Ayat ini diawali dengan kata shibghatullah (صِبْغَةَ اللَّهِ), namun para ahli nahwu mengatakan posisinya di dalam nawhu menjadi maf’ul bihi yang secara bayangan diawali dengan fi’il amr bayangan. Lalu dikira-kira bunyi fi’il amr imaginer menurut Al-Kisai adalah : “ikutilah” (اِتَّبِعُوا) atau “berpeganglah” (اِلْزِمُوا). Dengan demikian kalau dijabarkan aslinya kalimat itu adalah : “Ikutilah shibghah Allah”, atau “berpeganglah pada shibghah Allah”.
Lafazh shibghatullah (صِبْغَةَ اللَّهِ) diterjemahkan oleh Buya HAMKA dengan arti : “celupan”. Sedangkan Kemenag RI dan Quraish Shihab memilih untuk tidak menterjemahkannya, boleh jadi karena belum menemukan padanan kata yang tepat. Sehingga dituliskan apa adanya, tetap shibghah.
Sementara di dalam tafsir klasik, Al-Mawardi dalam An-Nukat wa Al-Uyun merangkum bahwa setidaknya ada dua penafsiran. [1]
§ Pertama, shibghah itu adalah dinullah (دِيْنُ الله) atau agama Allah yaitu Islam. Ini adalah pendapat yang banyak didukung oleh para ahli tafsir klasik, seperti Ibnu Abbas, Mujahid, Ikrimah, Abul Aliyah, Adh-Dhahhak, Qatadah, Al-Hasan, Abdullah bin Katsir, Athiyah Al-Aufi, Ar-Rabi’ bin Anas dan As-Suddi.
§ Kedua, shibghah itu adalah khilqatullah (خِلْقَةُ الله) atau ciptaan Allah. Ini adalah pendapat Mujahid.
Sementara Al-Qurthubi di dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran juga merangkum beberapa pendapat ulama tentang makna lain dari shibghah : [2]
§ Ketiga, shibghah itu adalah al-ghuslu (الغُسْلُ) alias mandi, dimana orang kafir yang masuk Islam diwajibkan mandi karena masuk Islam. Sebagaimana di dalam agama lain juga ada mandi-mandi ritual, entah untuk pertaubatan atau pun untuk kepentingan kepercayaan tertentu.
§ Keempat, shibghah itu adalah qurbah (قُرْبَة) yaitu ritual ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ini adalah pendapat Ibnu Faris di dalam Al-Mujmal.
§ Kelima, sibghah itu adalah al-khitan (الخِتَان) atau sunat. Ini adalah pendapat Al-Farra’.
Namun secara umum kata shibghah ini teramat jarang digunakan, kecuali mengalami ketergelinciran dari makna aslinya, karena digunakan bukan pada tempat yang sesungguhnya. Misalnya di dalam bahasa pergaulan dikatakan seseorang sudah tershibghah dengan gaya hidup masyarakat tertentu. Ungkapan ini tidak terlalu keliru, namun tidak pas juga.
Istilah yang kurang lebih sama terjadi pada kata ghirah, yang terlanjur digunakan agak meleset dari makna aslinya. Di dalam bahasa percakapan kita, ghirah itu dianggap sebagai semangat, kurang lebih diposisikan mirip dengan kata gairah. Contohnya ungkapan berikut : demi meningkatkan ghirah keislaman, kita mengadakan perayaan.
Padahal asalnya dari ghuyur yang juga diartikan secara terpeleset menjadi : kecemburuan. Padahal cemburu itu lebih sering digunakan untuk dua wanita yang menjadi madu dari satu suami yang sama. Lalu apa maksud kecemburuan Islam?
Maka menerjemahkan istilah shibghah, ghirah dan ungkapan sejenisnya tentu bukan hal yang mudah, bahkan mustahil kalau hanya menggunakan padanan kata. Harus dijelaskan dalam kalimat-kalimat yang panjang dan itu hanya bisa dilakukan dalam kitab tafsir dan bukan kitab terjemah.
[1] Al-Mawardi, An-Nukat wa Al-Uyun, jilid 1 hal. 195
[2] Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, jilid 2 hal. 144
Lafazh wa man ahsanu (وَمَنْ أَحْسَنُ) maknanya : “siapakah yang lebih baik”, sedangkan kata minallahi (مِنَ اللَّهِ) maknanya : “dari Allah”. Lafazh shibghatan (صِبْغَةً). Kalau digabung maka terjemahannya menjadi : “siapakah yang lebih baik shibghahnya dari shibghah Allah?”
Penggalan ayat ini memberi kesan adanya shibghah lain selain shibghah milik Allah. Untuk itu Thahir Ibnu Asyur di dalam tafsir At-Tahrir wa At-Tanwir[1] menjelaskan bahwa ternyata orang yahudi dan nasrani punya juga shibghah dalam arti ritual mandi dalam agama mereka. Dan ritual itulah yang dijadikan oleh Allah SWT dijadikan perbandingan.
Orang-orang Yahudi punya shibghah berupa ritual mandi dengan menggunakan air suci dalam rangka mandi taubat demi mendapatkan pengampunan atas dosa.
Asalnya ritual mandi itu berlaku buat dukun-dukun mereka ketika memberikan persembahan qurban demi menebus segala kesalahan mereka atau kesalahan anggota keluarganya. Ada juga ritual mandi tahunan demi untuk menebus semua kesalahan Bani Israil.
Orang-orang Nasrani juga punya shibghah yang berupa mandi secara ritual upacara. Asalnya bersuci di Sungai Jordan yang ditetapkan oleh Nabi Yahya bin Zakaria, bagi mereka yang bertaubat dari dosa-dosanya.
Masing-masing pemuka agama itu selama ini terlanjur membangga-banggakan ritual mandi pertaubatan itu. Namun Allah SWT pun memberikan arahan bahwa shibghah Allah itu jauh lebih baik.
[1] Thahir Ibnu Asyur, At-Tahrir wa At-Tanwir, jilid 1 hal. 742-743
Lafazh wa nahu (وَنَحْنُ) artinya : “dan kami”, lafazh lahu (لَهُ) artinya : “kepada-Nya”, yaitu kepada Allah SWT. Lafazh ‘abidun (عَابِدُونَ) artinya : penyembah.
Ibnu Jarir Ath-Thabari di dalam Jami’ Al-Bayan mengomentari penggalan akhir ayat ini dengan menegaskan bahwa makna “hanya kepada-Nya kami menyembah” adalah : bahwa Agama Islam inilah agama yang tunduk kepada Allah, baik dalam mengikuti millah Ibrahim serta kecondongan kepadanya. [1]
Agama Islam ini tidak merasa besar sendiri dalam mengikuti perintah Allah, serta menerima risalah para utusan Allah. Maka Islam ini tidak bisa disamakan dengan agama Yahudi dan Nasrani yang ingkar kepada kenabian Muhammad SAW dengan sikap takabur dan dengki.
[1] Ibnu Jarir Ath-Thabari, Jami’ Al-Bayan, jilid 2 hal. 605