Kemenag RI 2019:Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. Prof. Quraish Shihab:Dan janganlah kamu makan harta (sebagian) kamu, di antara kamu dengan jalan yang batil (dengan melanggar ketentuan agama atau persyaratan yang disepakati) dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim (yang berwenang memutuskan), supaya kamu dapat makan sebagian dari harta orang (lain) dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. Prof. HAMKA:Dan janganlah kamu makan harta benda kamu di antara kamu dengan jalan yang batil dan kamu bawa ke muka hakim-hakim, karena kamu hendak memakan sebagian daripada harta benda manusia dengan dosa, padahal kamu mengetahui.
Setelah usai dengan rangkaian ayat-ayat terkait ibadah puasa dengan berbagai rinciannya, masuk ke ayat 188 ini temanya berpindah ke masalah muamalah maliyah atau hukum halal haram kepemilikian harta benda antara sesama muslim.
Boleh dibilang ayat ini menjadi dasar dari semua ketentuan hukum fiqih muamalah maliyah, karena ayat ini termasuk ayat-ayat yang lebih awal bicara tentang hukum muamalamah dibandingkan dengan ayat lain.
Sedangkan prinsip dasar fiqih muamalah sendiri hanya tentang bagaimana kita menghindari mengambil hak milik orang lain dengan cara yang batil. Fiqih muamalah bukan ritual peribadatan, sehingga teknisnya bisa mengikuti perkembangan zaman, namun pada prinsipnya yang harus dihindari adalah mengambil harta orang lain dengan cara batil.
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ
Lafazh la-ta’kulu (لَا تَأْكُلُوا) merupakan fi’il nahi yang mengandung larangan. Asalnya dari (أكَلَ - يَأْكُلُ) yang makna aslinya : janganlah kamu makan. Tentu larangan ini berubah menjadi metafora karena objek yang dilarang untuk dimakan adalah harta, yang bisa saja berupa emas, perak, tanah, rumah, pakaian, perabotan dan seterusnya. Sehingga kalau mau diterjemahkan yang lebih tepat larangan ini berbunyi : janganlah kamu mengambil atau memiliki.
Lafazh amwalakum (أَمْوَلَكُمْ) adalah bentuk jamak, bentuk tunggalnya adalah mal (مَال) artinya harta-harta kamu. Sedangkan lafazh bainakum (بَيْنَكُمْ) artinya di antara kamu. Bagian ini juga menarik, karena seharusnya yang dilarang itu mengambil harta milik orang lain. Sedangkan harta milik sendiri tidak perlu dilarang, karena semua orang berhak untuk mengambil hartanya masing-masing.
Namun dengan adanya lafazh bainakum (بَيْنَكُمْ) pengertiannya bergeser dari makna harfiyahnya menjadi makna logisnya yaitu :”janganlah kamu memakan harta milik orang lain di antara sesama kamu”. Dan itulah maksud yang sesungguhnya dari penggalan ayat ini.
بِالْبَاطِلِ
Lafazh al-bathil () asalnya dari (بَطَلَ يَبْطُلُ بطولا وبطلانا), secara makna pada umumnya tidak ada terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Oleh karena itu kalau kita perhatikan di beberapa terjemahan, ternyata terjemahannya batil juga. Mungkin karena sudah dianggap sebagai bahasa Indonesia.
Di dalam Al-Quran sendiri dalam beberapa ayat muncul kata batil ini dengan berbagai makna. Misalnya di dalam surat Asy-Syura ayat 24 Allah menghapus al-bathil (ويمح الله الباطل) yang makanya adalah syirik. Sedangkan di dalam surat Faushshilat ayat 42 disebutkan bahwa makna al-bathil itu adalah iblis (لا يأتيه الباطل).
Ibnu Jarir Ath-Thabari memaknainya menjadi : (أكله من غير الوجه الذي أباحه الله لآكليه) yaitu memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibolehkan oleh Allah SWT. Dan ini mirip dengan apa yang diterjemahkan oleh Prof. Quraish Shihab. Beliau menerjemahkan al-bathil ini menjadi batil juga, namun Beliau menambahi di dalam kurung : (dengan melanggar ketentuan agama atau persyaratan yang disepakati).
Islam pada dasarnya tidak melarang kita mengambil harta milik orang lain, selama pemiliknya memang mau memberikannya. Sedekah, hibah, wasiat, bahkan zakat dan yang lainnya, bila dilihat dari sisi penerima, termasuk mengambil harta milik orang lain. Namun karena pemiliknya memang berniat untuk memberi tanpa imbalan apapun, jadilah itu halal.
Maka yang diharamkan dalam urusan terkait mengambil harta milik orang lain adalah apabila dilakukan dengan cara yang batil.
Ruang Lingkup Batil
Ruang lingkup mengambil harta orang lain dengan cara yang batil itu cukup luas. Pembagian besarnya bahwa batil itu ada yang disukai oleh kedua belah pihak dan ada yang tidak disukai. Kalau yang tidak disukai misalnya penipuan, pemerasan, penjambretan, perampokan, permalingan dan seterusnya. Korbannya pasti tidak suka karena hartanya dirampas begitu saja.
Namun ada juga akan yang kedua belah pihak sama-sama suka, senang, rela dan ikhlas. Contoh antara lain akad dalam permainan judi, prostitusi, pembagian waris dan korupsi.
Akad Judi : Akad dalam main judi bahwa kedua belah pihak merasa suka, bahagia dan rela bila hartanya diambil oleh orang lain. Namun demikian, akad pada perjudian itu adalah akad yang batil, sehingga meski yang kalah berjudi itu rela, ikhlas dan senang, tetap saja harta hasil judi itu haram untuk dimiliki.
Akad Prostitusi : akad prostitusi termasuk disenangi oleh kedua belah pihak, karena saling menguntungkan. Pelacurnya bisa dapat tambahan rejeki sedangkan laki-laki hidung belangnya bisa memuaskan hajat biologis. Namun akad ini termasuk batil dan penghasilannya haram untuk dimiliki.
Akad Waris : dalam masalah pembagian harta waris, banyak sekali dalam prakteknya tidak sejalan dengan ketentuan Allah SWT. Misalnya membagi rata harta waris antara anak laki-laki dan anak perempuan, padahal di dalam surat An-Nisa’ sudah dijelaskan bahwa bagian anak laki-laki itu seperti bagian untuk dua anak perempuan. Mungkin
Akad Ponzi : termasuk akad yang haram adalah akad yang disebut dengan skema Ponzi. Skema Ponzi melibatkan janji pengembalian investasi yang tinggi dan cepat kepada para investor, tetapi pengembalian tersebut sebenarnya didapatkan dari uang yang diinvestasikan oleh investor baru, bukan dari hasil investasi yang sebenarnya menghasilkan keuntungan.
Akad Korupsi : Dalam prakteknya korupsi itu tidak mungkin dilakukan sendirian, pastinya melibatkan semua unsur, baik eksekutif, legislatif bahkan bisa juga judikatif. Semuanya tentu kebagian dan semuanya senang. Rakyat sendiri tidak secara langsung dirugikan. Kalau pun dirugikan, jumlahnya jadi sedikit kalau dibagi per kepala. Misalnya ada kasus korupsi senilai 10 milyar, kalau dibagi sejumlah rakyat Indonesia yang jumlahnya di tahun 2020 menjadi 270 juta, itu kecil sekali.
وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ
Dalam kasus sengketa antara sesama kaum muslimin, manakala tidak bisa diselesaikan secara internal, memang ada perangkat hukum yang menjamin ditegakkannya keadilan, yaitu seorang hakim yang akan menggelar majelis mahkamah syar’iyah. Prinsipnya apa yang nanti diputuskan oleh hakim, maka dialah yang memang dari sengketa.
Tentu saja hakimnya harus adil, tidak berat sebelah. Semua penjelasan dan keterangan dari kedua-belah pihak juga harus didengar. Termasuk juga saksi-saksi dan alat bukti, harus dilengkapi.
Namun meski keputusan hakim itu harus ditaati, bukan berarti di sisi Allah semua keputusan itu pasti benar. Hal ini bukan karena hakimnya tidak adil, namun bisa saja hakim terpaksa memutuskan berdasarkan apa yang bisa dinampakkan, sedang apa yang tidak bisa dinampakkan, meski pun justru itulah kebenaran, tidak bisa dijadikan dasar dalam mengambil keputusan.
Salah satu contohnya ketika Ali bin Abi Thalib menuduh baju besinya telah diambil oleh seorang non muslim. Tuduhan itu ternyata tidak bisa dibuktikan, juga Ali tidak mampu mendatangkan saksi yang bisa menguatkan tuduhannya, kecuali hanya anaknya. Dan kesaksian anak dianggap tidak sah, karena dimungkinkan akan berat sebelah membela ayahnya.
Oleh karena itu tuntutan yang diajukan oleh Ali bin Abi Thalib tidak bisa dipenuhi oleh hakim. Padahal hakim itu diangkat sendiri oleh Ali bin Abi Thalib. Kisah ini memberi banyak pelajaran berharga, salah satunya terkait dengan hegemoni hukum yang egaliter alias tidak pandang bulu.
Ayat ini kemudian memberikan peringatan kepada kaum muslimin, jangan mentang-mentang agama Islam menjunjung tinggi formalitas hukum, lantas kita malah memanfaatkan celah hukum itu untuk mengambil keuntungan.
Contohnya kita tahu bahwa kita salah karena mengambil hak milik orang lain secara batil. Namun karena tidak ada bukti dan saksi di mata hukum, lalu kita dimenangkan oleh pengadilan. Maka sikap inilah yang disasar oleh ayat ini.
Lafazh li-ta’kulu (لِتَأْكُلُوا) artinya agar tujuannya untuk memakan, sedangkan lafazh fariqan (فَرِيقًا) maksudnya sebagian kamu. Dan makna amwalannasi (أَمْوَالِ النَّاسِ) maksudnya harta milik orang lain yang mana kamu tidak berhak untuk memilikinya. Sedangkan lafazh bil-itsm (بِالْإِثْمِ) artinya dengan cara dosa.
Penggalan ayat ini menjelaskan lebih detail, bahwa tujuan dari dibawanya kasus sengketa ke pengadilan adalah untuk mendapatkan kepastian hukum. Namun ada orang-orang yang pintar dalam masalah hukum, sehingga meski tahu dirinya bersalah, namun justru dia bisa menang di pengadilan.
Caranya bermacam-macam, bisa dengan cara yang disepakati keharamannya seperti menyogok para hakim, atau pun bisa juga dengan menggunakan kelihaian dalam memainkan pasal-pasal di pengadilan.
Kalau yang terkait dengan hakim yang bisa disogok, sebenarnya dalil-dalil tentang haramnya sogokan itu pada awalnya memang ditujukan kepada hakim.
“Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru katanya: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: ‘Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap’.” (HR. Ibn Hibban).
Namun agak susah karena wilayahnya abu-abu adalah para lawyer dengan jam terbang tinggi. Mereka sangat hafal lekak lekuk hukum, sudah sejak huku itu belum ditulis, mereka sudah malang melintang di dunia hukum. Bahkan boleh jadi kitab hukum yang ada itu pun hasil dari pekerjaan mereka. Maka mereka bisa dengan lincahnya menari-nari di balik celah-celah hukum yang menganga.
Apalagi kitab hukum itu sendiri tidak ada yang sempurna. Jangankan yang buatan manusia, bahkan teks Al-Quran yang langsung merupakan kalam Allah SWT saja pun bisa dengan mudah disisasati. Mensiasati inilah yang disebut dengan hilah alias alibi.
Secara teknis alibi atau hilah ini ada dua macam, yaitu hilah yang masih bisa ditolelir dalam syariat sehingga disebut dengan hilah syar’iyah, dan ada juga yang sama sekali tidak tidak bisa ditolelir, sehingga disebut dengan hilah ghairu sya’iyah.
وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan kamu mengetahui bahwa harta yang kamu persengketaan itu sebenarnya bukan hak kamu. Tapi kamu sengaja membawa masalah ini ke ranah hukum dan dengan memanfaatkan kelihaian, akhirnya bisa dimenangkan oleh pengadilan.
Padahal dalam hati kecil yang terdalam, sebenarnya kamu tahu bahwa harta itu bukan hak kamu. Tapi kamu makan juga dan disitulah keimanan kamu diuji.