Kemenag RI 2019:Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, “Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar. Namun, menghalangi (orang) dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) Masjidilharam, dan mengusir penduduk dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) dalam pandangan Allah. Fitnah (pemusyrikan dan penindasan) lebih kejam daripada pembunuhan.” Mereka tidak akan berhenti memerangi kamu sampai kamu murtad (keluar) dari agamamu jika mereka sanggup. Siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya lalu dia mati dalam kekafiran, sia-sialah amal mereka di dunia dan akhirat. Mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya. Prof. Quraish Shihab:Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad saw.) tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah; `‘Berperang di dalamnya (bulan itu) adalah (dosa) besar; tetapi menghalang-halangi (manusia dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalang-halangi manusia masuki Masjid al-Haram dan mengusir penduduknya dari (sekitar)-nya, lebih besar (balnya dan dosanya) di sisi Allah, Dan berbuat fitnah?’ lebih besar (dosanya) daripada membunuh.” Dan mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu (kaum Muslim) sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agama kamu (kepada kekafiran), jika mereka sanggup. Dan barang siapa murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam keadaan kafir, maka mereka itulah yang sia-sia amal-amal mereka di dunia dan akhirat, dan mereka itulah para penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Prof. HAMKA:Mereka akan bertanya kepada engkau dari hal bulan yang mulia (tentang) berperang padanya. Katakanlah, "Berperang padanya adalah soal be.sar! Akan tetapi, menjauhkan manusia daripada jalan Allah dan kufur kepada-Nya dan Masjidil Haram serta mengusir penduduk darinya adalah lebih besar di sisi Allah, dan fitnah adalah lebih besar lagi dari pembunuhan. Dan, mereka akan selalu memerangi kamu sehingga (dapatlah) mereka mengembalikan kamu dari agama kamu, jika mereka sanggup. Dan, barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati, padahal dia telah kafir maka mereka itu telah gagallah amalan-amalan mereka di dunia dan di akhirat. Dan, mereka itu adalah penghuni neraka, mereka akan kekal di dalamnya!
Ayat ke-217 ini dilatar-belakangi oleh insiden pembunuhan yang dilakukan pihak muslimin kepada dua orang kaum musyrikin. Sebenarnya pembunuhan itu sah-sah saja, toh kedua belah pihak memang sedang dalam status peperangan. Namun karena pembunuhan itu terjadi di hari yang dianggap sudah masuk bulan haram, maka terjadilah tuduhan pelanggaran.
Disebutkan ada tujuh shahabat yang diutus oleh Nabi SAW untuk melakukan operasi khusus demi untuk memata-matai lawan. Mereka adalah Abu Huzaifah bin Utbah bin Rabiah, Ukasyah bin Mihshan, Utbah bin Ghazwan, Suhail bin Al-Baidha’, Khalid bin al-Bukair, Saad bin Abi Waqqash, Waqid bin Abdullah, dan pimpinannya yaitu Abdullah bin Jahsy.
Waktu itu kebetulan Saad dan Utbah terpisah dari rombongan karena mencari unta mereka yang terlepas. Tiba-tiba pasukan tanpa sengaja bertemu dengan salah seorang dari kaum musyrikin bernama Amr bin Al-Hadhrami. Waqid langsung melepaskan anak panahnya, seketika Amr pun roboh.
Kejadian ini langsung menggemparkan dunia Arab, karena telah terjadi kesalahan teknis. Pasukan mengira mereka belum masuk ke dalam hitungan bulan-bulan haram. Konon waktu itu mereka mengira masih tanggal 30 Jumadil Akhir, ternyata orang beranggapan malam itu sudah masuk tanggal 1 Rajab, yang berarti seharusnya sudah berlaku larangan berperang.
Kata yas’alunaka (يَسْأَلُونَكَ) merupakan fi’il mudhari’ dari (سَأَلَ – يَسْأَلُ - سُؤَالاً) yang punya dua makna, bisa bermakna meminta dan bisa juga bertanya, namun konteks ini maksudnya adalah bertanya. Fakhruddin Ar-Razi menyebutkan bahwa ada 14 ayat yang mengandung ungkapan (يَسْأَلُونَكَ) yaitu mereka bertanya kepadamu.
Umumnya para mufassir mengatakan bahwa yang bertanya disini adalah bangsa Arab kaum musyrikin. Pertanyaan mereka sebenarnya semacam bentuk protes atas tindakan dari pasukan yang diutus oleh Nabi SAW karena membunuh orang kafir di dalam bulan haram.
Lafazh asy-syahru (الشَّهْرُ) bermakna bulan dalam arti hitungan waktu, lamanya antara 29 atau 30 hari. Sedangkan al-haram (الْحَرَامُ) artinya memang haram, namun maksudnya di bulan-bulan itu diharamkan untuk berperang.
Bangsa Arab sejak sebelum datangnya era kenabian Muhammad SAW sudah mengenal adanya empat bulan haram dalam setahun, yaitu, bulan Rajab yang menyendiri dalam urutan bulan ke-7 dalam hitungan 12 bulan. Sisanya adalah 3 bulan berturut-turun, dimulai dari bulan ke-11 yaitu Dzulqa’dah, bulan ke-12 yaitu Dzulhijjah dan bulan ke-1 tahun berikutnya yaitu Muharram.
Di keempat bulan itu bangsa Arab secara turun temurun bersepakat untuk tidak melakukan peperangan.
قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِير
Lafazh qul (قُلْ) artinya : "katakanlah", maksudnya jawablah pertanyaan dari kaum musyrikin yang menanyakan hukum berperang di bulan haram.
Lafazh kabir (كَبِيرٌ) secara harfiyah artinya : "besar". Maksudnya dosa besar, seharusnya disebutkan itsmun kabirun (إثم كبير), namun lafazh itsmun tidak ditampilkan secara teks, hanya dalam imaginasi kita sewaktu memahami maksud ayat ini saja.
Di beberapa ayat lain dosa-dosa juga disebut dengan istilah kabair (كَبَائِر), seperti di ayat ini :
Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga). (QS. An-Nisa' : 31)
Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf. (QS. Asy-Syura : 37)
Meskipun yang melakukan pelanggaran dari pihak pasukan muslimin, namun yang namanya pelanggaran tetap pelanggaran. Makanya ayat ini tidak melakukan pembelaan sedikitpun. Kalau memang itu haram, terlarang dan berdosa, maka katakan saja apa adanya.
Dengan terjadinya insiden ini, pihak musyrikin mengklaim bahwa ternyata kaum muslimin itu tidak selalu benar. Mereka pun bisa juga keliru dan salah. Sehingga dengan demikian, mereka mengatakan tidak harus ikut dakwah suatu kaum yang ternyata juga melakukan pelanggaran dan kesalahan juga.
Perbedaan Dalam Memahami Struktur Kalimat
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam memahami struktur kalimat pada penggalan ayat ini menjadi versi.
1. Versi Pertama
Versi pertama pendapat ini mengatakan bahwa yang ditanyakan adalah ‘hukum berperang pada bulan haram’. Lalu jawaban dari Allah adalah bahwa perang di bulan haram itu hukumnya ada tiga, yaitu :
Pertama : Hukumnya dosa besar atau istilahnya kabirun (كَبِيْر).
Kedua : Hukumnya termasuk menghalangi dari jalan Allah (وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ).
Ketiga : Hukumnya kafir (وَكُفْرٌ بِهِ)
2. Versi Kedua
Versi kedua memahaminya tidak seperti versi pertama. Yang ditanyakan memang tentang : ‘hukum berperang di bulan haram’, namun jawabannya bukan ada tiga hukum. Jawabannya satu saja yaitu dosa besar atau kabirun (كَبِيْر).
Sedangkan kata-kata lainya adalah tambahan tentang apa saja hal lain yang termasuk dosa besar, yaitu :
Pertama : Menghalangi orang dari jalan Allah (وصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ) : juga termasuk dosa besar.
Kedua : Kafir kepada agama Allah (وكُفْرٌ بِهِ) : juga termasuk dosa besar.
Ketiga : Menghalangi orang dari Masjid Al-Haram (وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ) : juga termasuk dosa besar.
Keempat : Mengusir para shahabat hingga hijrah dari Mekkah (وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ)
Maka untuk mengobati kekecewaan kaum muslimin, serta membungkam celoteh kaum musyrikin, Allah SWT juga mengungkit kesalahan mereka yang bukan hanya dosa besar tetapi julahnya lebih banyak.
Kalau kita simak ayat ini, setidaknya ada empat kesalahan sekaligus yang dilakukan oleh pihak musyrikin, yaitu [1] menghalangi orang mau ke Baitullah, [2] kafir kepada Allah, [3] masjid al-haram, [4] mengusir warga Mekah.
Kesalahan pertama adalah menghalangi orang dari jalan Allah, yang diwakili dengan lafazh shaddun (صَدٌّ) artinya : "penghalangan", sedangkan an sabilillah (عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ) artinya : "dari jalan Allah". Yang dimaksud penghalangan dari jalan Allah adalah tindakan para pemuka Mekkah kepada Nabi SAW, yang terdiri dari tiga tindakan.
Pertama, menghalangi orang-orang dari masuk Islam.
Kedua, menghalangi mereka yang sudah masuk Islam untuk hijrah ke Madinah.
Ketiga, menghadang rombongan umrah Nabi SAW dan para shahabat dari Madinah tahun keenam hijriyah. Akibatnya mereka tertahan di Hudaibiyah tanpa kejelasan status selama beberapa lama. Setelah beberapa hari berkemah dengan masih mengenakan pakaian ihram, ujung-ujungnya tetap tidak boleh masuk ke Mekkah juga. Padahal sudah ada kesepakatan di antara seluruh bangsa Arab, bahwa tidak boleh ada rombongan haji atau umrah yang dihalangi masuk. Betapa pun bangsa Arab terbiasa saling berperang satu sama lain, tetapi kalau sudah masuk bulan haram dan di dalam tanah haram, maka mereka dipaksa untuk menghentikan perang.Namun para pemuka Mekkah punya alasan untuk mencegah masuknya rombongan Nabi SAW dan para shahabat masuk Mekkah, yaitu mereka dianggap pihak musuh yang selama ini masih terlibat peperangan dengan mereka. Maka posisi kaum muslimin dianggap sebagai musuh bersama bangsa Arab, karena umumnya bangsa Arab tidak menerima dakwah dan ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.
وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ
Lafazh al-fitnah (الْفِتْنَةُ) diartikan menjadi fitnah juga. Fakruddin Ar-Razi mengatakan bahwa secara makna bahasa asalnya, kata fitnah ini adalah tindakan membakar atau mencairkan emas dengan dibakar sehingga unsur yang bukan emasnya bisa dibersihkan menjadi emas murni (عَرْضُ الذَّهَبِ عَلى النّارِ لِاسْتِخْلاصِهِ مِنَ الغِشِّ). Kemudian semua bentuk-bentuk kekerasan atau penyiksaan terhadap sesuatu akhirnya menggunakan kata fitnah[1].
Lafazh asyaddu (أَشَدُّ) diterjemahkan menjadi : lebih besar bahayanya, sedangkan lafazh minal-qatl (مِنَ الْقَتْلِ) maknanya : dari pembunuhan. Yang sedikit menjadi ganjalan adalah kata fitnah yang terjemahannya bermasalah dari dua sisi.
Pertama, kata fitnah dalam bahasa Arab punya banyak sekali makna, namun fitnah dalam bahasa Indonesia diartikan jadi : menuduh orang lain dengan tuduhan yang tidak berdasar.
Kedua, masalahnya dari sekian banyak makna fitnah dalam bahasa Arab, tidak ada satu pun yang maknanya sesuai dengan kata fitnah dalam bahasa Indonesia.
Sehingga kalau kata fitnah dalam ayat ini diartikan menjadi : menuduh orang lain dengan tuduhan yang keji, tentu akan sangat-sangat bermasalah. Dan kalau benar menuduh orang lain lebih kejam dari pada pembunuhan, kenapa tidak kita bunuh saja sekalian? Toh dosanya lebih ringan ketimbang kita tuduh dengan tuduhan negatif.
Khusus untuk ayat ini makna fitnah menurut Ibnu Abbas adalah al-kufru (الكُفْرُ) atau kekafiran kepada Allah SWT. Kekafiran itu disebut dengan fitnah karena sama-sama membawa kepada malapetaka. Hal itu sebagaimana dikutipkan oleh Al-Mawardi[2] di dalam An-Nukat wa Al-Uuyun, sebagaimana juga dikutipkan oleh Ibnu Katsir[3] dalam Tafsir Al-Quran Al-Azhim.
As-Syaukani dalam Fathul Qadir mengatakan bahwa fitnah itu punya beberapa makna, antara lain[4] :
Kembalinya seorang muslim kepada kekafiran (رُجُوعُكم إلى الكُفْرِ).
Cobaan dan ujian yang menimpa seseorang baik nyawa, keluarga, harta atau pun kehormatan (المِحْنَةُ الَّتِي تَنْزِلُ بِالإنْسانِ في نَفْسِهِ أوْ أهْلِهِ أوْ مالِهِ أوْ عِرْضِهِ،)
Perbuatan syirik yang dilakukan oleh kaum musyrikin (الشِّرْكُ الَّذِي عَلَيْهِ المُشْرِكُونَ)
Melarang masuknya orang ke Masjid Al-Haram (بِصَدِّكم عَنِ المَسْجِدِ الحَرامِ)
Namun pada akhirnya Asy-Syaukani menegaskan bahwa segala macam bentuk metode dalam rangka memerangi umat Islam bisa termasuk ke dalam fitnah.
Lantas apa saja makna fitnah yang biasa digunakan di dalam bahasa Al-Quran?
1. Syirik
وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ
Dan syirik itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan. (QS. Al-Baqarah : 191)
Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah (kesesatan) untuk mencari-cari ta´wilnya. (QS. Ali Imran : 7)
Barangsiapa yang Allah menghendaki kesesatannya, maka sekali-kali kamu tidak akan mampu menolak sesuatupun (yang datang) daripada Allah. (QS. Al-Maidah : 41)
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. (QS. An-Nisa : 101)
Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. (QS. Al-Maidah : 49)
Apakah Engkau membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang kurang akal di antara kami? Itu hanyalah cobaan (hukuman) dari Engkau. (QS. Al-Araf : 155)
Di antara mereka ada orang yang berkata: "Berilah saya keizinan (tidak pergi berperang) dan janganlah kamu menjadikan saya terjerumus dalam fitnah". Ketahuilah bahwa mereka telah terjerumus ke dalam fitnah. (QS. At-Taubah : 49)
Lalu mereka berkata: "Kepada Allahlah kami bertawakkal! Ya Tuhan kami; janganlah Engkau jadikan kami fitnah (pelajaran) bagi kaum yang´zalim, (QS. Yunus : 85)
Lafazh wala tuqatiluhum (وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ) maknanya : dan janganlah kamu memerangi mereka, sedangkan al-masjid al-haram (الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ) maknanya Masjid A-lHaram, namun para ulama sepakat maksudnya bukan hanya sebatas masjid melainkan kota Mekkah.
Penggalan ayat ini sangat erat kaitannya dengan penggalan sebelumnya yang memerintahkan untuk membunuh penduduk Mekkah dimana saja ditemukan. Namun kalau bertemunya di Mekkah, maka perintah untuk membunuh mereka menjadi tidak berlaku.
Dan kejadiannya sebagaimana sudah dijelaskan adalah ketika peristiwa Fathu Mekkah di tahun kedelapan hijriyah. Saat itu Nabi SAW berhasil mengepung kota Mekkah dari seluruh penjuru mata angin. Beliau memasang tenda-tenda di atas bukit-bukit yang mengelilingi Mekkah, sambil menyalakan api unggun di malam hari. Sehingga kemana pun mata penduduk Mekkah memandang, yang mereka lihat adalah nyala api unggun yang nyaris mengepung mereka.
Malam itu penduduk Mekkah tidak ada yang bisa tidur, karena membayangkan kematian di depan mata esok harinya. Dan mereka pun sudah mendengar firman Allah SWT yang memerintahkan Nabi SAW untuk membunuh seluruh penduduk Mekkah. Maka jadilah malam itu lebih menyeramkan bagi penduduk Mekkah dari pada kematian itu sendiri.
Lafazh hatta yuqatilukum fihi (حَتَّىٰ يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ) artinya : sampai mereka membunuhmu di dalam kota Mekkah. Maksudnya Nabi SAW dan para shahabat dilarang membunuh penduduk Mekkah di dalam kota Mekkah.
وَلَا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ
Lafazh la yazaluna (لَا يَزَالُونَ) artinya : “mereka tetap akan”, dan kata yuqatilunakum (يُقَاتِلُونَكُمْ) artinya memerangi kamu.
Maksudnya kaum musyrikin Mekah, khususnya para tokoh dan pimpinannya masih tetap akan terus mengobarkan peperangan kepada kaum muslimin. Tidak ada istilah berhenti dari memerangi dalam kamus mereka.
Latar belakangnya karena keberadaan kaum muslimin di tengah Mekkah itu akan menghancurkan segala bentuk kehidupan mereka. Yang mereka lihat itu bukan hanya agama Islam itu membenci berhala yang mereka sembah, tetapi lebih dari itu akan ada efek lanjutannya, yaitu kehancuran ekonomi Mekkah.
Logika yang mereka kembangkan adalah bahwa kehidupan di Mekah itu didasarkan pada kepercayaan adanya tuhan-tuhan perwakilan dalam wujud patung yang diletakkan di dalam Ka’bah dan di pelatarannya. Setiap tahun bangsa Arab akan mendatangi tuhan-tuhan mereka sambil menyembelihkan qurban dan persembahan.
Kedatangan seluruh bangsa Arab ke Baitullah itu rutin setahun sekali itu kalau dilihat dari sudut pandang ekonomi, tentu sangat menguntungkan bagi penduduk Mekkah. Karena pasar dan jalur nadi perekonomian Mekkah tumbuh pesat. Padahal penduduk Mekkah tidak punya sawah ladang berupa hasil pertanian sendiri. Mereka sangat mengandalkan segala sesuatunya dari ramainya pasar Mekkah dari para saudagar Arab di musim haji.
Lalu dengan datangnya ajaran tauhid yang menafikan semua tuhan di Mekkah, sebagai gantinya hanya ada satu tuhan saja, yaitu Allah SWT yang bisa disembah dari mana saja, tanpa harus repot-repot mendatangi Mekkah setiap tahun, dalam logika mereka ini merupakan ancaman tsunami ekonomi yang teramat dahsyat.
Karena itu dakwah Nabi Muhammad SAW itu harus dibasmi, semua pengikutnya harus dilumpuhkan, agar ajaran semacam ini jangan sampai melebar ke tengah bangsa Arab. Apa jadinya Mekkah kalau sudah ditinggalkan bangsa Arab dari jalur perdagangan. Tentu mereka tidak mau cheos semacam itu terjadi.
حَتَّىٰ يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ
Satu-satu harapan para pemuka Mekkah adalah bagaimana agar para pengikut ajaran Muhammad ini bisa sadar, insyaf dan memahami, bahwa ajaran yang mereka ikuti itu sesat dan berbahaya bagi keutuhan Mekkah itu sendiri.
Maka target mereka secara jitu adalah memotong jalur penyebaran ajaran berbahaya ini agar tidak menyebar ke tengah bangsa Arab kala itu. Dan caranya adalah melakukan segala cara agar pengikut Muhammad SAW tidak berkembang.
إِنِ اسْتَطَاعُوا
Lafazh in-istath’u (إِنِ اسْتَطَاعُوا) artinya : “kalau mereka mampu”. Maksudnya mereka mengupayakan semampu-mampunya dengan menggunaan segala cara, mengerahkan semua potensi serta memainkan bermacam pendekatan, mulai dari yang lembut atau pun keras. Intinya bagaimana agar paham berbahaya itu tidak cepat menyebar.
1. Tawaran Damai
Ada banyak tawarannya yang diajukan kepada Nabi SAW dan nyaris semuanya cukup menggiurkan. Agak susah sebenarnya menolak tawaran yang datang hanya sekali itu.
Pertama : mereka sepakat menyatukan seluruh bangsa Arab dan mengultimatum mereka agar segera berhenti perang. Sebagai gantinya, pemuka Mekkah siap mendirikan sebuah kerajaan baru di tanah Arab. Dan sebagai raja pertama adalah Nabi Muhammad SAW. Syaratnya satu saja, jangan sebarkan paham ajaran Islam.
Kedua : Kalau pun membangun kerajaan Arab bersatu tidak mungkin, maka mereka rela mengumpulkan segala macam harta benda kekayaan dari jerih payah berniaga selama ini. Ketika harta itu sudah menggunung saking banyaknya, semuanya akan diserahkan kepada Muhammad. Syaratnya satu, berhentilah dari menyebarkan paham tauhid.
Ketiga : tawaran terakhir ini sebenarnya yang paling realistis, yaitu diserahkannya kunci Ka’bah kepada diri Muhammad seorang. Dengan demikian, Muhammad akan jadi pemimpin tertinggi Quraisy dan seluruh bangsa Arab. Dan syaratnya sederhana, yaitu berhenti dari menyebarkan paham tauhid.
2. Penyiksaan
Kalau dalam bentuk penyiksaan sebenarnya cukup banyak kasusnya. Bahkan hampir semua shahabat generasi pertama mengalami penyiksaan.
Yang paling terkenal adalah kisah Amar bin Yasir yang secara lisan telah murtad, namun di hati masih tetap beriman. Murtadnya Amar ini hanya pura-pura, karena ayah dan ibunya dibunuh di depan matanya. Maka Allah SWT turunkan satu ayat khusus yang memberikan keringanan kepada Amar bahwa meski lisannya murtad namun hatinya tetap beriman.
Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (QS. An-Nahl : 106)
وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ
Lafazh yartadid (يَرْتَدِدْ) adalah fi’il mudhari’ berasal dari (ارْتَدَّ – يَرْتَدُّ - اِرْتِدَادًا) diartinya dengan murtad atau keluar dari agama Islam, baik kembali ke agama lama atau pindah ke agama yang lain lagi.
Penggalan ayat yang mengancam siapa yang murtad dari Islam ini kemudian menimbulkan sebuah pertanyaan yang menggelitik, kira-kira siapakah dari kalangan shahabat yang murtad, sehingga Allah SWT sampai menurunkan ayat khusus yang mengancamnya?
Siapakah Para Shahabat Yang Murtad?
Tentu ada banyak silang pendapat di kalangan ahli sirah tentang siapakah mereka. Namun empat nama ini seringkali dimunculkan, yaitu : Abdullah bin Saad bin Abi Sarah, Ubaidilah bin Jahsy, Abdullah bin Khathal, Miqyash bin Subabah.
1. Abdullah bin Saad bin Abi Sarh
Telah tercatat bahwa kesesatan sahabat Abdullah bin Abi Sarh telah diakui dalam kitab-kitab fikih dan sejarah. Ibnu Atsir menyebutkan dalam bukunya Asad al-Ghabah bahwa Abdullah bin Saad dulunya adalah seorang penulis wahyu setelah ia masuk Islam dan berhijrah ke Madinah sebelum penaklukan Mekah. Namun, setan berhasil menggoda dan memurtadkannya sehingga ia kembali menjadi seorang musyrik dan kembali ke Mekah.
Dia mengklaim bahwa ia bisa mengubah kata-kata yang disampaikan oleh Nabi SAW sesuai keinginannya ketika wahyu turun, seakan-akan Rasulullah memberitahunya untuk menulis: 'Aziz Hakim,' tetapi ia akan menulis: 'Alim Hakim.' Rasulullah selalu menyetujui perkataannya dan berkata: 'Semuanya benar.'
Namun, apakah Abdullah bin Saad kembali ke Islam? Hadis-hadis menegaskan bahwa Rasulullah memaafkan semua orang pada hari penaklukan Mekah kecuali empat orang pria dan dua wanita, dan salah satunya adalah Abdullah bin Saad. Ini adalah bukti bahwa ia telah kembali ke Islam.
Saad bin Abi Waqas berkata: 'Pada hari penaklukan Mekah, Abdullah bin Saad bersembunyi di rumah Utsman bin Affan, lalu Utsman membawanya kepada Nabi SAW dan berkata: 'Wahai Rasulullah, bai'atlah Abdullah.' Rasulullah memaafkannya dan Abdullah bin Saad kembali ke dalam Islam, dan Islamnya diterima dengan baik. Di bawah pimpinannya, wilayah-wilayah di Afrika pun berhasil dibuka."
2. Ubaidilah bin Jahsy
Ibnu Atsir dalam kitab Asad al-Ghabah, Ibnu Ishaq dalam kitab Sirahnya, Ibnu Saad dalam kitab al-Tabaqat al-Kubra, Al-Hakim dalam al-Mustadrak, dan Ath-Thabari dalam kitab tarikh-nya, serta sumber-sumber lainnya telah mencatat bahwa Ubaidullah bin Jahsh hijrah bersama mereka yang beremigrasi ke Habasyah. Namun, ada laporan yang menyebutkan bahwa ia memeluk Nasraniyah di sana dan meninggalkan Islam, kemudian meninggal dalam keadaan Nasrani. Karena itu istrinya yang bernama Umm Habibah kemudian menjadi janda, sampai akhirnya Nabi SAW menikahinya.
3. Abdullah bin Khathal
Abdullah bin Khatal adalah salah satu dari mereka yang Nabi SAW perintahkan untuk dibunuh pada hari penaklukan Mekah, bahkan jika dia berada di belakang kain pelindung (istarah) Ka'bah. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Saad bin Abi Waqas, ia mengatakan: "Adapun Abdullah bin Khatal, dia ditemui sedang bertengger di balik selubung Ka'bah, maka Sa'id bin Hurayth dan Ammar bin Yasir, datang kepadanya. Sa'id berlari lebih cepat daripada Ammar, dan karena itu, dia yang membunuhnya. Dari sini, terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Abdullah bin Khatal telah murtad, dan ia dibunuh pada hari penaklukan Mekah.
4. Miqyash bin Subabah
Kafirnya Miqyash bin Subabah tercatat dalam kitab-kitab fikih. Ibnu Atsir mencatat bahwa ia adalah salah satu dari mereka yang Nabi SAW pemerintahkan untuk dibunuh pada hari penaklukan Mekah. Hal ini juga disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Saad bin Abi Waqas, yang mengatakan: "Adapun Miqyash bin Subabah, maka orang-orang menemukannya di pasar dan membunuhnya." Dengan demikian, ini merupakan bukti yang sahih dan kuat mengenai kemurtadannya. Ia tewas di pasar pada hari penaklukan Mekah.
Mereka Yang Murtad Setelah Wafatnya Nabi SAW
Sedangkan mereka yang murtad setelah Nabi SAW wafat jumlahnya cukup banyak, sehingga ada perang khusus yang dipimpin Abu Bakar dengan nama perang kemurtadan atau harbu ar-riddah. Memang tidak ada angka pasti tentang jumlah mereka yang murtad, namun kekhawatian Umar bin Al-Khattab atas banyaknya para penghafal Al-Quran yang wafat dalam perang tersebut, setidaknya memberikan kita gambaran bahwa jumlah pasukan muslimin cukup besar. Dan itu berarti jumlah orang kafir yang murtad pun juga besar.
فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ
Ini adalah syarat yang secara tegas disebutkan, yaitu murtad yang tidak sempat kembali lagi memeluk agama Islam, sehingga sampai matinya pun dia masih berstatus kafir.
Sedangkan murtad yang berujung kepada kesadaran dan kembali lagi masuk Islam, maka tidak termasuk ke dalam ketentuan ayat ini.
فَأُولَٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ
Ayat ini menggunakan kata habithat (حَبِطَتْ) yang diartikan dengan kesia-siaan. Kata tersebut pada mulanya digunakan untuk menjelaskan sesuatu yang konkret dan bersifat indriawi, misalnya untuk binatang yang ditimpa penyakit karena menelan sejenis tumbuhan yang mengakibatkan perutnya kembung hingga ia menemui ajal. Dalam konteks ini, Nabi saw. bersabda:
"Sesungguhnya ada tumbuhan yang tumbuh di musim bunga yang membunuh, habthan auw yalim" (HR. Bukhari dan at-Tirmidzi).
Beliau memperingatkan bahwa ada sesuatu yang kelihatannya indah tetapi di celahnya terdapat sesuatu yang buruk, seperti musim bunga yang menumbuhsuburkan aneka tumbuhan dan mengagumkan binatang-binatang, tetapi ada tumbuhan yang ketika itu tumbuh subur dan mengagumkan tetapi sesaat setelah ditelan binatang, ia menderita penyakit al-hibath (الحِبَاط) yang mengakibatkan perutnya kembung dan membesar sampai ia mati atau setengah mati.
Dari luar, binatang itu diduga gemuk, sehat, tetapi gemuk yang mengagumkan itu pada hakikatnya adalah penyakit yang menjadikan dagingnya membengkak atau katakanlah tumor ganas yang sangat berbahaya bagi kelangsungan hidupnya.
Maka demikian juga amal-amal seorang kafir, amal-amal mereka kelihatannya baik, tetapi sebenarnya amal-amal tersebut habithat sehingga yang bersangkutan akan menjadi seperti binatang yang makan tumbuhan yang dijelaskan di atas. Ia akan binasa, mati, walaupun amal-amalnya terlihat baik dan indah, sebagaimana indahnya tumbuh-tumbuhan di musim bunga.
فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
Konsekuensi murtad ada dua sebagaimana yang disebut oleh ayat ini. Pertama, amalnya di dunia akan sia-sia. Kedua, ia akan kekal di neraka. Namun itu berlaku bila murtad yang berujung pada kematian. Artinya dia mati dalam keadaan kafir.
Lantas bagaimana konsekuensi syariat bagi orang yang sempat murtad kemudian kembali memeluk Islam? Ada dua pendapat, yaitu mazhab Asy-Syafi’i di satu pihak dan mazhab Hanafi bersama Maliki di pihak lain.
Dalam pandangan mazhab Asy-Syafi’i, amalannya tidak hapus dan taubatnya diterima Allah. Misalnya sebelum murtad pernah pergi ibadah haji, kemudian sempat murtad beberapa waktu, kemudian kembali lagi memeluk Islam lagi, amalannya tidak hapus dan dia tidak wajib mengulangi hajinya.
Namun dalam pandangan mazhab Hanafi dan Maliki hajinya dianggap gugur dan sia-sia, sehingga dia terkena kewajiban haji sekali lagi.
Mereka yang murtad untuk seterusnya itu nanti di akhirat akan masuk neraka dan menjadi penghuni tetap di dalamnya. Kalau pun mereka pernah beriman ketika di dunia dan punya banyak amal shaleh, namun semua itu menjadi sia-sia tidak ada artinya. Statusnya tidak beda dengan mereka yang kafir asli sejak lahir sudah kafir.