Jilid : 4 Juz : 2 | Al-Baqarah : 226
Al-Baqarah 2 : 226
Mushaf Madinah | hal. 36 | Mushaf Kemenag RI

لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ ۖ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Kemenag RI 2019: Orang yang meng-ila’ (bersumpah tidak mencampuri) istrinya diberi tenggang waktu empat bulan. Jika mereka kembali (mencampuri istrinya), sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Prof. Quraish Shihab: Kepada orang-orang yang meng-Ua istrinya¹`¹ diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian, jika mereka kembali (sebagai suami-istri), maka sesungguhnya Alla.li Maha Pengampun, lagi Malta Pengasih.
Prof. HAMKA: Dan bagi orang-orang yang bersumpah hendak berjauh diri dari istri-istri mereka, (hendaklah) menunggu (paling lama) empat bulan. Maka, jika mereka kembali (sesudah itu) maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun, lagi Penyayang

TAFSIR AL-MAHFUZH REFERENSI KITAB TAFSIR
...

لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ

تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ

فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

🔐