< 35 | Halaman 36 | 37 >

[2] Al-Baqarah : 225 (لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ)

1. Makna Per Kata

 

2. Terjemah
Kemenag RI 2019 : Allah tidak menghukummu karena sumpahmu yang tidak kamu sengaja, tetapi Dia menghukummu karena sumpah yang diniatkan oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. )
Prof. Quraish Shihab : Allah tidak menuntut pertanggungjawaban kamu disebabkan sumpan-sumpali kamu yang tidak dimaksudkan (untuk bersumpah), tetapi Dia menuntut pertanggungjawaban kamu disebabkan (stimp.in-sunipali kamu) yang dilakukan hati kamu. Allah Maha Pengampun, lagi Malta Penyantun.
HAMKA : Tidaklah diperhitungkan oleh Allah apa yang sia-sia pada sumpah kamu. Akan tetapi, akan diperhitungkan kamu oleh apa yang diusahakan dia oleh hati kamu. Sedang Allah adalah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang.
3. Tafsir

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ

[2] Al-Baqarah : 226 (لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ)

1. Makna Per Kata

 

2. Terjemah
Kemenag RI 2019 : Orang yang meng-ila’ (bersumpah tidak mencampuri) istrinya diberi tenggang waktu empat bulan. Jika mereka kembali (mencampuri istrinya), sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Prof. Quraish Shihab : Kepada orang-orang yang meng-Ua istrinya¹`¹ diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian, jika mereka kembali (sebagai suami-istri), maka sesungguhnya Alla.li Maha Pengampun, lagi Malta Pengasih.
HAMKA : Dan bagi orang-orang yang bersumpah hendak berjauh diri dari istri-istri mereka, (hendaklah) menunggu (paling lama) empat bulan. Maka, jika mereka kembali (sesudah itu) maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun, lagi Penyayang
3. Tafsir

لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ ۖ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

[2] Al-Baqarah : 227 (وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ)

1. Makna Per Kata

 

2. Terjemah
Kemenag RI 2019 : Jika mereka berketetapan hati untuk bercerai, sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Prof. Quraish Shihab : Dan jika mereka berketetapan hati untuk talak (bercerai), maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar, lagi Maha Mengetahui.
HAMKA : Dan jika mereka berazam hendak menalak maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Mengetahui
3. Tafsir

وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

[2] Al-Baqarah : 228 (وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا)

1. Makna Per Kata

 

2. Terjemah
Kemenag RI 2019 : Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qur?’ (suci atau haid). Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari Akhir. Suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Prof. Quraish Shihab : Wanita-wanita yang ditalak menunggu dengan menahan diri mereka, tiga kali quru`. Dan tidak halal bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka,`: jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Dati suami-suami mereka lebih berhak merujuk mereka dalam (masa menanti) itu, jika mereka (suami-suami) menghendaki islah (rujuk). Dan mereka (istri-istri) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cam yang yang patut, Tetapi, suami-suami memunyai (satu) derajat. (tingkatan) atas mereka. Allah Maha Perkasa, lagi Maha Bijaksana,
HAMKA : Dan perempuan-perempuan yang ditalak itu hendaklah menahan diri mereka tiga kali bersih, dan tidaklah halal bagi mereka menyembunyikan apa yang dijadikan Allah di dalam peranakan-peranakan mereka jika memang mereka beriman kepada Allah dan hari yang akhir. Sedang suami mereka lebih berhak mengembalikan mereka kepada keadaan yang demikian, jika semuanya hendak mencari damai. Dan, bagi mereka adalah (hak) seumpama (kewajiban) yang atas mereka jua, dengan patut. Dan, laki-laki mempunyai derajat atas mereka. Dan, Allah adalah Mahagagah lagi Bijaksana.
3. Tafsir

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

[2] Al-Baqarah : 229 (الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ)

1. Makna Per Kata

 

2. Terjemah
Kemenag RI 2019 : Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. ) Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim.
Prof. Quraish Shihab : Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu (suami) boleh menahan dengan cara yang parut t rujuk lagi dengan cara yang baik) atau menceraikan tanpa boleh kembali lagi dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu (suami-istri) mengambil kembali sebagian dari sesuatu yang telah kamu berikan (berupa maskawin atau hadiah-hadiah) kepada mereka (istri-istri), kecuali apabila keduanya (suami-istri) khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Maka, jika kamu khawatir bahwa keduanya tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya rentang bayaran yang diberikan oleh (istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.
HAMKA : Talak itu hanya dua kali; sesudah itu peganglah dengan sepatutnya atau lepaskan dengan yang baik. Dan, tidaklah halal bagi kamu bahwa kamu ambil dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali jika keduanya takut bahwa keduanya tidak akan mendirikan batas batas peraturan Allah. Maka, jika kamu takut mereka berdua tidak akan mendirikan peraturan-raturan Allah maka tidaklah mengapa atas keduanya tentang apa yang ditebuskan si istri dengan dia. Demikianlah peraturan-peraturan Allah maka janganlah kamu langgar akan dia. Dan, barangsiapa yang melanggar peraturanperaturan Allah itulah orang-orang yang zalim
3. Tafsir

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

[2] Al-Baqarah : 230 (فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ)

1. Makna Per Kata

 

2. Terjemah
Kemenag RI 2019 : Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui.
Prof. Quraish Shihab : Maka, jika dia (suami) mentalak-nya (sesudah talak kedua), maka dia (bekas istrinya) tidak halal (lagi) baginya sesudah itu, hingga dia menikah dengan suami selainnya. T .alu, jika dia (suami yang baru) mencerai kanny a, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami penamu dengan bekas istrinya) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dan.it menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Alhn, dijelaskan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
HAMKA : Maka jika dia talak (lagi) akan dia maka tidaklah halal baginya sesudah itu, sehingga dia (perempuan) kawin dengan suami yang lain. Maka, jika ditalaknya (pula) maka tidaklah mengapa atas mereka berdua jika mereka berkembalikan1 (yaitu) jika keras sangka mereka berdua bahwa mereka akan dapat menegakkan peraturan-peraturan Allah. Dan, begitulah peraturan-peraturan Allah dinyatakan-Nya dia, untuk kaum yang (suka) mengetahui.
3. Tafsir

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

< 35 | 36 | 37 >