Jilid : 4 Juz : 2 | Al-Baqarah : 229
Al-Baqarah 2 : 229
Mushaf Madinah | hal. 36 | Mushaf Kemenag RI

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Kemenag RI 2019: Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. ) Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim.
Prof. Quraish Shihab: Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu (suami) boleh menahan dengan cara yang parut t rujuk lagi dengan cara yang baik) atau menceraikan tanpa boleh kembali lagi dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu (suami-istri) mengambil kembali sebagian dari sesuatu yang telah kamu berikan (berupa maskawin atau hadiah-hadiah) kepada mereka (istri-istri), kecuali apabila keduanya (suami-istri) khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Maka, jika kamu khawatir bahwa keduanya tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya rentang bayaran yang diberikan oleh (istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.
Prof. HAMKA: Talak itu hanya dua kali; sesudah itu peganglah dengan sepatutnya atau lepaskan dengan yang baik. Dan, tidaklah halal bagi kamu bahwa kamu ambil dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali jika keduanya takut bahwa keduanya tidak akan mendirikan batas batas peraturan Allah. Maka, jika kamu takut mereka berdua tidak akan mendirikan peraturan-raturan Allah maka tidaklah mengapa atas keduanya tentang apa yang ditebuskan si istri dengan dia. Demikianlah peraturan-peraturan Allah maka janganlah kamu langgar akan dia. Dan, barangsiapa yang melanggar peraturanperaturan Allah itulah orang-orang yang zalim

TAFSIR AL-MAHFUZH REFERENSI KITAB TAFSIR
...

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ

فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ

أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا

إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ

فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا

وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

🔐