Jilid : 4 Juz : 2 | Al-Baqarah : 230
Al-Baqarah 2 : 230
Mushaf Madinah | hal. 36 | Mushaf Kemenag RI

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Kemenag RI 2019: Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui.
Prof. Quraish Shihab: Maka, jika dia (suami) mentalak-nya (sesudah talak kedua), maka dia (bekas istrinya) tidak halal (lagi) baginya sesudah itu, hingga dia menikah dengan suami selainnya. T .alu, jika dia (suami yang baru) mencerai kanny a, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami penamu dengan bekas istrinya) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dan.it menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Alhn, dijelaskan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
Prof. HAMKA: Maka jika dia talak (lagi) akan dia maka tidaklah halal baginya sesudah itu, sehingga dia (perempuan) kawin dengan suami yang lain. Maka, jika ditalaknya (pula) maka tidaklah mengapa atas mereka berdua jika mereka berkembalikan1 (yaitu) jika keras sangka mereka berdua bahwa mereka akan dapat menegakkan peraturan-peraturan Allah. Dan, begitulah peraturan-peraturan Allah dinyatakan-Nya dia, untuk kaum yang (suka) mengetahui.

TAFSIR AL-MAHFUZH REFERENSI KITAB TAFSIR
...

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ

حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا

إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ

وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

🔐