Kemenag RI 2019:Apabila kamu (sudah) menceraikan istri(-mu) lalu telah sampai (habis) masa idahnya, janganlah kamu menghalangi mereka untuk menikah dengan (calon) suaminya ) apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang patut. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hal itu lebih bersih bagi (jiwa)-mu dan lebih suci (bagi kehormatanmu). Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui. Prof. Quraish Shihab:Apabila kamu mentalak istri-istri-linu), lalu mereka telah mencapai batas akhir `iddah) mereka, maka janganlah kamu menghalangi mereka menikahi (bakal) suami-suami mereka, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka menurut cara yang patut. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang dj antara kamu yang beriman Kepada Allah dan Hati Kemudian. Yang demikian ini dapat lebih mengembangkan (hubungan antar) kamu dan lebih suci (bagi jiwa kamu). Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui. Prof. HAMKA:Dan apabila kamu talak perempuanperempuan itu, lalu sampai janjinya (iddahnya) maka janganlah kamu harnbat-hambat mereka akan kawin dengan suami-suami mereka, apabila telah berkesukaan di antara mereka dengan secara patut. Demikianlah yang diberi nasihat dengan dia barangsiapa di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari yang akhir. ltulah yang sebersih bersihnya bagi kamu dan sesuci· sucinya. Dan, Allah-lah yang mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
Ayat ke-232 ini masih terkait dengan rangkaian ayat-ayat sebelumnya yang berkutat dengan urusan nikah, talak dan rujuk.
Namun yang lebih khusus terkait ayat ini adalah pembahasan bila istri sudah dijatuhkan talak dan selesai dari masa iddahnya, maka tidak boleh dihalangi bila ingin menikah lagi, baik dengan suami yang baru ataupun bahkan dengan mantan suami yang sebelumnya.
Uniknya penggalan awal ayat ini sama persis dengan ayat sebelumnya yaitu lafazh (وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ), namun kelanjutannya berbeda. Dengan demikian kalau kurang hati-hati, para penghafal Al-Quran bisa terkecoh di titik ini.
Secara latar belakang turunnya ayat ini, Al-Mawardi dalam An-Nukat wa Al-Uyun menuliskan ada tiga versi, yaitu : [1]
Versi Pertama : Ayat ini turun dalam menjawab kasus Ma’qil bin Yasar yang menikahkan saudari perempuannya. Namun suaminya kemudian menjatuhkan talak. Uniknya setelah selesai masa iddah, mantan suaminya ingin balik lagi dengan cara menikah ulang dengan pernikahan yang baru.
Namun Ma’qil rupanya sudah sakit hati, sehingga dia enggan menikahkan ulang saudarinya itu dengan mantan suaminya. Ibnu Asyur menukilkan kalimat penolakan dari Ma’qil kepada mantan iparnya itu sebagai berikut :
Kamu menjatuhkan talak kepada sudariku yang ada kesempatan untuk merujuknya. Tapi tidak kamu rujuk dia sampai habis masa iddahnya. Ketika ada laki-laki lain yang ingin meminangnya, tiba-tiba kamu datang meminangnya. Demi Allah, Aku tidak akan nikahkan lagi saudariku ini denganmu.
Padahal keduanya memang ingin kembali lagi merajut mahligai rumah tangga yang sempat karam. Lalu turunlah ayat ini. Versi ini diriwayatkan oleh Al-Hasan, Qatadah dan Mujahid.
Versi Kedua : Ayat ini turun pada kasus Jabir bin Abdillah dengan istrinya yang sepupunya sendiri, alias puteri dari pamannya. Jabir sempat menjatuhkan talak pada sang istri hingga habis masa iddahnya.
Namun setelah itu nampaknya Jabir dan mantan istri itu ingin balikan lagi. Tetapi sang paman tidak sudi menikahkan keduanya. Kemudian turunlah ayat ini. Pendapat ini didukung oleh As-Suddi.
Versi Ketiga : Ayat ini turun tidak ada kaitannya dengan kasus salah seorang dari shahabat, namun turun begitu saja tanpa ada kasus yang mendahuluinya secara khusus. Intinya, wali nikah tidak boleh menghalangi wanita yang ingin kembali lagi dinikahi oleh mantan suaminya sendiri. Ini addalah pendapat Ibnu Abbas, Adh-Dhahhak dan Az-Zuhri.
Kita tidak perlu membedah kata per kata dari penggalan awal pembuka ayat ini, karena sudah dijelaskan panjang lebar pada ayat sebelumnya, tinggal kita terjemahkan saja atau sedikit diberi penjelasan yang lebih lengkap.
Intinya ayat ini menceritakan kasus dimana suami sudah menjatuhkan talak. Lalu suami tidak merujuknya sampai selesai habis masa iddahnya, yaitu tiga kali masa suci dari haidh.
Ada dua muara yang menjadi pilihan seperti yang sudah dibahas dua kali di ayat-ayat sebelumnya :
Pertama, suaminya segera merujuknya sebelum habis masa iddahnya, yaitu sebelum habis masa tiga kali suci dari haidh. Ini adalah pilihan pertama yang paling baik dan paling ideal sebagaimana perintah Allah SWT, yaitu : (فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ).
Kedua, suaminya tidak merujuknya dan membiarkan begitu saja istrinya sampai habis masa iddahnya. Meski ini bukan pilihan terbaik, namun tetap lebih baik dari pada praktek bangsa Arab di masa jahiliyah yang bolak-balik mentalak-rujuk istrinya tanpa batasan. Ini juga sebenarnya merupakan perintah Allah SWT juga yang tertuang dalam ayat yang sudah kita bahas sebelumnya yaitu : (أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ)
Ayat ini kemudian bicara manakala seorang suami telah mengambil pilihan yang kedua, yaitu membiarkan istrinya dalam talak tanpa dirujuk di masa iddah. Apakah perceraian itu adalah kiamat dan akhir dari segalanya?
Ternyata tidak juga. Cerai itu memang perpisahan, tetapi secara hukum masih mungkin bisa terjadi persatuan kembali, meskipun istilahnya bukan rujuk. Bersatu kembali itu namanya nikah dari awal lagi, tentu dengan ritual yang sama dengan pertama kali menikah, yaitu dengan khitbah, mas kawin atau mahar, lalu ijab kabul oleh wali serta disaksikan dua orang saksi yang adil.
Pilihan ini meski bukan pilihan yang paling ideal, ternyata tetap masih terbuka kepada kembalinya pasangan itu. Dan lebih utama derajatnya dari pada wanita itu misalnya menikah dengan laki-laki lain. Sehingga siapa saja yang menghalangi kembalinya mantan suami istri untuk menikah ulang justru diberi peringatan oleh Allah SWT.
Lafazh fa-la ta’dhulu-hunna (فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ) secara terjemahan resminya adalah : “janganlah kamu menghalangi mereka”. Asal katanya dari ‘adhl (عَضْل) yang punya dua arti. Pertama makananya al-man’u (المَنْع) yaitu mencegah. Kedua bermakna adh-dhiiqu (الضِّقُ) artinya menyempitkan.
Maka kalau diterjemahkan jadi menghalangi, rasanya sudah tepat. Yang unik adalah ungkapan Buya HAMKA yang menerjemahkannya menjadi : “janganlah kamu menghambat-hambat”.
Dalam kasus-kasus tertentu pernikahan, kita juga mengenal istilah ‘wali ‘adhal’ yaitu wali yang tidak mau menikahkan puterinya sehingga sang puteri tidak pernah bisa menikah.
Di dalam ayat lain kita juga menemukan terjemahan yang berbeda, yaitu jadi menyusahkan.
وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ
Janganlah kamu menyusahkan mereka. (QS. An-Nisa : 19)
Lepas dari perbedaan redaksional dari larangan di atas, intinya wanita yang sudah selesai menjalani masa ‘iddah tidak boleh dihalangai bila ingin menikah lagi.
Tinggal yang jadi pertanyaan disini adalah kepada siapakah larangan ini ditujukan? Apakah kepada wali pihak istri yang sudah dicerai oleh suaminya, ataukah justru kepada mantan suaminya itu sendiri. Dalam hal ini Fakhruddin Ar-Razi menuliskan dua pendapat ulama yang berseberangan lengkap dengan argumentasi masing-masing.
1. Pendapat Pertama : Kepada Wali
Pendapat ini adalah pendapat yang paling populer, yaitu larangan agar jangan mencegah suami istri itu kembali lagi ditujukan kepada wali pihak wanita. Dasarnya ada beberapa argumentasi penting, yaitu :
Asbabun-Nuzul : Dua asbabun nuzul yang sudah disebutkan di awal tadi tegas menyebutkan dua nama shahabat, yaitu Ma’qil bin Yasar dan Jabir bin Abdullah.
Secara konteks : Nampaknya larangan ini ditujukan kepada wali. Sebab yang bisa menghalangi pernikahan hanya wali, bahkan meski untuk wanita yang sudah menjadi janda sekalipun. Tidak ada bedanya antara perawan atau janda dalam urusan menikah, dua-duanya tidak boleh menikahkan diri sendiri. Untuk menikah harus ada wali yang berposisi sebagai pihak yang menikahkan.
2. Pendapat Kedua : Kepada Mantan Suami
Namun ternyata ada juga yang berpendapat bahwa larangan ini diarahkan kepada mantan suaminya sendiri. Dasar logikanya sebagai berikut :
Struktur Kalimat : Larangan itu berbunyi (فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ) yang artinya janganlah kamu menahan mereka. Ternyata kalau kita cermati sebelum larangan ini, ada awalan berbunyi :”Bila kamu menceraikan istrimu” (وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ).
Secara struktur kalimat, yang diajak bicara sejak awal adalah suami, ketika Allah mengatakan : bila kamu ceraikan istrimu, diteruskan dengan : jangan kamu menghalangi. Maka pihak yang diajak bicara hanya satu, yaitu suami. Maka larangan untuk jangan menghalangi itu diarahkan kepada mantan suami.
Secara Kasus : Boleh jadi mantan suami masih belum ikhlas bila istrinya itu nikah lagi dengan laki-laki lain, begitu selesai masa iddahnya. Maka dia berusaha menghalangi pernikahan itu, entah dengan permintaan, atau pun himbauan, bahkan bisa juga dengan ancaman atau bahkan intimidasi dan lainnya.
Namun kelemahan pendapat kedua ini karena tidak ada contoh kasusnya di masa kenabian. Yang ada justru kisah Ma’qil bin Yasar dan Jabir bin Abdullah, sehingga kebanyakan ulama lebih cenderung memilih pendapat pertama. Sedangkan pendapat kedua, meski secara teori masih bisa diterima logika, namun secara fakta di masa kenabian, sama sekali tidak ada kasusnya.
إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ
Lafazh taradhau (تَرَاضَوْا) maknanya saling rela atau saling ridha yang datang dari masing-masing pihak. Lafazh bil-ma’ruf (بِالْمَعْرُوفِ) banyak diterjemahkan menjadi : kepatutan, atau hal-hal yang dianggap sesuai dengan ukuran-ukuran serta nilai-nilai yang berlaku secara lokal di suatu masyarakat.
Nampaknya Allah SWT menyerahkan tolok ukur keridhaan itu kepada ‘urf atau kearifan lokal yang disepakati di suatu masyarakat. Saling rela ini menjadi syarat untuk kemaslahatan ketika mereka menyatakan ingin berbaikan kembali. Dan hal itu masuk akal ketika keduanya sempat terpisah selama beberapa waktu.
Anggaplah seperti cuti panjang dan masing-masing melakukan cooling-down. Tujuan akhirnya berujung pada sikap saling melupakan masalah yang pernah membuat mereka berpisah dan punya harapan baru untuk membentuk ulang biduk rumah tangga dari awal lagi.
Lafazh dzalika (ذَٰلِكَ) adalah kata tunjuk yang sering diartikan dengan : “itu”. Namun sebenarnya kata ini dalam bahasa Arab juga mengandung beberapa informasi lain. Pertama : menunjukkan sesuatu yang nampak depan mata, baik dekat atau jauh. Kedua, huruf kaf (كَ) pada dzalika (ذلك) itu diarahkan kepada dhamiranta atau kamu, yaitu laki-laki jumlahnya satu alias tunggal.
Nanti bila orangnya berbeda, ujungnya berbeda lagi. Misalnya kalau orangnya dua, maka Al-Quran menggunakan kata dzalikuma (ذَلِكُما مِمّا عَلَّمَنِي رَبِّي) yaitu surat Yusuf 37. Kalau orangnya banyak, Al-Quran menggunakan dzalikum (وَفِي ذَٰلِكُمْ بَلَاءٌ مِنْ رَبِّكُمْ عَظِيمٌ) yaitu surat Al-Baqarah 49. Dan bilamana orangnya banyak dan semua wanita, maka Al-Quran menggunakan dzalikunna (فَذَلِكُنَّ الَّذِي لُمْتُنَّنِي فِيهِ) yaitu surat Yusuf 32.
Lafazh yu’azhu (يُوعَظُ) bermakna : diberi nasihat, pelajaran atau bisa juga peringatan. Lafazh ini punya akar kata yang sama dengan mau’izhah (مَوْعِظَةً) yang sudah familiar dalam istilah kita. Istilah mau’idzah hasanah pastinya akrab di telinga kita. Di dalam Al-Quran terdapat salah satunya pada ayat berikut ini :
وَمَوْعِظَةً لِلْمُتَّقِينَ
Menjadi pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa. (QS. Al-Baqarah : 66)
Maka larangan untuk mencegah kembalinya pasangan yang sempat bercerai itu harus dijadikan pelajaran penting dan harus ditaati.
Dalam kasus aslinya di masa kenabian, shahabat yang menjadi penyebab turunnya ayat ini adalah Ma’qil bin Yasar. Setelah tahu ada larangan ini, maka dia segera mematuhi ketentuannya, bahkan dia membayar sejumlah denda atau kaffarat terlebih dahulu. Sebab ketika awalnya menolak menikahkan kembali saudarinya dengan mantan suaminya, Ma’qil sempat bersumpah dengan menyebut nama Allah SWT.
Apa yang dilakukan oleh Ma’qil inilah yang kemudian menjadi ciri orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir (مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ), yaitu segera menyadari kesalahannya dan memperbaiknya, termasuk konsekuensi membayar sejumlah harta untuk kaffarah.
ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ
Lafazh azka (أَزْكَىٰ) berasal dari asal kata (زَكَى الشَّيء) yang berarti sesuatu telah tumbuh. Ada juga kesamaan dengan kata zakat yang asalnya dari kata yang sama, yaitu tumbuh atau membersihkan. Ibnu Jarir Ath-Thabari menafsirkannya menjadi lebih utama dan lebih baik di sisi Allah dari pada perpisahan di antara kedua. [1]
Lafazh ath-har (أَطْهَرُ) dari kata thuhr (طُهْر) yang sering diartikan sebagai suci secara ritual ibadah, sehingga bila wanita sudah selesai dari haidh disebut dengan suci (يَطْهُرْنَ). Namun Ibnu Jarir Ath-Thabari menafsirkannya menjadi lebih suci di dalam hati sanubari suami atau pun istri.
Sedangkan oleh Kemenag RI, kata azka (أَزْكَىٰ) lebih terkait dengan kejiwaan, sedangkan ath-har (أَطْهَرُ) lebih terkait dengan kehormatan. Sehingga penggalan ini diterjemahkan menjadi “Hal itu lebih bersih bagi (jiwa)-mu dan lebih suci (bagi kehormatanmu)”.
Terjemahan dari penggalan penutup ini diterjemahkan menjadi : “Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui”.
Ketika Allah SWT secara telak menegaskan bahwa Allah SWT itu Maha Mengetahui, sementara kamu sebagai makhluk lemah tidak tahu, maka pikiran kita menerawang membayangkan apa-apa yang manusia tidak sanggup untuk mengetahuinya.
Dari sekian banyak yang tidak bisa diketahui manusia adalah mau dibawa kemana jalan hidup dan nasib manusia, khususnya dalam masalah perjodohan ini. Kadang kita berpikir bahwa jodoh kita adalah orang ini, padahal ternyata Allah SWT berkehendak lain. Dengan demikian, kita tidak perlu terlalu idealis dalam berkeinginan dan bercita-cita.
Namun di sisi lain, yang juga merupakan misteri besar bagi manusia, dimana dirinya juga tidak akan pernah bisa tahu adalah hatinya sendiri. Boleh jadi di suatu ketika dia merasa cinta dengan pasangan hidupnya, namun seiring berjalannya waktu, rasa cinta itu perlahan sirna berganti menjadi kebencian yang berujung kepada perceraian. Betapa banyak kita menyaksikan hal-hal seperti itu di tengah umat manusia.
Tetapi apapun yang terjadi, Allah SWT lebih mengetahui dari manusia. Ternyata setelah melewati masa perpisahan yang cukup, muncul lagi rasa rindu untuk kembali menyatu. Kita tidak pernah tahu hal-hal semacam itu, semua kembali kepada Sang Maha Mengetahui, yaitu Allah SWT.