| 1. Makna Per Kata
|
| 2. Terjemah |
| Kemenag RI 2019 : Apabila kamu menceraikan istri(-mu), hingga (hampir) berakhir masa idahnya, ) tahanlah (rujuk) mereka dengan cara yang patut atau ceraikanlah mereka dengan cara yang patut (pula). Janganlah kamu menahan (rujuk) mereka untuk memberi kemudaratan sehingga kamu melampaui batas. Siapa yang melakukan demikian, dia sungguh telah menzalimi dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan ayat-ayat (hukum-hukum) Allah sebagai bahan ejekan. Ingatlah nikmat Allah kepadamu dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu, yaitu Kitab (Al-Qur’an) dan Hikmah (Sunah), untuk memberi pengajaran kepadamu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. |
| Prof. Quraish Shihab : Apabila kamu mentalak istri (kamu), lalu mereka mendekati akhir masa iddah-nya, maka rujukilah mereka menurut cara yang patut atau ceraikanlah mereka dengan cara yang patut (pula). Dan janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan sehingga mengakibatkan kamu melampaui batas. Dan barang siapa demikian itu, maka sungguh dia telah berbuat aniaya terhadap dirinva sendiri. Dan (Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai bahan olok-olokan. Ingatlah nikmat kepada kamu, dan apa yang telah Dia turunkan kepada kamu, (yaitu) al-Kitab (Al-Quran) dan al-Hikmah (Sunnah). Dia (Allah swt.) memberi pengajaran kepada kamu dengannya (apa yang diturunkan-Nya itu). Bertakwalah kepada Allah dah ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. |
| HAMKA : Dan apabila kamu menalak perempuanperempuan itu, lantas sampai janji mereka (iddah) maka rujuklah kepada mereka dengan yang patut atau lepaskan mereka dengan patut (pula), dan jangan kamu rujuk kepada mereka dengan (maksud) menyusahkan, karena kamu hendak melanggar (peraturan Allah); dan barangsiapa yang berbuat demikian, sesungguhnya dia telah menganiaya dirinya (sendiri). Dan, janganlah kamu ambil ayat-ayat Allah jadi permainan. Dan, ingatlah olehmu nikrnat Allah atas kamu dan apa yang telah Dia turunkan kepada karnu daripada kitab dan hikmah, yang telah dinasihatkan-Nya kepada kamu dengan dia. Dan, takwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwasanya Allah atas tiaptiap sesuatu adalah mengetahui. |
| 3. Tafsir وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ |
| 1. Makna Per Kata
|
| 2. Terjemah |
| Kemenag RI 2019 : Apabila kamu (sudah) menceraikan istri(-mu) lalu telah sampai (habis) masa idahnya, janganlah kamu menghalangi mereka untuk menikah dengan (calon) suaminya ) apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang patut. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hal itu lebih bersih bagi (jiwa)-mu dan lebih suci (bagi kehormatanmu). Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui. |
| Prof. Quraish Shihab : Apabila kamu mentalak istri-istri-linu), lalu mereka telah mencapai batas akhir `iddah) mereka, maka janganlah kamu menghalangi mereka menikahi (bakal) suami-suami mereka, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka menurut cara yang patut. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang dj antara kamu yang beriman Kepada Allah dan Hati Kemudian. Yang demikian ini dapat lebih mengembangkan (hubungan antar) kamu dan lebih suci (bagi jiwa kamu). Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui. |
| HAMKA : Dan apabila kamu talak perempuanperempuan itu, lalu sampai janjinya (iddahnya) maka janganlah kamu harnbat-hambat mereka akan kawin dengan suami-suami mereka, apabila telah berkesukaan di antara mereka dengan secara patut. Demikianlah yang diberi nasihat dengan dia barangsiapa di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari yang akhir. ltulah yang sebersih bersihnya bagi kamu dan sesuci· sucinya. Dan, Allah-lah yang mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. |
| 3. Tafsir وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ |
| 1. Makna Per Kata
|
| 2. Terjemah |
| Kemenag RI 2019 : Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. |
| Prof. Quraish Shihab : Ibu ibu (hendaklah) menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh." (yaitu) bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan (menjadi kewajiban ayah) auis bayi yang dilahirkan untuknya memberi rezeki (makanan) dan pakaian kepada mereka (ibu-ibu) menurut cara yang parut. Seseorang tidak dibebani melainkan sesuai kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan (juga) seorang ayah karena anaknya, dan pewaris pun betke waiiban demikian, kemudian, apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahuni berdasarkan kerelaan dan permusyawaratan dari keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anak kamu (pada wanita lain), maka tidak ada dosa bagi kamu apabila kamu memberikan pembayaran menurut cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu Kerjakan. |
| HAMKA : Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempumakan penyusuan. Dan, kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma`ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan pennusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan, jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. |
| 3. Tafsir وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ |