Jilid : 4 Juz : 2 | Al-Baqarah : 233
Al-Baqarah 2 : 233
Mushaf Madinah | hal. 37 | Mushaf Kemenag RI

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Kemenag RI 2019: Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Prof. Quraish Shihab: Ibu ibu (hendaklah) menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh." (yaitu) bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan (menjadi kewajiban ayah) auis bayi yang dilahirkan untuknya memberi rezeki (makanan) dan pakaian kepada mereka (ibu-ibu) menurut cara yang parut. Seseorang tidak dibebani melainkan sesuai kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan (juga) seorang ayah karena anaknya, dan pewaris pun betke waiiban demikian, kemudian, apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahuni berdasarkan kerelaan dan permusyawaratan dari keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anak kamu (pada wanita lain), maka tidak ada dosa bagi kamu apabila kamu memberikan pembayaran menurut cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu Kerjakan.
Prof. HAMKA: Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempumakan penyusuan. Dan, kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma`ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan pennusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan, jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

TAFSIR AL-MAHFUZH REFERENSI KITAB TAFSIR
...

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ

حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ

لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا

لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ

وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ

فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا

وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ

إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ

وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

🔐