Kemenag RI 2019:Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. Prof. Quraish Shihab:Ibu ibu (hendaklah) menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh." (yaitu) bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan (menjadi kewajiban ayah) auis bayi yang dilahirkan untuknya memberi rezeki (makanan) dan pakaian kepada mereka (ibu-ibu) menurut cara yang parut. Seseorang tidak dibebani melainkan sesuai kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan (juga) seorang ayah karena anaknya, dan pewaris pun betke waiiban demikian, kemudian, apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahuni berdasarkan kerelaan dan permusyawaratan dari keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anak kamu (pada wanita lain), maka tidak ada dosa bagi kamu apabila kamu memberikan pembayaran menurut cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu Kerjakan. Prof. HAMKA:Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempumakan penyusuan. Dan, kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma`ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan pennusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan, jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Ayat ke-233 ini sekilas nampak sudah tidak ada lagi hubungannya dengan urusan nikah, talak dan rujuk sebagaimana yang banyak dibahas di rangkaian ayat-ayat sebelumnya. Namun Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam Jami’ Al-Al-Bayan[1] justru memberikan penjelasan bahwa justru ayat ini teramat erat dengan ayat sebelumnya, khususnya dalam pasca perceraian antara suami istri.
Dalam hal ini bila suami telah nyata mentalak istrinya dan habis pula masa ‘iddahnya, dimana masing-masing tidak tertarik untuk bersatu kembali. Seolah antara keduanya sama sekali tidak ada lagi hubungan apapun.
Namun ternyata masih ada urusan yang belum selesai, yaitu apabila mereka punya anak yang belum genap berusia dua tahun. Dalam hal ini Allah SWT menegaskan hak seorang ibu yang melahirkan anak untuk menyusukan bayi itu, namun atas biaya dari ayahnya, yang tidak lain mantan suaminya.
Lafazh al-waalidat (الْوَالِدَاتُ) adalah isim fa’il dari kata dasar (وَلَدَ - يَلِدُ) yang maknanya melahirkan, jadi kalau diterjemahkan sebagai ibu sudah tepat.
Lafazh yurdhi’na (يُرْضِعْنَ) adalah fi’il mudhari, berasal dari (أَرْضَعَ – يُرْضِعُ - إرْضاعا), pelakunya banyak dan wanita yaitu para ibu di atas. Maknanya menyusui.
Lafazh auladahunna (أَوْلَادَهُنَّ) adalah bentuk jamak dari walad yang artinya anak yang dilahirkan.
Hanya saja yang jarang dibahas adalah keterkaitan ayat ini dengan ayat sebelumnya, yaitu status ibu disini sebagai wanita yang sudah dicerai oleh suaminya.
Dan apa yang disampaikan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari sudah menjawab apa yang membuat kita penasaran, kenapa tiba-tiba Allah SWT bicara tentang ibu yang menyusui anaknya yang belum genap dua tahun usianya. Bukankah ibu memang menyusui anaknya, apalagi mengingat di masa lalu belum ada susu formula ataupun makanan bayi.
Memang di zaman modern ini terbukti bahwa tidak ada nutrisi yang bisa mengalahkan air susu ibu. Sehingga beberapa kalangan terlanjur membanggakan ayat ini sebagai ayat yang sejalan dengan ilmu pengetahuan.
Padahal sebenarnya antara ayat ini dengan apa yang diklaim itu tidak terlalu terkait dengan presisi. Ilmu pengetahuan modern tidak bicara tentang ibu kandung menyusui, tetapi bicara tentang kulitas air susu ibu yang tidak bisa dikalahkan oleh susu formula. Fokusnya air susunya.
Sedangkan ayat ini bicara tentang hak seorang ibu yang melahirkan bayi untuk menyusuinya, namun posisinya sudah dicerai oleh suaminya. Yang jadi titik persoalan adalah bahwa mantan suami wajib membayar mantan istri dalam hal menyusui anak mereka.
حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ
Lafazh haulaini (حَوْلَيْنِ) dimaknai sebagai dua tahun. Sedangkan satu tahun disebut dengan haul (حَوْل) sebagaimana ayat berikut :
مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ
Nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkannya. (QS. Al-Baqarah : 240)
Di beberapa negeri Islam ada semacam tradisi peringatan hari kematian seorang tokoh diselenggarakan setiap tahun, yang disebut dengan haul. Boleh jadi tidak terlalu banyak yang paham bahwa makna harfiyahnya adalah tahunan, tetapi barangkali maksudnya peringatan yang dilaksanakan setiap tahun alias annual anniversary. Tapi kalau acara haul diubah pakai bahasa Inggris, boleh jadi tidak ada yang paham.
Kalau haul itu berarti tahun, lalu apa bedanya antara haul (حَوْل) dengan sanah (سَنَة), mengingat beberapa ayat Al-Quran misalnya menyebutkan :
Maka sunggguh negeri itu diharamkan atas mereka selama empat puluh tahun. (QS. Al-Maidah : 26)
كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ
Kadarnya limapuluh ribu tahun. (QS. Al-Maarij : 4)
Sebenarnya antara keduanya memang bermakna sama, dan dua-duanya sama-sama digunakan di dalam Al-Quran. Namun ada sebagian kalangan yang mengatakan bahwa kata haul hanya khusus untuk hitungan tahun qamariyah atau tahun hijriyah. Dasar penghitungannya berdasarkan 12 kali perputaran bulan mengelilingi bumi, sebagaimana firman Allah SWT :
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan. (QS. At-Taubah : 36)
Sedangkan istilah sanah (سَنَة) biasanya digunakan untuk menghitung tahun masehi yang didasarkan pada perputaran bumi mengelilingi matahari satu kali putaran, yaitu 365 ¼ hari.
Namun kata haul (حَوْل) sendiri di dalam Al-Quran sebenarnya tidak selalu bermakna tahun, punya banyak makna, diantaranya bisa bermakna sekeliling, seputaran atau sekitaran. Disebutkan Mekkah, Madinah, Masjid Al-Aqsha bahkan ‘Arsy sebagai pusat, lalu ada wilayah sekitarannya.
وَلِتُنْذِرَ أُمَّ الْقُرَىٰ وَمَنْ حَوْلَهَا
Agar kamu memberi peringatan kepada (penduduk) Ummul Qura (Mekah) dan orang-orang yang di luar lingkungannya. (QS. Al-Anam : 92)
Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya. (QS. Al-Anfal : 24)
Kembali lagi ke ayat yang sedang dibahas, Allah SWT menyebutkan bahwa para ibu yang melahirkan anak itu menyusui anaknya dua tahun.
Secara sturktur bahasa Arab, kalimat ini berupa kalimat berita dengan format jumlahisimiyah yang biasanya terdiri dari mubtada’ dan khabar. Mubtada’-nya adalah al-waalidat (وَالْوالِداتُ), sedangkan khabar-nya adalah yurdhi’na auladahunna (يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنّ). Adapun haulaini (حَوْلَيْنِ) menjadi zharaf zaman alias keterangan waktu.
Kita tidak menemukan isyarat perintah dalam penggalan ayat ini, baik yang sifatnya mewajibkan ataupun sekedar anjuran. Namun sebagaimana kita tahu bahwa seringkali kalimat berita dimaknai menjadi wajib atau sunnah oleh para ulama. Fakhruddin Ar-Razi menyebutkan adanya pandangan sebagian ulama yang mengatakan bahwa ungkapan itu ada taqdirnya, yaitu :
)والوالِداتُ يُرْضِعْنَ أوْلادَهُنَّ( في حُكْمِ اللَّهِ الَّذِي أوْجَبَهُ
Dan ibu-ibu yang melahirkan menyusui anak-anak mereka dalam hukum Allah yang Dia wajibkan.[1]
Oleh karena itu jangan heran bila ada sebagian ulama yang mewajibkan seorang ibu untuk menyusui anaknya hingga dua tahun hanya dengan menarik kesimpulan dari penggalan ayat ini. Dalam hal ini para ulama di kalangan Mazhab Al-Makiliyah banyak yang mengatakan bahwa wajib bagi seorang ibu untuk menyusui anaknya berdasarkan ayat ini.
Sedangkan jumhur ulama tidak memandang kewajiban itu bagi seorang ibu, tetapi justru kewajibannya bagi seorang ayah. Dasarnya karena menyusui itu bagian dari nafkah dan seorang ibu tidak wajib atasnya untuk menafkahi anaknya sendiri.
Di dalam Al-Quran disebutkan bahwa bayi itu boleh disusunkan oleh wanita lain selain ibunya :
وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى
Dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. (QS. Ath-Thalaq : 6)
Selain itu dahulu Nabi Muhammad SAW ketika masih bayi juga tidak menyusu kepada ibunya sendiri yaitu Aminah. Beliau disebut-sebut pernah menyusu kepada banyak wanita. Pertama Beliau SAW menyusu kepada Tsuwaibatul Aslamiyah, seorang budak perempuan yang dimerdekakan oleh Abu Lahab. Kemudian disusui oleh Ummu Aiman, pelayan di keluarga Abdullah bin Abdul Muthalib. Dan yang paling lama adalah Halimah binti Abu Zaid, seorang perempuan dari dusun bani Sa'ad.
Seluruh ulama sepakat bahwa bayi yang masih dalam usia penyusuan dan memerlukan asupan gizi dari air susu ibu, wajib untuk disusui atau diberikan air susu ibu. Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai kewajiban ini.
1. Pendapat Pertama
Mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah menyebutkan bahwa yang diberikan beban kewajiban untuk menjalankannya adalah ayah dari bayi itu. Ayah bayi tersebut diwajibkan untuk mengusahakan penyusuan anaknya dengan cara membayar wanita yang bisa menyusui anaknya. Pendapat ini didasarkan pada kitab Al-Muhgni karya Ibnu Qudamah (w. 620 H).
Namun, Ibnu Qudamah juga menyebutkan bahwa menyusui anak itu sebenarnya kewajiban ayahnya sendiri. Ayah tidak boleh memaksa ibu anak itu untuk menyusuinya. Terlepas dari apakah status sosial si ibu termasuk dari kalangan derajat wanita yang rendah atau yang mulia (syarifah). Dan juga terlepas apakah statusnya masih sebagai istri dari suaminya, atau sudah diceraikan.
2. Pendapat Kedua
Mazhab Maliki dan mazhab Hanafi berpendapat bahwa menyusui anak adalah kewajiban ibu, bukan ayah. Namun, jika ibu tidak mampu menyusui atau ada alasan tertentu, maka ayah diwajibkan untuk mengupayakan penyusuan anaknya dari wanita lain.
Dalam hal ini, tidak ada dalil yang secara spesifik menyebutkan kewajiban ibu untuk menyusui anaknya. Namun, dalil yang digunakan oleh mazhab Maliki dan mazhab Hanafi adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, yang menyebutkan bahwa Nabi SAW bersabda,
"Tidak ada hak anak atas orang tuanya kecuali tiga hak: memberinya nama yang baik, memberinya pendidikan yang baik, dan memberinya air susu."
Hadis ini dijadikan dalil bahwa kewajiban menyusui anak ada pada ibu.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai kewajiban ibu untuk menyusui anaknya. Mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa kewajiban ini ada pada ayah, sedangkan mazhab Maliki dan mazhab Hanafi berpendapat bahwa kewajiban ini ada pada ibu.
Lafazh yutimma (يُتِمَّ) artinya menyempurnakan. Sedangkan makna ar-radha’ah (الرَّضَاعَةَ) maknanya adalah penyusuan. Dalam konteks ayat ini, yang disebut dengan penyusuan yang sempurna adalah dua tahun secara hitungan tahun qamariyah atau tahun hijriyah.
Namun di ayat lain disebutkan masa penyusuan yang berbeda, sehingga menimbulkan spekulasi di kalangan para ulama.
Lafazh ‘alaa (عَلَى) biasanya berarti di atas, namun dalam konteks ini maknanya beda, yaitu menjadi kewajiban. Lafazh al-mauludi lahu (الْمَوْلُودِ لَهُ) maksudnya adalah ayah dari bayi.
Lafazh rizqu-hunna (رِزْقُهُنَّ) artinya rejeki mereka. Mereka yang dimaksud adalah wanita yang menyusui, yang dalam hal ini maksudnya makanan. Lafazh kisawatu-hunna (كِسْوَتُهُنَّ) artinya pakaian mereka. Dan lafazh bil-ma’ruf (بِالْمَعْرُوفِ) artinya secara wajar dan patut sesuai tradisi dan kebiasaan.
Penggalan ini ingin menegaskan bahwa suami wajib membayarkan sejumlah harta kepada mantan istrinya, bukan disebabkan karena kemantanannya, tetapi karena jasanya yang telah menyusui si bayi meski pun dia adalah anaknya sendiri. Dalam hal ini suami adalah ayah dari bayi, sudah menjadi kewajibanya memberi nafkah kepada anaknya, meskipun sudah cerai dengan ibunya. Sebab anak itu selamanya akan tetap menjadi anaknya.
Konsep seperti ini nampaknya cukup asing bagi kita umumnya orang Indonesia. Sebab dalam logika kita, sudah jadi naluri ibu untuk menyusui bayinya sendiri, bahkan sebagian kalangan terlanjur mewajibkan si ibu untuk menyusui. Padahal Al-Quran justru memerintahkan mantan suaminya membayar sejumlah harta atas jasa penyusuan. Itu menjelaskan bahwa ibu tidak wajib menyusui anak.
لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا
Lafazh tukallafu (تُكَلَّفُ) maknanya dibebani. Asalnya dari (كَلَّفَ – يُكَلِّفُ - تَكْلِيْفًا). Sedangkan kata nafsun (نَفْسٌ) di dalam Al-Quran punya banyak makna yang berbeda-beda, padahal jumlahnya cukup banyak, tidak kurang dari 295 kali terulang-ulang, baik bentuk tunggal maupun jamak. Wajar kalau maknanya bisa jadi sangat banyak. Kadang bermakna ruh seperti pada ayat 42 surat Az-Zumar (اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا), kadang bermakna kadang bermakna manusia, sebagaimana yang tertuang dalam ayat 56 surat Az-Zumar (أَنْ تَقُولَ نَفْسٌ يَا حَسْرَتَى). Dalam konteks ayat ini, nampaknya yang lebih tepat dimaknai sebagai manusia.
Ayat ini sebenarnya punya padanan ayat lain yang nyaris mirip, berbeda sedikit karena disebutkan nama Allah SWT :
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS. Al-Baqarah : 286)
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إلَّا مَا آتَاهَا
Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. (QS. Ath-Thalaq : 7)
لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. (QS. Al-Anam : 152)
Ayat terakhir ini sebenarnya terulang tiga kali dalam Al-Quran. Masing-masing pada surat Al-A’raf ayat 42 dan surat Al-Mukminun ayat 62.
Bedanya ayat ini lebih khusus membicarakan keringanan yang Allah SWT berikan kepada suami atau ayah yang tidak mampu memberi nafkah. Intinya, Allah SWT tidak wajibkan kecuali sesuai dengan kadar kemampuannya.
Lafazh la tudharra (لَا تُضَارَّ) artinya : tidak mengalami madharat, atau tidak menyusahkan. Makna walidatun (وَالِدَةٌ) adalah ibu yang melahirkan. Lafazh bi-waladiha (بِوَلَدِهَا) artinya : dengan sebab anaknya. Maksudnya jangan sampai seorang ibu harus sampai menderita kesengsaraan disebab anaknya.
Lafazh wa laa mauludun lahu bi waladih (وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ) kurang lebih maknanya merupakan kebalikan dari penggalan sebelumnya. Artinya jangan sampai juga si ayah mengalami madharat dibuat susah karena anaknya.
Pertanyaannya : apa yang dimaksud ibu mendapat mudharat karena anaknya? Dan apa yang dimaksud dengan ayah mendapat mudharat karena anaknya?
Ketika ayah si bayi melarang dan menghalangi ibunya menyusui bayinya sendiri, maka itu termasuk bentuk madharat bagi si ibu. Itulah yang dimaksud (لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا). Sedangkan contoh bagaimana si ayah mendapat mudharat ketika si ibu tidak mau menyusui anaknya, padahal anak itu hanya mau disusui olehnya.
وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ
Yang dimaksud dengan al-warits (الْوَارِثِ) adalah anak yang mendapat harta waris dari sang ayah, yakni anak yang disusukan. Makna mitslu dzalik (مِثْلُ ذَٰلِكَ) adalah seperti itu juga, maksudnya juga jangan sampai mengalami madharat yang sama.
Maksudnya bahwa warisan yang menjadi hak anak dari ayahnya yang meninggal digunakan antara lain untuk biaya penyusuan bahkan makan dan minum ibu yang menyusuinya.
Ada juga yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan para waris adalah para ibu yang menyusui itu. Betapapun, ayat ini memberi jaminan hukum untuk kelangsungan hidup dan pemeliharaan anak.
فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا
Lafazh fa-in (فَإِنْ)maknanya adalah : maka jika, atau maka apabila. Sedangkan lafazh araadaa (أَرَادَا) adalah fi’il madhi dimana pelakunya dua orang, yaitu suami dengan mantan istrinya alias kedua orang tua bayi itu. Artinya keduanya sama-sama menghendaki atau menyepakati.
Lafazh fishal (فِصَالًا) asalnya dari kata fashl (فَصْل) yang artinya memisahkan. Dalam konteks ayat ini maksudnya memisahkan anak bayi dari menyusu, yaitu ketika usianya belum genap dua tahun. Di negeri kita biasa disebut dengan disapih.
Asalkan dengan saling keridhaan dan musyawarah dari kedua belah pihak (عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ), maka hukumnya tidak terlarang, boleh-boleh saja dan sah-sah saja. Ungkapannya adalah (فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا) yaitu tidak mengapa bagi mereka berdua.
Lafazh wa-in aradtum (وَإِنْ أَرَدْتُمْ) artinya : dan apabila kamu menginginkan. Maksudnya ini merupakan pilihan selera masing-masing orang, tidak ada keharusan untuk itu. Semua dikembalikan kepada keinginan masing-masing dan tidak harus sama dengan pihak lain.
Lafazh tastardhi’uauladakum (تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ) maknanya adalah : kamu meminta agar anak itu disusui oleh wanita orang lain.
Berarti dalam hal ini suami ingin agar anaknya itu diteruskan menyusu tetapi tidak disusui oleh ibunya sendiri, tetapi oleh wanita yang lain, maka hukumnya juga boleh (فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ), kalau diterjemahkah menjadi : “maka tidak berdosa atas kamu”. Dan bisa juga dimaknai secara harfiyah menjadi : “maka tidak mengapa bagimu”.
Itu adalah pilihan yang bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing, namun pada intinya syariat Islam membuka peluang itu kalau memang ingin memilih.
إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ
Lafazh sallamtum (سَلَّمْتُمْ) artinya kamu memberi, sedangkan maa aataitum (مَا آتَيْتُمْ) maknanya adalah upah atau pembayaran jasa menyusui bayi. Lafazh bil-ma’ruf (بِالْمَعْرُوفِ) bisa diterjemahkan menjadi : dengan harga yang pantas atau sepadan.
Penggalan ayat ini menarik untuk dicermati, yaitu fakta bahwa di masa kenabian ada para wanita yang menawarkan jasa menyusukan bayi-bayi orang kaya dengan imbalan pembayaran yang lumayan bisa diandalkan. Maksudnya tidak murah juga harganya.
Konon dulu sebelum diambil oleh Halimah As-Sa’diyah, bayi Nabi Muhammad SAW tidak terlalu menarik hati para calon ibu susuan. Hal itu mengingat bahwa bayi Nabi Muhammad SAW itu berstatus yatim, sehingga banyak yang mengira tidak akan mendapatkan upah besar sebagaimana bayi yang orang tuanya ada.
Bayi yatim itu biasanya bukan prioritas bagi para wanita penjaja penyusuan bayi. Sebab mereka tidak menyusui secara gratisan, melainkan sebagai salah satu sumber penghasilan yang bisa membuat hidup mereka jadi sejahtera.
Dalam kenyataannya, meski bayi Nabi Muhamamd SAW itu yatim, tetapi sebenarnya banyak yang kurang paham bahwa Nabi SAW adalah cucu dari tokoh besar Mekkah, yaitu Abdul Mutthalib. Hartanya banyak karena pernah mendapatkan harta berlimpah dari pasukan bergajah yang mati diserang burung Ababil.
Maka Halimah tidak menyusui bayi Nabi SAW secara gratisan, karena masih ada kakeknya yang siap membiayainya. Selain itu juga memang Allah SWT memberikan banyak keberkahan kepada keluarga Halimah semenjak di rumah itu ada bayi Nabi SAW.
Lafazh wattaqu (واتقوا) terbentuk dari huruf wa (و) yang bermakna 'dan' dan ittaqu (اتقوا) yang merupakan fi'il amr atau perintah untuk melakukan sesuatu. Asalnya dari (اتقى - يتقى) yang maknanya bisa bertaqwa namun juga bisa bermakna takut atau memelihara diri dari sesuatu. Dalam konteks ayat ini tentu makna yang paling cocok adalah perintah untuk bertaqwa kepada Allah.
Perintah wa’lamu (وَاعْلَمُوا) artinya : ketahuilah, maksudnya ingatlah dan camkan baik-baik. Lafazh bima (بِمَا) bermakna : “atas apa”, sedangkan lafazh ta’maluna (تَعْمَلُونَ) makna lahiriyahnya adalah : “kamu melakukan”.
Namun ada makna yang lebih dalam terkandung di dalamnya yaitu bahwa ibadah dan amal yang kamu lakukan betapa pun kecilnya dan meski tidak nampak secara kasat mata namun tetap akan terlihat oleh Allah SWT.
Dan ini sejalan dengan ayat lain ketika Allah SWT mengumpakan amal yang kecil dengan sebutan dzarrah karena saking kecilnya.
Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula. (QS. Az-Zilzal : 7-8)
Kedua ayat itu sama-sama menegaskan bahwa amal-amal kita seberapa pun kecilnya, pastilah Allah akan tetap melihatnya. Hanya bedanya dalam pilihan diksinya, antara melihat dengan menggunakan kata : bashara (بَصَرَ) dengan melihat dengan kata : yaro (يَرَى). Lalu apa perbedaannya?
Lafazh bashir (بَصِيرٌ) maknanya Maha melihat, namun para ulama di antaranya Al-Khattabi mengatakan yang dimaksud dengan melihat bukan sekedar melihat tetapi bermakna al-‘alim (العَالِم) yaitu melihat dalam arti mengetahui. Selain itu Al-Khatabi juga memaknai bashir dengan mubshir (مُبْصِر), yaitu Allah juga menciptakan makhluk-makhluk yang dapat melihat.
Sebagian ulama lain mengatakan bahwa kata bashir itu bermakna khabir (خَبِيْر) yang berarti pakar atau sangat ahli di suatu bidang. Misalnya kita menyebut fulan itu pakar di bidang kedokteran, maka sebutannya khabirun bith-thibb (خبير بالطب) maksudnya sangat mengerti dan paham betul urusan kedokteran. Orang yang pakar sekali di bidang matematika disebut khabirun fir-riyadhiyyat (خبير في الرياضيات) maksudnya sangat paham seluk-beluk matematika dan begitu seterusnya.
Dengan memaknai khabir sebagai pakar yang sangat mengerti seluk beluk di atas, maka bila dikaitkan dengan lafazh bi-ma ya’malun (بِمَا يَعْمَلُونَ) maknanya jadi tepat yaitu Allah SWT pakar dan sangat paham segala seluk-beluk dan lika-liku dari apa yang mereka kerjakan.