Kemenag RI 2019:Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian, apabila telah sampai (akhir) idah mereka, tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka ) menurut cara yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Prof. Quraish Shihab:Orang-orang yang disempurnakan usianya di dunia (meninggal dunia) di antara kamu dengan meninggalkan istri-istri, hendaklah istri-istri itu menunggu dengan menahan diri mereka (ber-‘iddah) empat bulan dan sepuluh (hari). Apabila mereka telah mencapai batas akhir (‘iddah) mereka, maka tidak ada dosa bagi kamu membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. Prof. HAMKA:Dan orang-orang yang meninggal dari antara kamu, sedang mereka meninggalkan istriistri, hendaklah istri-istri itu menahan diri mereka empat bulan sepuluh hari. Maka, apabila telah sampai janji mereka itu, tidaklah mengapa atas kamu pada apa yang mereka perbuat pada diri mereka dengan sepatutnya Dan Allah terhadap apa yang kamu kerjakan adalah sangat tahu
Ayat ke-234 ini sebenarnya masih terkait juga dengan ayat-ayat sebelumnya, khususnya 6 ayat sebelumnya yaitu ayat ke-228 yang membicarakan masa iddah bagi istri yang diceraikan oleh suami.
Untuk ayat ke-234 ini, Allah SWT juga membicarakan masa iddah bagi istri yang berpisah dari suaminya oleh sebab kematian, yaitu selama 4 bulan ditambah 10 hari.
Dan para ulama juga sepakat bahwa keberadaan ayat ke-234 ini merupakan penghapus (nasikh) dari ayat yang sebelumnya sudah turun terkait wanita yang suaminya wafat, yaitu harus menyelesaikan masa iddah selama setahun.
Orang-orang yang akan mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah membuat wasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkannya (dari rumah). (QS. Al-Baqarah : 240)
Yang unik bahwa posisi ayat yang dihapus ada pada urutan nomor 240, sedangkan ayat yang menghapus justru posisinya lebih dahulu yaitu di ayat ke-234.
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ
Lafazh walladzina (وَالَّذِينَ) artinya : “dan orang-orang yang”, sedangkan lafazh yutawaffauna (يُتَوَفَّوْنَ) berasal dari kata (تَوَفَّ - يَتَوَفَّى) artinya wafat. Namun karena formatnya berupa fi’il mudhari majhul, sehingga makna yang sebenarnya adalah : diwafatkan.
Menurut Al-Quran dan Terjemahnya versi Kemenag RI maknanya adalah ”orang-orang yang mati di antara kamu”. Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi :”dan orang-orang yang meninggal dari antara kamu.”
Yang agak sedikit berbeda adalah terjemahan Prof. Quraish Shihab, terjemahannya adalah : “orang-orang yang disempurnakan usianya di dunia (meninggal dunia)”.Nampaknya beliau terpengaruh oleh penjelasan Fakhruddin Ar-Razi yang mengatakan bahwa asal makna tawaffi adalah : (أخْذُ الشَّيْءِ وافِيًا كامِلًا) yaitu mengambil sesuatu yang sudah cukup dan sempurna.[1]
Lafazh yatarabbashna (يَتَرَبَّصْنَ) adalah fi’il mudhari’ dari kata (تَرَبَّصَ - يَتَرَبَّصُ) yang secara bahasa maknanya adalah al-intizhar (الإنتظار) yaitu menunggu. Pada beberapa ayat lain dalam Al-Quran ditemukan kata ini, salah satunya ayat berikut ini yang menyebutkannya 4 kali sekaligus dalam satu ayat :
Katakanlah: "tidak ada yang kamu tunggu-tunggu bagi kami, kecuali salah satu dari dua kebaikan. Dan Kami menunggu-nunggu bagi kamu bahwa Allah akan menimpakan kepadamu azab (yang besar) dari sisi-Nya. Sebab itu tunggulah, sesungguhnya kami menunggu-nunggu bersamamu". (QS. At-Taubah : 52)
Katakanlah, masing-masing (kita) menanti, maka nantikanlah. (QS. Thaha : 135)
Terkadang kita menyamakan bahw tarabbush itu adalah ‘iddah, padahal kedunya berbeda, meskipun keduanya sangat erat hubungannya.
Yang lebih tepat bahwa tarabbush itu adalah masa tenggang yang harus dilalui dalam menjalani ‘iddah. Maka kalau mau dikaitkan dengan ‘iddah, yang lebih tepat dikatakan bahwa tarabbush itu adalah : masa iddah.
Tata Cara Menjalani Iddah
Tata cara menjalani iddah serta larangan apa saja yang harus dihindari ketika masa ‘iddah sudah sempat dibahas pada ayat ke-228, yaitu bagi wanita yang dijatuhkan talak oleh suaminya. Lalu apakah larangan-larangan ini juga berlaku bagi wanita yang menjalani masa iddah karena suaminya wafat?
Sebagian ulama mengatakan diperlakukan sama seperti wanita yang ditalak, kecuali bedanya hanya durasinya lebih lama yaitu 4 bulan sepuluh hari.
Namun banyak juga ulama yang cenderung membedakan dengan wanita yang dicerai suami. Misalnya tentang tidak bolehnya berhias, atau dikenal dengan istilah al-ihdad (الإحداد) juga al-ihtidad (الإحتداد). Dalam hal ini Ibnu Abbas dan Az-Zuhri menegaskan wanita yang beriddah karena suaminya wafat wajib ber-ihdad alias tidak boleh berhias, namun Al-Hasan memandang larangan itu tidak berlaku bila iddahnya karena suaminya wafat.
Namun selain ihdad, larangan yang lain tetap berlaku, seperti tidak boleh keluar rumah dan harus mulazamatul baiti (ملازمة البيت). Dia wajib mengurung diri di rumah suaminya, kecuali bila tidak ada yang memberinya nafkah, maka dibolehkan bekerja di luar rumah sekedar untuk bisa menyambung hidup.
Juga berlaku larangan tidak boleh menerima khitbah atau lamaran dari laki-laki lain, kecuali hanya sindiran. Juga berlaku larangan untuk tidak boleh menikah. Kalau menerima lamaran saja tidak boleh, apa lagi menikah, tentu lebih tidak boleh lagi.
أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
Makna arba’ata asyhur (أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ) adalah empat bulan, yaitu bulan-bulan qamariyah atau bulan hijriyah.
Lafaz wa ‘asyra (وَعَشْرًا) artinya sepuluh, umumnya dikatakan maksudnya adalah sepuluh hari. Lantas timbul pertanyaan, kenapa harus ada tambahan sepuluh hari? Kenapa tidak dibulatkan saja menjadi empat bulan atau lima bulan? Apa sebenarnya hikmah di balik tambahan sepuluh hari?
Said bin Al-Musayyib dan Abul Aliyah menyetbukan bahwa Allah SWT meniupkan ruh ke dalam janin itu pada sepuluh hari itu.
Sepuluh Hari vs Sepuluh Malam
Lafaz wa ‘asyra (وَعَشْرًا) artinya sepuluh, namun karena Allah SWT tidak menyebutkan sepuluh apa, muncul perdebatan dan asumsi-asumsinya, yaitu apakah sepuluh hari ataukah yang lebih tepat sepuluh malam?
Sebagian ulama ada yang memaknainya bukan sepuluh hari tetapi sepuluh malam, dengan beberapa alasan.
Pertama, karena kalau sepuluh hari, seharusnya ‘asyrah (عَشْرَة), karena bahasa Arabnya hari itu yaum (يَوْم) dan bentuk jamaknya ayyam (أَيَّام), sehingga yang lebih tepat seharusnya (عَشْرَةَ أَيَّام). Namun karena yang tertulis itu (عَشْرًا), maka yang lebih tepat menjadi pasangannya adalah malam yaitu (لَيْل).
Kedua, kenapa 10 malam dan bukan 10 siang? Karena tema ayat ini sedang bicara masa berkabung yang dilakukan oleh istri yang ditinggal mati suaminya. Maka yang lebih tepat untuk menggambarkan suasana berkabung adalah malam dan bukan siang.
Pengecualian
Namun ketentuan lama masa iddah yang 4 bulan 10 hari ini ada pengecualiannya pada dua kasus.
Pertama pada kasus wanita itu dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya mengikuti kelahiran bayi. Begitu bayinya lahir, maka habislah masa 'iddahnya. Hal itu sebagaimana firman Allah SWT dalam surat At-Thalaq :
Dan perempuan yang hamil, waktu iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya. (QS. Ath-Thalaq : 6)
Namun ada juga yang berpendapat bahwa masa iddahnya dipilih yang paling panjang dari keduanya. Sebab kalau semata hanya mengandalkan waktu melahirkan bayi, bila suaminya wafat sehari sebelum bayinya lahir, maka masa iddahnya hanya satu hari saja. Dan ini dianggap tidak wajar dan tidak masuk akal. Maka ditetapkan dua alat ukur yaitu empat bulan sepuluh hari atau kelahiran bayi, dipilih mana yang paling panjang dari keduanya.
Kedua, pada kasus wanita itu budak dan bukan wanita merdeka. Maka para ulama sepakat bahwa masa iddahnya hanya separuhnya saja, yaitu menjadi dua bulan lima hari.
Lafazh fa-idza (فَإِذَا) bermakna : “maka apabila”, sedangkan lafazh balaghna (بَلَغْنَ) merupakan fi’il madhi dari asalnya (بَلَغَ - يَبْلُغُ) yang artinya : “mereka sudah sampai”.
Kata ajalahunna (أَجَلَهُنَّ) artinya secara harfiyah adalah waktu mereka. Namun yang dimaksud tentu saja batas masa menunggu atau selesai masa ‘iddah yang lamanya 4 bulan ditambah 10 hari.
Terakhir lafazh fala junaha (فَلَا جُنَاحَ) maknanya : ”maka tidak mengapa”,atau “maka tidak ada dosa”. Lalu disambung dengan kata ’alaikum (عَلَيْكُمْ) yang artinya : “bagi kamu”. Harus hati-hati dan perlu dicermati kata “bagi kamu” ini, karena bisa terkecoh dan salah duga.
Bila istri yang dijatuhi talak itu sudah melewati masa 4 bulan 10 hari, maka tidak ada dosa ‘bagimu’. Perhatikan kalimat terakhir yaitu : “maka tidak ada dosa bagi kamu”. Yang diajak bicara ternyata bukan si wanita, tetapi dhamir kamu. Siapakah yang dimaksud dengan ‘kamu’ dalam ayat ini?
Ada dua kemungkinan. Pertama adalah mantan suami, tapi ini tidak mungkin karena suaminya sudah wafat. Kedua adalah wali dari dari wanita itu.
فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Penggalan ini terus terang bagian paling sulit untuk dipahami, apalagi untuk diterjemahkan. Dan dalam kenyataannya, tiga versi terjemahan yang kita miliki saling berbeda redaksinya.
Perhatikan terjemahan versi Kemenag RI berikut : “mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka”. Sekarang bandingkan dengan terjemah Prof. Qurasih Shihab berikut : “membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut cara yang patut”.
Lalu bagaimana terjemah versi Buya HAMKA? Terjemahanya adalah : “tidaklah mengapa atas kamu pada apa yang mereka perbuat pada diri mereka dengan sepatutnya”.
Lalu apa sebenarnya yang dimaksud oleh penggalan ayat ini? Apa yang dimaksud dengan fa’alna fi anfusihinna (فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ) yaitu “yang mereka kerjakan pada diri mereka”
Ada dua pendapat yang berkembang. Pendapat pertama dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu. Menurut Beliau yang dimaksud adalah :
Apabila seorang wanita ditalak suaminya atau ditinggal mati suaminya, lalu selesailah masa iddahnya, maka tidak mengapa apabila dia berhias dan berpenampilan yang layak untuk persiapan menikah. Dan itu adalah hal yang makruf.
Sedangkan pendapat kedua adalah pendapat Mujahid yaitu tidak mengapa apabila wanita yang sudah menjalani masa iddah itu menikah dengan laki-laki lain.
Lalu mana yang lebih tepat?
Fakhruddin Ar-Razi mengatakan bahwa yang lebih tepat adalah bolehnya wanita itu berhias. Beliau tidak memaknai bolehnya wanita itu menikah, sebab menikah itu terkait dengan kemauan orang lain. Sementara ayat ini hanya bicara tentang perbuatan seorang wanita pada dirinya sendiri, maka yang paling tepat itu kembali lagi berhias, karena bisa dikerjakan sendirian tanpa harus ada kehendak dari orang lain.
Yang unik adalah mazhab Hanafi, karena menjadikan penggalan ayat ini sebagai salah satu argumentasi bahwa janda itu boleh menikahkan diri sendiri tanpa wali.
Namun pendapat semacam ini ditentang oleh mazhab Syafi’i, karena bertentangan ungkapan (فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ), dimana yang diberikan kebolehan bukan pihak istri atau janda, tetapi justru khitabnya adalah kamu yang dalam hal ini maksudnya tidak lain adalah wali.
وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Lafazh bima ta’maluna (بِمَا تَعْمَلُونَ) artinya : dengan segala apa yang kamu kerjakan, sedangkan khabir (خَبِيرٌ) diterjemahkan secara berbeda-beda. Kemenag RI menerjemahkannya menjadi Maha Mengetahui. Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya menjadi : Mahateliti. Dan Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : sangat tahu.
Di dalam bahasa Arab, seorang yang punya spesialisasi atas suatu bidang disebut dengan khabir. Kita menyebutkan bahwa rorang itu adalah ahli atau pakar di bidang itu.
Di dalam Al-Quran, ada tiga istilah yang berbeda ketika dikaitkan dengan bagaimaan Allah SWT mengetahui perbuatan hamba-Nya, yaitu : bashir (بَصِير), alim (عَلِيْم) dan khabir (خَبِيْر). Mari kita buatkan perumpamaan agar bisa lebih jelas membandingkan ketiganya sesuai dengan realitas nyata di alam modern hari ini.
Bashir (بَصِير) sering diartikan menjadi Maha Melihat. Namun daya kemampuan melihatnya bukan hanya dengan mata telanjang yang membutuhkan sinar pantulan dari objek yang dilihat, tetapi juga dengan mata batin yang jauh lebih tajam, sehingga yang nampak bukan hanya sebatas permukaan, tetapi juga yang ada di bagian dalam.
Kalau kita buat perumpamaan, seperti alat rontgen yang bisa melihat bagian dalam tubuh dengan sinar x. Atau alat untuk memeriksa bayi dalam kandungan, yaitu Ultrasonografi (USG). Dan bisa juga seperti mesin MRI atau Magnetic Resonance Imaging yaitu teknik pencitraan medis yang menggunakan magnet, gelombang radio, dan komputer untuk menghasilkan gambaran jaringan lunak dalam tubuh seperti otot dan organ.
Mesin MRI digunakan untuk membantu dokter mendiagnosis berbagai kondisi kesehatan di seluruh tubuh seperti aneurisma otak, cedera otak, masalah mata atau telinga, saraf terjepit, sclerosis multipel (MS), stroke, tumor otak atau tulang belakang, serta masalah kardiovaskular seperti struktur anatomi jantung, penyumbatan atau masalah lainnya, dan aliran darah melalui arteri dan pembuluh darah.
Jadi kalau ada ayat menyebutkan bahwa Allah itu Maha Melihat (بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِير), maka untuk memudahkannya bayangkan seperti alat-alat deteksi di atas, yang bukan hanya sebatas mata telanjang, tapi mata batin alias bisa menembus tubuh manusia.
Alim sering diartikan menjadi Maha Mengetahui. Kalau kita ibaratkan dengan alat-alat canggih di atas, maka hasil dari rotgent, USG atau mesin MRI di atas lalu dianalisa, dikaji dan disimpulkan.
Kesimpulan itu tidak bisa dilakukan oleh petugas operator dari alat-alat modern di atas, namun hanya sah apabila dianalisa dan dinilai oleh dokter yang memang membidangi masalahnya. Dalam hal ini dokter itulah yang dianggap sebagai alim alias yang mengetahui.
Kalau kita membaca Al-Quran menyebutkan (بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيْم), bisa dibantu dengan membayangkan dimana posisi pengetahuan yang Allah SWT dapati. Pengetahuan yang sudah dari hasil penglihatan yang mendalam.
Sedangkan posisi Khabir sudah di level berikutnya lagi, yaitu kesimpulan yang jauh lebih dalam lagi, yang didasarkan dari sekian banyak hasil pemeriksaan medis dari sekian banyak data pada suatu kelompok masyarakat, lalu dibuatkanlah berbagai teori hingga rekomendasi tindakan tertentu.
Pekerjaan seperti ini hanya ditangani oleh para peneliti level lanjut, karena posisinya bukan sekedar operator alat, juga bukan sekedar dokter yang menangani pasien, tetapi lebih dari itu sudah sampai kepada hasil-hasil penelitian yang lebih kompleks dengan dikaitkan dengan berbagai macam data lainnya.
Maka kalau ada ayat yang menyebutkan (بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ), maka posisinya sudah seperti hasil penelitian yang lebih jauh lagi sehingga sudah menjadi kesimpulan akhir.