| 1. Makna Per Kata
|
| 2. Terjemah |
| Kemenag RI 2019 : Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian, apabila telah sampai (akhir) idah mereka, tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka ) menurut cara yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. |
| Prof. Quraish Shihab : Orang-orang yang disempurnakan usianya di dunia (meninggal dunia) di antara kamu dengan meninggalkan istri-istri, hendaklah istri-istri itu menunggu dengan menahan diri mereka (ber-‘iddah) empat bulan dan sepuluh (hari). Apabila mereka telah mencapai batas akhir (‘iddah) mereka, maka tidak ada dosa bagi kamu membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. |
| HAMKA : Dan orang-orang yang meninggal dari antara kamu, sedang mereka meninggalkan istriistri, hendaklah istri-istri itu menahan diri mereka empat bulan sepuluh hari. Maka, apabila telah sampai janji mereka itu, tidaklah mengapa atas kamu pada apa yang mereka perbuat pada diri mereka dengan sepatutnya Dan Allah terhadap apa yang kamu kerjakan adalah sangat tahu |
| 3. Tafsir وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ |
| 1. Makna Per Kata
|
| 2. Terjemah |
| Kemenag RI 2019 : Tidak ada dosa bagimu atas kata sindiran untuk meminang perempuan-perempuan ) atau (keinginan menikah) yang kamu sembunyikan dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. Akan tetapi, janganlah kamu berjanji secara diam-diam untuk (menikahi) mereka, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang patut (sindiran). Jangan pulalah kamu menetapkan akad nikah sebelum berakhirnya masa idah. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka, takutlah kepada-Nya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. |
| Prof. Quraish Shihab : Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang suaminya telah meninggal dan masih dalam masa ‘iddah) itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan menikahi mereka) dalam hati kamu. Allah mengetahui bahwa kamu akan membicarakan mereka, tetapi janganlah kamu mengadakan janji (menikahi) mereka secara rahasia kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang patut. Dan janganlah kamu berketetapan hati untuk berakad nikah, sebelum sampai ketetapan (menyangkut ‘iddah wanita itu) pada akhir masanya. Dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hati kamu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyantun. |
| HAMKA : Tidaklah dosa atas kamu dari hal peminangan perempuan yang kamu sindirkan atau apa yang kamu simpankan dalam dirimu. Allah mengetahui bahwasanya kamu akan mengenang-ngenang perempuan-perempuan itu. Akan tetapi, jangan kamu be~anji dengan mereka itu secara rahasia. Akan tetapi, hendaklah kamu katakan kata-kata yang sopan. Dan, jangan kamu tentukan ikatan nikah, sehingga sampai catatan kepada janjinya (iddah); dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada di dalam dirimu masing-masing, sebab itu hati-hatilah terhadap-Nya. Dan, ketahuilah bahwasanya Allah adalah Maha Pengampun, lagi Penyayang. |
| 3. Tafsir وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ |
| 1. Makna Per Kata
|
| 2. Terjemah |
| Kemenag RI 2019 : Tidak ada dosa bagimu (untuk tidak membayar mahar) jika kamu menceraikan istri-istrimu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Berilah mereka mut‘ah, ) bagi yang kaya sesuai dengan kemampuannya dan bagi yang miskin sesuai dengan kemampuannya pula, sebagai pemberian dengan cara yang patut dan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat ihsan. |
| Prof. Quraish Shihab : Tidak ada kewajiban atas kamu (membayar mahar) jika kamu menceraikan istri-istri (kamu) selama kamu belum menyentuh (mencampuri) mereka atau mewajibkan (atas diri kamu) untuk mereka satu kewajiban (membayar mahar). Dan hendaklah kamu berikan (suatu) pemberian kepada mereka. Orang yang luas (rezekinya) menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut cara yang patut. Yang demikian itu merupakan hak (ketentuan) atas orang-orang muhsin (orang yang selalu berbuat yang lebih baik). |
| HAMKA : Tidaklah ada halangan atas kamu jika kamu menalak perempuan, selama tidak kamu sentuh mereka, atau sebelum kamu tentukan kepada mereka (mahar) yang difardhukan dan berilah mereka bekal; (yaitu) bagi orang yang berkelapangan sekadar (lapangnya), dan bagi yang berkesempitan menurut kadamya (pula), yaitu bekalan yang sepatutnya. Menjadi kewajiban bagi orang-orang yang ingin berbuat kebaikan. |
| 3. Tafsir لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ |
| 1. Makna Per Kata
|
| 2. Terjemah |
| Kemenag RI 2019 : Jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) separuh dari apa yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka atau pihak yang memiliki kewenangan nikah (suami atau wali) membebaskannya. ) Pembebasanmu itu lebih dekat pada ketakwaan. Janganlah melupakan kebaikan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. |
| Prof. Quraish Shihab : Jika kamu menceraikan mereka (istri-istri kamu) sebelum kamu menyentuh (mencampuri) mereka, dan sungguh kamu telah menetapkan kewajiban (atas diri kamu, yakni mahar) bagi mereka, maka (berikanlah) seperdua dari apa yang telah kamu wajibkan, kecuali jika mereka memaafkan (membebaskan) atau dimaafkan (dibebaskan atau ditambah) oleh orang yang memegang ikatan nikah (wali atau suami), dan pemaafan kamu (itu) lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan jasa keutamaan (hubungan baik) di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. |
| HAMKA : Dan jika kamu talak mereka sebelum kamu menyentuh mereka, padahal telah kamu tentukan untuk mereka (mahar) yang difardhukan itu maka separuhlah dari apa yang kamu fardhukan itu. Kecuali jika mereka maafkan atau memberi maaf yang di tangannya terpegang ikatan nikah itu. Dan, bahwa kamu bermaafmaafan itulah dia yang lebih dekat kepada takwa. Dan, janganlah kamu lupakan kebaktian di antara kamu. Sesungguhnya, Allah terhadap apa yang kamu kerjakan adalah melihat. |
| 3. Tafsir وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ |