| ◀ | Jilid : 4 Juz : 2 | Al-Baqarah : 241 | ▶ |
وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
Kemenag RI 2019: Bagi istri-istri yang diceraikan terdapat hak mut‘ah dengan cara yang patut. Demikian ini adalah ketentuan bagi orang-orang yang bertakwa.| TAFSIR AL-MAHFUZH | REFERENSI KITAB TAFSIR |
...
Secara sekilas ayat ke-241 ini memang seperti hanya merupakan pengulangan dari ayat yang sudah ada sebelumnya. Ayat yang dimaksud adalah ayat ke-236, dimana secara lafazhnya saja sudah seperti copy paste :
مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ
Lalu bagaimana pandangan para ulama tentang masalah ini? Di tengah ulama ada dua pendapat yang berkembang :
Pertama, mereka yang mengakui ayat ini memang semata-mata pengulangan dari ayat yang sudah ada sebelumnya. Sehingga pengulangan ini dianggap sebagai ta’kid atau penekanan ulang demi untuk menguatkan apa yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Kedua, mereka yang menolak bahwa ayat ini sekedar pengulangan karena sebegitu pentingnya memberi mut’ah kepada istri yang sudah dicerai suami. Dalam pandangan mereka, yang dimaksud dengan mut’ah yang wajib diberikan kepada mantan istri ternyata bukan mut’ah seperti yang dimaksud, melainkan itu adalah nafkah yang masih wajib diberikan kepada istri selama menjalani masa iddah tiga kali suci dari haidh.
غيرو شاريه
Lafazh muthallaqat (مُطَلَّقَاتُ) adalah bentuk jamak, bentuk tunggalnya adalah muthallaqah (وَالْمُطَلَّقَة), artinya istri yang dijatuhkan talak oleh suaminya.
Asal katanya dari (طَلَّقَ – يُطَلِّقُ - طَلاَقًا) , secara makna bahasa adalah melepaskan dan membuka ikatan (الْحَل وَرَفْعُ الْقَيْدِ). Namun secara makna istilah dalam disiplin ilmu fiqih, thalaq didefinisikan menjadi :
رَفْعُ قَيْدِ النِّكَاحِ فِي الْحَال أَوِ الْمَآل بِلَفْظٍ مَخْصُوصٍ أَوْ مَا يَقُومُ مَقَامَهُ
Membuka ikatan pernikahan baik berlaku saat itu juga atau pun di masa yang akan datang, dengan menggunakan lafadz tertentu atau hal-hal yang senilai dengannya. [1]
Definisi ini mengandung beberapa unsur penting, antara lain :
1. Membuka Ikatan Pernikahan
Dalam hal ini para ulama menggunakan istilah raf’u (رفع), yang aslinya bermakna mengangkat atau tidak memberlakukan lagi suatu hukum. Talak itu terjadi bila sebelumnya memang ada pernikahan yang sah. Sedangkan bila sebelumnya tidak ada pernikahan, maka tidak ada talak.
Dalam hal ini talak berbeda dengan fasakh, dimana fasakh itu bukan mengangkat ikatan pernikahan, melainkan membatalkan kalau pernah terjadi ikatan pernikahan dan dianggap pernikahan tidak pernah terjadi. Seperti kasus dimana suami istri akhirnya terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa mereka berdua adalah saudara sesusuan. Mereka tidak bercerai melainkan pernikahan mereka batal demi hukum.
2. Saat Ini atau di Masa Mendatang
Maksudnya detik-detik terlepasnya hubungan suami istri itu bisa dua macam, yaitu langsung terjadi atau menunggu waktu tertentu.
Pertama, ikatan suami istri itu langsung terlepas begitu selesai diucapkan. Seperti yang terjadi pada talak untuk yang ketiga kalinya, dimana tidak ada lagi masa iddah bagi istri sehingga tidak mungkin lagi untuk terjadi rujuk.
Kedua, ikatan suami istri baru terlepas pada waktunya nanti, yaitu setelah istri menyelesaikan masa iddahnya dan suaminya tidak merujuknya. Kasus ini bisa terjadi pada talak pertama dan talak kedua.
3. Dengan Menggunakan Lafadz Tertentu
Talak itu jatuh apabila suami mengucapkan lafadz tertentu, seperti kalimat : “Aku menceraikan dirimu”, yang diucapkan oleh suami kepada istrinya.
Atau juga bisa dengan lafadz yang tidak secara tegas menyebutkan perceraian, namun diniatkan oleh suami sebagai cerai. Contohnya ketika suami berkata kepada istrinya,”Pulanglah kamu ke rumah orang tuamu”. Suami tegas berniat di dalam hati bahwa maksud dari lafadz itu adalah menceraikan. Namun bila niatnya bukan untuk menceraikan, tetapi untuk minta beras yang sudah habis persediaannya, maka hukumnya bukan cerai.
4. Atau Dengan Hal Yang Senilai
Maksudnya talak itu bisa dijatuhkan dengan selain perkataan, seperti tulisan di atas kertas, atau dengan bahasa isyarat bagi mereka yang tidak mampu berbicara.
Rukun Talak
Agar talak menjadi sah dan berlaku, maka talak harus terpenuhi rukun-rukunnya. Bila salah satu dari rukun itu tidak terdapat, maka talak itu menjadi tidak sah.
Namun ketika menetapkan apa saja yang termasuk ke dalam rukun talak, ternyata para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan bahwa rukun talak hanya satu, tapi ada juga yang mengatakan ada empat atau lima.
1. Shighat
Shighat adalah pernyataan dari suami yang intinya menegaskan bahwa dirinya telah menjatuhkan talak kepada istrinya. Seluruh ulama dari empat mazhab sepakat bahwa shighat talak adalah rukun dari sebuah talak.
Dalam prakteknya, shighat itu bisa berupa lafadz atau kalimat yang diucapkan dengan lisan, tetapi juga bisa berupa tulisan atau pun juga bisa berupa bahasa isyarat.
Shighat talak yang diucapkan dengan lisan disebut dengan lafadz talak. Lafadz ini ada dua macam, yaitu lafafz sharih dan lafadz ghairu sharih atau kina’i, kadang disebut juga dengan lafadz majazi.
Contoh lafadz yang sharih adalah perkataan suami kepada istri,”Kamu saya cerai”, atau “Kamu saya talak”. Intinya, lafadz sharih adalah lafadz yang tidak bisa ditafsirkan selain cerai.
Contoh lafadz ghairu sharih misalnya perkataan suami kepada istrinya,”Kamu sudah menjadi orang lain”. Bisa ditafsirkan bahwa istrinya itu sudah bukan lagi istrinya, tetapi maksudnya juga bisa bahwa istrinya itu tetap masih istrinya, hanya sifat dan kelakuannya berbeda.
Selain lewat lisan, ungkapan talak juga bisa dilakukan lewat tulisan. Yang penting tulisan itu jelas bisa dibaca dan punya arti yang tidak bisa ditafsirkan kecuali talak.
Jumhur ulama sepakat bahwa orang yang mampu berbicara tidak boleh menyatakan talak hanya dengan isyarat, tetapi diharuskan mengeluarkan suara. Penggunaan isyarat hanya berlaku buat mereka yang tidak mampu berkata-kata atau tidak mampu menulis.
2. Ahliyah
Yang dimaksud dengan ahliyah adalah bahwa orang yang menjatuhkan talak itu memang orang yang berhak untuk menjatuhkan. Dalam hal ini adalah suami, yaitu orang yang menikahi seorang wanita dengan akad nikah yang sah.
Selain itu yang termasuk ahliyah dalam hal ini adalah orang atau pihak yang diberi kuasa oleh suami untuk menjatuhkan talak kepada istrinya. Selain itu yang juga termasuk ahliyah adalah qadhi atau hakim yang dalam hal tertentu berhak untuk memutuskan perceraian.
3. Al-Qashdu
Sesungguhnya yang dimaksud dengan al-qashdu disini adalah mengucapkan lafadz talak dengan sengaja, meski pun di dalam hatinya tidak berniat untuk menjatuhkan talak. Sehingga definisinya menjadi :
قَصْدُ اللَّفْظِ الْمُوجِبِ لِلطَّلاَقِ مِنْ غَيْرِ إِجْبَارٍ
Sengaja mengucapkan lafadz talak tanpa ada tekanan
Maka bila seseorang secara sengaja mengucapkan lafadz talak kepada istrinya, jatuhlah talak itu. Walau pun niatnya tidak ingin mentalak, barangkali hanya bercanda, atau bermain-main, bahkan berpura-pura dalam sebuah sandiwara. Tetapi karena mengucapkannya dengan sengaja, maka kesengajaan itulah yang justru menjatuhkan talak. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ : النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ
Tiga perkara yang apabila dilakukan dengan serius maka hukumnya menjadi serius, namun bila dilakukan dengan main-main maka hukumnya tetap serius, yaitu : nikah, talak dan rujuk. (HR. Tirmizy)
Yang tidak jatuh talak adalah bila seseorang tidak sengaja mengucapkan lafadz talak, karena kesalahan atau keseleo lidah ketika mengucapkan sesuatu. Misalnya seorang suami ingin menyapa istrinya dengan sapaan,”Hai cantik”, tetapi lidahnya keseleo sehingga yang keluar dari mulutnya,”Hai talik”. Talik bermakna wanita yang dicerai.
Dalam hal ini jumhur ulama sepakat bahwa bila seseorang keseleo lidah, tidak berniat mengucapkan lafadz talak dan di hatinya tidak ada niat untuk mentalak, maka tidak jatuh talak. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
Sesungguhnya Allah SWT mengangkat dari umat-Ku kesalahan, lupa dan apa yang dipaksakan atasnya. (HR. Ibnu Majah dan Hakim)
4. Al-Mahal
Yang dimaksud dengan al-mahal secara bahasa adalah orang yang menjadi objek atau sasaran talak, yaitu tidak lain adalah istri sah yang dinikahi sesuai dengan aturan syariah dengan memenuhi syarat dan rukun nikah, dimana statusnya pada saat talak itu dijatuhkan masih menjadi istri yang sah.
Meski seorang wanita belum disetubuhi, asalkan sudah terjadi akad nikah, maka wanita itu sah bila dijatuhi talak. Demikian juga wanita yang sudah dijatuhkan talak, tetapi masih dalam masa iddah, maka sah juga untuk dijatuhkan talak. Namun istri yang sudah ditalak dan sudah habis masa iddahnya, tidak sah apabila dijatuhkan talak, karena pada saat itu wanita itu sudah bukan lagi menjadi istri.
Yang juga tidak sah untuk dijatuhkan talak adalah istri yang dinikahi secara fasid, misalnya nikah tanpa wali yang benar, atau tanpa saksi yang cukup syaratnya. Wanita seperti itu tidak sah kalau dijatuhkan talak, lantaran status hukumnya bukan istri yang sah.
[1] Mughni Al-Muhtaj, jilid 3 hal. 279
وَلِلْمُطَلَّقَاتِ
Lafazh muthallaqat (مُطَلَّقَاتُ) adalah bentuk jamak, bentuk tunggalnya adalah muthallaqah (وَالْمُطَلَّقَة), artinya istri yang dijatuhkan talak oleh suaminya.
Asal katanya dari (طَلَّقَ – يُطَلِّقُ - طَلاَقًا) , secara makna bahasa adalah melepaskan dan membuka ikatan (الْحَل وَرَفْعُ الْقَيْدِ). Namun secara makna istilah dalam disiplin ilmu fiqih, thalaq didefinisikan menjadi :
رَفْعُ قَيْدِ النِّكَاحِ فِي الْحَال أَوِ الْمَآل بِلَفْظٍ مَخْصُوصٍ أَوْ مَا يَقُومُ مَقَامَهُ
Membuka ikatan pernikahan baik berlaku saat itu juga atau pun di masa yang akan datang, dengan menggunakan lafadz tertentu atau hal-hal yang senilai dengannya. [1]
Definisi ini mengandung beberapa unsur penting, antara lain :
1. Membuka Ikatan Pernikahan
Dalam hal ini para ulama menggunakan istilah raf’u (رفع), yang aslinya bermakna mengangkat atau tidak memberlakukan lagi suatu hukum. Talak itu terjadi bila sebelumnya memang ada pernikahan yang sah. Sedangkan bila sebelumnya tidak ada pernikahan, maka tidak ada talak.
Dalam hal ini talak berbeda dengan fasakh, dimana fasakh itu bukan mengangkat ikatan pernikahan, melainkan membatalkan kalau pernah terjadi ikatan pernikahan dan dianggap pernikahan tidak pernah terjadi. Seperti kasus dimana suami istri akhirnya terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa mereka berdua adalah saudara sesusuan. Mereka tidak bercerai melainkan pernikahan mereka batal demi hukum.
2. Saat Ini atau di Masa Mendatang
Maksudnya detik-detik terlepasnya hubungan suami istri itu bisa dua macam, yaitu langsung terjadi atau menunggu waktu tertentu.
Pertama, ikatan suami istri itu langsung terlepas begitu selesai diucapkan. Seperti yang terjadi pada talak untuk yang ketiga kalinya, dimana tidak ada lagi masa iddah bagi istri sehingga tidak mungkin lagi untuk terjadi rujuk.
Kedua, ikatan suami istri baru terlepas pada waktunya nanti, yaitu setelah istri menyelesaikan masa iddahnya dan suaminya tidak merujuknya. Kasus ini bisa terjadi pada talak pertama dan talak kedua.
3. Dengan Menggunakan Lafadz Tertentu
Talak itu jatuh apabila suami mengucapkan lafadz tertentu, seperti kalimat : “Aku menceraikan dirimu”, yang diucapkan oleh suami kepada istrinya.
Atau juga bisa dengan lafadz yang tidak secara tegas menyebutkan perceraian, namun diniatkan oleh suami sebagai cerai. Contohnya ketika suami berkata kepada istrinya,”Pulanglah kamu ke rumah orang tuamu”. Suami tegas berniat di dalam hati bahwa maksud dari lafadz itu adalah menceraikan. Namun bila niatnya bukan untuk menceraikan, tetapi untuk minta beras yang sudah habis persediaannya, maka hukumnya bukan cerai.
4. Atau Dengan Hal Yang Senilai
Maksudnya talak itu bisa dijatuhkan dengan selain perkataan, seperti tulisan di atas kertas, atau dengan bahasa isyarat bagi mereka yang tidak mampu berbicara.
Rukun Talak
Agar talak menjadi sah dan berlaku, maka talak harus terpenuhi rukun-rukunnya. Bila salah satu dari rukun itu tidak terdapat, maka talak itu menjadi tidak sah.
Namun ketika menetapkan apa saja yang termasuk ke dalam rukun talak, ternyata para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan bahwa rukun talak hanya satu, tapi ada juga yang mengatakan ada empat atau lima.
1. Shighat
Shighat adalah pernyataan dari suami yang intinya menegaskan bahwa dirinya telah menjatuhkan talak kepada istrinya. Seluruh ulama dari empat mazhab sepakat bahwa shighat talak adalah rukun dari sebuah talak.
Dalam prakteknya, shighat itu bisa berupa lafadz atau kalimat yang diucapkan dengan lisan, tetapi juga bisa berupa tulisan atau pun juga bisa berupa bahasa isyarat.
Shighat talak yang diucapkan dengan lisan disebut dengan lafadz talak. Lafadz ini ada dua macam, yaitu lafafz sharih dan lafadz ghairu sharih atau kina’i, kadang disebut juga dengan lafadz majazi.
Contoh lafadz yang sharih adalah perkataan suami kepada istri,”Kamu saya cerai”, atau “Kamu saya talak”. Intinya, lafadz sharih adalah lafadz yang tidak bisa ditafsirkan selain cerai.
Contoh lafadz ghairu sharih misalnya perkataan suami kepada istrinya,”Kamu sudah menjadi orang lain”. Bisa ditafsirkan bahwa istrinya itu sudah bukan lagi istrinya, tetapi maksudnya juga bisa bahwa istrinya itu tetap masih istrinya, hanya sifat dan kelakuannya berbeda.
Selain lewat lisan, ungkapan talak juga bisa dilakukan lewat tulisan. Yang penting tulisan itu jelas bisa dibaca dan punya arti yang tidak bisa ditafsirkan kecuali talak.
Jumhur ulama sepakat bahwa orang yang mampu berbicara tidak boleh menyatakan talak hanya dengan isyarat, tetapi diharuskan mengeluarkan suara. Penggunaan isyarat hanya berlaku buat mereka yang tidak mampu berkata-kata atau tidak mampu menulis.
2. Ahliyah
Yang dimaksud dengan ahliyah adalah bahwa orang yang menjatuhkan talak itu memang orang yang berhak untuk menjatuhkan. Dalam hal ini adalah suami, yaitu orang yang menikahi seorang wanita dengan akad nikah yang sah.
Selain itu yang termasuk ahliyah dalam hal ini adalah orang atau pihak yang diberi kuasa oleh suami untuk menjatuhkan talak kepada istrinya. Selain itu yang juga termasuk ahliyah adalah qadhi atau hakim yang dalam hal tertentu berhak untuk memutuskan perceraian.
3. Al-Qashdu
Sesungguhnya yang dimaksud dengan al-qashdu disini adalah mengucapkan lafadz talak dengan sengaja, meski pun di dalam hatinya tidak berniat untuk menjatuhkan talak. Sehingga definisinya menjadi :
قَصْدُ اللَّفْظِ الْمُوجِبِ لِلطَّلاَقِ مِنْ غَيْرِ إِجْبَارٍ
Sengaja mengucapkan lafadz talak tanpa ada tekanan
Maka bila seseorang secara sengaja mengucapkan lafadz talak kepada istrinya, jatuhlah talak itu. Walau pun niatnya tidak ingin mentalak, barangkali hanya bercanda, atau bermain-main, bahkan berpura-pura dalam sebuah sandiwara. Tetapi karena mengucapkannya dengan sengaja, maka kesengajaan itulah yang justru menjatuhkan talak. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ : النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ
Tiga perkara yang apabila dilakukan dengan serius maka hukumnya menjadi serius, namun bila dilakukan dengan main-main maka hukumnya tetap serius, yaitu : nikah, talak dan rujuk. (HR. Tirmizy)
Yang tidak jatuh talak adalah bila seseorang tidak sengaja mengucapkan lafadz talak, karena kesalahan atau keseleo lidah ketika mengucapkan sesuatu. Misalnya seorang suami ingin menyapa istrinya dengan sapaan,”Hai cantik”, tetapi lidahnya keseleo sehingga yang keluar dari mulutnya,”Hai talik”. Talik bermakna wanita yang dicerai.
Dalam hal ini jumhur ulama sepakat bahwa bila seseorang keseleo lidah, tidak berniat mengucapkan lafadz talak dan di hatinya tidak ada niat untuk mentalak, maka tidak jatuh talak. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
Sesungguhnya Allah SWT mengangkat dari umat-Ku kesalahan, lupa dan apa yang dipaksakan atasnya. (HR. Ibnu Majah dan Hakim)
4. Al-Mahal
Yang dimaksud dengan al-mahal secara bahasa adalah orang yang menjadi objek atau sasaran talak, yaitu tidak lain adalah istri sah yang dinikahi sesuai dengan aturan syariah dengan memenuhi syarat dan rukun nikah, dimana statusnya pada saat talak itu dijatuhkan masih menjadi istri yang sah.
Meski seorang wanita belum disetubuhi, asalkan sudah terjadi akad nikah, maka wanita itu sah bila dijatuhi talak. Demikian juga wanita yang sudah dijatuhkan talak, tetapi masih dalam masa iddah, maka sah juga untuk dijatuhkan talak. Namun istri yang sudah ditalak dan sudah habis masa iddahnya, tidak sah apabila dijatuhkan talak, karena pada saat itu wanita itu sudah bukan lagi menjadi istri.
Yang juga tidak sah untuk dijatuhkan talak adalah istri yang dinikahi secara fasid, misalnya nikah tanpa wali yang benar, atau tanpa saksi yang cukup syaratnya. Wanita seperti itu tidak sah kalau dijatuhkan talak, lantaran status hukumnya bukan istri yang sah.
[1] Mughni Al-Muhtaj, jilid 3 hal. 279
مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ
Lafazh mata’un (مَتَاعًا) diartikan menjadi pemberian dan bil-ma’ruf (بِالْمَعْرُوفِ) diartikan yang patut.
Namun apa yang dibilang sebagai kepatutan itu sendiri ditetapkan secara berbeda-beda oleh para ulama. Ibnu Abbas mengatakan bahwa mut’ah itu adalah memberi pembantu, atau kalau tidak ada maka bisa dengan memberikan pakaian atau pun juga nafkah makanan.
Sedangkan ‘Atha’ mengatakan bahwa mut’ah itu bisa berupa perisai, kerudung atau pun selendang (الدِّرْعُ وَالْخِمَارُ وَالْمِلْحَفَةُ).
Dan Al-Hasan bin Ali memberi mut’ah kepada istrinya yang ditalak tiga senilai dua puluh ribu dirham dan madu. Sedangkan Shurayh dengan lima ratus dirham.
Abu Hanifah memberikan batasan bahwa yang namanya mut’ah itu tidak boleh melebihi setengah dari nilai mahar mitsli.