Kemenag RI 2019:Berperanglah kamu di jalan Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Prof. Quraish Shihab:Berperanglah kamu di jalan Allah, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mendengar, lagi Maha Mengetahui. Prof. HAMKA:Dan berperanglah kamu pada jalan Allah dan ketahuilah olehmu bahwasanya Allah adalah Maha Mendengar, lagi Mengetahui.
Ayat ke-244 ini sekilas seperti tidak ada hubungan dengan ayat sebelumnya, namun kalau kita sibak isinya, sebenarnya justru ikatannya sangat erat. Di ayat ini Allah SWT memerintahkan untuk berjihad di jalan Allah SWT.
Dan di ayat sebelumnya Allah SWT bercerita tentang orang yang tidak mau berjihad, dimana mereka dihukum mati yang awalnya dengan wabah kematian, lalu karena ada sebagian yang sempat melarikan diri dari wabah, maka Allah SWT kirim malaikat untuk membunuh mereka juga.
Sehingga pada intinya kedua ayat ini saling berhubungan yaitu pentingnya berjihad di jalan Allah.
Uniknya sudah kita pahami sebelumnya bahwa mukhathab ayat ini adalah orang-orang Yahudi. Dasarnya karena ayat ini mengajak untuk merenungkan kejadian yang menimpa leluhur kaum yahudi yang dimatikan Allah SWT sekampung secara bersamaan. Kalau diarahkan kepada orang Arab Mekkah atau Madinah, tentu jadi tidak relevan. Sebab orang Arab tidak paham kisah-kisah semacam itu.
Maka sudah benara bahwa perintah untuk berjihad ini memang ditujukan kepada kaum Yahudi Madinah di masa itu. Cuma yang jadi pertanyaan, kalau orang Yahudi disuruh berjihad, kira-kira yang menjadi pihak lawannya siapa? Berjihad memerangi siapa? Tidak mungkin perintahnya untuk memerangi Nabi Muhammad SAW. Perintah Allah SWT itu pastinya perintah yang poisitif, yaitu Yahudi disuruh berjihad angkat senjata melawan orang-orang kafir musyrikin Arab, khususnya orang-orang Mekkah yang kala itu sedang bergerak maju menyerbu Madinah dalam perang Badar.
Saat itu posisi Nabi SAW sedang kepepet, benar-benar bagi telur di ujung tanduk. Niat semula hanya ingin merampas harta milik mereka sendiri dari para saudagar Mekkah yang lewat sekitaran Madinah, makanya hanya bawa pasukan sipil 300-an orang. Namun ternyata dari Mekkah dikirimklah pasukan militer terdiri dari seribu orang dengan senjata lengkap siap melumat pasukan kecil kaum muslimin.
Dalam keadaan seperti itu sesuai Piagam Madinah, seharusnya kelompok Yahudi Madinah turun gelanggang membela Nabi Muhammad SAW ikut memerangi pasukan musyrikin Mekkah. Ternyata yang ditunggu-tunggu tidak nampak batang hidungnya. Mereka ogah angkat senjata memerangi kaum musyrikin dari Mekkah, lebih memilih berdiam jadi penontot di dalam rumah-rumah mereka.
Maka pada momentum itulah Allah SWT memerintahkan kaum Yahudi untuk turun gelanggang, angkat senjata, menyongsong kaum penyembah berhala dan berjihad. Maka turunlah ayat ini. Namun mereka mengulangi kisah leluhur mereka di masa lalu yang juga ogah angkat senjata. Lalu diingatkan bahwa dahulu leluhur mereka itu dihukum mati semuanya dengan cara diturunkan wabah. Yang coba-coba menghindari wabah dan melarikan diri pun tetap dihukum mati oleh Allah.
تعاون
Lafazh wa qaatilu (وَقَاتِلُوا) merupakan fi’il amr dari asalnya (قَاتَلَ - يُقَاتِلُ) yang artinya lakukan perang atau berperanglah. Ayat ini sejalan dengan perintah perang yang ada di ayat lain, walaupun pada dasarnya perang itu sesuatu yang dibenci :
Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 216)
Ada perbedaan mendasar antara makna perang (قِتَال) dengan jihad (جهاد), meskipun masih berada pada satu frekuensi. Dari sisi asal kata, yang dinamakan perang atau qital itu dari kata (قَتَلَ - يَقْتُلُ) yang artinya membunuh nyawa manusia, sedangkan kata jihad dari kata (جُهْد) yang artinya bersungguh-sungguh. Dari segi ruang lingkup, perang itu bagian dari jihad, namun jihad sangat luas cakupannya dan tidak selalu terkait dengan bunuh-bunuhan.
Oleh karena itu ketika masih di Mekkah, Allah SWT sudah pernah menurunkan perintah berjihad, namun maksudnya sama sekali bukan perang atau membunuh nyawa manusia.
Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Quran dengan jihad yang besar. (QS. Al-Furqan : 52)
فِي سَبِيلِ اللَّه
Kata sabil (سَبِيلِ) secara harfiyah artinya : jalan. Perbedaannya dengan shirat (صِرَط) yang juga bermakna jalan bahwa sabil itu jalan yang sempit, kecil dan sulit dilalui. Sedangkan shirath itu bisa diibaratkan jalan tol yang luas, lurus dan mulus. Sehingga orang yang berada di jalan tol digambarkan orang yang sudah mendapat petunjuk dan tidak mungkin bisa disesatkan.
Sementara sabil itu trek yang sulit, sempit dan kecil. Namun karena harus dilalui demi untuk mendapatkan ridha Allah SWT, maka jadilah orang berada di jalan Allah SWT itu sebagai orang yang berjuang dengan segala resikonya.
Sedangkan hubungan antara jalanan dengan perang secara historis karena di masa kenabian umumnya perang itu merupakan perjalanan. Hampir semua perang yang terjadi harus dijalani dengan melakukan safar atau bepergian ke luar kota, menempuh jarak yang jauh berhari-hari bahkan berminggu-minggu.
Sebagai ilustrasi bahwa perang yang pertama kali digelar dalam sejarah kenabian adalah Perang Badar pada bulan Ramadhan tahun kedua setelah Nabi SAW tinggal di Madinah. Disebut perang Badar karena kejadiannya di suatu area yang disebut Badar. Jaraknya cukup jauh Madinah, sekitar dua hari perjalanan dengan menempuh lintasan panjang di gurun pasir.
Kalau pun pernah Nabi SAW perang dengan cara bertahan di dalam kota di tahun kelima yaitu Perang Khandaq, tetapi musuh-musuhnya berjalan dari Mekkah menembus gurun pasir tandus setidaknya selama seminggu. Dan ketika perang pembebasan Mekkah, justru Nabi SAW dan para shahabat yang harus berjalan seminggu dari Madinah ke Mekkah.
Maka perang di masa itu identik dengan perjalanan atau safar, sehingga penamaannya menjadi khas, yaitu perjalanan di jalan Allah. Sehingga akhirnya perang itu sendiri lebih sering dinamakan : fi sabilillah, tanpa harus menyebutkan kata perang itu sendiri. Asalkan disebut fi sabilillah, konotasinya pasti satu yaitu perang.
Dan hal itu terbukti ketika Allah SWT menyebutkan delapan pihak yang berhak menerima harta zakat, salah satunya disebutkan : fi sabilillah.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan.(QS. At-Taubah : 60)
وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Makna sami’ (سَمِيعٌ) adalah Maha Mendengar, sedangkan makna alim (عَلِيمٌ) adalah Maha Mengetahui.
Lafazh as-sami’ (السَّمِيعُ) artinya bukan hanya mendengar tetapi sangat bisa mendengar hal-hal yang tidak bisa didengar oleh makhluk biasa. Sebagaimana juga al-alim (الْعَلِيمُ) artinya sangat mengetahui melebihi semua yang tahu. Maka dalam terjemahannya menjadi : “Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Disebutkan bahwa Allah SWT itu Maha Mendengar sekaligus juga Maha Mengetahui. Ini adalah perpaduan yang saling melengkapi. Sedangkan manusia terkadang hanya bisa mendengar saja, tetapi tidak mengetahui atau tidak memahami apa yang didengarnya.
Hal yang sama juga terjadi pada diri jin atau setan, yaitu disebutkan bahwa mereka suka mencuri dengar berita-berita dari langit. Namun berita yang mereka dengar itu tidak utuh, alias sepotong-sepotong. Intinya, meski bisa mencuri dengar, namun tetap saja mereka tidak mengetahuinya secara mendalam.