Kemenag RI 2019:Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam). Sungguh, telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Siapa yang ingkar kepada tagut ) dan beriman kepada Allah sungguh telah berpegang teguh pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Prof. Quraish Shihab:Tidak ada paksaan untuk (menganut) agama (Islam); sungguh telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Karena itu, barang siapa ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sungguh dia telah berpegang teguh kepada gantungan tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, lagi Maha Mengetahui. Prof. HAMKA:Tidak ada paksaan dalam agama. Telah nyata kebenaran dan kesesatan. Maka, barangsiapa yang menolak segala pelanggaran besar dan beriman kepada Allah maka sesungguhnya telah berpeganglah dia dengan tali yang amat teguh, yang tidak akan putus selama-lamanya. Dan Allah adalah Maha Mendengar, lagi Mengetahui.
Ayat ke-256 ini masih erat kaitannya dengan ayat sebelumnya. Namun penekanannya di dalam ayat bahwa meski memiliki kekuasaan yang sangat luas, Allah tidak memaksa seseorang untuk mengikuti ajaran-Nya. Tidak ada paksaan terhadap seseorang dalam menganut agama Islam.
Mengapa harus ada paksaan, padahal sesungguhnya telah jelas perbedaan antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Oleh karena itu, janganlah kamu menggunakan paksaan apalagi kekerasan dalam berdakwah. Ajaklah manusia ke jalan Allah dengan cara yang terbaik.
Ayat ini turun kira-kira pada tahun ketiga sesudah hijrah, yaitu setelah umat Islam memiliki kekuatan yang nyata dan jumlah mereka telah bertambah banyak, namun mereka tidak diperbolehkan melakukan paksaan terhadap orang-orang yang bukan Muslim, baik secara halus, apa lagi dengan kekerasan.
Adapun peperangan yang telah dilakukan umat Islam, baik di Jazirah Arab, maupun di negeri-negeri lain, seperti di Mesir, Persia dan sebagainya, hanyalah semata-mata suatu tindakan beladiri terhadap serangan-serangan kaum kafir kepada mereka. Selain itu, peperangan dilakukan untuk mengamankan jalannya dakwah Islam, sehingga berbagai tindakan kezaliman dari orang-orang kafir yang memfitnah dan mengganggu umat Islam karena menganut dan melaksanakan agama mereka dapat dicegah, dan agar kaum kafir itu dapat menghargai kemerdekaan pribadi dan hak-hak asasi manusia dalam menganut keyakinan.
Asbabun-Nuzul ayat ini menurut lbnu Abbas bahwasanya penduduk Madinah sebelum memeluk agama Islam, mereka merasa bahwa kehidupan orang Yahudi lebih baik dari kehidupan mereka sebab mereka jahiliyah. Sebab itu, di antara mereka ada yang menyerahkan anaknya kepada orang Yahudi untuk mereka didik dan setelah besar anak-anak itu menjadi orang Yahudi. Ada pula perempuan Arab yang tiap beranak tiap mati maka kalau dapat anak lagi, lekas-lekas diserahkannya kepada orang Yahudi. Oleh orang Yahudi, anak-anak itu diyahudikan.
Selanjutnya, orang Madinah menjadi Islam, menyambut Rasulullah saw. Dan, menjadi kaum Anshar. Maka, setelah Rasulullah pindah ke Madinah, dibuatlah perjanjian bertetangga yang baik dengan kabilah-kabilah Yahudi yang tinggal di Madinah itu. Akan tetapi, dari bulan ke bulan, tahun ke tahun, perjanjian itu mereka mungkiri, baik secara halus maupun secara kasar. Akhirnya, terjadilah pengusiran atas Bani Nadhir yang telah dua kali didapati hendak membunuh Nabi.
Lantaran itu, diputuskanlah untuk mengusir habis seluruh kabilah Bani Nadhir itu keluar dari Madinah. Rupanya ada pada Bani Nadhir itu anak orang Anshar yang telah mulai dewasa dan telah menjadi orang Yahudi. Ayah anak itu memohonkan kepada Rasulullah saw. supaya anak itu ditarik kepada Islam, kalau perlu dengan paksa. Si ayah tidak sampai hati dia sendiri memeluk Islam, sedangkan anaknya menjadi Yahudi. "Belahan diriku sendiri akan masuk neraka, ya Rasulullah!" kata orang Anshar itu. Di waktu itulah turun ayat ini.
Kalau anak itu sudah terang menjadi Yahudi, tidaklah boleh dia dipaksa memeluk Islam. Menurut riwayat lbnu Abbas, Nabi saw. hanya memanggil anak-anak itu dan disuruh memilih, apakah mereka sudi memeluk agama ayah mereka, yaitu Islam, atau tetap dalam Yahudi dan turut diusir? Menurut riwayat, ada di antara anak-anak itu yang memilih Islam dan ada yang terus menjadi Yahudi lalu berangkat dengan orang Yahudi yang mengasuhnya itu meninggalkan Madinah. Keyakinan suatu agama tidaklah boleh dipaksakan sebab "Telah nyata kebenaran dan kesesatan". Orang boleh mempergunakan akalnya untuk menimbang dan memilih kebenaran itu, dan orang pun mempunyai pikiran waras untuk menjauhi kesesatan.
قَدْ تَبَيَّنَ
Lafazh laa-ikraha (لَا إِكْرَاهَ) artinya tidak ada paksaan, sedangkan makna fi-diin (فِي الدِّينِ) artinya : di dalam agama, namun maksudnya bukan tidak ada paksaan dalam menjalankan perintah agama, melainkan tidak ada paksaan dalam memilih agama. Sedangkan dalam menjalankan agama, tetap wajib dijalankan.
Meskipun agama Islam adalah agama yang menjadi satu-satunya agama yang diakui oleh Allah SWT di akhir zaman, begitu juga Nabi Muhammad SAW merupakan nabi yang menghapus semua kenabian sebelumnya, namun dalam prakteknya agama Islam itu justru tidak boleh dipaksakan untuk dianut oleh manusia.
Pernyataan bahwa Islam itu dimenangkan di atas semua agama lainnya sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran, tentu tidak bertentangan dengan ayat ini.
Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al-Quran) dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrikin tidak menyukai. (QS. At-Taubah : 33)
Dalam agama Islam, prinsip tidak ada paksaan dalam agama merupakan salah satu prinsip dasar yang sangat penting. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap individu memiliki kebebasan untuk memilih agama atau keyakinan mereka tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain.
Sebagai contoh dari sejarah Islam, meskipun Nabi Muhammad SAW telah menyampaikan pesan Islam kepada berbagai raja melalui surat, banyak di antara mereka yang tidak memeluk Islam. Namun, mereka tetap menghormati Nabi Muhammad SAW dan bahkan mengirimkan hadiah kepadanya. Ini menunjukkan bahwa tidak ada paksaan bagi mereka untuk memeluk Islam dan hubungan yang baik tetap terjaga meskipun mereka memiliki keyakinan yang berbeda.
Bahkan di Madinah sendiri terdapat orang-orang Yahudi yang berstatus dilindungi dan diberikan hak penuh untuk tetap eksis dan menjalankan agama mereka tanpa paksaan.
Selain itu, pada masa pemerintahan Amr bin Al-Ash di Mesir, ada catatan bahwa Khalifah Umar mengancam Amr bin Al-Ash dengan keras ketika Amr memiliki niat untuk meluaskan masjid dengan menggusur tanah milik seorang non-muslim yang merasa dizalimi.
Lafazh qad tabayyana (قَدْ تَبَيَّنَ) artinya : telah menjadi jelas, sedangkan lafazh ar-rusydu (الرّشْد) artinya : sesuatu yang lurus, lalu makna al-ghay (الْغَيِّ) artinya : kesesatan.
Lafazh fa-man (فَمَنْ) artinya : maka siapa yang atau maka orang yang. Lafazh yakfur (يَكْفُرْ) artinya : kafir atau mengingkari, sedangkan lafazh thaghut (الطَّاغُوتِ) terambil dari akar kata yang berarti melampaui batas. Biasanya digunakan untuk yang melampaui batas dalam keburukan. Fir’aun ketika melampaui batas kemudian disebut telah berlaku thagha
اذْهَبْ إِلَىٰ فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَىٰ
Pergilah kepada Fir´aun; sesungguhnya ia telah melampaui batas". (QS. Thaha : 24)
Boleh jadi dari sanalah kemudian istilah thaghut itu dilekatkan kepada para penguasa pemimpin yang tidak disukai oleh kelompok-kelompok penentangnya. Walaupun alasannya sama sekali tidak lagi seperti Firaun yang memang kafir dan menjadi musuh Nabi Musa alaihissalam.
Fakruddin Ar-Razi mengutipakn beberapa pendapat para mufassir terkait dengan apa yang dimaksud dengan thaghut, yaitu :
Pertama, Umar, Mujahid, dan Qatadah mengatakan bahwa yang dimaksud adalah setan.
Kedua, Sa'id bin Jubair mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dukun.
Ketiga, Abu al-'Aliyah mengatakan bahwa yang dimaksud adalah tukang sihir.
Keempat, beberapa dari mereka mengatakan bahwa yang dimaksud adalah berhala.
Kelima, bahwa yang dimaksud adalah setan-setan dari jin dan manusia, dan semua yang melampaui batas.
Lafazh faqad (فَقَدِ) artinya : Sungguh telah benar-benar. Lafazh istamsaka (اسْتَمْسَكَ) artinya berpegang teguh, atau memegang dengan erat. Sedangkan makna al-‘urwah al-wutsqa (الْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ) adalah tali yang kuat. Lalu makna lan-fishama laha (لَا انْفِصَامَ لَهَا) diartikan menjadi : tidak akan putus.
Maksudnya orang yang beriman itu seperti sedang berpegang teguh pada tali yang sangat kuatr dan tidak akan putus.
Istamsaka itu memang dengan erat dengan disertai dengan upaya sungguh-sungguh, bukan sekadar memegang, sebagaimana dipahami dari kata istamsaka yang menggunakan huruf-huruf sin dan ta', bukan sekedar masaka.
Tali yang dipegangnya pun amat kuat, dilanjutkan dengan pernyataan tidak akan putus, sehingga pegangan yang berpegang itu amat kuat, materi tali yang dipegangnya kuat, dan hasil jalinan materi tali itu tidak akan putus.
Kesungguhan untuk memegang gantungan itu disebabkan ayunan Thaghut cukup kuat sehingga diperlukan kesungguhan dan kekuatan.
Kata 'urwah (عروة) diterjemahkan menjadi : gantungan tali, yaitu tempat tangan memegang tali, seperti yang digunakan pada timba guna mengambil air dari sumur. Ini memberi kesan bahwa yang berpegang dengan gantungan itu bagaikan menurunkan timba untuk mendapatkan air kehidupan. Ayat ini merupakan perumpamaan keadaan seseorang yang beriman. Betapapun sulitnya keadaan, walau ibarat menghadap ke suatu jurang yang amat curam, dia tidak akan jatuh binasa karena dia berpegang dengan kukuh pada seutas tali yang juga amat kukuh, bahkan seandainya ia terjerumus masuk ke dalam jurang itu, ia masih dapat naik atau ditolong karena ia tetap berpegang pada tali yang menghubungkannya dengan sesuatu yang di atas, bagaikan timba yang dipegang ujungnya.
Timba yang diturunkan mendapatkan air dan ditarik ke atas. Demikian juga seorang mukmin yang terjerumus ke dalam kesulitan. Memang dia turun atau terjatuh, tetapi sebentar lagi dia akan ke atas membawa air kehidupan yang bermanfaat untuk dirinya dan orang lain.
وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Lafazh as-sami’ (سَّمِيعُ) artinya bukan hanya mendengar tetapi sangat bisa mendengar hal-hal yang tidak bisa didengar oleh makhluk biasa. Sebagaimana juga al-alim (عَلِيمُ) artinya sangat mengetahui melebihi semua yang tahu. Maka dalam terjemahannya menjadi : “Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Disebutkan bahwa Allah SWT itu Maha Mendengar sekaligus juga Maha Mengetahui. Ini adalah perpaduan yang saling melengkapi. Sedangkan manusia terkadang hanya bisa mendengar saja, tetapi tidak mengetahui atau tidak memahami apa yang didengarnya.
Hal yang sama juga terjadi pada diri jin atau setan, yaitu disebutkan bahwa mereka suka mencuri dengar berita-berita dari langit. Namun berita yang mereka dengar itu tidak utuh, alias sepotong-sepotong. Intinya, meski bisa mencuri dengar, namun tetap saja mereka tidak mengetahuinya secara mendalam.
akan tetapi barangsiapa (di antara mereka) yang mencuri-curi (pembicaraan); maka ia dikejar oleh suluh api yang cemerlang. (QS. Ash-Shaffat : 10)
SOAL LATIHAN
Jelaskan makna ayat ke-256 (لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ) dan bagaimana pengertian ini diterjemahkan oleh Kementerian Agama RI, Prof. Quraish Shihab, dan Prof. HAMKA.
Sebutkan dan jelaskan lima pendapat para mufassir mengenai makna "الطَّاغُوتِ" (thaghut) dalam ayat "فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ".
Gambarkan situasi sejarah di Madinah yang mengarah pada pengusiran Bani Nadhir, dan jelaskan bagaimana ayat ke-256 berkaitan dengan kejadian tersebut.
Apa yang dimaksud dengan "الْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ" (tali yang sangat kuat) dalam ayat "فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انْفِصَامَ لَهَا" dan apa maknanya bagi seorang mukmin?
Jelaskan bagaimana konsep "لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ" (tidak ada paksaan dalam agama) tercermin dalam praktek sejarah Islam, termasuk perlakuan terhadap non-muslim di Madinah dan kebijakan Khalifah Umar di Mesir.