Kemenag RI 2019:Infak apa pun yang kamu berikan atau nazar apa pun yang kamu janjikan sesungguhnya Allah mengetahuinya. Bagi orang-orang zalim tidak ada satu pun penolong (dari azab Allah). Prof. Quraish Shihab:Apa saja nafkah yang kamu nafkahkan atau nazar yang kamu nazarkan, ? maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Dan tidak ada bagi orang-orang zalim (satu) penolong (pun). Prof. HAMKA:Dan apa pun perbelanjaan yang kamu belanjakan ataupun nadzar yang kamu nadzarkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Dan, bagi orang-orang yang aniaya tidaklah ada orang orang yang akan menolong.
Lafazh wa-ma anfaqtum (وَمَا أَنْفَقْتُمْ) artinya apa saja yang kamu infaqkan. Lafaz min nafaqatin (مِنْ نَفَقَةٍ) artinya : dari beragam jenis infaq.
Kata nafaqah (نفقة) ini terjemahannya jadi agak sulit karena terlanjur terserap ke dalam bahasa Indonesia dengan makna yang khusus, yaitu uang belanja dari suami kepada istri. Padahal maksudnya bukan hanya sebatas itu, melainkan lebih tepat maksudnya adalah infaq dalam arti sumbangan dan sedekah di jalan Allah dengan beragam jenis dan variannya.
Dalam hal ini yang agak selamat memang terjemahan versi Kemenag RI, dimana terjemahannya adalah : “: infak apa pun yang kamu berikan”. Sedangkan terjemahan Prof. Quraish Shihab masih menggunakan istilah “nafkah”. Yang dikhawatirkan adalah salah persepsi dari bangsa Indonesia ketika terlanjur mengenal istilah nafkah sebagai uang belanja dalam rumah tangga. Dan yang lebih beresiko lagi adalah terjemahan Prof. Buya HAMKA yang malah menggunakan kata : “belanja”. Sehingga semakin besar kekhawatiran terjadi salah paham di kalangan awam, nanti dikiranya ini lagi bicara uang belanja rumah tangga.
Padahal yang dimaksud sedang bicara tentang infaq dalam arti sumbangan, sedekah dan donasi.
أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ
Lafazh nadzartum (نَذَرْتُمْ) artinya : bernadzar. Sedangkan makna min-nadzrin (مِنْ نَذْرٍ) artinya dari nadzar. Kalau diterjemahkan memang jadi agak janggal : atau apa yang kamu nadzarkan dari nadzar. Terjemahan seperti ini adalah terjemahan terpaksa. Dalam bahasa Indonesia kalau diterjemahkan secara harfiyah akan membuat hasil terjemahannya jadi tidak punya makna.
Maka menarik sekali terjemahan versi Kemenag RI yang menerjemahkannya menjadi : “nazar apa pun yang kamu janjikan”. Nadzar yang kedua diterjemahkan menjadi : yang kamu janjikan. Dan itu sudah benar, karena pada dasarnya bernadzar itu memang berjanji kepada Allah SWT untuk melakukan ibadah tertentu yang hukumnya sunnah, sehingga hukumnya menjadi wajib dikerjakan yaitu apabila permintaannya dikabulkan Allah SWT.
Al-Imam an-Nawawi dalam kitabnya al-Majmu' Syarah al Muhadzab menegaskan bahwa nazar tidak sah kecuali harus diucapkan. Sedangkan bila hanya diniatkan di dalam hati saja, maka tidak bisa dianggap sebagai nazar. Hal ini juga dinyatakan oleh Al-Mardawi.
Maka wakaf baginya berubah hukum dari yang asalnya sunnah menjadi wajib, manakala apa yang dinadzarkannya itu menjadi kenyataan. Di antara dalil-dalil yang mewajibkan seseorang mengerjakan apa yang telah menjadi apa telah dinadzarkan adalah firman Allah SWT :
Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana. (QS. Al-Insan : 7)
Di ayat lain Allah SWT menceritakan tentang kisah orang yang ingkar janji untuk melaksanakan apa yang telah dinadzarkan, padahal apa yang diinginkan telah Allah kabulkan. Dan mereka pun disebut sebagai orang yang munafik.
Dan diantara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah: "Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang saleh. Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebahagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi. Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai kepada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepada-Nya dan juga karena mereka selalu berdusta.(QS. At-Taubah : 75-77)
Misalnya seorang bernadzar akan membangun sebuah rumah buat anak yatim, bila usahanya sukses. Maka membangun rumah anak yatim serta mewakafkannya menjadi wajib atasnya, ketika usahanya memang sukses.
Namun nadzar itu hanya terbatas pada jenis ibadah yang hukumnya sunnah saja. Sedangkan bila yang dinadzarkan justru hal-hal yang tidak dibenarkan syariah, maka hukumnya haram untuk dilaksanakan.
فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ
Lafazh fa-innallah (فَإِنَّ اللَّهَ) artinya maka sesungguhnya Allah, dan lafazh ya’lamuhu (يَعْلَمُهُ) artinya : mengetahuinya.
Lantas apa makna dibalik kata-kata bahwa Allah SWT mengetahuinya? Bukankah memang Allah SWT itu Maha Mengetahui segala gerak-gerik hamba-Nya, namun kenapa ada semacam penekanan khusus bahwa Allah SWT mengetahuinya?
Jawabannya bahwa Allah SWT berpesan ketika kita berinfaq atau bernadzar, maka wajib dilakukan dengan benar. Apa yang jadi motivasi dan niatnya harus lurus, ikhlas dan semata hanya mengarap ridha Allah SWT semata.
Begitu juga kita wajib menjaga sikap, etika serta ucapan. Jangan sampai infaq atau nadzar yang kita lakukan malah kita rusak sendiri dengan tindakan-tindakan yang kurang terpuji, seperti karena riya’, ingin pamer, ingin mendapatkan decak kagum orang lain.
Di masa sekarang ini populer dengan ‘flexing’, yaitu tindakan memamerkan sesuatu yang dimiliki atau diraih, baik itu harta benda, pencapaian, maupun kemampuan. Dalam konteks media sosial, flexing sering dikaitkan dengan pamer kekayaan, seperti memamerkan mobil mewah, rumah mewah, atau barang-barang bermerek.
Ada banyak bentuk flexing antara lain suka memposting foto atau video mobil mewah di media sosial. Atau memamerkan liburan mewah di media sosial. Termasuk juga memamerkan barang-barang bermerek di media sosial, membicarakan kekayaan atau pencapaiannya secara berlebihan di media sosial.
Flexing tidak terpuji karena beberapa alasan. Yang paling utama karena dapat menimbulkan rasa iri dan dengki pada orang lain. Orang yang melihat orang lain flexing mungkin akan merasa iri atau dengki karena tidak memiliki apa yang dimiliki orang tersebut. Hal ini dapat menimbulkan konflik dan perselisihan.
Selain itu flexing dapat membuat orang lain merasa rendah diri. Orang yang melihat orang lain flexing mungkin akan merasa rendah diri karena merasa tidak sebanding dengan orang tersebut. Hal ini dapat mengganggu kesehatan mental dan kepercayaan diri orang tersebut.
Flexing juga dapat menjadi contoh yang buruk bagi anak-anak. Anak-anak yang melihat orang dewasa flexing mungkin akan meniru perilaku tersebut. Hal ini dapat membuat anak-anak tumbuh menjadi orang yang egois dan suka pamer.
Dalam kenyataannya flexing dapat dilakukan oleh siapa saja, baik orang dewasa maupun anak-anak. Namun, penting untuk menyadari bahwa flexing dapat memiliki dampak negatif bagi diri sendiri dan orang lain. Oleh karena itu, sebaiknya kita menghindari perilaku flexing.
وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ
Lafazh wa-ma lizh-zhalimina (وَمَا لِلظَّالِمِينَ) artinya : orang-orang yang zhalim itu tidaklah, sedangkan makna : min anshar (مِنْ أَنْصَارٍ) artinya tidak punya para penolong. Ayat ke-270 ini ditutup dengan penggalan yang menegaskan bahwa orang-orang yang zhalim itu tidak punya penolong.
Yang membuat kita penasaran, siapakah yang dimaksud dengan orang-orang yang zhalim di ayat ini? Lalu apa maksudnya bahwa mereka itu tidak punya penolong?
Kalau melihat secara munasabah ayat ini dengan ayat-ayat sebleumnya, maka yang dimaksud adalah mereka yang berinfaq di jalan Allah, namun tidak memenuhi ketentuan yang sudah dijelaskan di masing-masing ayat tersebut.
§ Ayat 262 : berinfaq tetapi dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan penerima.
§ Ayat 264 : berinfaq karena riya kepada manusia.
§ Ayat 267 : berinfaq dengan jenis harta yang buruk dan memicingkan mata karena buruknya.
Perbuatan seperti ini diposisikan sebagai perilaku orang yang zhalim. Namun kalau secara konteks di masa turunnya ayat ini, yang melakukan infaq dengan cara seperti ini adalah mereka yang termasuk kelompok munafiqin di Madinah. Khususnya orang-orang Yahudi yang berpura-pura masuk Islam, karena kepentingan duniawiyah.
Mereka inilah yang nantinya di akhirat tidak akan mendapatkan pertolongan dari Allah SWT. Sedangkan mereka yang beriman, akan mendapatkan pertolongan dari Allah SWT di akhirat, bahkan di dunia sekalipun juga akan mendapatkan pertolongan.