Kemenag RI 2019:Jika kamu dalam perjalanan, sedangkan kamu tidak mendapatkan seorang pencatat, hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Akan tetapi, jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Janganlah kamu menyembunyikan kesaksian karena siapa yang menyembunyikannya, sesungguhnya hatinya berdosa. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Prof. Quraish Shihab:Jika kamu dalam perjalanan, sedangkan kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka (hendaklah ada) barang tanggungan yang dipegang (oleh yang memberi utang). Tetapi, jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah Tuhan Pemeliharanya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa menyembunyikannya, maka sesungguhnya dia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Prof. HAMKA:Dan jlka kamu di dalam perjalanan, sedang kamu tidak mendapat seorang penulls maka hendaklah kamu pegang barang-barang agunan. Akan tetapi, jika percaya yang setengah kamu akan yang setengah maka hendaklah orang yang diserahi amanah itu menunaikan amanahnya, dan hendaklah takwa kepada Allah, Tuhannya. Dan, janganlah kamu sembunyikan kesaksian. Dan, barangsiapa yang menyembunylkan (kesaksian) itu maka sesungguhnya telah berdosalah hatinya. Dan, Allah mengetahul apa yang kamu kerjakan.
ayat sebelumnya, yang membicarakan tentang jual-beli dengan
sistem tidak tunai alias utang piutang. Di ayat sebelumnya itu
diperintahakan apabila kita melakukan akad transaksi yang tidak
tunai, maka wajiblah ada pencatatan yang dilakukan oleh pencatat,
selain juga harus ada saksi.
Maka di ayat ke-283 ini masalahnya lebih berkembang, yaitu
dalam kasus dimana para pihak sedang dalam perjalanan ke luar
kota atau ke luar negeri, sehingga tidak didapat orang yang mampu
menuliskan akad utang piutang tersebut.
Pengembangan ayat ini cukup menarik, yaitu ketika
masalahnya dibawa ke masalah yang lebih kompleks, yang boleh
jadi menurut logika kita pun rasanya kurang lazim terjadi di hari ini.
Namun boleh jadi di masa itu memang benar-benar nyata dan
termasuk sumber masalah bagi mereka. Setidaknya kesan yang kita
dapatkan bahwa di tengah perjalanan para kafilah dagang yang
melintasi gurun pasir tentu tidak mudah untuk mendapatkan orang
yang pandai menuliskan perjanjian.
Padahal justru perdangangan yang berkembang di masa itu
lebih dominan dilakukan dengan bentuk perjalanan-perjalanan
bisnis. Di dalam surat Quraisy disebutkan bahwa salah satu
kebiasaan bangsa Quraisy adalah melakukan rihlatasy-syita’i wash
shaif (رحلة الشتاء والصيف), yaitu perjalanan bisnis yang dilakukan pada dua
musim yaitu musim dingin dan musim panas.
Bisnis dan perdagangan di masa itu sangat identik dengan
perjalanan antar kota. Malah kalau kita perhatikan di masa
sekarang ini pun kondisinya tidak terlalu jauh berbeda, bahwa
bisnis di zaman modern juga tidak pernah lepas dari perdagangan
antar kota, antara negara bahkan antar benua.
Maka menjadi menarik bila kita konsentrasikan tema
perjalanan atau safar ini dalam konteks syariat Islam, yaitu ternyata
syariat Islam bukan hanya membolehkan, tetapi juga ikut andil
memberikan semacam celah keringanan-keringanan.
Bukan hanya shalat dan puasa saja yang mendapatkan
keringanan karena safar, bahkan dalam urusan dagang dan utang
piutang yang nota bene amat dominan masalah keduniaannya pun
juga ada banyak diberikan berbagai keringanan. Salah satunya
dibolehkannya tidak ada penulisan dokumen hitam di atas putih,
karena sulitnya mendapatkan penulis di tengah perjalanan.
Maka sebagai gantinya, Allah SWT memberikan solusi yaitu
dengan memberikan semacam harta jaminan. Semata-mata
tujuannya agar terhindar dari gharar alias hal-hal yang beresiko
merugikan salah satu pihak tanpa disengaja.
Lafazh wa in kuntum (وَإِن كُنتُم) artinya : “dan apabila kamu”.
Sedangkan lafazh ‘ala safari (عَلَىٰ سَفَرٍ) artinya : “dalam keadaan safar”.
Teksnya memang ‘ala safarin (عَلَىٰ سَفَرٍۢ) dan bukan fi safarin (فِى سَفَرٍ).
Mungkin kita orang Indonesia akan menerjemahkannya menjadi : “di atas safar”, padahal maksudnya memang di dalam safar atau dalam perjalanan. Hanya saja orang Arab memang tidak menyebutnya fi safarin tetapi ‘ala safarin.
Lafazh wa lam tajidu (وَلَمْ تَجِدُوا۟) artinya : “dan kamu tidak mendapatkan”. Maksudnya ketika dalam perjalanan biasanya apa-apa serba terbatas, termasuk sumber daya manusia yang mampu baca tulis. Mereka yang pintar menulis kebanyakan orang-orang yang tinggal di perkotaan, sedangkan di alam liar gurun pasir, nyaris tidak kita temukan.
Biasanya mereka yang menghuni gurun pasir itu adalah para penjahat, perampok, penyamun, begal, maling dan sebagainya. Atau kalaupun bukan dari kalangan penjahat tetapi orang-orang baik, sebutlah misalnya para penggembala ternak serta pedagang lintas gurun, umumnya mereka bukan dari kalangan terdidik yang pandai baca tulis.
Lafazh katiban (كَاتِبًا) artinya : “orang yang menulis”, yaitu orang yang punya kemampuan dalam tulis menulis, khususnya menuliskan isi kesepakatan dalam akad jual-beli yang tidak ada atau utang-piutang.
Di beberapa organisasi keislaman, istilah katib sering digunakan untuk menyebut sekretaris. Tentu seorang sekretaris kerjanya bukan hanya sekedar menulis dan menulis saja, tetapi ikut memimpin sebuah organisasi.
Dalam dunia literasi, para penulis buku di zaman modern pun sering juga disebut dengan katib, walaupun istilah yang lebih populer adalah muallif alias penyusun.
Ada beberapa informasi tambahan yang bisa kita dapatkan dan juga ikut terkandung dari penggalan ini:
Pertama, bahwa di masa itu orang-orang yang punya kemampuan tulis menulis terbatas hanya di pusat-pusat peradaban saja. Istilahnya hanya di perkotaan saja, sedangkan di luar itu, di pedesaan atau di kampung-kampung, atau di tengah perjalanan, agak sulit mendapatkan orang yang punya skill dalam urusan baca tulis.
Kedua, safar atau perjalanan di masa itu identik dengan meninggalkan peradaban dan masuk ke dalam alam liar. Dalam perspektif syariat Islam, seseorang berada dalam keadaan safar dianggap bagian dari udzur syar’i yang jadi sumber keringanan hukum. Beberapa contoh misalnya:
· Shalat boleh diqashar karena safar, selain juga boleh dijamak.
· Puasa Ramadhan boleh dibatalkan karena safar, asalkan nanti diganti di hari lain.
Maka dalam hal kewajiban menuliskan akad utang-piutang pun ternyata ada keringanan juga, yaitu tidak usah dituliskan kalau memang tidak ada yang bisa diminta jadi penulis.
Namun begitu Allah SWT memberikan solusi atau alternatif lain, yaitu dengan cara memberikan barang jaminan, atau yang dengan istilah rahn (رَهْنٌ).
فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ
Lafazh fa-rihanun (فَرِهَٰنٌۢ) artinya: maka berikanlah harta rahn atau biasa disebut dengan harta jaminan. Sedangkan lafazh maqbudhah (مَّقْبُوضَةٌۭ) secara bahasa berarti sesuatu yang digenggam. Tentu ini merupakan kiasan atas harta milik orang lain yang dititipkan.
Praktek menitipkan sebuah harta dari orang yang berhutang kepada pihak yang memberi hutang dalam istilah fiqih lazim disebut dengan rahn. Dan seringkali diterjemahkan menjadi gadai. Walaupun kalau mau dicermati lebih dalam, terjemahannya kurang tepat kalau disebut dengan gadai. Sebab dalam istilah kita gadai itu punya pengertian yang terlanjur berbeda dari makna barang jaminan atau rahn.
Dalam hal ini terjemah versi Kemenag RI adalah: “hendaklah ada barang jaminan yang dipegang”.
Sedangkan versi Buya HAMKA adalah: “maka hendaklah kamu pegang barang-barang agunan”. Kurang lebih sama juga dengan terjemahan Prof. Quraish Shihab: “maka (hendaklah ada) barang tanggungan yang dipegang (oleh yang memberi utang).”
Tidak keliru kalau makna kata rihan (رهان) kita kaitkan dengan istilah rahn (رهن). Namun kalau diartikan menjadi gadai dalam istilah modern di masa kini, tentu perlu dikritisi.
Di masa kenabian dulu, praktek memberikan barang milik penghutang yang dijadikan jaminan untuk dipegang oleh pemberi hutang memang sudah hal yang tidak asing lagi. Bahkan Rasulullah SAW di dalam beberapa hadits disebutkan pernah menjaminkan baju besi miliknya kepada tetangganya yang merupakan seorang Yahudi.
Nabi SAW wafat dan baju besinya masih menjadi barang jaminan pada seorang Yahudi dengan 30 sha’ gandum. (HR. Bukhari)
Dua hadits di atas menggambarkan bahwa Nabi SAW berhutang makanan, yaitu membeli gandum 30 sha’ yang setara dengan satu selametan, namun tidak membayar harganya karena tunai. Beliau SAW berjanji akan membayarkan harga 30 sha’ gandum itu sesuai waktu kesepakatan.
Namun biar ada semacam rasa saling percaya, hutang itu dilakukan dengan menitipkan baju besi milik Beliau SAW untuk dipegang oleh pihak yang memberi hutang. Tentu saja harga baju besi itu jauh lebih mahal dari nilai hutangnya yang hanya 30 sha’ gandum.
Mungkin ada yang bertanya, berapa sih ukuran 30 sha’ gandum itu?
Dari beberapa kitab hadits dan kitab fiqih, kita temukan bahwa ada perintah untuk membayar zakat al-fithr dengan ukuran satu sha’ gandum atau kurma.
Pengertian Rahn
Secara bahasa, kata rahn ini punya banyak makna bahasa, antara lain adalah:
§ Ats-tsubut (ٱلثُّبُوتُ) yang berarti tetap.
§ Ad-dawam (ٱلدَّوَامُ) yang berarti terus menerus. Sehingga air yang diam tidak mengalir dikatakan sebagai ma’un rahin (مَاءٌ رَاهِنٌ).
§ Al-habs (ٱلْحَبْسُ) yang bermakna memenjarakan atau menahan sesuatu.
Di dalam Al-Quran terdapat juga kata yang senafas yaitu:
كُلُّ نَفْسٍۢ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌۭ
Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya. (QS. Al-Muddatsir: 38)
Secara ilmu fiqih, rahn sering didefinisikan menjadi:
Menjadikan ain suatu harta sebagai jaminan atas hutang, yang bisa dilunasi dengan harta itu atau dengan harganya apabila hutang itu tidak bisa dibayar.
Dengan kata lain, rahn adalah menyimpan sementara harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh pihak yang memberi meminjamkan. Berarti, barang yang dititipkan pada si piutang dapat diambil kembali dalam jangka waktu tertentu, setelah hutang-hutangnya dilunasi.
Lalu bagaimana seandainya hutang tidak bisa dilunasi?
Disitulah fungsi utama rahn alias barang jaminan, yaitu barang itu bisa dijual, uangnya digunakan untuk membayar hutang sesuai dengan jumlah hutangnya. Dan bila ada kelebihannya, maka itu milik yang berhutang.
Dalam konteks pinjaman 30 sha’ gandum yang dilakukan oleh Nabi SAW, seandainya sampai jatuh tempo Beliau tidak mampu membayar hutangnya, maka atas kesepakatan kedua belah pihak baju besi itu dijual atau istilahnya dilelang. Anggaplah misalnya laku dibeli orang seharga 50 sha’ gandum, maka dibagi dua secara adil. Pihak yang meminjamkan akan mendapat 30 sha’ dan Nabi SAW akan mendapat 20 sha’ sisanya.
Ini adalah tujuan utama atau tujuan asli dari rahn, yaitu sebagai barang jaminan yang membuat hati pemberi hutang merasa aman, karena harta yang dipinjamkannya itu tidak akan hialng begitu saja.
Para ulama sepakat bahwa dalam urusan berhutang gandum, pihak yang memberi hutang tidak boleh mengambil keuntungan dengan menaikkan nilai hutang di atas nilai aslinya.
Jadi kalau Nabi SAW berhutang 30 sha’ gandum, maka tidak boleh ada ‘riba’ yaitu misalnya Nabi SAW harus bayar 35 sha’. Itulah keharamnya riba yang original, yaitu diharamkannya tambahan dalam pelunasan hutang barang yang sejenis, khususnya antara barang-barang yang diistilahkan dengan barang ribawi atau al-mal ar-ribawi.
Yang umumnya disepakati para ulama termasuk ke dalam al mal ar-ribawi pada enam jenis komoditas yaitu emas, perak, gandum, terigu, kurma dan garam. Dalilnya sesuai hadits Nabi SAW berikut :
Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, terigu dengan terigu, korma dengan korma, garam dengan garam harus sama beratnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka juallah sekehendakmu tetapi harus tunai (HR Muslim).
Dari dalil di atas, maka tukar menukar sesama jenis harta dari salah satu keenam harta itu menjadi haram, kalau berbeda ukurannya. Sedangkan bila tidak sejenis, maka hukumnya halal dan tidak menjadi sumber haram riba.
Yang Diperselisihkan Ulama Dalam Rahn
Yang menjadi titik khilafiyah dalam praktek rahn ini apakah dibolehkan mengambil manfaat tambahan di balik harta jaminan, yaitu apakah barang jaminan itu boleh dijadikan sumber keuntungan. Misalnya, baju besi yang dijadikan jaminan itu apakah boleh digunakan oleh pihak yang memberi hutang? Misalnya, bolehkah dia sewakan baju besi itu selama masih dalam tanggungannya?
Atau kalau dalam praktek yang lebih nyata di masa kita sekarang, bolehkah sawah yang dijadikan jaminan hutang itu ditanami oleh pihak yang memberi hutang, lalu hasil panennya dia ambil sebagai miliknya sendiri?
Dalam hal ini berkembang dua pendapat yang berbeda di kalangan ulama :
Pertama, pendapat yang mengharamkan. Alasannya karena pihak yang ketitipan itu bukan jadi pemilik atas harta titipan itu. Maka manfaat yang didapat dari harta titipan itu pun tidak boleh diambil. Dia hanya diwajibkan menjaga amanah tanpa boleh mengambil manfaat.
Kedua, pendapat yang membolehkan. Dasarnya adalah izin yang Nabi SAW berikan. Diriwayatkan bahwa ada orang yang menggadaikan kambingnya sebagi jaminan atas hutang-hutangnya. Lalu Nabi SAW pun ditanya, bolehkah kambingnya diperah dan diminum oleh pihak yang mendapatkan titipan amanah itu.
Ternyata Nabi SAW mengizinkan, alasanya karena untuk menutup biaya pemeliharaan. Kalau kambing itu tidak diberi makan atau tidak digembalakan, maka kambing itu akan kurus, bahkan bisa sampai sakit atau malah mati.
Dalam hal ini, pihak yang ketitipan kambing ternyata harus mengeluarkan sumber daya tersendiri dalam rangka memelihara kambing itu. Dan ketika kambing itu menghasilkan susu, maka secara logika dia pun dibolehkan memerah susunya. Setidaknya dia punya andil dalam memelihara kambing itu.
Dari logika dasar itulah di masa modern ini banyak para ulama kontemporer yang membolehkan praktek rahn dijadikan sebagai tehnik dalam menarik keuntungan alias berbisnis. Dalam hal ini strukturnya adalah dua pihak, A dan B. A pinjam uang senilai 1 milyar kepada B dalam tempo setahun. Untuk itu A wajib menitipkan rahn alias barang jaminan kepada B, sebutlah misalnya sawah sekian hektar.
Setelah setahun, tibalah waktu untuk mengembalikan hutang 1 milyar tanpa lebih dan tanpa kurang. Lalu B dapat apa? Ternyata B dapat keuntungan dari menggarap sawah 1 hektar itu yang aslinya hanya merupakan barang titipan sebagai jaminan hutang.
فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا
Lafazh fa-in amina (َنمأ َنإف) artinya : “jika percaya”. Namun maksudnya bukan beriman, walaupun ada kesamaan. Karena pada dasarnya iman itu memang artinya percaya. Tetapi dalam konteks ini, makna amina bukan beriman kepada Allah tetapi percaya atas sesamanya.
Kata ba’dh (بعض) berarti sebagian, lalu makna ba’dhukum ba’dha (َمكضعب اضعب) diterjemahkan menjadi : sebagian kamu dengan sebagian yang lain.
Dalam hal ini maksudnya antara kedua belah pihak sudah ada rasa saling percaya. Dan kepercayaan itu biasanya terbangun dari sudah saling kenal bahkan sudah jadi rekan bisnis dalam kurun waktu yang cukup.
Kata orang yang terbiasa berbisnis di dunia usaha, modal paling utama dalam berbisnis itu justru bukan punya uang banyak, tetapi modal kepercayaan yang diyakini oleh pihak lain. Itulah mengapa banyak bank dan pemilik modal yang siap mencairkan modal dan memberikan pinjaman bagi para penguasa yang sudah punya nama dan reputasi tertentu, bahkan meskipun tanpa jaminan.
Yang jadi jaminan adalah masalah kepercayaan yang sudah terbangun. Dan di dalam dunia pemasaran modern, kepercayaan itu kemudian diwujudkan dalam istilah khas yaitu ‘branding’ dengan menggunakan merek dagang tertentu.
Branding dalam dunia usaha dan pemasaran merujuk pada proses pembentukan, pengelolaan, dan promosi identitas suatu produk, layanan, atau perusahaan. Ini melibatkan berbagai elemen seperti nama, logo, desain, citra, nilai-nilai, dan pesan yang digunakan untuk membedakan entitas tersebut dari pesaingnya dan menciptakan hubungan positif dengan pelanggan.
Merek yang sudah terkenal dan memiliki citra yang positif sering kali dapat menarik konsumen untuk membayar lebih untuk produk-produk yang mereka tawarkan. Sebagai contoh, seseorang mungkin lebih bersedia membayar lebih mahal untuk tas merek terkenal karena ingin terlihat bergaya atau terkait dengan status tertentu. Meskipun beberapa tas bermerek mungkin memiliki kualitas yang setara dengan produk tanpa merek, namun bagi sebagian konsumen, memiliki tas bermerek dapat dianggap sebagai investasi dalam citra diri, gaya hidup, atau status, dan hal ini dapat mempengaruhi tingkat ketersediaan untuk membayar harga yang lebih tinggi.
Dan orang rela membayar mahal atas tas yang bermerek. Dan inti dari semua itu adalah kepercayaan publik yang sudah terbentuk.
Lafazh fal-yuaddi (فَلْيُؤَدِّ) adalah bentuk fi’il mudhari yang asal katanya addaa (أدّى) lalu bentuk mashdar-nya menjadi adaa’ (أداء). Meski berupa fi’il mudhari’ namun secara teknis bermakna perintah. Hal itu karena ditambahi huruf lam di awalnya, jadi bermakna : “hendaklah dia menunaikan”.
Terjemahan ‘hendaklah’ ini memang jadi terasa sedikit ambigu, terkesan bukan jadi perintah dan sekedar anjuran atau himbauan. Padahal ini perintah yang tegas, hanya saja perintah itu tidak terjadi langsung kepada yang diperintah. Ini adalah gaya memerintah kepada orang ketiga.
Lafazh alladzi’-tumina (الَّذِي اؤْتُمِنَ) artinya : orang yang mendapatkan kepercayaan. Dalam struktur bahasa, posisinya bukan sebagai orang kedua tetapi orang ketiga, yang diberikan perintah.
Lafazh amanatahu (أَمَانَتَهُ) artinya adalah amanatnya. Dalam hal ini maksudnya tidak lain adalah perintah untuk membayarkan utangnya yang didapat dari dasar kepercayaan yang diberikan.
Perintah untuk membayar hutang ini kemudian menjadi dalil atas semua kewajiban membayar hutang-hutang. Dan kita menemukan juga perintah yang senafas di dalam beberapa hadits, diantaranya seperti yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW bersabda :
Orang yang meminjam uang orang lain lalu dia berniat untuk mengembalikannya, maka Allah SWT akan memberikan janji-Nya. Sebaliknya orang yang meminjam uang orang lain dan sudah berniat tidak akan dikembalikan, maka Allah SWT akan memusnahkan hartanya. (HR. Bukhari)
Ummul Mukminin Maimunah radhiyallahuanha meriwayatkan sebuah hadits dari Nabi SAW :
Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: [1] sombong, [2] ghulul (khianat), dan [3] hutang, maka dia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah)
Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah)
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda :
“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah)
Dari ‘Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash “Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim)
Lafazh wal-yattaqillah (وَلْيَتَّقِ اللَّهَ) juga sama kasus dengan fi’il mudhari’ lainnya di atas, yaitu ketambahan huruf lam (ل) sehingga berubah menjadi seperti fi’il amr yang bermakna perintahnya.
Maka terjemahannya menjadi : Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, tuhannya.
وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ
Lafazh wa la taktumu (وَلَا تَكْتُمُوا) adalah fi’il nahyi yang merupakan larangan ...rangan untuk menutupi. Asalnya dari (كَتَمَ) dan mashdar-nya adalah kitma (كِتْمَان). Sedangkan makna asy-syahādah (الشَّهَادَةُ) adalah kesaksian. Sehingga makna yang utuh menjadi: “Janganlah kamu menyembunyikan kesaksian”.
Dalam urusan menjadi saksi ini ada tiga larangan di dalam Al-Qur’an yang saling terkait:
Pertama: Larangan Untuk Menolak Jadi Saksi
Larangan ini masih erat kaitannya dengan apa yang diperintahkan di ayat sebelumnya, yaitu penggalan (وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا)
yaitu ketentuan Allah agar jangan merasa enggan bila mereka dipanggil untuk menjadi saksi.
Bedanya mereka yang belum menjadi saksi, kemudian diminta untuk menjadi saksi namun tidak bersedia.
Kedua: Larangan Tidak Memberikan Kesaksian
Larangan inilah yang dimaksud dalam ayat ke-283 ini dengan ungkapan (وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ). Yang dilarang di ayat ini ketika sudah jadi saksi, namun begitu kesaksiannya dibutuhkan, dia malah diam seribu bahasa tidak mau memberikan kesaksian.
Ketiga: Saksi Palsu
Allah SWT melarang syahādatuz-zūr (شَهَادَةُ الزُّورِ), yaitu menjadi saksi palsu (وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ) : Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu (QS. Al-Furqān: 72)
Bedanya bahwa orang itu tidak pernah jadi saksi, tetapi mengaku-ngaku kalau dirinya sebagai saksi. Kita menyebutnya sebagai saksi palsu.
وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ
Lafazh wa-man-yaktum-ha (وَمَنْ يَكْتُمْهَا) bermakna: karena siapa yang menyembunyikannya, sedangkan makna fa-innahū (فَإِنَّهُ) adalah sesungguhnya, dan lafazh āthimun qalbuhū (قَلْبُهُ آثِمٌ) berarti: hatinya berdosa.
Ada yang menarik dalam hal ini, yaitu kenapa Allah SWT menyebut bahwa yang berdosa adalah hatinya?
Sebagian ulama mengatakan itu merupakan salah satu gaya bahasa yang biasa digunakan Al-Qur’an, yaitu menyebutkan sebagian dengan maksud seluruhnya.
Namun penjelasan yang lebih tegasnya karena dikaitkan seseorang yang menutupi kesaksian yang dilihatnya, maka dosanya dikenakan pada hatinya. Sedangkan perbuatannya sendiri tidak melakukan apa-apa. Namun sikap pasifnya itu datang dari hatinya, sehingga yang disasar dalam ayat ini memang hatinya.
وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Lafazh bima ta’maluna (بِمَا تَعْمَلُونَ) artinya : dengan segala apa yang kamu kerjakan, sedangkan lafazh ‘aliim (عَلِيمٌ) maknanya Maha Mengetahui. Kalau kita teliti lebih jauh, ungkapan bima ta’maluna ‘alim ini terulang tiga kali di dalam Al-Quran, termasuk salah satunya ayat ke-283 ini. Ayat lainnya adalah:
وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. An-Nur : 28)
Satu lagi yang teramat mirip adalah:
إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Mu’minun : 51)
Di dalam Al-Quran, ada tiga istilah yang berbeda ketika dikaitkan dengan bagaimana Allah SWT mengetahui perbuatan hamba-Nya, yaitu: bashir (بصير), ‘alim (عليم) dan khabir (خبير). Mari kita buatkan perumpamaan agar bisa lebih jelas membandingkan ketiganya sesuai dengan realitas nyata di alam modern hari ini.
Bashir (بصير) sering diartikan menjadi Maha Melihat. Namun daya kemampuan melihatnya bukan hanya dengan mata telanjang yang membutuhkan sinar pantulan dari objek yang dilihat, tetapi juga dengan mata batin yang jauh lebih tajam, sehingga yang nampak bukan hanya sebatas permukaan, tetapi juga yang ada di bagian dalam.
Kalau kita buat perumpamaan, seperti alat rontgen yang bisa melihat bagian dalam tubuh dengan sinar x. Atau alat untuk memeriksa bayi dalam kandungan, yaitu Ultrasonografi (USG). Dan bisa juga seperti mesin MRI atau Magnetic Resonance Imaging yaitu teknik pencitraan medis yang menggunakan magnet, gelombang radio, dan komputer untuk menghasilkan gambaran jaringan lunak dalam tubuh seperti otot dan organ.
Mesin MRI digunakan untuk membantu dokter mendiagnosis berbagai kondisi kesehatan di seluruh tubuh seperti aneurisma otak, cedera otak, masalah mata atau telinga, saraf terjepit, sclerosis multipel (MS), stroke, tumor otak atau tulang belakang, serta masalah kardiovaskular seperti struktur anatomi jantung, penyumbatan atau masalah lainnya, dan aliran darah melalui arteri dan pembuluh darah.
Jadi kalau ada ayat menyebutkan bahwa Allah itu Maha Melihat (بصير), maka untuk memudahkannya bisa kita umpamakan seperti alat-alat deteksi di atas, yang mampu hanya sebatas mata telanjang, tapi mata batin alias bisa menembus tubuh manusia.
Kata ‘alim (عليم) sering diartikan menjadi Maha Mengetahui. Kalau kita ibaratkan dengan alat-alat canggih di atas, maka hasil dari rotgent, USG atau mesin MRI di atas lalu dianalisa, dikaji dan disimpulkan.
Kesimpulan itu tidak bisa dilakukan oleh petugas operator dari alat-alat modern di atas, namun hanya sah apabila dianalisa dan dinilai oleh dokter yang memang membidangi masalahnya. Dalam hal ini dokter itulah yang dianggap sebagai alim alias yang mengetahui.
Kalau kita membaca Al-Quran menyebutkan (بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ), bisa dibantu dengan membayangkan dimana posisi pengetahuan yang Allah SWT dapati. Pengetahuan yang sudah dari hasil penglihatan yang mendalam.
Sedangkan posisi Khabir sudah di level berikutnya lagi, yaitu kesimpulan yang jauh lebih dalam lagi, yang didasarkan dari sekian banyak hasil pemeriksaan medis dari sekian banyak data pada suatu kelompok masyarakat, lalu dibuatkanlah berbagai teori hingga rekomendasi tindakan tertentu.
Pekerjaan seperti ini hanya ditangani oleh para peneliti level lanjut, karena posisinya bukan sekedar operator alat, juga bukan sekedar dokter yang menangani pasien, tetapi lebih dari itu sudah sampai kepada hasil-hasil penelitian yang lebih kompleks dengan dikaitkan dengan berbagai macam data lainnya.
Maka kalau ada ayat yang menyebutkan (بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ), maka posisinya sudah seperti hasil penelitian yang lebih jauh lagi sehingga sudah menjadi kesimpulan akhir.