Kemenag RI 2019:Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya. Hendaklah seorang pencatat di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah pencatat menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajar-kan kepadanya. Hendaklah dia mencatat(-nya) dan orang yang berutang itu mendiktekan(-nya). Hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia menguranginya sedikit pun. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya, lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Mintalah kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada) sehingga jika salah seorang (saksi perempuan) lupa, yang lain mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Janganlah kamu bosan mencatatnya sampai batas waktunya, baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu pada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perniagaan tunai yang kamu jalankan di antara kamu. Maka, tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak mencatatnya. Ambillah saksi apabila kamu berjual beli dan janganlah pencatat mempersulit (atau dipersulit), begitu juga saksi. Jika kamu melakukan (yang demikian), sesungguhnya hal itu suatu kefasikan padamu. Bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Prof. Quraish Shihab:Hai orang-orang yang beriman! Apabila kamu bermuamalah (bertransaksi) tidak secara tunai sampai waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu menulisnya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menulis(nya) dengan adil. Dan janganlah penulis enggan menulisnya, karena Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah dia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah Tuhan Pemeliharanya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun darinya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia (sendiri) tidak mampu mendiktekan, maka hendaklah walinya mendiktekan dengan adil. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antara kamu. Jika bukan dua orang (saksi) laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari para saksi yang kamu ridhai, supaya (jika) seorang (dari saksi perempuan) lupa, maka yang seorang (lagi) mengingatkannya. Janganlah para saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulisnya (utang itu), (baik) kecil maupun besar, sampai batas waktu (membayar)-nya. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada ketidakraguan kamu. Kecuali, jika ia (muamalah atau transaksi tersebut) merupakan perniagaan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual-beli; dan janganlah penulis dan saksi mendatangkan mudharat bagi yang bertransaksi (dan jangan juga yang bertransaksi mendatangkan mudharat bagi para saksi dan penulis). Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya (hal) itu adalah suatu kefasikan pada diri kamu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarkan kepada kamu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Prof. HAMKA:Wahai, orang-orang yang beriman! Apabila kamu mengadakan suatu perikatan utang-utang buat dipenuhi di suatu masa yang tertentu maka tuliskanlah dia. Hendaklah menulis di antara kamu seorang penulls dengan adil, dan fanganlah enggan seorang penulis menullskan sebagaimana yang telah diafarkan akan dia oleh Allah. Maka, hendaklah dia menuliskan, dan hendaklah merencanakan orang yang berkewajiban atasnya; dan hendaklah dia takut kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Maka, jika orang berkewajiban itu seorang yang safih atau lemah, atau dia tidak sanggup merencanakan maka hendaklah walinya yang merencanakan dengan adil. Dan, hendaklah kamu adakan dua saksi dari laki-laki kamu. Akan tetapi, jika tidak ada dua laki-laki, maka. (bolehlah) seorang laki-laki dan dua perempuan, di antara saksi-saksi yang kamu sukai. Supaya jika seorang di antara kedua (perempuan) itu keliru, supaya diperingatkan oleh yang seorang lagi. Dan, janganlah enggan saksi-saksi apabila mereka diundang Qadi saksi}. Dan, janganlah kamu jemu menuliskannya, kecilataupunbesar, buat dipenuhi pada masanya. Yang demikian itulah yang lebih adil di sisi Allah dan lebih teguh dekat untuk tidak ada keragu-raguan. Kecuali perdagangan tunai yang kamu adakan di antara kamu maka tidaklah mengapa tidak kamu tuliskan. Dan, hendaklah kamu mengadakan saksi jika kamu berjual bell. Dan, tidak boleh dipersusahkan penulis dan tidak pula saksi. Karena, kalau kamu berbuat begitu aka yang begitu adalah suatu kedurhakaan pada diri kamu masing-masing. Dan, hendaklah kamu bertakwa kepada Allah, dan Allah akan mengafar kamu. Dan, Allah atas tiap-tiap sesuatu adalah Maha Mengetahui.
Ayat ke-282 ini disepakati oleh para ulama sebagai ayat yang paling panjang, bukan hanya di surat Al-Baqarah tetapi terpanjang dari 6.236 ayat yang terdapat dalam Al-Quran. Secara penulisannya ayat ini ditulis satu halaman penuh.
Panjangnya ayat ini seolah mewakili suasana keruwetan utang piutang yang memang punya masalah panjang seperti tidak berkesudahan. Oleh karena itu intisari ayat ini menekankan pentingnya pencatatan dan pembukuan bagi orang-orang beriman, khususnya bila mereka bermuamalat dengan sesama.
Sebagian ulama mengatakan bahwa larangan untuk berlaku enggan dalam menuliskan ini menjadi dalil kewajiban secara syar’i. Namun sebagian yang lain mengatakan bahwa perintah ini dinasakh firman Allah SWT di ayat berikutnya:
Akan tetapi, jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya.
(QS. Al-Baqarah : 283)
Sedangkan kebanyakan ulama alias jumhur umumnya mengatakan bahwa menuliskan akad-akad hutang itu bukan wajib, melainkan sunnah. Sehingga dalam pandangan mereka keberadaan ayat berikutnya bukan bersifat nasakh, melainkan pengkhususan.
Ayat ini merupakan lanjutan dari ayat-ayat yang menerangkan keutamaan sedekah, menafkahkan harta di jalan Allah yang timbul dari hati sanubari, semata-mata karena Allah, dan dilandasi dengan rasa kasih sayang terhadap sesama manusia. Selanjutnya Allah melarang melakukan riba dan menerangkan keburukannya, karena riba itu semata-mata dilakukan untuk mencari keuntungan, tanpa mengindahkan kesulitan dan kesukaran orang lain.
Pada ayat ini Allah menerangkan ketentuan-ketentuan dalam muamalah, yang didasarkan pada keadilan dan kerelaan masing-masing pihak, sehingga menghilangkan keragu-raguan, syakwasangka dan sebagainya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
Lafazh ya ayyuhal (يَاأَيُّهَا) merupakan sapaan atau nida’. Fungsinya untuk menegaskan siapa yang menjadi lawan bicara, maka sebelum disampaikan apa yang menjadi isi pembicaraan, lawan bicaranya itu disapa terlebih dahulu. Untuk mudahnya penerjemahan dalam Bahasa Indonesia sering dituliskan menjadi: “wahai”.
Sedangkan lafazh alladzina (الَّذِينَ) dimaknai menjadi “yang” atau lengkapnya: “orang-orang yang”. Dan lafazh amanu (آمَنُوا) merupakan kata kerja yang bentuknya lampau alias fi’il madhi, yaitu dari asal (أَمَنَ يُؤْمِنُ إِيمَانًا).
Makna kata kerja itu adalah: “melakukan perbuatan iman”. Namun sudah jadi kebiasaan dalam penerjemahan disederhanakan menjadi: “orang-orang yang beriman”. Padahal kalau “orang yang beriman”, secara baku dalam bahasa Arab itu disebut mu’min (مُؤْمِن) dan bukan alladzina amanu.
Sapaan yang menjadi pembuka ayat ini menunjukkan siapa yang diajak bicara atau mukhathab oleh Allah SWT, yaitu orang-orang yang beriman, yang di masa turunnya ayat itu tidak lain adalah para shahabat nabi ridhwanullahi ‘alaihim.
Menarik untuk dikalkulasi bahwa di seluruh ayat dan surat Al-Quran, kita menemukan tidak kurang dari 89 kali Allah SWT menyapa dengan sapaan : (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا)
Lafazh idza (إِذَا) bermakna: jika atau apabila. Lafazh tadayantum (تَدَايَنتُمْ) artinya: saling berhutang. Asalnya dari kata dain (دَيْن) yang artinya hutang. Dan kata dain juga dimunculkan dengan kedudukan sebagai penguat.
Makna ila ajalin musamma (إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى) adalah: hingga waktu yang ditetapkan. Sebenarnya kata musamma (مُسَمًّى) artinya adalah sesuatu yang dinamakan, asalnya dari kata ism (اِسْم) yang artinya: nama. Maka kata musamma (مُسَمًّى) itu bermakna: dinamakan. Namun maksudnya memang waktu yang ditentukan, seperti sebulan, setahun dan sebagainya.
Dalam terjemahan versi Kemenag RI, penggalan ini diterjemahkan menjadi: “bermu‘amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan”. Namun tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan hal itu dan bagaimana sebenarnya prakteknya di masa kenabian, khususnya ketika ayat ini diturunkan.
Lafazh faktubuhu (فَاكْتُبُوهُ) adalah fi‘il amr, asalnya dari (كَتَبَ يَكْتُبُ كِتَابَةً), dan maknanya menulis atau tulislah. Ini adalah perintah yang menjadi inti semua akar masalah, yaitu bagaimana semua akad dan transaksi harus dituliskan dengan pencatatan yang baik.
Hukum Menulis
Ada dua pendapat yang berkembang dalam hal apakah menuliskan akad ini menjadi wajib atau hanya sunnah.
1. Wajib
Adh-Dhahhak, Ibnu Jibril, Qatadah dan Ar-Rabi’ mengatakan bahwa hukumnya wajib. Bahkan termasuk juga mendatangkan dua orang saksi pun juga wajib hukumnya. Dasarnya selain shighat amr dari ayat ini, juga ada riwayat berikut:
قالوا: كيف يكون ذلك؟ قال: الرجل يبيع البيع، فلا يكتب، ولا يشهد، فإذا جحد صاحبه، قال الله عز وجل: "دعا عليّ عبدي ولم يجب له، لأنه عصاني فأوجب لنفسه".
“Apakah kalian tahu doa orang yang dizhalimi yang tidak diterima Allah?” Mereka menjawab, “Bagaimana bisa demikian?” Beliau bersabda, “Seseorang menjual barang tapi tidak mencatat dan tidak menghadirkan saksi. Ketika pemilik barang itu mengajukan tuntutan, pembelinya mendustakan klaim tersebut. Lalu orang itu berdoa kepada Tuhannya, namun doanya tidak dikabulkan, karena dia telah mendurhakai Tuhannya.”
2. Wajib Kemudian Dinasakh
Pendapat kedua adalah pendapat Abu Said Al-Khudri, Al-Hasan dan Asy-Sya’bi. Mereka mengatakan meskipun awalnya wajib, namun kemudian dinasakh hukumnya sehingga menjadi mandub atau sunnah.
Akad Salam
Ibnu Abbas radhiyallahuanhu menyebutkan bahwa ketika Allah SWT menurunkan ayat ini, maka yang dimaksud dengan tadayantum ila ajalin musamma adalah dibolehkannya akad salam, setelah sebelumnya diharamkan.
Lantas akad salam itu sendiri apa?
Secara istilah syariah, akad salam sering didefinisikan oleh para fuqaha secara umumnya menjadi:
Jual-beli barang yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan dengan imbalan (pembayaran) yang dilakukan saat itu juga.
Dengan bahasa yang mudah, akad salam itu pada hakikatnya adalah jual-beli dengan hutang. Tapi bedanya, yang dihutang bukan uang pembayarannya, melainkan barangnya. Sedangkan uang pembayarannya justru diserahkan tunai.
Jadi akad salam ini kebalikan dari jual-beli secara kredit.
Kalau dalam jual-beli secara kredit, barangnya diserahkan terlebih dahulu sedangkan uang pembayarannya menjadi hutang.
Sedangkan akad salam, yang terjadi sebaliknya, yaitu uangnya diserahkan terlebih dahulu sedangkan barangnya belum diserahkan dan menjadi hutang.
Selain ayat ini yang menjadi dasar masyru’iyah tentang kebolehan akad salam, juga ada beberapa dasar dari sunnah nabawiyah, antara lain:
Ibnu Abbas RA berkata bahwa ketika Nabi SAW baru tiba di Madinah, orang-orang Madinah biasa melakukan akad salam pada kurma untuk satu dan dua tahun. Maka Nabi SAW bersabda, “Siapa yang melakukan akad salam pada kurma, maka lakukan dengan timbangan yang ditentukan dan dalam jangka waktu yang ditentukan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Abdurrahman bin Abza dan Abdullah bin Auf RA keduanya mengatakan, “Kami biasa mendapat ghanimah bersama Rasulullah SAW. Datang orang-orang dari negeri Syam. Lalu kami bertransaksi secara akad salam dengan mereka dengan gandum, jelai — dalam riwayat lain: lemak — dan kismis, dengan jangka waktu tertentu.”
Ketika ditanyakan kepada kami, “Apakah mereka itu mempunyai tanaman?” Jawab kedua sahabat ini, “Tidak kami tanyakan kepada mereka tentang itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnu Al-Abbas berkata, “Aku bersaksi bahwa akad salaf (salam) yang ditanggung hingga waktu yang ditentukan telah dihalalkan Allah dalam Kitab-Nya dan Dia telah mengizinkannya.” Kemudian beliau membaca ayat ini. (HR. Asy-Syafi‘i dalam Musnad-nya)
Secara umum memang ada larangan jual-beli ketika barangnya belum ada, seperti yang disebutkan dalam hadits berikut:
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
(HR. Tirmidzi, Ahmad, An-Nasai, Ibnu Majah, Abu Daud)
Janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki.
Namun akad salam merupakan pengecualian yang ditetapkan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana disebut di dalam hadits-hadits di atas.
Ibnu Al-Munzir menyebutkan bahwa semua orang yang kami kenal sebagai ahli ilmu telah bersepakat bahwa akad salam itu merupakan akad yang dibolehkan.[1]
Manfaat Akad Salam
Akad salam ini dibolehkan dalam syariah Islam karena punya hikmah dan manfaat yang besar, dimana kebutuhan manusia dalam bermuamalat seringkali tidak bisa dipisahkan dari kebutuhan atas akad ini. Kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli bisa sama-sama mendapatkan keuntungan dan manfaat dengan menggunakan akad salam.
1. Pembeli
Dengan menggunakan akad salam yang memang hukumnya halal, ada keuntungan yang bisa diraih oleh pihak pembeli. Beberapa di antara keuntungan itu misalnya:
a. Jaminan Mendapatkan Barang
Jaminan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan.
Keuntungan seperti ini bisa terjadi dalam kasus tertentu, seperti pada saat barang akan menjadi langka dan sulit didapat, tetapi saat itu justru dibutuhkan orang.
Maka pembeli yang sudah melakukan akad jual-beli secara salam tentu tidak perlu repot mencari barang yang langka itu. Sebab dia pada dasarnya sudah membeli dan sudah memiliki barang itu, karena transaksi sudah selesai. Tinggal menunggu pengiriman saja.
Contoh yang paling sederhana adalah membeli tiket kereta api atau pesawat beberapa bulan sebelum musim mudik. Tiket sudah dibayar penuh dan uangnya sudah lunas. Sedangkan barang atau jasanya belum kita nikmati. Maka pada saat musim mudik tiba, ketika orang kelimpungan mencari tiket, kita tinggal santai saja.
b. Harga Cenderung Lebih Baik
Keuntungan kedua dengan menggunakan akad salam ini adalah kita tidak akan jadi korban permainan harga.
Biasanya hukum pasar yang berlaku adalah ketika barang langka, maka harga cenderung akan naik. Ketika demand tinggi sementara suplay tidak bisa memenuhi, harga akan melambung. Harga tiket akan naik beberapa kali lipat, baik resmi atau tidak resmi, di musim liburan (high season). Tetapi mereka yang sudah beli tiket jauh-jauh hari, tentu tidak perlu membayar lebih. Tiket yang mereka punya harganya pasti jauh lebih murah.
2. Penjual
Sedangkan di pihak penjual, akad salam ini pada momen tertentu juga bisa menjadi pilihan yang menguntungkan. Misalnya:
a. Dapat Modal
Dengan sistem akad salam, pihak penjual bisa dapat uang segar tanpa harus segera menyerahkan barang. Seolah-olah penjual mendapatkan modal gratisan untuk menjalankan usahanya dengan cara-cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga.
Dengan demikian selama belum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajiban apapun.
Cerita menarik dari para pengusaha bisnis haji dan umrah barangkali bisa kita jadikan salah satu contoh. Sebagaimana kita tahu bahwa tiket perjalanan haji itu menjadi rebutan ribuan calon jamaah. Biasanya, meski perjalanan haji baru dilaksanakan di bulan Dzulqa’dah, namun biaya harus sudah disetorkan jauh-jauh hari sebelumnya, bahkan sampai bertahun-tahun sebelumnya.
Maka pihak penyelenggara haji dan umrah, baik pemerintah atau swasta, akan kebanjiran uang tunai. Uang itu bisa dipakai untuk menjadi modal usaha. Bahkan mereka yang terlalu berani menanggung resiko, uang itu malah diputar-putar dulu untuk memodali usaha yang lain.
Setidaknya uang itu bisa didepositokan, sehingga akan ada hasil tambahan. Tentu deposito yang digunakan harus syariah, biar tidak menjadi haram karena memakan bunga ribawi.
b. Punya Tempo
Selain mendapat modal, pihak penjual juga memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup lama.
وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ
Lafazh wal-yaktub (وَلْيَكْتُبْ) asalnya adalah fi’il mudhari’, seharusnya bermakna: menulis, namun karena kemasukan huruf lam, maka berubah menjadi perintah, sehingga maknanya menjadi: tulislah.
Lafazh bainakum (بَيْنَكُمْ) artinya orang-orang yang ada di antara kalian, maksudnya salah satu di antara kalian. Lafazh katibun (كَاتِبٌ) adalah isim fail dan artinya: penulis, atau orang yang menulis.
Sedangkan lafazh bil-‘adli (بِالْعَدْلِ) secara bahasa artinya dengan adil. Namun dalam terjemahan diartikan menjadi dengan benar dan jujur. Karena memang maksudnya agar menuliskan isi perjanjian itu secara benar, tidak berat sebelah, juga tidak merugikan salah satu pihak.
Ayat ini mendahulukan penyebutan adil daripada penyebutan pengetahuan yang diajarkan Allah. Ini karena keadilan, di samping menuntut adanya pengetahuan bagi yang akan berlaku adil, juga karena seorang yang adil tapi tidak mengetahui, keadilannya akan mendorong dia untuk belajar.
Berbeda dengan yang mengetahui tetapi tidak adil. Ketika itu, pengetahuannya akan dia gunakan untuk menutupi ketidakadilannya. Ia akan mencari celah hukum untuk membenarkan penyelewengan dan menghindari sanksi.
Perintah Menulis di Tengah Bangsa Ummi
Satu hal yang menarik untuk kita renungkan di sini bahwa ayat ini turun di abad ketujuh masehi di jazirah Arabia, yang nota bene dikenal penduduknya sebagai bangsa yang ummi, alias tidak bisa baca dan tulis kecuali dalam jumlah yang amat terbatas.
Maka wajar bila untuk mencatat segala akad yang sifatnya tidak tunai, harus ada perintah khusus untuk mencatat dalam bentuk tulisan. Mengapa harus ada perintah khusus?
Sebab bangsa Arab dikenal sebagai bangsa kuat hafalannya, mereka sejak kecil terbiasa menghafal ribuan bait syair. Segala apa-apa terkait kehidupan mereka, umumnya dibuatkan menjadi syair. Karena setiap hari terbiasa menghafal teks yang sebegitu panjang, maka urusan mengingat-ingat, serahkan kepada bangsa Arab.
Namun satu hal yang juga jarang orang sadar, bahwa meski tidak terlalu rajin menulis, bangsa Arab dalam momen-momen tertentu tetap mereka merasa harus menuliskan sesuatu di atas media tulisan. Beberapa contohnya antara lain:
1. Syair Digantung di Ka’bah
Kalau ada syair yang bagus dan dikagumi banyak orang, maka biasanya syair itu ditulis dan ditempelkan di dinding Ka’bah. Alasannya bukan semata biar orang-orang bisa menghafalnya, tetapi sebagai bentuk penghargaan atas karya yang dikagumi banyak orang.
2. Perjanjian
Selain itu seringkali bila ada perjanjian yang dianggap penting, mereka pun menuliskannya juga. Ada banyak contoh yang bisa disebutkan.
Pertama apa yang disebut dengan Piagam Madinah, yaitu perjanjian yang mengikat penduduk Madinah sejak Nabi SAW tiba di Madinah. Perjanjian ini mengatur hubungan antara sesama muslim, yaitu muhajirin dan anshar. Selain itu juga mengatur hubungan antara muslim dan bukan muslim, yaitu dengan orang-orang Yahudi ahli kitab alias Bani Israil.
Kedua adalah Perjanjian Hudaibiyah, ditulis oleh Suhail bin Amr yang mewakili musyrikin Mekkah dan Nabi Muhammad SAW bin Abdullah mewakili kaum muslimin. Isinya adalah kesepakatan untuk berdamai alias gencatan senjata selama setidaknya masa waktu sepuluh tahun.
Ketiga, perjanjian pemboikotan kepada Bani Hasyim yang digantung di atas pintu Ka’bah. Naskah ini kemudian koyak dimakan rayap, yang menandakan bahwa apa yang disepakati oleh para pemuka Quraisy untuk memboikot Bani Hasyim tidak dibenarkan.
3. Ayat Al-Quran
Dan yang juga menjadi contoh nyata adalah ayat-ayat Al-Quran sendiri, yang ditulis oleh para shahabat atas perintah dan pengawasan langsung Nabi SAW. Nabi SAW punya team penulis wahyu, setidaknya ada 43 nama yang bisa disebutkan. Namun yang paling masyhur adalah Zaid bin Tsabit dan Ubay bin Kaab radhiyallahuanhuma.
Lafazh wala ya’ba (وَلَا يَأْبَ) artinya: janganlah berlaku enggan. Makna katib (كَاتِبٌ) artinya penulis, maksudnya penulis perjanjian. Lafazh an yaktuba (أَنْ يَكْتُبَ) artinya untuk menuliskannya. Lafazh kama ‘allamahullah (كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ) artinya sebagaimana Allah SWT mengajarkan mereka.
Bagian ini cukup menggelitik, karena disebutkan bahwa menulis itu harus sebagaimana Allah SWT mengajarkan mereka. Lantas apa maksudnya? Benarkah Allah mengajarkan menulis?
Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “sebagaimana Allah mengajarkan” bahwa menulis itu harus sesuai dengan ketentuan yang telah Allah SWT tetapkan, yaitu antara lain sebagaimana yang tertuang di dalam ayat ini:
§ Pertama, menuliskan akad perjanjian itu harus dengan cara yang adil (وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ).
§ Kedua, menulis akad perjanjian itu tidak boleh mengurangi sedikit pun daripada hutangnya (وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا).
§ Ketiga, menulis akad perjanjian itu harus ada dua orang saksi (وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ).
Buya HAMKA menuliskan dalam Tafsir Al-Azhar sebagai berikut:
Kata-kata ini menunjukkan pula bahwa si penulis itu jangan semata-mata pandai menulis saja; selain dari adil, hendaklah dia mematuhi peraturan-peraturan Allah yang berkenaan dengan urusan utang-piutang. Misalnya tidak boleh ada riba, tetapi sangat dianjurkan ada qardhan hasanan, yaitu ganti kerugian yang layak.
Seumpama hidup kita di zaman sekarang memakai uang kertas yang harganya tidak tetap, sehingga seorang yang meminjamkan uang yang lamanya satu tahun, nyata sekali merugikan bagi yang meminjamkan. Niscaya si penulis ada juga hendaknya pengetahuan tentang hukum-hukum peraturan Allah. Sekali-kali tidak boleh si penulis itu enggan-enggan atau segan-segan menuliskan meskipun pada mulanya hal yang akan dituliskan ini kelihatannya kecil saja, padahal di belakang hari bisa menjadi perkara besar. “Maka hendaklah dia menuliskan.” Kata-kata ini sebagai ta’kid, menguatkan lagi perintah yang telah diuraikan di atas.
Lafazh fal-yaktub (فَلْيَكْتُبْ) asalnya adalah fi’il mudhari’, namun maknanya berubah menjadi perintah, dengan ketambahan huruf lam (ل) di depannya, sehingga maknanya menjadi: tulislah.
Lafazh wal-yumlil (وَلْيُمْلِلِ) juga sama kasusnya, asalnya fi’il mudhari’ namun ketambahan huruf lam (ل) di depannya. Asalnya dari (أَمْلَى يُمْلِي إِمْلَاءً), sebagaimana tertuang juga di ayat yang lain:
Dan mereka berkata: "Dongengan-dongengan orang-orang dahulu, dimintanya supaya dituliskan, maka dibacakanlah dongengan itu kepadanya setiap pagi dan petang".(QS. Al-Furqan: 5)
Dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan mendiktekan. Dalam bahasa serapan disebut dengan mengimlakkan apa yang akan ditulis itu.
Lafazh alladzi ‘alaihil-haq (الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ) secara harfiyah kalau diterjemahkan menjadi: mereka yang di atas mereka hak. Namun maksudnya bukan seperti itu. Memang dalam bahasa Arab antara hak dan kewajiban itu seringkali sama-sama disebut dengan hak.
Yang membedakan adalah kata pengiringnya, apakah dengan lahu (لَهُ) atau ‘alaihi (عَلَيْهِ). Kalau pakai lahu, sehingga menjadi lahul-haq (الْحَقُّ لَهُ), maka artinya memang hak yang dia miliki. Sebaliknya bila menggunakan ‘alaihil-haq (الْحَقُّ عَلَيْهِ), maka maknanya berubah menjadi kewajibannya.
Maka terjemahan alladzi ‘alaihil-haq (الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ) adalah: orang yang berkewajiban membayarkan hutang, alias pihak yang berhutang.
Dalam hal ini pihak yang berhutang diwajibkan oleh Allah SWT untuk membacakan ulang semua hutang-hutangnya. Karena sebelumnya tidak sempat ditulis atau dicatat. Perintahnya adalah menuliskan kembali semua transaksi hutang-piutang berdasarkan memori atau ingatan.
Ini semua apabila sejak awal memang tidak dituliskan hutang-hutang itu. Padahal idealnya bahwa pada saat berhutang itulah seharusnya sudah ditulis.
Muncul sebuah pertanyaan yang bikin kita penasaran, yaitu kenapa yang diperintah untuk mengingat itu justru pihak yang berutang? Kenapa bukan yang memberi utang?
Jawabnya karena dia dalam posisi lemah, jika yang memberi utang yang mengimlakan, bisa jadi suatu ketika yang berutang mengingkarinya. Namun apabila dia sendiri yang menuliskan daftar utang-utangnya, dan itu dilakukan di depan penulis serta yang memberinya juga, tidak ada alasan bagi yang berutang untuk mengingkari isi perjanjian.
Lafazh wal-yattaqillah (وَلْيَتَّقِ اللَّهَ) juga sama kasusnya dengan fi’il mudhari’ lainnya di atas, yaitu ketambahan huruf lam (ل) sehingga berubah menjadi seperti fi’il amr yang bermakna perintah. Maka terjemahannya menjadi: dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya.
Sedangkan makna wa la yabkhas minhu syai’an (وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا) adalah: janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada hutangnya.
Ketika menjelaskan bunyi perjanjian kedua belah pihak yang akan ditulis oleh penulis hendaklah dengan hati jujur, dengan ingat kepada Allah, jangan sampai ada yang dikurangi — artinya yang di kemudian hari bisa jadi pangkal selisih, karena misalnya salah penafsiran karena memang disengaja hendak mencari jalan membebaskan diri dengan cara yang tidak jujur.
Sambil mengimlakan segala sesuatu yang diperlukan untuk kejelasan transaksi, Allah mengingatkan yang berutang agar hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya.
Demikian ia diingatkan untuk bertakwa dengan menyebut dua kata yang menunjuk kepada Tuhan: sekali Allah yang menampung seluruh sifat-sifat-Nya yang Mahaindah, termasuk sifat Mahaperkasa, Maha Pembalas, Mahakeras siksa-Nya; dan di kali kedua rabbahu, yakni Tuhan Pemeliharanya.
Ini untuk mengingatkan yang berutang bahwa utang yang diterimanya serta kesediaan pemilik uang untuk mengutanginya tidak terlepas dari tarbiyah, yakni pemeliharaan dan pendidikan Allah terhadapnya. Karena itu lanjutan nasihat tersebut menyatakan: janganlah ia mengurangi sedikit pun dari utangnya — baik yang berkaitan dengan kadar utang, waktu, cara pembayaran, dan lain-lain — yang dicakup oleh kesepakatan bersama.
Pertanyaan berikutnya adalah: bagaimana kalau yang berutang, karena suatu dan lain hal, tidak mampu mengimlakan? Jawabannya ada pada penggalan berikut.
Lafazh fa-in-kaana (فَإِنْ كَانَ) artinya: maka jika. Lafazh alladzi ‘alaihil-haq (الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ) artinya: pihak atau orang yang berhutang. Ini adalah bentuk kemungkinan yang bisa saja terjadi, sehingga kalaupun terjadi, maka sudah diantisipasi sejak awal.
Petunjuknya: jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya, tidak pandai mengurus harta karena suatu dan lain sebab, atau lemah keadaannya seperti sakit, atau sangat tua, atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan karena bisu atau tidak mengetahui bahasa yang digunakan, atau boleh jadi malu, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur.
Makna safihan (سَفِيهًا) adalah orang yang bodoh. Namun bodoh yang dimaksud bukan berarti tidak cerdas otaknya. Dikatakan seseorang itu safih adalah ketika seseorang tidak pandai mengatur harta bendanya sendiri, baik karena borosnya maupun karena kebodohannya.
Dalam hukum Islam, hakim berhak memegang harta bendanya dan memberinya belanja hidup dari harta itu. Karena kalau diserahkan kepadanya, beberapa waktu saja akan habis.
Sedangkan makna dha’ifan (ضَعِيفًا) secara harfiyah artinya adalah orang yang lemah. Namun tentu saja maksudnya bukan lemah tubuhnya karena tua atau karena sakit. Lemah yang dimaksud adalah anak kecil yang belum mumayyiz atau orang tua yang telah lemah ingatannya, atau anak yatim kecil yang hidup dalam asuhan orang lain.
أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ
Sedangkan makna la yastathi’ an-yumilla (لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ) adalah orang yang tidak sanggup membuat rencana, yaitu orang yang bisu atau gagap atau gagu tidak bisa berbicara.
هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ
Lafazh fal-yumlil (فَلْيُمْلِلْ) artinya wajiblah mendiktekan. Namun istilah mendiktekan barangkali kurang tepat rasanya untuk digunakan, meskipun memang demikian maknanya.
Yang terbayang adalah bahwa pihak yang berhutang itu diminta menceritakan berbagai transaksi dan perjanjian yang dia ingat meski hanya lewat cerita lewat mulut saja. Nanti biar walinya yang menuliskannya.
Sedangkan makna waliyyuhu (وَلِيُّهُ) artinya: walinya, sedangkan makna bil-‘adl (بِالْعَدْلِ) adalah dengan adil.
Intinya adalah perintah Allah manakala orang yang berhutang itu dalam keadaan safih, dhaif, dan tidak mampu bicara, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.
Pada orang-orang yang seperti ketiga macam itu, hendaklah walinya — yaitu penguasa yang melindungi mereka — tampil ke muka menyampaikan rencana-rencana yang mesti ditulis kepada penulis tersebut. Dan si wali itu pun wajib bertindak yang adil.
وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِجَالِكُمْ
Lafazh was-tasy-hidu (وَاسْتَشْهِدُوا) artinya: dan persaksikanlah.
Asalnya dari (شَهِدَ يَشْهَدُ شَهَادَةً) yang bermakna menyaksikan atau bersaksi.
Lalu fi’il itu ketambahan tiga huruf di awalnya, yaitu huruf alif (أ), sin (س), dan ta’ (ت), sehingga mengalami sedikit pergeseran makna menjadi: mempersaksikan, atau dengan kata lain menghadirkan saksi-saksi yang tahu apa yang terjadi ketika akad-akad utang piutang dijalankan.
Sedangkan makna syahidaini (شَهِيدَيْنِ) artinya dua orang saksi.
Sedangkan makna min rijalikum (مِن رِجَالِكُمْ) artinya dari kalangan laki-laki di antara kalian. Maksudnya harus ada dua orang dari orang-orang lelaki.
Yang menarik, para ulama menjelaskan bahwa kata min rijalikum (مِن رِجَالِكُمْ) ini punya kaitan dengan masalah hukum. Kata rijalikum bukan hanya terkait jenis kelamin laki-laki saja, tetapi juga terkait dengan keislaman, kemukallafan, keadilan (al-‘adalah), dan kemerdekaan dari perbudakan.
Perhatikan bahwa kata saksi yang digunakan ayat ini adalah syahiidain (شَهِيدَيْنِ), bukan syaahidain (شَاهِدَيْنِ). Lantas apa bedanya?
Kalau syaahid (شَاهِد) adalah bentuk isim fa’il alias pelaku dari persaksian. Namun bila disebut syahiid (شَهِيد), artinya memang orang yang benar-benar profesional serta telah dikenal dan diakui kejujurannya sebagai saksi. Bisa jadi juga telah berulang kali melaksanakan tugas tersebut. Dengan demikian, tidak ada keraguan menyangkut kesaksiannya.
Mari kita bandingkan antara persyaratan dalam akad nikah dan akad jual-beli. Dalam akad nikah, para ulama fiqih mensyaratkan pada diri saksi harus memenuhi enam kriteria:
Pertama, Dalam pernikahan saksi harus beragama Islam. Dalam jual-beli juga sama, saksi harus beragama Islam. Dasarnya adalah lafazh min rijalikum (مِن رِجَالِكُمْ) yang artinya dari laki-laki kamu. Kamu yang dimaksud tentu saja kamu yang beragama Islam.
Kedua, dalam pernikahan saksi harus mukallaf, yaitu sudah baligh dan berakal (‘aqil baligh). Dan ini juga sama halnya dalam jual-beli.
Ketiga, dalam pernikahan pada diri saksi harus terpenuhi syarat al-‘adalah. Sebagian ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sifat al-‘adalah adalah sifat bebas dari dosa besar yang dilakukan dengan terang-terangan. Dan ini juga berlaku dalam saksi jual-beli.
Keempat, saksi itu harus berjenis kelamin laki-laki.
Disinilah terjadi sedikit perbedaan sebagaimana disebutkan dalam ayat. Ternyata saksi dalam akad jual-beli tidak harus selalu laki-laki, tapi bisa saja laki-laki dan perempuan. Syaratnya: minimal ada satu laki-laki dan perempuannya harus dua orang. Pengecualian macam ini tidak berlaku pada kasus saksi nikah. Sedangkan dalam kasus jual-beli, Allah SWT sendiri yang memberikan pengecualian dengan firman-Nya:
“Apabila tidak ada dua orang laki-laki, maka boleh saja satu laki-laki dan dua orang perempuan.”
Kelima, dalam akad nikah jumlah saksi minimal dua orang. Dan ini adalah syarat yang sama dalam akad jual-beli. Yang jauh berbeda adalah syarat jumlah saksi dalam kasus menuduh orang berzina, yaitu minimal jumlahnya empat orang laki-laki (أَرْبَعَةَ شُهَدَاءَ).
Keenam, dalam pernikahan saksi harus orang merdeka dan tidak boleh dari kalangan budak. Dan ketentuan ini juga berlaku dalam akad jual-beli.
Lafazh fa-in-lam yakuna (فَإِنْ لَمْ يَكُونَا) artinya: maka apabila tidak ada. Sedangkan makna rajulaini (رَجُلَيْنِ) artinya: dua orang laki-laki.
Lafazh fa-rajulun (فَرَجُلٌ) artinya: maka boleh saja satu orang laki-laki.
Lafazh wam-raatani (وَامْرَأَتَانِ) artinya: dan dua orang perempuan.
Ini semacam rukhshah atau keringanan dari Allah, khususnya apabila kita bandingkan dengan syarat saksi dalam kasus akad nikah. Manakala tidak ditemukan adanya dua orang lelaki, maka boleh saja seorang lelaki dan dua orang perempuan.
Lantas apa catatan khusus yang bisa kita petik di balik keringanan ini?
Pertama, bahwa syarat saksi dalam akad jual-beli lebih terasa ringan ketimbang syarat saksi dalam akad nikah, apalagi bila dibandingkan dengan syarat saksi dalam tuduhan zina. Bahkan tidak sedikit para ulama yang mengatakan syarat adanya saksi ini sifatnya tentatif dan hanya berlaku pada kasus-kasus tertentu saja.
Kedua, bahwa syarat saksi dalam akad jual-beli lebih disebabkan hal-hal teknis dan bukan termasuk ritual peribadatan yang lebih menekankan formalitas. Karena yang menjadi tujuan dalam akad jual-beli memang bukan ritual peribadatan, melainkan kerapihan pencatatan administrasi.
Ketiga, dengan dibolehkannya satu laki-laki dengan dua orang perempuan ini menunjukkan bahwa dalam perspektif syariat Islam, ternyata wanita diberi kesempatan dan ruang yang sama dengan laki-laki dalam urusan akad jual-beli. Dalam hal ini wanita bukan hanya boleh melakukan akad jual-beli, bahkan boleh juga menjadi saksi. Dan hanya dalam kasus akad jual-beli saja kesaksiannya diakui.
مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ
Lafazh mim-man tardhauna (مِمَّنْ تَرْضَوْنَ) artinya: dari orang-orang yang kamu ridhai. Sedangkan lafazh minasy-syuhada’ (مِنَ الشُّهَدَاءِ) artinya: dari para saksi.
Pesan yang kita dapat dari penggalan ini adalah bahwa syarat saksi tidak harus memberatkan. Siapa saja yang kita anggap bisa untuk jadi saksi, silakan saja.
Namun menurut sebagian ulama, yang dimaksud dengan “orang yang kamu ridhai” adalah orang yang memenuhi syarat al-‘adalah.
Istilah al-‘adalah (ٱلْعَدَالَةُ) adalah lawan dari fasiq, dan sering dimaksudkan dengan orang yang punya kepribadian yang terjaga dalam koridor agama dan syariah — yaitu yang menjalankan semua kewajiban syariat dan tidak melakukan dosa-dosa besar yang membawanya kepada kefasikan.
Para ulama berbeda pendapat tentang syarat al-‘adalah ini, apakah menjadi syarat seorang wali atau tidak.
Mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah menyebutkan bahwa ada dua jenis al-‘adalah:
· al-‘adalah adz-dzahira (ٱلْعَدَالَةُ ٱلظَّاهِرَةُ), dan
Yang dijadikan syarat dalam urusan saksi nikah hanyalah yang pertama, yaitu al-‘adalah adz-dzahira.
Lalu apa beda antara keduanya?
· Al-‘adalah adz-dzahira maksudnya adalah sifat keadilan secara lahiriyah, yang nampak di mata umum tanpa pemeriksaan mendetail, cukup berdasarkan penilaian umum bahwa orang tersebut tampak saleh dan menjaga agama.
· Al-‘adalah al-bathinah adalah keadilan yang dilihat secara lebih dalam dari perilaku tersembunyi seseorang.
Namun Mazhab Asy-Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa tidak perlu memeriksa batin seseorang untuk menilai ‘adalah-nya. Karena pada dasarnya setiap muslim dianggap adil sampai terbukti sebaliknya.
Sebagian ulama menjelaskan bahwa ‘adalah berarti bebas dari dosa besar yang dilakukan secara terang-terangan. Rasulullah SAW menyebutkan contoh dosa besar dalam hadits:
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
“Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang membinasakan.”
Para sahabat bertanya, “Apakah itu wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab, “(1) Syirik kepada Allah, (2) Sihir, (3) Membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, (4) Memakan riba, (5) Memakan harta anak yatim, (6) Lari dari peperangan, dan (7) Menuduh perempuan baik-baik berzina.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Selain hadits ini, banyak hadits lain yang menyebutkan dosa besar, termasuk meninggalkan shalat, puasa, zakat, dan haji bagi yang mampu namun enggan melakukannya.
Sebagian ulama juga memasukkan pelaku dosa hudud seperti pencuri, peminum khamar, pezina, pembunuh, dan pelaku qadzaf sebagai orang yang gugur sifat ‘adalah-nya.
(
أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا )
Lafazh an-tadhilla ihdahuma (أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا) secara bahasa artinya: supaya jika salah satu di antara keduanya tersesat.
Tentu yang dimaksud dengan “tersesat” di sini bukan sesat dari hidayah Allah lalu keluar dari agama Islam. Namun tersesat yang dimaksud adalah lupa atau kehilangan ingatan akan kejadian yang sudah berlaku.
Sehingga terjemahan yang lebih manusiawinya adalah: supaya jika salah satunya lupa.
Yang menjadi pertanyaan adalah: mengapa kesaksian dua orang lelaki diseimbangkan dengan kesaksian satu lelaki dan dua perempuan? Atau dengan kata lain, mengapa bobot kesaksian seorang lelaki diseimbangkan dengan dua perempuan?
Apakah karena faktor tingkat intelektual wanita yang lebih rendah dari laki-laki?
Ataukah karena faktor lebih dominannya para wanita dalam sisi emosi yang seringkali mengalahkan logika?
Apakah bisa dibenarkan asumsi yang mengatakan bahwa menurut Al-Qur’an kemampuan intelektual wanita itu rendah, hanya setengah dari kemampuan laki-laki?
Dan sudah tepatkah kalau disimpulkan bahwa Al-Qur’an mengakui bahwa emosi wanita itu cenderung lebih dominan ketimbang logikanya?
Memang di beberapa kitab tafsir klasik kita masih menemukan pendapat yang cenderung mengatakan demikian. Salah satunya apa yang dituliskan oleh Fakhruddin Ar-Razi dalam Mafatih Al-Ghaib[2] berikut ini:
“Lupa adalah sifat dominan para wanita karena banyaknya hawa dingin dan lembap dalam tabiat mereka. Kehadiran dua wanita yang sama-sama lupa adalah lebih baik daripada lupa pada satu wanita saja. Maka wajarlah kedudukan dua wanita bila disejajarkan dengan kedudukan satu laki-laki. Logikanya bila salah satu lupa maka yang satu lagi mengingatkan. Dan itulah maksud ayat ini.”
Namun Prof. Quraish Shihab dalam tafsir Al-Misbah[3] punya opini yang tidak sama dengan pandangan klasik. Beliau menegaskan bahwa persoalan ini harus dilihat pada pandangan dasar Islam tentang pembagian peran antara pria dan wanita. Berikut kutipan lengkapnya:
“Al-Qur’an dan Sunnah mengatur pembagian kerja antara wanita dan pria, suami dan istri. Suami bertugas mencari nafkah dan dituntut untuk memberi perhatian utama dalam hal ini, guna menyediakan kecukupan bagi anak istrinya.
Sedangkan tugas utama wanita atau istri adalah membina rumah tangga dan memberi perhatian besar bagi pertumbuhan fisik dan perkembangan jiwa anak-anaknya.
Namun perlu dicatat bahwa pembagian kerja itu tidak ketat. Tidak jarang istri para sahabat Nabi Muhammad SAW ikut bekerja mencari nafkah karena suaminya tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangga, dan tidak sedikit pula suami yang melakukan aktivitas di rumah serta mendidik anak-anaknya.
Pembagian kerja yang disebut di atas dan perhatian berbeda yang dituntut terhadap masing-masing jenis kelamin menjadikan kemampuan dan ingatan mereka menyangkut objek perhatiannya berbeda.
Ingatan wanita dalam soal rumah tangga pastilah lebih kuat daripada pria, sedangkan pria lebih kuat dalam urusan kerja dan perdagangan termasuk utang-piutang.
Karena itulah, demi menguatkan kesaksian, dua orang wanita diseimbangkan dengan satu pria, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya.
Sekali lagi — hemat penulis — ayat ini tidak berbicara tentang kemampuan intelektual wanita, dan tidak juga berarti bahwa kemampuannya menghafal lebih rendah daripada kemampuan pria.
وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا
Lafazh wa la ya’ba (وَلَا يَأْبَ) bermakna: janganlah merasa enggan.
Lafazh asy-syuhada’ (الشُّهَدَاءُ) artinya para saksi, sedangkan idza maa du’ū (إِذَا مَا دُعُوا) artinya bila mereka dipanggil untuk menjadi saksi.
Penggalan ini diarahkan kepada para saksi. Pesannya bahwa mereka tidak boleh merasa enggan untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan, khususnya apabila jasa mereka diperlukan.
Yang menarik dari penggalan ini, kenapa tiba-tiba Allah SWT menyebut larangan untuk enggan menjadi saksi, dan apa kaitannya dengan fakta di lapangan?
Mari kita bayangkan diri kita diminta menjadi saksi dalam akad jual-beli. Kalau yang bertransaksi itu masih saudara atau keluarga, dan akadnya hanya terjadi sekali atau dua kali, mungkin kita masih semangat untuk terlibat.
Tapi bayangkan bila akad transaksi ini terjadi berkali-kali dan terjadi setiap hari tanpa henti, sebagaimana layaknya dunia bisnis yang tidak pernah berhenti. Tentu kita akan merasa enggan untuk menjadi saksi terus-menerus.
Maka ayat ini mengingatkan agar jangan sampai kita merasa enggan untuk menjadi saksi, karena keberadaan saksi itu penting. Solusinya sederhana:
1. Jumlah saksi bisa diperbanyak sesuai banyaknya transaksi.
2. Saksi perlu diberi upah atau honor atas tugasnya, karena apa yang mereka lakukan memerlukan waktu, tenaga, dan tanggung jawab hukum.
Dengan adanya upah, saksi akan siap menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh, karena kesejahteraannya juga diperhatikan.
Lafazh wa laa tas’amuu (وَلَا تَسْأَمُوا) artinya: janganlah merasa bosan. Lafazh an taktubuhu (أَنْ تَكْتُبُوهُ) artinya: untuk menuliskannya, yakni akad perjanjian utang-piutang atau jual-beli yang tidak tunai.
Ungkapan saghiran au kabiran (صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا) bermakna: kecil atau besar. Maksudnya, janganlah kamu jemu menulis hutang itu — baik yang bernilai kecil maupun besar. Lafazh ila ajalih (إِلَى أَجَلِهِ) artinya: sampai batas waktu membayarnya. Karena akad ini sejak awal memang akad utang-piutang atau jual-beli yang tidak tunai. Maka intinya adalah bagaimana mencatatkan semua kesepakatan itu hingga selesai masa jatuh temponya.
ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ
Kata dzaalikum (ذَٰلِكُمْ) secara harfiah artinya : “itu untuk kamu sekalian” atau “yang demikian itu (kalian)”. Dalam konteks ayat disebut setelah perintah tentang menuliskan utang atau jual beli, sehingga “yang demikian itu” merujuk kepada tindakan menuliskan, menyaksikan, dan menjaga hak atas utang.
Kata aqsathu (أَقْسَطُ) asalnya dari akar kata (ق-س-ط) yang berarti lebih adil atau paling adil. Kata ‘indallah (عِندَ اللَّهِ) artinya : di sisi Allah.
Penggalan ini menegaskan bahwa tindakan yang diperintahkan sebelumnya, yaitu pencatatan utang, menyaksikannya, melindunginya, bukan hanya tindakan administratif semata, tapi memiliki nilai keadilan yang sangat tinggi di mata Allah. Dengan kata lain: bukti tertulis + saksi + kejelasan = bentuk keadilan yang optimal ketika seseorang berutang atau menjual secara tangguh waktu.
وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ
Kata wa (وَ) artinya : dan, merupakan harfu a’thf yang menyambungkan dengan penggalan sebelumnya. Kata aqwamu (أَقْوَمُ) artinya : lebih lurus, lebih tegak dan lebih kondusif. Kata lissyahaadati (لِلشَّهَادَةِ) artinya : untuk kesaksian.
Al-Qurtubi dalam tafsir Al-Jami' li Ahkam Al-Quran[4] menjelaskan :
Dan lebih tegak bagi kesaksian, maksudnya: lebih sempurna dan lebih teguh ketika diperlukan, karena tulisan mengingatkan saksi jika lupa, dan membantu hakim untuk memutuskan dengan benar.
وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا
Kata wa (وَ) artinya : dan. Kata adnaa (أَدْنَى) artinya : lebih dekat. Ini adalah bentuk tafdhir atau perbandingan dari akar kata (د ن و) yang berarti : dekat. Maka kata ini berarti lebih dekat, lebih memungkinkan, atau lebih mengarah kepada.
Kata allaa (أَلَّا) artinya : agar tidak, gabungan dari an (أنْ) dan la (لا), yang berarti agar tidak atau supaya tidak. Kata tartabuu (تَرْتَابُوا) artinya : kamu ragu-ragu. Asalnya dari akar kata (ر ي ب) yang berarti ragu, curiga, atau tidak yakin. Maksudnya, lebih mencegah terjadinya keraguan dan kebingungan tentang utang, waktunya, dan kesaksiannya.”
Penulisan utang bukan hanya untuk keadilan dan kekuatan bukti, tapi juga untuk menghilangkan keraguan, salah paham, atau kecurigaan antara pihak-pihak yang bertransaksi. Dengan catatan tertulis, masing-masing pihak tenang karena haknya tercatat jelas — tidak ada prasangka, lupa, atau perbedaan versi cerita di kemudian hari.
Lafazh illa (إِلَّا) adalah istitsna’ atau pengecualian, dan memang diterjemahkan menjadi kecuali.
Tetapi apa yang dikecualikan? Ternyata yang dikecualikan adalah tema besar ayat ini, yang pada dasarnya memerintahkan bahwa setiap akad utang-piutang atau jual-beli yang tidak tunai harus ditulis. Maka ayat ini bisa dibaca ulang dengan makna: Tulislah akad jual-beli yang tidak tunai, kecuali jika jual-beli itu tunai, maka tidak perlu ditulis.
Makna tijaratan hadhiratan (تِجَارَةً حَاضِرَةً) adalah akad jual-beli yang hadhir dan bukan yang ghaib. Maksudnya, akad jual-beli yang bersifat tunai tanpa ada penangguhan, baik dalam hal uang pembayaran maupun barang atau jasa yang dibeli. Ada uang ada barang, begitu istilahnya dalam bahasa sekarang.
Makna tudirunaha bainakum (تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ) adalah yang kamu jalankan di antara kalian. Asalnya dari kata (أَدَارَ – يُدِيرُ) yang secara harfiah bermakna memutar. Ungkapan ini sangat tepat, karena bisnis atau perdagangan pada hakikatnya memang merupakan aktivitas memutar roda ekonomi.
Boleh jadi dari akar kata inilah di zaman modern muncul istilah idarah (إِدَارَة) yang berarti manajemen, dan orang yang mengatur manajemen itu disebut mudir (مُدِير) yang berarti manajer.
فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا
Lafazhfa laisa ‘alaikum junahun (فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ) artinya: tidak mengapa bagi kamu. Asal kata junah (جُنَاحٌ) bermakna al-itsmu (الإثم), yang berarti dosa. Posisi kata junah dalam kalimat ini menjadi ism dari laisa (لَيْسَ).
Ibnu Abbas, sebagaimana dikutipkan oleh At-Thabari, mengatakan bahwa makna junah adalah al-haraj (الحرج), yaitu keberatan.
Makna penggalan ini diterjemahkan secara berbeda-beda dalam terjemahan kita. Kementerian Agama RI dan Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya menjadi: “maka tidak ada dosa bagimu.”
Sedangkan Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi: “maka tidaklah mengapa.” Memang hanya berbeda dalam redaksi dan diksi, sedangkan maksudnya tetap sama.
Kalau kita menelusuri teks (جناح) di dalam Al-Qur’an, maka setidaknya akan ditemukan sekitar tiga puluh kali kemunculan, dengan variasi bentuk antara junah (جُنَاح) dan janah (جَنَاح), yang masing-masing memiliki makna berbeda sesuai konteksnya.
Kata janah secara makna harfiyah berarti sayap, seperti sayap pada burung, sebagaimana tertuang dalam firman Allah:
Dan tidak ada seekor binatang pun di bumi dan burung yang terbang dengan kedua sayapnya...”(QS. Al-An‘am: 38)
Namun kata janah juga bisa digunakan untuk manusia, dengan makna ketiak, sebagaimana firman Allah:
وَٱضْمُمْ يَدَكَ إِلَىٰ جَنَاحِكَ
Dan kepitkanlah tanganmu ke ketiakmu.(QS. Thaha: 22)
Dalam konteks kiasan atau metafora, janah bisa bermakna kerendahan hati dan kelembutan, sebagaimana firman Allah:
وَٱخْفِضْ جَنَاحَكَ لِلْمُؤْمِنِينَ
Rendahkanlah hatimu terhadap orang-orang mukmin.
(QS. Al-Hijr: 88)
Intinya, penggalan ayat ini menjadi antitesis dari perintah sebelumnya, di mana perintah untuk menuliskan hanya berlaku bagi akad-akad yang tidak tunai. Sedangkan dalam akad tunai, tidak ada perintah khusus untuk menulisnya.
Namun di zaman modern seperti sekarang, praktik bisnis sudah jauh lebih teratur, sehingga semua transaksi, baik secara tunai maupun tidak tunai, justru perlu dicatat.
Kalau di masa lalu menulis catatan utang dimaksudkan untuk menghindari perselisihan, maka di masa kini pencatatan dilakukan sebagai bentuk dokumentasi dan dasar analisis dalam sistem administrasi dan pengelolaan data bisnis.
Bisnis Zaman Modern dan Kebutuhan Pencatatan
Di zaman modern ini bisnis sudah berkembang pesat, jauh meninggalkan gaya tradisi bisnis di abad ketujuh masehi. Namun pesan Al-Qur’an untuk mencatat, walaupun masih terbatas pada catatan utang piutang, telah memberikan gambaran tentang betapa pentingnya catatan transaksi. Di masa sekarang ini lebih kita kenal sebagai big data.
Big data adalah istilah yang mengacu pada kumpulan data yang sangat besar dan kompleks, yang sulit untuk diproses menggunakan metode tradisional. Big data dapat berasal dari berbagai sumber, seperti transaksi bisnis, media sosial, sensor, dan perangkat IoT.
Dalam dunia bisnis, big data dapat memberikan banyak keuntungan, di antaranya:
▪ Meningkatkan pemahaman tentang pelanggan — Big data dapat digunakan untuk memahami perilaku pelanggan, seperti pola pembelian, preferensi, dan keluhan. Dengan memahami pelanggan dengan lebih baik, perusahaan dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dan loyalitas pelanggan.
▪ Meningkatkan efisiensi operasional — Big data dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi operasional, seperti mengurangi biaya, meningkatkan produktivitas, dan meningkatkan kualitas produk dan layanan.
▪ Mengembangkan produk dan layanan baru — Big data dapat digunakan untuk mengembangkan produk dan layanan baru yang memenuhi kebutuhan pelanggan.
▪ Meningkatkan pengambilan keputusan — Big data dapat digunakan untuk meningkatkan pengambilan keputusan, seperti membuat keputusan yang lebih akurat dan tepat waktu.
Berikut adalah beberapa contoh penerapan big data dalam dunia bisnis:
▪ Perusahaan e-commerce dapat menggunakan big data untuk memahami perilaku pembelian pelanggan, seperti produk apa yang paling sering dibeli, produk apa yang sering dikembalikan, dan produk apa yang sering dicari. Dengan memahami perilaku pembelian pelanggan, perusahaan e-commerce dapat meningkatkan rekomendasi produk dan meningkatkan pengalaman pelanggan.
▪ Perusahaan manufaktur dapat menggunakan big data untuk memantau kinerja mesin dan peralatan mereka. Dengan memantau kinerja mesin dan peralatan, perusahaan manufaktur dapat mencegah kerusakan dan meningkatkan efisiensi operasional.
▪ Perusahaan asuransi dapat menggunakan big data untuk memprediksi risiko. Dengan memprediksi risiko, perusahaan asuransi dapat menetapkan premi yang lebih akurat dan menghindari kerugian.
Pada akhirnya, manfaat big data dalam dunia bisnis tergantung pada bagaimana perusahaan memanfaatkannya. Perusahaan yang mampu memanfaatkan big data dengan baik akan memiliki keunggulan kompetitif yang lebih besar.
وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ
Lafazh wa asyhidu (وَأَشْهِدُوا) artinya: dan persaksikanlah, sedangkan makna idza tabaya’tum (إِذَا تَبَايَعْتُمْ) adalah: apabila kamu berjual beli.
Para ulama umumnya sepakat bahwa keberadaan saksi dalam jual-beli tidak menjadi rukun dan syarat sah, namun hanya menjadi sunnah yang mendatangkan banyak pahala dan manfaat.
Dengan demikian, apabila ada transaksi jual-beli yang tidak dihadiri oleh para saksi, maka jual-beli itu hukumnya tetap sah dan halal.
Namun yang sedikit menggelitik adalah pertanyaan berikut: kenapa dalam hal ini Al-Qur’an, khususnya ayat ini, nampak seperti menekankan harus adanya saksi dalam akad jual-beli?
Ada banyak asumsi yang berkembang, salah satunya terkait dengan konteks sewaktu ayat ini turun di masa itu. Konon karena besarnya volume akad jual-beli yang mereka lakukan, maka sangat mungkin mereka lupa seperti apa akad yang mereka sepakati, baik antara penjual maupun pembeli.
Maka oleh karena itu, kehadiran saksi sebagai pihak penengah atau pihak ketiga akan memudahkan kedua belah pihak dalam mengingat hal-hal apa saja yang sudah pernah mereka sepakati sebelumnya.
وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ
Lafazh wa-la yudhaarra (وَلَا يُضَارَّ) artinya: dan janganlah memberi mudharat. Lafazh katibun (كَاتِبٌ) artinya penulis, sedangkan syahid (شَهِيدٌ) artinya saksi.
Penggalan ini oleh tim Kemenag RI diterjemahkan menjadi: “dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan.” Yang kita pahami dari terjemahan ini bahwa antara penulis dan saksi jangan sampai saling menyulitkan, dan tidak ada kaitannya dengan pihak yang melakukan akad.
Sedangkan Prof. Quraish Shihab punya sudut pandang yang berbeda. Penggalan ini beliau terjemahkan menjadi: “dan janganlah penulis dan saksi mendatangkan mudharat bagi yang bertransaksi.”
Dari sini kita tahu perbedaan sudut pandang, bahwa menurut Prof. Quraish yang terjadi adalah pihak penulis dan saksi jangan sampai memberi mudharat kepada pihak yang bertransaksi.
Lalu Prof. Quraish Shihab menambahkan dalam terjemahan itu penjelasan di dalam kurung: “(dan jangan juga yang bertransaksi mendatangkan mudharat bagi para saksi dan penulis).”
Dan beda lagi versi terjemahan Buya HAMKA. Beliau menuliskan sebagai berikut: “tidak boleh dipersusahkan penulis dan tidak pula saksi.”
Kalau kita bandingkan terjemahan Buya HAMKA dan Prof. Quraish Shihab, kita akan menemukan sudut pandang yang sama meski beda redaksional, bahwa pihak yang bertransaksi jangan sampai merugikan pihak penulis dan saksi. Mereka jangan sampai rugi waktu, rugi tenaga, rugi pemikiran, tapi tidak mendapatkan apa-apa.
Salah satu bentuk mudharat yang dapat dialami oleh saksi dan penulis adalah hilangnya kesempatan memperoleh rezeki. Karena itu, tidak ada salahnya memberikan mereka upah atau fee sebagai imbalan jerih payah dan penggunaan waktu mereka.
Di sisi lain, para penulis dan saksi hendaknya tidak juga merugikan yang bermuamalah dengan memperlambat kesaksian, apalagi menyembunyikannya, atau melakukan penulisan yang tidak sesuai dengan kesepakatan mereka.
وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ
Lafazh wa in taf'alu (وَإِن تَفْعَلُوا) secara bahasa berarti: dan jika kamu lakukan. Lafazh fa-innahu fusuqun bikum (فَإِنَّهُ فُسُوقٌۢ بِكُمْ) artinya: maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu.
Maksudnya, jangan sampai para pihak saling memberi mudharat satu sama lain. Sebab kalau sampai terjadi, maka hal itu dianggap sebagai kefasikan, alias dosa besar yang akan membuat akad jual-beli itu setidaknya kehilangan keberkahannya.
Pesan yang kita dapat bahwa baik pihak-pihak yang melakukan akad bisnis, maupun pihak yang menjadi saksi serta pihak penulis, semuanya harus mendapatkan kebaikan dari apa yang mereka kerjakan secara team.
Oleh karena itu, masing-masing harus terbuka atas apa yang mereka butuhkan, begitu juga terbuka atas potensi dan kemampuan yang akan diberikan.
Sehingga di bagian akhir yang ingin dicapai adalah kesuksesan semua pihak, saling memberikan keuntungan dan saling merasakan kepuasan.
وَاتَّقُوا اللَّهَ
Lafazh wattaqu (وَاتَّقُوا) terbentuk dari huruf wawu (َو) yang bermakna 'dan' dan ittaqu (أوقتأ) yang merupakan fi'il amr atau perintah untuk melakukan sesuatu.
Asalnya dari kata (اتقى يتقي) yang maknanya bisa bertaqwa namun juga bisa bermakna takut atau memelihara diri dari sesuatu. Dalam konteks ayat ini tentu makna yang paling cocok adalah perintah untuk bertaqwa kepada Allah.
Dan bahasa Arab sehari-hari, lafazh ittaqillah tidak bermakna takutlah kepada Allah, tetapi sebuah ungkapan untuk mengatakan bahwa lawan bicara anda itu keliru dalam berkata-kata.
Lafazh wa yu’allimukullah (وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ) artinya bahwa Allah telah mengajarmu. Maksudnya telah mengajarkan aturan dalam melakukan akad jual-beli yang tidak tunai, yaitu menuliskan akad akad itu dan juga mendatangkan saksi-saksi.
Lafazh wallahu bikulli syai’in alim (وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ) artinya bahwa Allah Maha Mengetahui atas segala sesuatu. Secara logika bisa djelaskan bahwa segala sesuatu itu memang ciptaan Allah. Maka wajar apabila Sang Pencipta punya ilmu terkait apa yang diciptakannya.
Kaitan bahwa Allah SWT Maha Mengetahui segala sesuatu dengan isi kandungan ayat ini bahwa pengetahuan Allah SWT tidak hanya sebatas masalah ritual peribatan dan keimanan atau keyakinan atas hal-hal yang ghaib, tetapi juga mencakup hal-hal yang nyata, yaitu dalam masalah bisnis dan perdagangan.
Fenomena ini bisa kita analogikan seperti mobil dan pabrikannya, dimana mobil yang kita beli butuh perawatan rutin serta kadang juga perlu perbaikan tertentu bila ada kerusakan. Maka bengkel yang paling tepat adalah bengkel resmi yang memang milik pabrikan pembuat mobil itu.
Bila bengkel yang kita pilih bukan bengkel resmi, tentu saja tidak akan terlayani dengan baik, karena mobil zaman sekarang sudah semakin unik dan kompleks, tidak bisa ditangani oleh sembarang bengkel tapi harus bengkel khusus yang memang bagian dari pabrikan. Begitu juga produk-produk dan barang elektronik lainnya, baik itu gadget, jam, TV, kulkas, AC, hingga berbagai peralatan lainnya, hanya pabriknya saja yang paling tepat untuk menanganinya bila ada hal-hal yang perlu diperbaiki. Termasuk juga yang melayani jaminan after sales.
Di sisi lain kadang ada pujangga atau penulis lagu yang menulis liriknya dengan sebegitu indahnya, sehingga banyak pengagumnya. Seringkali liriknya begitu indah meskipun juga sangat abstrak, sehingga banyak lah pihak yang berusaha untuk menebak-nebak apa yang dimaksud oleh penulis lagu di balik lirik lagunya. Dan boleh jadi masing-masing pihak tidak sama pandangannya dan saling bertengkar.
Namun pada akhirnya yang paling tahu semuanya pastilah pencipta lagu itu sendiri, karena memang dia lah yang membuat lirik lagu itu.
Luasnya Ilmu Allah
Di sisi lain, luasnya pengetahuan Allah SWT itu digambarkan dalam bentuk tulisan yang akan menghabiskan seluruh air laut di dunia sebagai tintanya dan seluruh pohon sebagai penanya.
Seandainya pohon-pohon di bumi menjadi pena dan lautan (menjadi tinta) ditambah tujuh lautan lagi setelah (kering)-nya, niscaya tidak akan pernah habis kalimatullah ) (ditulis dengannya). (QS. Luqman: 27)
Ayat lain yang senada terdapat pada surat Al-Kahfi :
Katakanlah (Nabi Muhammad), “Seandainya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, niscaya habislah lautan itu sebelum kalimat-kalimat Tuhanku selesai (ditulis) meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula).”(QS. Al-Kahfi : 109)
Dua Metode Transfer Ilmu
Satu hal yang penting diketahui bahwa meskipun Allah SWT itu sangat luas ilmunya, namun tidak semua ilmu itu diberikan begitu saja kepada manusia. Ada ilmu yang memang ditransfer secara langsung, yaitu dalam bentuk wahyu samawi lewat jalur para nabi dan rasul utusan Allah. Itulah ilmu agama yang sifatnya indoktrinasi.
Namun lebih banyak lagi ilmu yang Allah perintahkan manusia untuk mendapatkannya lewat berbagai pengamatan dan analisa yang terus menerus dan lama-kelamaan menjadi ilmu yang besar dan berhasil memecah banyak misteri di kemudian hari. Itulah ilmu sains dan teknologi yang tidak diberikan lewat jalur wahyu.
Pernah para shahabat ingin minta dijelaskan bagaimana bulan di gelap malam bisa berubah-ubah bentuk sesuai dengna usianya, kadang bulan sabit tapi kadang jadi purnama. Ternyata Allah SWT tidak pernah menjawabnya lewat Al-Quran. Kalau pun ada jawaban dari Allah SWT malah dialihkan kepada masalah lain.
Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang bulan sabit. ) Katakanlah, “Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji. (QS. Al-Baqarah: 189)
Oleh karena itu maka kemajuan ilmu pengetahuan tidak selalu berada di tangan umat beriman, kadang justru berada di tangan kalangan kafir yang tidak beriman. Namun karena mereka terus menerus melakukan penelitan dan analisa, maka secara sunnatullah, mereka pun mendapatkan ilmu dari Allah SWT.
Jadi ilmu itu ibarat rejeki, siapa yang giat bekerja mencari rejeki, tentu Allah SWT berikan, tidak perdulu apakah dia beriman atau tidak beriman. Sebaliknya mereka yang malah tidak mau cari rejeki dan kerjanya hanya ibadah saja, tentu saja tidak akan diberi rekeji sebagaimana mereka yang memang berusaha keras mencari rejeki.
[1] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 4, hal. 304
[2] jilid 7: 161
[3] Tafsir Al-Mishbah, jilid 2: 540–541
[4] Al-Qurtubi (w. 671 H), Al-Jami' li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M)