Kemenag RI 2019:Celakalah orang-orang yang menulis kitab dengan tangan mereka (sendiri), kemudian berkata, “Ini dari Allah,” (dengan maksud) untuk menjualnya dengan harga murah. Maka, celakalah mereka karena tulisan tangan mereka dan celakalah mereka karena apa yang mereka perbuat. Prof. Quraish Shihab:Kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis al-Kitab (Taurat) dengan tangan mereka sendiri (dan mengubahnya), lalu mereka mengatakan: “Ini dari sisi Allah,” dengan maksud memperoleh keuntungan yang sedikit. Maka, kecelakaan yang besarlah bagi mereka akibat apa yang telah ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan yang besarlah bagi mereka akibat apa yang (sedang dan akan) mereka usahakan. Prof. HAMKA:Maka, celakalah bagi orang-orang yang menulis kitab dengan tangan mereka, kemudian mereka katakan, "lni adalah dari sisi Allah," karena mereka hendak menjualnya dengan harga yang sedikit. Celaka bagi mereka dari apa yang ditulis oleh tangan mereka, dan celaka bagi mereka lantaran penghasilan mereka.
Lafazh fa-wailun (فَوَيْلٌ) terdiri dari huruf fa’ (ف) yang bisa diartikan sebagai ‘maka’ dan fungsinya sebagai hubungan sebab akibat, karena terjadi A maka terjadilah B. Maksudnya karena mereka memalsukan atau menyelewengkan kitab suci Taurat, maka akibatnya mereka pun jadi celaka.
Namun lafazh wailun (وَيْلٌ) sendiri dalam kitab-kitab fiqih klasik dimaknai secara berbeda oleh para mufassir dan kita berterima kasih kepada Al-Mawardi yang telah dengan rinci mengumpulkan pendapat-pendapat mereka dalam An-Nukat wa Al-Uyun[1] :
Azab : ini adalah pendapat Ibnu Abbas.
Taqbih : ini adalah pendapat Al-Ashma’i.
Kesedihan : ini adalah pendapat Al-Mufadhdhal
Khizyun wa Hawan : hinaan dan kerendahan
Nama Wadi : ini adalah pendapat Abu Said Al-Khudri, yaitu merupakan nama dari salah satu wadi atau kubangan di dalam neraka jahannam.
Nama Gunung : ini adalah pendapat Ustman bin Al-Affan radhiyallahuanhu, maksudnya nama sebuah gunung di dalam neraka.
Namun dalam terjemahan Al-Quran kita lebih sering melihat lafazh ini dimaknai menjadi : “kecelakaan bagi mereka” atau “celakalah mereka”. Prof Quraish Shihab malah menambahi menjadi :”Kecelakaan yang besar”.
Lafazh al-kitab (الْكِتَابَ) dalam bahasa Arab modern dimaknai sebagai buku, yaitu lembaran-lembaran kertas yang dijilid menjadi satu dan diberi sampul atau cover. Namun di masa lalu secara fisik belum dikenal buku yang terdiri dari lembaran kertas. Kertas sendiri konon baru ditemukan oleh Tsai Lun di China pada abad kedua masehi. Sedangkan kitab-kitab suci yang turun itu hampir semuanya turun sebelum masuk era masehi.
Kalau pun di masa itu sudah ada benda yang disebut buku, pastinya bukan berupa kertas. Kemungkinan menggunakan kulit hewan, atau bahkan secara fisik Taurat itu digambarkan dalam Al-Quran berupa kepingan batu (الألواح) bertatahkan ayat suci.
Ibnu Faris (w. 395 H) dalam kamus Maqayis Al-Lughah menyebutkan bahwa dalam bahasa Arab, makna kitab adalah menggabungkan, maksudnya menggabungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain (جمع شيء إلى شيء).[1]
Namun dalam konteks ayat ini yang dimaksud dengan kitab tidak lain adalah firman Allah, kalamullah, perkataan Allah dan wahyu dari Allah, yang diturunkan kepada Nabi Musa alaihissalam sebagai kitab suci dan diberi nama resmi : Taurat.
Taurat sendiri bagi Bani Israil merupakan kitab suci yang sifatnya abadi dan digunakan secara terus menerus meskipun Nabi Musa sebagai penerima pertamanya sudah wafat. Setiap kali ada nabi baru yang Allah SWT utus kepada mereka, maka nabi-nabi itu tidak membawa kitab suci sendiri. Kitab sucinya menggunakan Taurat yang telah diturunkan sebelumnya sejak zaman Nabi Musa alaihissalam.
Lalu pada kurun waktu tertentu, kelakukan dari para pemuka agama Yahudi ini sudah melampaui batas, yaitu mereka sering memalsukan Taurat dengan apa yang mereka tulis sesuai dengan hawa nafsu dan kepentingan mereka sendiri. Lalu mereka sisipkan begitu saja ke dalam Taurat sehingga orang-orang di masa berikutnya tidak tahu bahwa Taurat itu sudah kesisipan banyak materi yang bukan firman Allah SWT yang asli.
Lafazh lilladzina (لِلَّذِينَ) terdiri dari huruf li (لِ) yang artinya : “diperuntukkan” dan alladzina (الّذينَ) yang artinya : “orang-orang yang”.
Sedangkan lafazh yaktubuna (يَكْتُبُونَ) adalah kata kerja yaitu fi’il mudhari’ yang berasal dari (كَتَبَ – يَكْتُبُ) yang salah satu maknanya adalah menulis. Dikatakan salah satu maknanya karena masih ada banyak ungkapan lain menggunakan lafazh kataba-yaktubu yang maknanya bukan menulis, tetapi bisa berubah jadi makna yang lain, misalnya :
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (QS. Al-Baqarah : 183)
Hai kaumku, masuklah ke tanah suci (Palestina) yang telah ditentukan Allah bagimu, dan janganlah kamu lari kebelakang (karena takut kepada musuh), maka kamu menjadi orang-orang yang merugi. (QS. Al-Maidah : 21)
Katakanlah: "Kepunyaan siapakah apa yang ada di langit dan di bumi". Katakanlah: "Kepunyaan Allah". Dia telah menetapkan atas Diri-Nya kasih sayang. (QS. Al-Anam : 12)
Katakanlah: "Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah untuk kami. Dialah Pelindung kami, dan hanya kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakal". (QS. At-Taubah : 51)
Namun dalam konteks ayat ini, yaktubuna dimaknai secara hakiki yaitu menuliskan kalimat dan berbagai ketentuan hukum. Maksudnya para pemuka agama Yahudi banyak menulis berbagai ketentuan hukum yang kemudian dijadikan sebagai bagian dari kitab suci Taurat. Jelas-jelas itu merupakan bentuk kejahatan yang nyata, karena masuk ke dalam bab memalsukan ayat-ayat Allah SWT.
بِأَيْدِيهِمْ
Lafazh bi-audihim (بِأَيْدِيهِمْ) secara makna bahasa artinya dengan tangan mereka sendiri. Di masa itu memang belum ada mesik ketik apalagi komputer, semua naskah pasti ditulis dengan tangan. Namun yang dimaksud ‘menulis dengan tangan’ disini tentu maksudnya bukan mau menjelaskan bahwa menulisnya tidak pakai komputer, tetapi ingin menjelaskan bahwa apa yang termuat di dalam Taurat itu ternyata banyak yang sebenarnya bukan firman Allah, melainkan hasil dari karangan para pemuka Bani Israil.
Asalnya Taurat itu firman Allah SWT, namun sepanjang perjalanan sejarah, sebagiannya sudah ‘terkotori’ dengan hasil tulisan dari tangan mereka. Boleh dikatakan baha unsur wahyu samawi yang turun dari langit sudah tidak lagi 100%, tetapi tinggal beberapa persen saja.
ثُمَّ يَقُولُونَ هَٰذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ
Lafazh tsumma (ثُمَّ) maknanya kemudian, lalu lafazh yaquluna (يَقُولُون) maknanya mereka berkata. Dan lafazh hadza (هَذَا) merupakan ism isyarah maksudnya kata tunjuk yang artinya : ini. Yang dimaksud dengan ini adalah apa yang mereka tulis dan merupakan hasil karangan mereka.
Lafazh min indillah (مِنْ عِنْدِ اللَّهِ) maknanya dari sisi Allah. Maksudnya apa yang mereka tulis itu mereka umumkan secara resmi di depan kaum mereka sendiri sebagai ayat-ayat suci, kalamullah, wahyu samawi dan merupakan firman Allah SWT.
Hal-hal semacam ini mungkin saja terjadi pada kitab Taurat, karena walaupun Taurat itu datang dari sisi Allah, namun belum diberikan sistem proteksi untuk menjaganya dari kemungkinan sisipan dan pemalsuan secara liar oleh tokoh-tokohnya.
Sementara kalau Al-Quran, sistem proteksinya sudah disiapkan dengan kekuatan berlapis-lapis. Dengan demikian maka kejadian semacam itu mustahil terjadi pada Al-Quran. Sekedar ilustrasi yang mudah saja, baru sekedar ada imam shalat salah baca ayat Al-Quran, padahal kelirunya sedikit saja, tiba-tiba semua makmum yang berdiri di belakangnya ramai-ramai segera mengoreksinya dan meluruskan bacaan itu. Padahal yang salah baca itu imamnya, bukan teks Al-Qurannya.
Di negeri kita bahkan tidak boleh ada mushaf beredar kecuali harus mendapatkan tanda tashih dari Lajnah Pentashihah Al-Quran di bawah koordinasi Kementerian Agama RI. Hanya mushaf yang sudah diperiksa dan dinyatakan tidak ada kekeliruan saja yang boleh beredar. Kalau misalnya ada yang sempat tersilap dan ditemukan oleh masyarakat ada kata yang salah cetak, maka semua edisi yang sudah terlanjur beredar pasti akan ditarik dari peredaran.
Maka percuma saja kalau ada pihak tertentu yang berusaha memalsukan Al-Quran. Karena belum apa-apa pasti langsung ketahuan. Sebab seluruh umat Islam langsung menjadi korektornya.
لِيَشْتَرُوا بِهِ
Lafazh li-yasytaru-bihi (لِيَشْتَرُوا بِهِ) terdiri dari huruf lam (لِ) yang bermakna ‘untuk’ dan lafazh yasytaru (يَشْتَرُوا) yang arti membeli, walaupun dalam beberapa versi terjemahan, maknanya berubah jadi : menjual. Sedangkan arti dari bi-hi (بِهِ) adalah suatu yang dijual. Sedangkan lafazh tsamanan qalila (ثَمَنٌا قَلِيْلاً) artinya harga yang sedikit atau murah.
Seharusnya kata yasytari (يَشْتَري) berarti membeli, sedangkan menjual itu dalam bahasa Arab disebut dengan yabi’u (يَبِيْعُ). Dan istilah jual-beli dalam bahasa Arab al-bai’ wa asy-syira’ (البيع و الشراء).
Namun entah bagaimana maknanya berubah dari yang seharusnya membeli jadi menjual. Itu bisa kita buktikan kalau kita baca terjemahan versi Kemenag RI : “untuk menjualnya dengan harga murah”. Begitu juga terjemah Prof. Buya HAMKA : “mereka hendak menjualnya dengan harga yang sedikit”. Sedangkan Prof. Quraish Shihab tidak menerjemahkannya dengan ‘menjual’ atau ‘membeli’, tetapi diterjemahkan sebagai berikut : “dengan maksud memperoleh keuntungan yang sedikit”.
Lalu bagaimana kita menjelaskan perbedaan pemaknaan dari membeli jadi menjual?
Jawabannya sederhana saja, bahwa aktifitas membeli itu pada dasarnya menjual juga, tinggal sudut pandangnya saja. Kalau dilihat dari yang punya barang, ketika barangnya dia berikan kepada pembeli, maka apa yang dilakukannya adalah menjual atau dalam bahasa Arabnya yabi’u (يَبِيْعُ). Sedang kalau dilihat dari sisi yang mendapatkan barang dan memberikan uang pembayaran, maka yang dia lakukan adalah aktifitas membeli atau yasytari (يَشْتَرِي).
Jadi kalau Allah SWT menyebut yasytaru (يَشْتَرُوا) maksudnya adalah bahwa kaum Yahudi itu membeli hasil karangan para pendeta Yahudi dengan uang pembayaran tertentu. Dalam konteks yang sama, maka apa yang dilakukan oleh para pendeta Yahudi itu adalah menjual hasil karangan dengan mendapatkan uang pembayaran.
Intinya ayat ini memang melarang para pendeta Bani Israil untuk menjual ayat-ayat Allah SWT, namun ungkapannya dibalik bahwa orang-orang Yahudi juga dilarang membeli hasil karangan pendeta mereka berupa karangan yang kemudian dianggap sebagai Taurat palsu.
Lantas apa yang dimaksud dengan ‘menjual ayat-ayat Allah’ atau lebih tepatnya membeli ayat palsu untuk dimasukkan ke dalam Taurat?
Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini, berikut adalah beberapa pendapat yang saling berbeda, sebagaimana termuat dalam Tafsir Al-Qurtubi.
1. Pendapat Pertama
Abul ‘Aliyah menceritakan bahwa awalnya di kalangan Bani Israil, menjadi kebiasaan para rahib dan pendeta menjadikan Taurat sebagai sumber rejeki dan pemasukan. Caranya bermacam-macam, baik lewat pengajaran isi hukumnya atau pun juga terkait dengan permintaan fatwa-fatwa atas hukumnya.
Dan Allah SWT tidak ingin isi Taurat itu hanya dipahami oleh kalangan terbatas saja, maka turunlah aturan untuk mengajarkan isi Taurat secara gratis dan tidak boleh mengambil bayaran, upah atau pun honor dari pengajarannya. Konon dalam Taurat mereka tertulis larangan itu :
Wahai anak-anak Adam, ajarkan orang-orang kitab Taurat secara gratis sebagaimana kalian diajarkan secara gratis juga.
Lalu apakah larangan semacam itu juga berlaku bagi kita sebagai umat Nabi Muhammad SAW?
Ada sebagian kalangan yang berpendapat seperti itu, namun kebanyakan ulama nampaknya tidak sepakat atas larangan itu dengan beberapa hujjah. Faktanya bahwa mayoritas ulama sejak dahulu membolehkannya, antara lain Imam Malik, Syafi'i dan Imam Ahmad. Salah satu alasan mereka adalah sabda Nabi melalui Ibn 'Abbas ra. yang menyatakan :
"Sesungguhnya yang paling wajar kamu ambil sebagai upah adalah mengajar kitab Allah."
Selain itu dalam fiqih nikah juga dibenarkan bahwa jasa mengajarkan Al-Quran kepada istri bisa dijadikan mahar pemberian, sebagai ganti dari emas kawin.
Nabi SAW bertanya,”Apakah kamu punya ilmu terkait Al-Quran?. Dia menjawab,"Ya surat ini dan itu" sambil menyebutkan surat yang dihafalnya. Berkatalah Nabi,"Aku telah menikahkan kalian berdua dengan mahar hafalan Quranmu" (HR Bukhari Muslim).
Ibn Rusyd menyatakan bahwa sepakat para pakar hukum Madinah membenarkan perolehan upah mengajar al-Quran dan agama. Jika demikian itu halnya pada masa lalu, lebih-lebih dewasa ini kebutuhan hidup semakin bertambah. Pengajaran kitab suci dengan menerima upah bukanlah menukar atau mengabaikan ayat-ayat itu tetapi justru menyebarluaskannya dan mengukuhkan pemahaman tuntunannya kepada yang diajar.
2. Pendapat Kedua
Pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘menjual ayat Allah dengan harga yang sedikit’ maksudnya bahwa para pemuka agama di kalangan Bani Israil siap mengeluarkan fatwa-fatwa agama yang bisa dipesan sesuai dengan kepentingan, asalkan ada bayarannya.
Yang jadi masalah, hukum-hukum Taurat itu memang terlalu hitam putih, kaku dan dalam pandangan kita sebagai muslim, terkesan kurang manusiawi. Sebut saja misalnya tentang larangan mencari rejeki di hari Sabtu, betapa kakunya larangan itu ketika dicarikan jalan tengah, sehingga tak ada satu pun penduduk negeri itu yang tidak terkena adzab.
Dan tanyakanlah kepada Bani Israil tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada di sekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, dan di hari-hari yang bukan Sabtu, ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami mencoba mereka disebabkan mereka berlaku fasik. (QS. Al-Araf : 163)
Penduduk negeri itu mencari kehidupan sebagai nelayan yang tergantung pada hasil tangkapan ikan. Allah SWT menguji mereka dengan ujian yang berat sekali, yaitu mereka diuji dengan kemunculan ikan-ikan yang aneh, karena hanya muncul di hari Sabtu saja, tepat hari dimana mereka dilarang mencari nafkah dan harus melakukan ibadah rutin mingguan Hari Sabat.
Maka para ahli agama di kalangan mereka memutar otak, bagaimana caranya biar mereka bisa tetap dapat ikan tanpa harus melanggar larangan bekerja di hari Sabtu. Dalam hal ini jangan sampai dapat satu tapi lepas yang lainnya. Harus dua-duanya dapat dan tidak boleh malah dua-duanya tidak dapat.
Jalan keluar atau hilah yang mereka lakukan adalah memasang jerat ikan di hari Jumat, dalam riwayat yang lain mereka menggali semacam lubang di pantai agar ikan masuk dan terjebak di lubang yang mereka buat. Maksudnya nanti meski di hari Sabtunya mereka sama sekali tidak turun ke air, namun dijamin pada hari selanjutnya yaitu hari Ahad, ikan-ikan telah tertangkap di jerat mereka. Secara teknis mereka sama sekali tidak melanggar larangan bekerja di hari Sabtu.
Namun model-model hilah semacam ini ternyata dianggap praktek curang dan tidak bisa dimaafkan. Maka semuanya mendapat murka Allah, tua, muda, laki, perempuan bahkan anak-anak mereka semuanya dihukum mati, setelah selama tiga hari wajah-wajah mereka diubah dulu menjadi monyet.
Padahal model hilah seperti itu kalau dalam syariat Nabi Muhammad SAW sangat bisa diterima. Disitulah letak titik perbedaan paling asasi antara hukum Taurat dengan hukum Al-Quran. Hari ibadah kita adalah hari Jumat, namun kaum muslimin tidak dilarang untuk mencari rejeki di hari Jumat, kecuali hanya pada saat khutbah dan shalat Jumat berlangsung. Namun sebelum atau sesudah itu, silahkan saja mencari rejeki, bahkan mencari rejeki justru malah dianjurkan setelah usai shalat Jumat.
Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (QS. Al-Jumuah : 10)
Dalam konsep syariat Islam, semua hukum yang kaku diterapkan bagi Bani Israil dulu tetap berlaku juga. Namun yang membedakan bahwa semuanya diberlakukan secara mudah dan ringan sekali dan diberikan begitu banyak celah untuk mendapatkan keringanan.
Contohnya hukum qishash yang Allah SWT wajibkan buat Bani Israel juga diberlakukan dalam agama Islam. Namun dalam syariat Islam, apabila pihak korban memaafkan, maka hukum qishash tidak perlu dijalankan. Dan yang seperti itu tidak berlaku untuk Bani Israil karena sudah dianggap ‘menjual ayat Allah SWT dengan harga yang sedikit’.
3. Pendapat Ketiga
Al-Hasan dan beberapa mufassir mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘menjual ayat Allah’ itu maksudnya mengubah dan mengganti nama Nabi Muhammad SAW dengan nama yang lain, karena adanya pesanan dari pihak-pihak tertentu.
ثَمَنًا قَلِيلًا
Lafazh tsamanan (ثَمَنًا) maknanya adalah harga, sedangkan qalilaa (قَلِيلًا) artinya sedikit. Maksudnya Allah SWT melarang orang Yahudi membeli ayat palsu hasil karangan pendeta dengan harga yang sedikit atau murah. Atau kalau mau dibaca terbalik, Allah SWT melarang pendeta Yahudi menjual ayat-ayat palsu hasil karangan mereka dengan harga yang murah atau sedikit.
Yang jadi fokus kita adalah ungkapan harga yang sedikit atau murah. Benarkah bayaran yang diterima oleh para pendeta Yahudi itu sesuatu yang murah dan sedikit? Kalau hanya dibayar murah dan sedikit, kok bisa-bisanya mereka melakukannya?
Jawabannya ada beberapa kemungkinan, yang paling menarik perhatian Penulis bahwa sebenarnya untuk ukuran para pendeta sebenarnya tidak sedikit dan juga tidak murah. Cukup lumayan besar dan sangat menggiurkan. Sebab modalnya hanya tinggal bicara saja, tanpa harus ada modal usaha seperti umumnya para penguasah atau kerja keras seperti halnya para pekerja. Dengan kedudukan mereka sebagai tokoh agama, modal mereka hanya mulut saja, semudah mengatakannya maka semudah itu pula mereka bisa mendapatkan cuan yang sangat menggiurkan.
Lalu kenapa Allah SWT mengatakan keuntungan yang besar itu dianggap sedikit?
Tentu saja semua keuntungan itu jadi sedikit kalau diukur dari sudut panjang Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kayaraya. Apalah artinya dapat cuan dari menjual fatwa dan dusta kalau dibandingkan semua kekayaan yang Allah SWT miliki.
فَوَيْلٌ لَهُمْ
Lafazh fa-wailun-lahum (فَوَيْلٌ لَهُمْ) terdiri dari beberapa bagian, yaitu huruf fa’ (ف) yang bisa diartikan sebagai : maka. Fungsinya sebagai hubungan sebab akibat, karena A maka B. Karena mereka memalsukan atau menyelewengkan kitab suci, maka akibatnya mereka pun jadi celaka.
Namun lafazh wailun (وَيْلٌ) sendiri dalam kitab-kitab fiqih klasik dimaknai secara berbeda oleh para mufassir dan kita berterima kasih kepada Al-Mawardi yang telah dengan rinci mengumpulkan pendapat-pendapat mereka dalam An-Nukat wa Al-Uyun[1] dan sudah dijelaskan sebelumnya.
Lafazh katabat (كَتَبَتْ) artinya menulis, sedangkan lafazh aydihim (أَيْدِيهِمْ) artinya dengan tangan mereka dan bukan hasil tangan Allah SWT yang menuliskannya. Maksudnya bahwa apa yang ada di dalam Taurat itu ternyata sebagiannya merupakan hasil buah pikiran dan rekayasa para pendeta yahudi. Tidak lagi murni semuanya merupakan firman Allah SWT.
Rupanya selama ini ada tangan-tangan kotor dari para pemuka dan pendeta Yahudi yang suka mengubah-ubah Taurat dan menggonta-ganti isinya. Bisa saja dihilangkan atau ditambahi atau pun juga diganti dengan apa yang sekiranya sesuai dengan hawa nafsu dan selera para tokoh agama.
Maka semakin ciut saja nyali kelompok Yahudi Madinah, karena semua rahasia dapur mereka satu per satu Allah SWT beberkan. Padahal selama ini sudah berhasil mereka tutup serapat mungkin, sehingga tidak ada yang menyadari tindakan bejat para pemuka agama mereka.
Wajar kalau mereka semakin benci dan memusuhi Al-Quran, sebab di dalam Al-Quran semua aib dan kejahatan mereka dibedah secara terang-terangan. Dan mereka jelas tidak bisa bicara apa-apa lagi dan langsung kehilangan muka di hadapan Nabi Muhammad SAW dan para shahabat mulia.
وَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا يَكْسِبُونَ
Lafazh yaksibun (يَكْسِبُونَ) asalnya dari (كَسَبَ - يَكْسِبُ) yang artinya mendapatkan harta untuk penghasilan atau pemasukan rejeki. Sebagaimana firman Allah SWT dalam kewajiban mensedekahkan harta yang merupakan bagian dari penghasilan.
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik. (QS. Al-Baqarah : 267)
Ternyata latar belakang kenapa mereka sampai hati memalsukan ayat-ayat di dalam Taurat juga ikut dibongkar oleh Allah SWT dalam penggalan akhir ayat ini. Dan motifnya sangat rendahan sekali, yaitu semata-mata hanya demi uang, harta dan kekayaan. Sebuah bisnis yang lumayan menggiurkan, yaitu berjualan ayat-ayat Taurat dan hasilnya lumayan bisa memberikan keuntungan kepada mereka. Namun di sisi keuntungan ternyata Allah tidak mengatakan keuntungan mereka besar, tetapi disebut dengna harga yang sedikit.
Wajar bila bisnis model ini dilestarikan dan terus dikembangkan oleh para pemuka Yahudi. Apalagi mereka sudah punya modal, yaitu dikenal sebagai ahli di bidang Taurat. Di tengah kaum Yahudi yang awam tidak terlalu mengenal apa isi taurat, sangat terbuka kesempatan untuk menambah pundi-pundi.