Kemenag RI 2019:Sungguh, Musa benar-benar telah datang kepadamu dengan bukti-bukti kebenaran. Kemudian, kamu mengambil (patung) anak sapi (sebagai sembahan) setelah (kepergian)-nya dan kamu (menjadi) orang-orang zalim. Prof. Quraish Shihab:Dan demi (Allah)! Sungguh, Musa telah datang kepada kamu membawa bukti-bukti yang sangat jelas (mukjizat) kemudian kamu menjadikan anak sapi (sebagai sembahan) sesudah (kepergian)-nya (ke gunung Thursina), dan kamu adalah orang-orang zalim. Prof. HAMKA:Apakah kamu ingin benar agar mereka percaya kepada kamu, padahal sesungguhnya telah ada segolongan dari mereka yang mendengar Kalam Allah, kemudian mereka ubah-ubah dia sesudah mereka mengerti, padahal mereka mengetahui?
Apa yang diungkap dalam ayat ini terkait kisah Bani Israil yang menyembah patung anak sapi dari emas sebelumnya sudah diungkapkan juga, sehingga kesan bahwa isi ayat ini hanya pengulangan dari ayat sebelumnya sulit untuk dihindari.
Yang menarik bahwa pengulangan ini terjadi bukan di surat yang berbeda, tetapi masih dalam satu surat yaitu surat Al-Baqarah, bahkan hanya terpaut beberapa ayat saja. Sebelumnya kisah Bani Israil menyembah patung anak sapi ada di ayat 50 dan 54 surat Al-Baqarah.
Sebagian ulama mengatakan kalau pun terkesan seperti hanya merupakan pengulangan, sebenarnya yang terjadi di masa kenabian boleh jadi masing-masing ayat turun pada dua jarak waktu yang berbeda, sehingga tidak muncul kesan bahwa ayat ini hanya merupakan pengulangan dari ayat-ayat sebelumnya.
وَلَقَدْ جَاءَكُمْ مُوسَىٰ
Lafazh wa la-qad (وَلَقَدْ) dalam hal ini huruf lam (ل) disebut dengan lam al-qasam bermakna : “Dan sungguh telah”, ungkapan ini untuk menunjukkan keseriusan sekaligus juga untuk lebih meyakinkan, sehingga tidak sampai lagi ada yang meragukan. Bahkan Prof Quraish Shihab dalam terjemahnya menulis : “Demi Allah”.
Sedangkan lafazh jaakum (جَاءَكُمْ) maknanya : “Telah datang kepada kamu”. Orang yang datang disini maksudnya adalah diutusnya Nabi Musa alaihissalam, sedangkan yang dimaksud “ “kepada kamu” adalah umat Nabi Musa atau bisa disebut dengan Bani Israil atau orang-orang yahudi. Dalam hal ini maksudnya baik orang-orang yahudi yang hidup di masa kenabian Muhammad atau para leluhur mereka yang hidup di masa nabi Musa alahissalam.
Penegasan ini dimaksudkan bahwa kekafiran orang-orang Yahudi bukan disebabkan tidak adanya nabi atau wahyu samawi yang turun kepada mereka. Namun kekafiran mereka terjadi justru setelah mereka mengetahui kedatangan nabi Musa kepada mereka. Sehingga di akhirat nanti ketika mereka dimasukkan ke dalam neraka, tidak bisa lagi mereka beralasan karena tidak ada nabi yang turun kepada mereka.
بِالْبَيِّنَاتِ
Lafazh bil bayyinaat (بِالْبَيِّنَاتِ) maknanya dengan bukti-bukti. Maksudnya bukti-bukti kenabian Musa alaihisalam, sehingga tidak ada satu pun pihak yang bisa menyangkal kenabiannya dan bahwa Dia benar-benar nabi dan rasul yang Allah SWT utus kepada Bani Israil.
Istilah bayyinat bisa juga diterjemahkan menjadi : “barang bukti”, sebagaimana yang dikenal dalam dunia persidangan. Dan memang juga disebutkan dalam hadits nabi :
Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW bersabda,”Bukti-bukti harus dimiliki oleh penuntut dan sumpah harus dimiliki oleh tertuduh”. (HR. Al-Baihaqi)[1]
Sedangkan yang dimaksud dengan bukti-bukti disini adalah mukjizat yang menyertai Nabi Musa alaihissalam. Dan di dalam ayat lain, bayyinat itu disebut juga dengan sembilan tanda :
Dan sesungguhnya Kami telah memberikan kepada Musa sembilan buah mukjizat yang nyata ". (QS. Al-Isra : 101)
Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran menuliskan bahwa yang dimaksud dengan sembilan tanda itu adalah : [2]
1. Tongkat (العصى) : mukjizat tongkat Musa yang bisa berubah jadi ular, atau bisa untuk memukul laut sehingga terbelah, serta pernah digunakan memukul batu sehingga memancar air untuk minum 12 anak suku Bani Israil.
2. Terjadinya musim kemarau yang panjang (السنين).
3. Tangan (اليد) Nabi Musa yang berubah jadi putih menyala
4. Darah (الدم) yang muncul dimana-mana sebagai ganti air
5. Angin topan (الطوفان).
6. Belalang (الجراد) yang menyerbu dalam jumlah tak terhitung
7. Kutu (القمل) bermunculan dimana-mana
8. Katak (الضفدع) bermunculan dimana-mana
9. Terbelahnya laut (البحر) saat dikejar pasukan Firaun.
Namun dengan semua bukti yang tidak terbantahkan itu, ternyata perilaku Bani Israil amat tidak terpuji. Pasalnya mereka yang baru ditinggal beberapa hari oleh Nabi Musa, telah melanggar banyak larangan Allah, salah satunya yang paling parah dan tidak terampuni adalah menciptakan berhala untuk disembah selain Allah. Berhala berupa patung anak sapi yang terbuat dari emas.
Dalam hal ini di tengah Bani Israil memang muncul tokoh yang pandai merayu dan memberi motivasi, sehingga yang jadi pengikutnya lumayan banyak. Dan mau-maunya Bani Israil diperintahkan oleh Samiri untuk menciptakan patung anak sapi dari hasil melebur emas-emas milik bangsa Mesir, kemudian jadi sosok patung anak sapi dan mereka pun mulai menyembahnya.
Maka sesungguhnya Kami telah menguji kaummu sesudah kamu tinggalkan, dan mereka telah disesatkan oleh Samiri. (QS. Thaha : 85)
وَأَنْتُمْ ظَالِمُونَ
Lafazh wa antum (وَأَنْتُمْ) maknanya : “Dan kamu”, maksudnya adalah orang-orang Yahudi yang menyembah patung anak sapi di atas. Sedangkan zhalimun (ظَالِمُونَ) maknanya : “Orang-orang yang melakukan kezhaliman” . Kata dasar dari zhalim ini adalah zhulmun (ظُلْمٌ) yang artinya kegelapan sebagaimana firman Allah SWT (اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ). Namun secara hakikinya, zhulm itu menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya.
Yang menjadi titik utama karakteristik sebuah kezhaliman itu adalah bahwa orang-orang yahudi bukan tidak tahu kalau menyembah patung anak sapi haram dan terlarang, namun mereka tetap lakukan juga.
Disitulah titik utama apa yang disebut dengan perilaku zhalim itu sendiri, yaitu secara terang-terangan sengaja melanggar larangan yang Allah SWT sudah jelas-jelas menegaskan keharamannya. Dan pelanggaran itu mereka lakukan bukan karena terpaksa, tetapi mereka lakukan dengan senang hati tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Lain halnya bila yang dibilang melanggar itu sifatnya masih merupakan perkara khilafiyah antar para ulama. Namun apa yang Bani Israil langgar itu memang semua pihak sepakat untuk mengharamkannya.