Lafazh anzalna (أَنْزَلْنَا) adalah fi’il madhi yang muhdari’-nya yunzilu (يُنْزِلُ) dan mashdar-nya inzalan (إِنْزَالاً) bermakna : “Kami yaitu Allah SWT telah menurunkan”. Lafazh itu mirip dengan nazzla (نَزّلّ – يُنَزِّلُ - تَنْزيْلاً), namun punya perbedaan makna yang cukup penting. Apabila dikaitkan dengan diturunkannya Al-Quran, kedua bentuk itu sama-sama digunakan. Namun ketika Al-Quran diturunkan sekaligus dari sisi Allah SWT ke langit dunia, yang digunakan adalah anzala – yunzilu sebagaimana dalam surat Al-Qadr :
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ
Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan. (QS. Al-Qadar : 1)
Sedangkan bila menceritakan bagaimana Al-Quran diturunkan sedikit demi sedikit dari langit dunia kepada Nabi Muhammad SAW yang memakan waktu hingga 23 tahun, yang digunakan adalah nazzala.
وَقُرْآنًا فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَىٰ مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنْزِيلًا
Dan Al Quran itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian. (QS. Al-Isra : 106)
Lafazh ayatin (أيات) adalah bentuk jamak, sedangkan bentuk tunggalnya adalah ayah (آية). Secara bahasa bermakna tanda, seperti sabda Nabi SAW yang menyebutkan tanda-tanda orang munafik dengan sebutan ayat :
أية المنافق ثلاث
Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga . . .
Lafazh bayyinat (بَيِّنَاتٍ) bisa punya banyak arti, bisa bermakna penjelasan, bisa juga bermakna bukti-bukti. Namun dalam konteks ayat ini, nampaknya kata ayat itu bermakna kitab suci Al-Quran yang merupakan firman Allah.
Lafazh yakfuru bi-ha (يَكْفُرُ بِهَا) maknanya mengingkarinya yaitu Al-Quran. Dan bentuk mengingkari Al-Quran itu ada dua macam.
Pertama, sejak awal tidak mengakui kalau Al-Quran itu sebagai kitab suci yang turun dari sisi Allah SWT. Yang punya pandangan seperti ini umumnya adalah kaum musyrikin Arab, khususnya musyrikin Mekkah tempat awal mula dakwah Nabi SAW dijalankan. Mereka memang kaum yang sejak awal tidak pernah bisa menerima konsep kenabian dan turunnya kita suci.
Kedua, mereka masih mengakui Al-Quran sebagai kitab suci yang turun dari Allah SWT, namun tidak mau menjadikan Al-Quran sebagai sumber rujukan syariah. Yang berperilaku seperti ini umumnya kalangan Yahudi Bani Israil. Mereka itu bertemu langsung dengan Nabi Muhammad SAW di Madinah.
Kalau kita kaitkan dengan konteks tematik ayat-ayat sebelumnya, yang lebih masuk akal mengingkari Al-Quran adalah orang-orang Yahudi dan Bani Israil.
Lafazh illa (إِلَّا) bermakna : kecuali, sedangkan lafazh al-fasiqun (إِلَّا الْفَاسِقُونَ) merupakan bentuk jamak dari bentuk tunggal : fasiq, yaitu orang yang menjadi pelaku dari berbuat fisq (فِسْق).
Secara bahasa, maknanya adalah keluar dari sesuatu yang sudah jadi kebiasaan (الخروج عن الشيء المعتادة). Ada ungkapan dalam bahasa Arab (فسق الرطب) bermakna : kurma rutab itu telah merekah keluar dari kulitnya.
Sedangkan secara istilah, kefasikan itu sering didefinisikan sebagai :
ارتكاب الكبائر أو الإصرار على الصغائر
Melakukan dosa-dosa besar dan merutinkan dosa kecil.[1]
ارتكاب كبيرة أو إصرار على صغيرة أو صغائر ولم تغلب طاعاته معاصيه
Melakukan dosa-dosa besar, merutinkan dosa kecil dan ketaatan kalah dari maksiatnya.[2]
Al-Fakhrurrazi dalam Mafatih Al-Ghaib menyebutkan perbedaan pandangan tentang status keislaman orang fasik, yaitu antara pendapat kalangan ulama ahlussunnah, Khawarij dan Muktazilah.[3]
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa orang yang fasiq itu masih terbilang muslim dan bukan termasuk orang kafir. Namun level keislamannya sangat rendah, karena terbiasa melakukan dosa-dosa besar, atau melakukan dosa besar dengan terang-terangan tanpa rasa malu atau takut diketahui orang. Oleh karena itulah di dalam Al-Quran ditegaskan bahwa orang-orang munafik itu termasuk orang fasiq.
إنَّ المُنافِقِينَ هُمُ الفاسِقُونَ
Sesungguhnya orang-orang munafik itu adalah orang-orang yang fasiq (QS. At-Taubah : 67)
Ulama ahli sunnah memandang bahwa orang munafik itu statusnya bukan kafir. Buktinya ketika mereka wafat, jenazahnya tetap dishalatkan. Kalau statusnya kafir, tentu saja tidak akan dishalatkan. Status keislaman orang munafik itu karena secara tegas mereka mengaku muslim dengan cara mengucapkan dua kalimat syahadat dan mengaku beriman kepada Allah, juga beriman kepada para nabi terdahulu berikut dengan kitab suci mereka masing-masing, bahkan menyatakan beriman kepada Nabi Muhammad SAW dan Al-quran yang turun kepada Beliau SAW. Itu berarti secara syarat-syarat keislaman, mereka sudah memenuhinya dan layak diberi status sebagai muslim, walaupun dalam hal ini adalah pelaku dosa besar, namun tidak otomatis langsung jadi kafir atau murtad.
Sedangkan kelompok Khawarij memandang bahwa orang fasik itu kafir dan bukan muslim. Kelompok ini memang terkenal dengan akiqdah takfiriyah, yaitu paham yang dengan sangat mudahnya mengkafir-kafirkan sesama muslim. Adapun kelompok Muktazilah berposisi di tengah-tengah antara ulama ahlussunnah dengan pandangan kelompok Khawarij. Pandangan mereka bahwa orang fasik itu sudah bukan muslim lagi tapi juga tidak kafir, posisinya di tengah-tengah antara Islam dan kafir. Yang terkenal dari mereka adalah ungkapan : Manzilatun baina manzilatain (منزلة بين منزلتين).
[1] Al-Bahru Ar-Raiq Syarh Kanzu Ad-Daqaid, jilid 6 hal. 284
[2] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Tuhfatul Muhtaj, jilid 6 hal 269.
[3] Al-Fakhrurrazi, Mafatih Al-Ghaib