Jilid : 35 Juz : 18 | An-Nur : 3
An-Nur 24 : 3
Mushaf Madinah | hal. 350 | Mushaf Kemenag RI

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Kemenag RI 2019: Pezina laki-laki tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik dan pezina perempuan tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.
Prof. Quraish Shihab:
Prof. HAMKA:

TAFSIR AL-MAHFUZH REFERENSI KITAB TAFSIR
🔐