Jilid : 35 Juz : 18 | An-Nur : 4
An-Nur 24 : 4
Mushaf Madinah | hal. 350 | Mushaf Kemenag RI

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Kemenag RI 2019: Orang-orang yang menuduh (berzina terhadap) perempuan yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (para penuduh itu) delapan puluh kali dan janganlah kamu menerima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik,
Prof. Quraish Shihab:
Prof. HAMKA:

TAFSIR AL-MAHFUZH REFERENSI KITAB TAFSIR
🔐