Kemenag RI 2019:Tidak layak seorang nabi menyelewengkan (harta rampasan perang). Siapa yang menyelewengkan (-nya), niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang diselewengkannya itu. Kemudian, setiap orang akan diberi balasan secara sempurna sesuai apa yang mereka lakukan dan mereka tidak dizalimi. Prof. Quraish Shihab:
Tidak mungkin (dan tidak ada wujudnya) bagi seorang nabi berkhianat. Barang siapa berkhianat, pasti pada Hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian setiap diri akan diberi (pahalanya) dengan cukup atas apa yang telah diusahakan(nya), sedangkan mereka (sedikitpun) tidak dianiaya (dirugikan)
Prof. HAMKA:
Tidaklah ada seorang Nabi pun berlaku curang. Dan barangsiapa yang berlaku curang, maka akan datanglah dia dengan barang yang dicuranginya itu pada hari Kiamat. Kemudian, akan dibayar penuh untuk tiap-tiap diri apa yang dianiaya.
Ayat ke-161 ini turun terkait dengan prasangka keliru yang sempat dirasakan oleh sebagian pasukan pemanah, yaitu mengira bahwa mereka tidak akan mendapatkan bagian dari harta rampasan perang. Sementara dari kejauhan mereka melihat Nabi SAW dan para shahabat nampak sedang mengumpulkan harta rampasan perang.
Maka entah siapa yang mengomandoi, mereka pun segera menuruni Jabal Rumat dan meninggalkan pos yang telah diperintahkan untuk ditempati dan dijaga. Dalam pandangan mereka, mereka khawatir nanti tidak kebagian harta rampasan perang dan mengira siapa cepat dia dapat.
Maka di ayat ini Allah SWT meluruskan prasangka itu dengan menegaskan bahwa tidak layak dan tidak mungkin bagi seorang nabi bertindak seperti yang mereka duga.
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ
Lafazh wa ma kaana (وَمَا كَانَ) artinya : dan tidak layak. Kata li-nabiyyin (لِنَبِيٍّ) artinya : bagi seorang nabi. Kata an yaghulla (أَنْ يَغُلَّ) diterjemahkan secara berbeda. Kemenag RI menerjemahkannya menjadi : menyelewengkan harta rampasan perang. Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya menjadi : berkhianat. Sedangkan oleh Buya HAMKA kata ini diterjemahkan berlaku curang.
Sebenarnya kalau dijabarkan, kata an yaghulla (أَنْ يَغُلَّ) adalah bergegas mengambil sesuatu yang berharga dari rampasan perang. Di dalam kamus disebutkan bahwa (غَلَّ – يَغُلُّ - غَلَّا) berarti mengambil barang sesuatu lalu memasukkan dengan sembunyi ke dalam kumpulan barang-barangnya yang lain.
Kemudian, dipakailah kata ini untuk orang yang mendapat harta rampasan perang (ghanimah), lalu sebelum barang itu dibagi dengan adil oleh kepala perang, telah lebih dahulu disembunyikannya. Sehingga barang itu tidak masuk dalam pembagian. Maka, samalah keadaan itu dengan mencuri.
Padahal seharusnya menurut peraturan perang, harta rampasan itu dikumpulkan menjadi satu terlebih dahulu sehabis perang. Baik besar maupun kecil. Lalu oleh kepala perang barang itu dibagikan menurut adilnya, walaupun menurut kebijaksanaan beliau barang yang didapat oleh si fulan diserahkan pula kepadanya, untuk dimilikinya sendiri. Akan tetapi, yang terlebih dahulu hendaklah semuanya dijadikan hak Baitul Maal. Maka, orang yang bersikap curang main ghalul itu dipandang sebagai orang yang berkhianat.
Ada riwayat lemah yang agak berbeda versinya, yaitu yang dikeluarkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Jarir, dari Ibnu Abbas, bahwa ayat ini turun karena ketika terjadi Peperangan Badar setelah harta rampasan dikumpulkan, ternyata hilang sehelai khathifah, yaitu selendang bulu berwarna merah yang bisa dipergunakan penutup kepala pada musim dingin.
Maka, ada yang berkata, "Mungkin Rasulullah sendiri yang mengambil untuk beliau." Boleh jadi yang berkata tidaklah dengan maksud menuduh atau memburukkan, melainkan merasa bahwa jika beliau yang mengambil, itu adalah hak beliau.
Versi lain lagi diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari adh-Dhahhak bahwa Rasulullah mengirimkan beberapa orang pengintai kepada suatu daerah musuh. Kemudian, daerah itu diperangi dan dikalahkan serta harta rampasan dibagi-bagi. Akan tetapi, para pengintai tadi tidak hadir ketika rampasan itu dibagi-bagi. Lalu ada antara mereka yang menyangka bahwa mereka tidak akan dapat pembagian. Kemudian, setelah mereka datang ternyata bagian untuk mereka ada disediakan. Maka, turunlah ayat ini menegur persangkaan mereka yang buruk itu dan yang menyatakan bahwa Nabi tidaklah akan berbuat curang dengan pembagian harta rampasan dan sekali-kali tidaklah Nabi akan menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan diri beliau sendiri.
Lafazh wa man (وَمَنْ) artinya : dan orang yang. Kata yaghlul (يَغْلُلْ) sebagaimana sudah dijelaskan, bisa diterjemahkan menjadi : menilep harta rampasan perang, atau berkhianat, atau berlaku curang, atau melakukan penyelewengan.
Konsekuensi atau ancaman bagi pelakunya Allah SWT sebutkan dengan ungkapan ya’ti bima ghalla (يَأْتِ بِمَا غَلَّ) yaitu : membawa atau memanggul apa yang ditilepnya itu. Kata yaumal qiyamah (يَوْمَ الْقِيَامَةِ) artinya : pada hari kiamat. Tentu yang dimaksud bukan pas kejadian kiamat Kubra pada saat alam semesta ini dihancurkan dan manusia dimatikan, tetapi maksudnya adalah pasca kejadian kiamat, yaitu ketika semua manusia dibangkitkan kembali dan dikumpulkan di Padang Mahsyar.
Menurut sebagian ulama, yang dimaksud bahwa dia memanggul harta yang tilep itu adalah untuk membuatnya jadi dipermalukan. Hal itu lantaran semua mata tertuju kepadanya, tidak ubahnya dengan seorang yang memikul seekor unta yang mengeluarkan suara.
Karena khianat dinamai juga al-fadhihah (الفاضحة), yakni sesuatu yang mencemarkan dan memalukan. Memang, mengambil sesuatu secara tidak hak dan dalam peperangan pula merupakan sesuatu yang sangat buruk dan bertentangan sepenuhnya dengan prinsip berjuang di jalan Allah. Yang ini mengambil sesuatu yang tidak bernilai, sedangkan berjuang bukan saja bersedia untuk ddak mengambil, tetapi bersedia untuk memberi sesuatu yang paling berharga, yaitu jiwa raga.
ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ
Lafazh tsumma (ثُمَّ) artinya : kemudian, dan secara tidak langsung memberi isyarat betapa jauh nilai barang yang disembunyikan atau dikhianatinya dengan balasan yang diterimanya. Seperti orang minum seteguk air, tetapi akibatnya binasa. Ini karena air yang diminumnya itu mengandung setetes racun.
Kata tuwaffa (تُوَفَّىٰ) berarti ditunaikan atau dibalaskan. Ini adalah kata kerja dalam bentuk fi’il madhi majhul alias kata kerja pasif. Asalnya dari (وَفَّى - يُوَفِّي) yang artinya : menunaikan janji.
Kata kullu nafsin (كُلُّ نَفْسٍ) artinya : semua jiwa atau semua orang. Kata ma kasabat (مَا كَسَبَتْ) artinya : apa yang dia usahakannya. Maksudnya di hari akhirat itu semua amal yang pernah dilakukan oleh manusia akan diberikan balasannya, sesuai dengan apa yang dia lakukan waktu itu.
Bila dia melakukan hal-hal yang baik, maka dia akan mendapatkan kebaikan dari Allah SWT. Sebaliknya, bila yang dia lakukan ketika di dunia ini adalah keburukan, kejahatan atau pengkhianatan, maka di hari itu dia pun akan mendapatkan balasan sesuai dengan keburukan, kejahatan atau pengkhianatannya sendiri.
وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
Lafazh wa hum (وَهُمْ) artinya : dan mereka. Huruf la (لَا) bermakna tidak. Kata yuzhlamun (يُظْلَمُونَ) artinya dizalimi. Maksudnya mereka akan diperlakukan dengan adil dan apa adanya. Kalau mereka tidak bersalah, maka tidak harus menanggung dosa. Atau kalau pun misalnya pernah bersalah, tetapi sudah diampuni dosa-dosanya, maka di akhirat dia tidak perlu lagi harus menanggung dosanya.
Mencuri vs Korupsi
Di masa modern ini para ulama agak kesulitan ketika ditanya tentang ayat Al-Quran yang sejalan dengan memerangi tindak korupsi. Sebab bila menggunakan ayat tentang haramnya pencurian, definisinya kurang sejalan dengan konteks korupsi. Maka ayat yang sekiranya paling mendekati tindak korupsi menurut banyak kalangan adalah ayat ini.
Dasarnya karena ada beberapa kesamaan dan kedekatan tindakan yaghulla ini dengan apa yang kita sebut korupsi di hari ini, khususnya bila dibandingkan dengan istilah pencurian.
Korupsi dan mencuri adalah dua bentuk kejahatan yang berbeda, meskipun keduanya melibatkan pengambilan sesuatu yang bukan haknya. Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Ini biasanya melibatkan tindakan penyuapan, penggelapan, atau manipulasi kebijakan untuk mendapatkan keuntungan finansial atau keuntungan lainnya. Pelaku korupsi biasanya adalah pejabat publik, pegawai negeri, atau individu yang memiliki posisi atau kekuasaan dalam suatu organisasi. Mereka memanfaatkan posisi atau kekuasaan tersebut untuk melakukan tindakan korupsi. Korupsi sering melibatkan transaksi tersembunyi atau manipulasi prosedural. Contohnya, menerima suap untuk memberikan kontrak pemerintah, memalsukan laporan keuangan, atau menggelapkan dana organisasi.
Dampak korupsi bisa sangat luas dan merusak, termasuk mengurangi efisiensi pemerintahan, menghambat pembangunan ekonomi, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi.
Sedangkan istilah mencuri itu memang mengambil sesuatu yang bukan miliknya tanpa izin dari pemiliknya, namun bedanya dengan korupsi, bahwa si pencuri memang tidak punya akses untuk bisa menilep harta yang dicurinya. Karena harta itu sebenarnya disimpan di tempat yang aman. Kalau pun pada akhirnya si pencuri berhasil mengambil harta itu, pastilah dengan jalan membobol pengamanannya.
Contoh dari kasus pencurian sepeda motor yang diparkir di dalam garasi rumah. Si pencuri merusak pintu gerbang, lalu dia juga merusak pintu garasi. Dan kemudian merusak lagi kunci pengaman sepeda motor untuk kemudian membawanya pergi. Modus seperti itu disebut pencurian.
Sedangkan korupsi tidak dilakukan oleh pencuri yang tidak punya akses kepada suatu harta. Korupsi justru dilakukan oleh orang yang diberi amanah untuk menyimpan atau menggunakan harta itu. Sehingga bisa juga kasus korupsi ini masuk dalam kategori pengkhianatan.
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR) di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengatur berbagai jenis tindak pidana korupsi. Berikut adalah beberapa teknik korupsi yang terlarang sesuai dengan ketentuan UU TIPIKOR, beserta contohnya masing-masing:
Suap: Pasal 5-13 UU TIPIKOR: Suap adalah memberikan atau menerima sesuatu untuk mempengaruhi tindakan atau keputusan pejabat publik. Contoh: Seorang pengusaha memberikan uang kepada pejabat untuk mendapatkan proyek pemerintah tanpa melalui proses lelang yang sah.
Penggelapan Dalam Jabatan: Pasal 8 UU TIPIKOR: Penggelapan dana atau aset yang dipercayakan kepada pejabat publik dalam jabatannya. Contoh: Bendahara sebuah instansi pemerintah menyalahgunakan dana operasional untuk kepentingan pribadi.
Pemerasan: Pasal 12 e UU TIPIKOR: Pejabat publik memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dengan ancaman kekuasaan atau wewenang. Contoh: Seorang kepala dinas memaksa kontraktor memberikan sejumlah uang dengan ancaman akan membatalkan kontrak proyek.
Gratifikasi Yang Tidak Dilaporkan Pasal 12 B dan 12 C UU TIPIKOR: Penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu tertentu dianggap sebagai suap. Contoh: Seorang pejabat menerima hadiah mobil dari rekanan bisnis, tetapi tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perbuatan Curang : Pasal 9 UU TIPIKOR: Menggunakan kekuasaan atau kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum. Contoh: Seorang pejabat memalsukan dokumen proyek pembangunan untuk mengambil sebagian dana proyek tersebut.
Konflik Kepentingan Dalam Pengadaan : Pasal 12 i UU TIPIKOR: Pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa mengambil keuntungan pribadi. Contoh: Pejabat pengadaan menunjuk perusahaan milik keluarganya sendiri untuk memenangkan tender proyek pemerintah.
Merintangi Proses Hukum: Pasal 21 UU TIPIKOR: Tindakan merintangi, menghalangi, atau menggagalkan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Contoh: Seorang pejabat menyuap saksi atau penyidik agar tidak memberikan keterangan atau bukti dalam kasus korupsi yang melibatkannya.
Pengelolaan Dana dan Anggaran yang Tidak Sah: Pasal 2 dan 3 UU TIPIKOR: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Contoh: Penggunaan anggaran belanja negara untuk proyek fiktif sehingga dana tersebut masuk ke kantong pribadi pejabat terkait.
Penyuapan dalam Pemilihan Umum : Pasal 13 UU TIPIKOR: Memberikan sesuatu kepada pemilih atau pihak lain untuk mempengaruhi hasil pemilihan umum. Contoh: Seorang calon kepala daerah memberikan uang atau barang kepada pemilih agar memilihnya dalam pemilihan kepala daerah.
Pemalsuan Dokumen : Pasal 9 UU TIPIKOR: Memalsukan dokumen untuk melakukan atau menyembunyikan tindak pidana korupsi. Contoh: Pejabat memalsukan laporan keuangan untuk menutupi penggelapan dana proyek pemerintah.
Teknik-teknik korupsi ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menghambat pembangunan negara. Pencegahan dan penindakan yang efektif terhadap tindak pidana korupsi adalah kunci untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.