Kemenag RI 2019:(Ingatlah) ketika istri Imran ) berkata, “Wahai Tuhanku, sesungguhnya aku menazarkan kepada-Mu apa yang ada di dalam kandunganku murni untuk-Mu (berkhidmat di Baitulmaqdis). Maka, terimalah (nazar itu) dariku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Prof. Quraish Shihab:
(Ingatlah), ketika istri 'Imran berkata: "Tuhanku, sesungguhnya aku menazarkan kepada-Mu, apa (anak) yang dalam kandunganku kiranya menjadi seorangyang dibebaskan ( dari segala ikatan dengan makhluk). Karena itu, terimalah (nazar itu) dariku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Prof. HAMKA:
(lngatlah) tatkala bermohon istri lmran, "Ya, Tuhanku! Sesungguhnya, aku telah bernadzar (anak) yang dalam perutku ini akan diperhambakan kepada Engkau. Sebab itu, terimalah dariku. Sesungguhnya, Engkau adalah Maha Pendengar, lagi Mengetahui."
Ayat ke-35 ini nampaknya menjadi ayat pertama dari rangkaian kisah keluarga Imran. Kisahnya dimulai dari istri Imran yang bernadzar ingin menjadikan anaknya sebagai orang yang diserahkan kepada Allah SWT di dalam Baitul Maqdis.
إِذْ قَالَتِ امْرَأَتُ عِمْرَانَ
Lafazh idz (إِذْ) oleh beberapa mufassir dijelaskan secara berbeda. Abu Ubaidah mengatakan lafazh itu adalah shilah zaidah (صلة زائدة), yaitu penyambung yang sifatnya hanya tambahan saja dan sama sekali tidak mempengaruhi makna. Maknanya tetap sama ada atau tidak ada lafazh itu menjadi :"Dan ketika tuhanmu berfirman".
Namun pendapat lain mengatakan lafadz idz (إِذْ) disitu bukan shilah zaidah melainkan kalimah maqshurah (كلمة مقصورة) atau kata yang dikurangi. Dalam hal ini mereka katakan maknanya adalah : ingatlah ketika, sehingga makna secara utuhnya menjadi : "Dan ingatlah ketika tuhanmu berfirman".
Pendapat kedua inilah nampaknya yang dipilih oleh Team Penerjemah Kemenag RI, Prof Quraish Shihab dan juga HAMKA. Dalam terjemahan masing-masing ada kata '(ingatlah)' yang disisipkan meskipun diapit dengan tanda kurung yang mengandung makna meski tidak secara eksplisit.
Lafazh qaalat (قَالَتِ) adalah fi’il madhi yang maknanya berkata. Asalnya dari (قال - يقول), bisa juga diterjemahkan secara konteks dengan berdoa atau melafazhkan nadzarnya.
Sedangkan lafazh imra’atu imran (امْرَأَتُ عِمْرَانَ) artinya adalah istri Imran. Dalam beberapa kitab tafsir disebutkan bernama : Hannah binti Faqudza (حَنَّةُ بِنْتُ فاقُوذا).
رَبِّ إِنِّي نَذَرْتُ لَكَ
Lafazh rabbi (رَبِّ) artinya : Wahai Tuhanku, sedangkan makna inni nadzartu laka (إِنِّي نَذَرْتُ لَكَ) artinya : Aku bernadzar kepada Engkau.
Nadzar adalah bagian dari jenis doa, namun dengan tambahan bahwa bila doa yang dipanjatkan itu dikabulkan oleh Allah SWT, maka dirinya wajib menjalankan apa yang telah dijanjikan kepada Allah SWT. Bernadzar itu ada dua rukun, yaitu permintaan atau doa dan janji untuk menjalankan sebuah ketaatan. Janji nadzar itu sendiri bukan sekedar janji, melainkan harus berupa sebuah ketaatan yang bersifat ibadah atau menyembahan kepada Allah.
Para ahli fiqih menegaskan bahwa janji nadzar itu pada dasarnya menaikkan status suatu amal ibadah dari sunnah menjadi wajib. Misalnya, orang yang bernadzar dengan puasa sunnah Senin Kamis, maka bila apa yang dia nadzarkan itu dikabulkan oleh Allah SWT, puasa Senin Kamis yang awalnya hanya sunnah, khusus bagi yang bernadzar naik statusnya menjadi puasa wajib atau fardhu.
Dalam kasus Hannah, dia bernadzar agar diberikan anak keturunan. Mengingat bahwa dirinya adalah seorang wanita yang tidak subur dan sudah bertahun-tahun tidak punya anak keturuan. Menurut ukuran masyarakat dimana Hannah tinggal, wanita yang tidak subur dan tidak bisa memberi keturunan, adalah wanita yang malang yang tercela dan terhina.
Bahkan dalam syariat Islam, istri yang tidak kunjung memberi anak maka bisa dijadikan alasan bagi suaminya untuk berpoligami atau menikah lagi. Sebagaimana yang terjadi pada kasus Nabi Ibrahim yang setelah lama menikah dengan Sarah tidak segera kunjung diberi anak keturunan. Maka Nabi Ibrahim pun menikah lagi dengan Hajar.
Kejadian yang dialami oleh Sarah istri Nabi Ibrahim ternyata juga terjadi pada istri Nabi Zakaria. Bertahun-tahun mereka berumah tangga, tidak segera kunjung diberi anak.
Dan kini kasus tidak segera punya anak terulang pada diri Hannah, istri Imran. Maka dia berdoa siang dan malam agar Allah SWT berkenan memberinya anak. Sampai akhirnya dia nadzarkan, bila seandainya Allah SWT memberinya anak, dia akan serahkan anak itu menjadi pelayan di rumah Allah, yaitu Baitul Maqdis.
Ya, Allah, Aku berjanji dalam nadzar apabila Engkau beri aku anak laki-laki, maka Aku akan serahkan anak itu untuk Baitul Maqdis untuk menjadi pelayan di dalamnya.
Al-Hasan Al-Bashri meriwayatkan bahwa nadzar yang diucapkan oleh Hannah itu datang berdasarkan ilham yang Allah SWT turunkan, sebagaimana Nabi Ibrahim mendapatkan perintah untuk menyembelih Ismail puteranya sendiri dalam mimpinya. Dan sebagaimana Allah SWT memberi ilham kepada ibunda Nabi Musa yang melemparkan bayinya terapung di atas sungai Nil.
مَا فِي بَطْنِي مُحَرَّرًا
Lafazh maa fi bathini (مَا فِي بَطْنِي) bermakna : apa yang ada dalam perutku, maksudnya tidak lain adalah anak atau janin yang tumbuh menjadi bayi dan nantinya lahir ke dunia. Bayi itu nantinya akan lahir kedunia dan dia adalah Maryam, yang nantinya akan menjadi ibu bagi Nabi Isa alaihissalam.
Namun saat masih mengandung bayi di dalam perutnya, Hannah tidak tahu kalau bayi itu wanita. Dalam pikirannya, bayi itu laki-laki, sehingga dia pun bernadzar untuk menjadikan bayi itu sebagai pelayan di Baitul Maqdis.
Lafazh muharraran (مُحَرَّرًا) secara bahasa maknanya adalah orang yang dibebaskan. Namun maksudnya bukan dibebaskan dari perbudakan, karena keluarga Imran bukan budak.
Namun yang dimaksud dengan dibebaskan adalah dibebaskan dari membantu orang tuanya dari bekerja di dalam rumah tangga menbantu orang tua. Sudah menjadi kebiasaan di masa itu, bila sebuah keluarga punya anak yang masih kecil, maka anak-anak itu akan diajarkan berbagai macam aktiftas rumah tangga yang bersifat ekonomis.
Contoh yang paling mudah adalah misalnya anak-anak diberi tugas menggembalakan ternak. Atau mengambil air dari sumber mata air. Atau memasak dan mengumpulkan kayu bakar. Dan masih banyak lagi aktifitas di dalam rumah yang akan sangat terbantu dengan hadirnya anak-anak.
Kalau sampai dibilang bahwa anaknya dibebaskan, maksudnya dibebaskan dari tugas-tugas di dalam rumah, lalu anak itu diserahkan ke Baitul Maqdis untuk dijadikan pelayan di dalamnya. Sebenarnya di Baitul Maqdis anak itu tetap bekerja juga, namun bukan bekerja untuk keluarganya melainkan bekerja untuk kepentingan rumah ibadah.
Menjadi pelayan di Baitul Maqdis itu memang disyariatkan di masa itu dalam agama yang Allah SWT turunkan kepada mereka. Boleh jadi adanya kehidupan para rahib dan pendeta yang meninggalkan kehidupan duniawi dan masuk ke dalam rumah ibadah memang berasal dari syariat yang turun di masa itu kepada mereka.
Boleh jadi awalnya menjadi rahib dan pendeta memang jalan hidup pilihan, yang di kemudian hari mengalami penyimpangan sedikit demi sedikit, sehingga di dalam Al-Quran sampai digambarkan bagaimana para rahib dan pendeta sudah seperti tuhan yang disembah.
Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah. (QS. At-Taubah : 31)
Sedangkan kalau kita perhatikan di masa kenabian Muhammad SAW, nampaknya kita tidak menemukan kedudukan rahib dan pendeta atau bahkan posisi sebagai pelayan di Masjid Nabawi. Tidak kita temukan orang-orang khusus yang menjadi pelayan di masjid Nabawi seperti halnya pelayan di Baitul Maqdis.
Kalau pun ada beberapa shahabat yang disebut ahlu suffah, mereka bukan pelayan di masjid Nabawi, melainkan para muhajirin dari Mekkah yang tidak tertampung di rumah para shahaabt anshar di Madinah. Untuk sementara mereka ditampung di masjid Nabawi.
Namun posisi dan status mereka bukan pelayan masjid Nabawi. Mereka bukan orang suci yang berstatus sebagai rahib atau pendeta.
Lafazh fataqabbal minni (فَتَقَبَّلْ مِنِّي) artinya : mohon kabulkanlah permintaan dari pada diriku. Sebagian ulama berasumsi bahwa permintaan ini maksudnya agar bayi perempuan itu tetap bisa diterima untuk menjadi pelayan di Baitul Maqdis. Memang ini sebuah permintaan yang aneh, karena belum pernah ada sebelumnya seorang perempuan yang diterima untuk menjadi pelayan di Baitul Maqdis.
Dan sejarah mencatat bahwa nanti sang bayi wanita yaitu Maryam binti Imran adalah perempuan pertama yang menjadi pelayan di dalam di dalam Baitul Maqdis, sejak pertama kali masjid itu berdiri.
Lafazh innaka anta (إِنَّكَ أَنْتَ) bermakna : sesungguhnya Engkau dan memang Engkau.
Lafazh as-sami’ (السَّمِيعُ) bermakna Tuhan yang Maha Mendengar. Maksudnya dalam keyakinan Hannah, Allah SWT pasti mendengar doa yang dia panjatkan. Walaupun doa itu datang dari pihak yang amat lemah dan tidak berdaya.
Lafazh al-‘alim (الْعَلِيمُ) bermakna Tuhan Yang Maha Mengetahui. Kaitannya dengan doa dan permintaannya memang terkesan amat mustahil, namun dia yakin doanya akan dikabulkan. Dia yakin bahwa Allah SWT Maha Mengetahui rahasia kenapa dirinya cukup lama tidak diberikan keturunan. Dia Maha Mengetahui hikmah dan alasan kenapa doanya baru dikabulkan setelah menunggu beberapa waktu lamanya.