| ◀ | Jilid : 10 Juz : 5 | An-Nisa : 129 | ▶ |
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Kemenag RI 2019: Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(-mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Oleh karena itu, janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Jika kamu mengadakan islah (perbaikan) dan memelihara diri (dari kecurangan), sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.| TAFSIR AL-MAHFUZH | REFERENSI KITAB TAFSIR |
...
Padahal Beliau SAW adalah orang yang dijamin masuk surga, dipuji oleh Allah SWT akhlaqnya dan jadi panutan umat manusia.
Maka jalan tengahnya adalah melakukan ash-shulhu (الصلح) alias kompromi. Keadilan dengan para istri itu tidak akan bisa dijalankan dengan sempurna, kecuali kalau mau kompromi maka akan jadi lebih utama.
Di sisi lain banyak dari ulama yang mengatakan bahwa keadilan itu cukup secara formalitas saja, sedangkan secara hati dan perasaan, tentu tidak bisa dibawa-bawa ke forum keadilan. Bahwa seorang suami lebih mencintai salah satu dari istri-istrinya, asalkan tidak dinampakkan dalam bentuk yang nyata, maka hal itu masih bisa dibenarkan berdasarkan ayat ini.
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ
Kata wa-lan (وَلَنْ) artinya : dan kamu tidak. Huruf lan (لن) ini memang bermakna nafyi alias menolak atau meniadakan, namun berbeda dengan laa (لا) yang biasa, lan (لن) itu merupakan nafyi yang bersifat kekal berlaku untuk seterusnya. Maka terjemahan yang lebih presisi adalah : dan kamu tidak akan pernah.
Kata tastathi’uu (تَسْتَطِيعُوا) artinya : kamu mampu. Kata an-ta’diluu (أَنْ تَعْدِلُوا) artinya : berlaku adil. Kata baina (بَيْنَ) artinya : di antara. Kata an-nisaa’ (النِّسَاءِ) artinya : para wanita. Dalam hal ini maksudnya para wanita yang menjadi istri-istri kamu.
Penggalan ini adalah penegasan dari Allah SWT kepada Nabi SAW dan juga para shahabat, bahwa apa yang dikatakan berlaku adil kepada semua istri adalah hal yang sejak awal sudah Allah SWT pastikan tidak akan mampu dilakukan oleh siapapun laki-laki, bahkan termasuk diri Nabi Muhammad SAW sendiri sekalipun.
Apalagi bila tolok ukur keadilannya berdasarkan perasaan manusia, khususnya bila yang mengukur indeks keadilan justru sesama para wanita, yaitu di antara sesama wanita yang dimadu. Maka suami tidak akan pernah bisa berlaku adil di mata para istrinya.
Bahkan wanita terbaik sepanjang zaman, ibunda mukminin Aisyah radhiyallahuanha, tidak bisa terlepas dari sifat cemburu seorang istri yang dimadu.
Aisyah dan Khadijah
Meskipun Khadijah telah wafat sebelum Aisyah menikah dengan Nabi SAW, namun Aisyah tahu betapa suaminya itu masih punya sejuta kenangan manis bersama almarhumah. Hal ini tentu saja menimbulkan rasa cemburu di hati Aisyah, mengingat betapa istimewanya posisi Khadijah di hati Rasulullah SAW.
Diriwayatkan dalam beberapa hadits bahwa Rasulullah SAW sering menyebut-nyebut nama Khadijah di hadapan Aisyah. Beliau bahkan kerap memberikan hadiah kepada kerabat dan teman-teman Khadijah, sebagai bentuk penghormatan kepada istri pertamanya itu. Aisyah, yang merupakan istri muda Nabi SAW dan belum pernah bertemu Khadijah secara langsung merasa cemburu terhadap perhatian Rasulullah kepada seseorang yang sudah wafat.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Aisyah berkata:
مَا غِرْتُ عَلَى أَحَدٍ مِنْ نِسَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا غِرْتُ عَلَى خَدِيجَةَ، وَمَا رَأَيْتُهَا، وَلَكِنْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ ذِكْرَهَا، وَرُبَّمَا ذَبَحَ الشَّاةَ ثُمَّ يُقَطِّعُهَا أَعْضَاءً، ثُمَّ يَبْعَثُهَا فِي صَدَائِقِ خَدِيجَةَ. فَرُبَّمَا قُلْتُ لَهُ: كَأَنَّهُ لَمْ يَكُنْ فِي الدُّنْيَا امْرَأَةٌ إِلَّا خَدِيجَةُ، فَيَقُولُ: إِنَّهَا كَانَتْ وَكَانَتْ، وَكَانَ لِي مِنْهَا وَلَدٌ."
"Tidak pernah aku merasa cemburu kepada seorang wanita seperti kecemburuanku kepada Khadijah, padahal aku tidak pernah bertemu dengannya. Namun, Nabi sering menyebut-nyebutnya, dan beliau sering menyembelih kambing lalu membagikannya kepada teman-teman Khadijah. Terkadang aku berkata kepada beliau, 'Seolah-olah tidak ada wanita lain di dunia selain Khadijah!' Maka Rasulullah menjawab, 'Khadijah itu begini dan begitu. Aku dikaruniai anak-anak darinya.’(HARI. Muslim)
Rasulullah SAW menanggapi kecemburuan Aisyah dengan penuh kasih sayang dan keadilan. Beliau tidak pernah menyalahkan Aisyah atas perasaannya, tetapi tetap menjelaskan alasan mengapa Khadijah begitu istimewa. Dalam beberapa riwayat, Rasulullah SAW memuji Khadijah dengan berkata:
1. “Dia beriman kepadaku ketika orang lain mengingkariku.”
2. “Dia mempercayaiku ketika orang lain mendustakanku.”
3. “Dia mengorbankan hartanya untuk mendukung dakwahku.”
4. “Allah memberiku anak-anak darinya.”
Pujian ini menggambarkan betapa besar peran Khadijah dalam mendukung Rasulullah SAW, terutama di masa-masa sulit awal kenabian.
Aisyah dan Ummu Salamah
Setelah wafatnya Abu Salamah, suaminya yang sangat dicintainya, Ummu Salamah mengalami kesedihan yang mendalam. Ketika masa iddahnya selesai, Rasulullah SAW datang melamar beliau. Namun, Ummu Salamah RA dengan penuh penghormatan menyatakan keberatannya. Beliau mengungkapkan tiga alasan mengapa merasa tidak layak untuk menjadi istri Rasulullah SAW:
1. Kecemburuannya yang Besar: Ummu Salamah merasa dirinya adalah wanita yang sangat pencemburu, dan ia khawatir hal itu dapat menyulitkan Rasulullah SAW.
2. Usia yang Tidak Lagi Muda: Beliau menganggap dirinya sudah tidak muda lagi dan khawatir tidak bisa memenuhi hak-hak seorang suami sebagaimana mestinya.
3. Beban Anak-Anaknya: Ummu Salamah adalah seorang ibu dengan anak-anak yang masih kecil. Ia merasa keberadaan anak-anaknya bisa menjadi beban tambahan bagi Rasulullah SAW.
Rasulullah SAW mendengarkan semua alasan Ummu Salamah dengan penuh perhatian. Beliau memberikan jawaban yang menenangkan hati beliau:
1. Terkait Kecemburuan: Rasulullah SAW berdoa agar Allah SWT menghilangkan rasa cemburu yang berlebihan dari hati Ummu Salamah.
2. Terkait Usia: Rasulullah SAW meyakinkan bahwa usia tidak menjadi masalah bagi beliau.
3. Terkait Anak-Anak: Rasulullah SAW berkata bahwa beliau akan menjaga anak-anak Ummu Salamah sebagaimana anak-anak beliau sendiri.
Setelah mendengar jawaban Rasulullah SAW yang penuh kelembutan dan tanggung jawab, Ummu Salamah akhirnya menerima lamaran beliau. Pernikahan ini menjadi berkah, dan Ummu Salamah RA dikenal sebagai salah satu istri Rasulullah SAW yang memiliki peran penting dalam mendukung dakwah beliau.
Aisyah RA adalah istri Nabi SAW yang terkenal dengan kecerdasan, keberanian, dan sifat cemburunya. Ketika Rasulullah SAW menikahi Ummu Salamah, Aisyah mendengar banyak pujian tentang kecantikan Ummu Salamah. Hal ini membuatnya penasaran dan ingin melihat langsung seperti apa rupa Ummu Salamah.
Dalam suatu kesempatan, Aisyah berkata kepada dirinya sendiri, “Aku ingin melihat wanita yang katanya lebih cantik daripada aku.” Kemudian, Aisyah mencari cara untuk bisa melihat Ummu Salamah secara langsung.
Ketika akhirnya Aisyah melihat Ummu Salamah, ia mengakui bahwa Ummu Salamah memang sangat cantik. Tidak hanya parasnya yang menawan, tetapi juga pembawaannya yang anggun dan penuh wibawa. Namun, Aisyah tetap merasa bahwa dirinya memiliki kelebihan tersendiri yang membuatnya percaya diri sebagai salah satu istri yang dicintai Nabi SAW.
Dalam riwayat lain, Aisyah pernah mengatakan, “Ketika aku melihat Ummu Salamah, aku tahu mengapa Rasulullah menikahinya.” Ungkapan ini menunjukkan pengakuan Aisyah atas keistimewaan Ummu Salamah, baik dalam hal kecantikan fisik maupun sifatnya.
Aisyah dan Zaenab binti Jahsy
Suatu ketika, Rasulullah SAW sedang berada di rumah Aisyah, bersama beberapa sahabat. Saat itu, salah seorang istri Nabi yang lain, kemungkinan besar Zainab binti Jahsy RA, mengirimkan sepiring makanan sebagai bentuk penghormatan kepada Rasulullah.
Melihat hal ini, rasa cemburu membakar hati Aisyah. Dengan emosi yang meluap, Aisyah langsung menumpahkan piring makanan tersebut hingga pecah.
Rasulullah SAW, dengan kelembutan dan kebijaksanaannya, hanya tersenyum. Beliau tidak memarahi Aisyah, tetapi justru menenangkan situasi. Beliau berkata kepada para sahabat yang hadir: "Ibumu (Aisyah) sedang cemburu."
Kemudian, Rasulullah memungut pecahan piring itu dan menggantinya dengan piring dari rumah Aisyah untuk diberikan kepada istri yang mengirimkan makanan. Peristiwa ini menunjukkan kebijaksanaan Rasulullah dalam menghadapi situasi emosional, menjaga kehormatan semua pihak tanpa memperbesar konflik.
Kecemburuan Sayyidah Aisyah RA terhadap istri-istri Rasulullah SAW lainnya adalah bagian dari dinamika kehidupan rumah tangga Nabi SAW yang penuh hikmah. Berikut beberapa kisah menarik lainnya:
Diriwayatkan juga bahwa Nabi SAW sangat suka madu, kebetulan salah satu istri Beliau yaitu sayyidatina Zainab binti Jahsy radhiyallahuanha tahu selera Nabi SAW. Maka ketika Nabi SAW menggilir Zainab, disediakanlah madu kesukaan Nabi SAW, sehingga Beliau jadi tinggal di rumah Zainab lebih lama dari biasanya.
Entah bagaimana ceritanya, ketika mendengar kabar ini, timbul rasa cemburu di hati Aisyah radhiyallahuanha. Maka disusunlah siasat dengan mengajak beberapa istri Nabi SAW untuk berkongsi.
Bersama sayyidatina Hafshah dan juga para istri yang lain radhiyallahuanhunna, mereka bersekongkol untuk membuat Rasulullah tidak lagi menyukai madu. Mereka sepakat untuk mengatakan bahwa aroma mulut Rasulullah menjadi kurang enak setelah beliau memakan madu itu.
Ketika Rasulullah SAW mendengar komentar serupa dari Aisyah dan Hafshah, beliau pun berkata: "Aku tidak akan memakan madu lagi." Namun, peristiwa ini mendapat perhatian dari Allah SWT. Turunlah ayat yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ
"Wahai Nabi! Mengapa engkau mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu, hanya karena ingin menyenangkan hati istri-istrimu? (QS. At-Tahrim:1)
Aisyah dan Shafiyyah
Sayyidatina Syafiyyah adalah satu-satunya istri Nabi SAW yang bukan orang Arab, tapi asli dari kalangan Yahudi Bani Israil. Bahkan Beliau adalah puteri dari seorang kepala suku Yahudi yang mati dalam perang antara Yahudi melawan kaum muslimin bernama Huyay bin Al-Akhtab.
Awalnya Shafiyah dijadikan tawanan dan mau dijual sebagai budak oleh seorang shahabat yang dapat jatah dirinya sebagai harta rampasan perang. Namun oleh Nabi SAW dibebaskan, lalu Shafiyah masuk Islam dan akhirnya Nabi SAW melamarnya untuk dijadikan istri.
Suatu malam, giliran beliau berada di rumah Sayyidah Aisyah. Namun, datanglah Sayyidah Shafiyyah minta waktu berbicara dengan Rasulullah. Hal ini membuat Aisyah merasa cemburu.
Ketika Shafiyyah pergi, Aisyah dengan nada sinis berkata kepada Nabi SAW, “"Bukankah itu cukup bagimu bahwa dia adalah seorang wanita Yahudi?"
Rasulullah SAW tidak menyukai ucapan itu. Beliau segera menegur Aisyah dengan lembut namun tegas, mengingatkan bahwa Shafiyyah adalah seorang Muslimah yang mulia.
Dalam satu riwayat, Aisyah pernah melihat Shafiyyah. Dengan nada mencibir, Aisyah berkata kepada Nabi SAW : "Cukuplah bagimu mengetahui bahwa dia pendek."
Rasulullah SAW, yang tidak menyukai komentar seperti itu, menegur Aisyah. Beliau bersabda,”"Wahai Aisyah, sungguh engkau telah mengatakan suatu perkataan yang andai saja dicampur dengan air laut, pasti akan mencemarinya."
Orang-orang sering memberikan hadiah kepada Rasulullah SAW saat beliau berada di rumah Aisyah. Hal ini membuat istri-istri Nabi lainnya merasa tidak nyaman, sehingga mereka meminta Ummu Salamah untuk menyampaikan keinginan mereka kepada Rasulullah.
Mereka meminta agar Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat untuk memberikan hadiah secara merata, tidak hanya ketika beliau berada di rumah Aisyah. Namun, Rasulullah SAW menolak.
Beliau bersabda kepada Ummu Salamah,"Jangan sakiti aku dalam urusan Aisyah, karena wahyu turun kepadaku saat aku berada di selimut Aisyah."
Jawaban ini menunjukkan kecintaan Rasulullah yang mendalam kepada Aisyah, sekaligus menegaskan posisi istimewa Aisyah dalam hidup beliau. Teguran ini menunjukkan bagaimana Rasulullah SAW mendidik istrinya untuk menjaga lisan, bahkan dalam kondisi cemburu.
وَلَوْ حَرَصْتُمْ
Kata walau (وَلَوْ) artinya : meskipun atau bisa juga walaupun. Kata harashtum (حَرَصْتُمْ) artinya : kamu sangat ingin atau kamu berusaha. Boleh juga dimaknai menjadi tekad kuat bahkan juga obsesi.
Terkait istilah tekad kuat dan obsesi ini, ada juga dalam ayat lain ada kata yang sama, dimana Nabi SAW sangat menginginkan keimanan dan keselamatan para shahabat, yaitu :
لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ
Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu. (QS. At-Taubah : 128)
Nabi SAW sangat ingin atau sangat menginginkan keimanan para shahabat. Begitu juga Nabi SAW sangat ingin agar bisa berlaku adil kepada para istri Beliau.
Sebab berlaku adil itu memang susah sekali, sehingga terkadang harus melakukan banyak trik demi untuk bisa memuaskan semua pihak. Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah meriwayatkan dari Rasulullah SAW pernah membagi sesuatu dan bersabda:
هَذا قَسْمِي فِيما أمْلِكُ وأنْتَ أعْلَمُ بِما لا أمْلِكُ
"Ini adalah pembagianku dalam hal yang aku mampu, sedangkan Engkau (Allah) lebih mengetahui terhadap apa yang tidak aku mampu."
Namun begitu Allah SWT sudah sejak awal menyatakan bahwa Nabi SAW tidak akan bisa berlaku adil, meski sangat menginginkan dan sudah berusaha dengan segenap cara.
Dusta untuk mendamaikan dua pihak yang berseteru adalah salah satu bentuk dusta yang dibolehkan dalam Islam. Dalil yang mendukung hal ini adalah hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ummu Kultsum binti Uqbah radhiyallahu 'anha:
لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِي يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ فَيَنْمِي خَيْرًا أَوْ يَقُولُ خَيْرًا
“Bukanlah pendusta orang yang mendamaikan antara manusia, lalu ia menyampaikan kebaikan atau mengatakan kebaikan.”(HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Seseorang tidak dianggap berdusta jika ia mengucapkan sesuatu yang mengarah pada perdamaian, walaupun itu mungkin tidak sepenuhnya benar, selama tujuannya adalah untuk mendamaikan.
Ada juga kisah tentang seorang sahabat Nabi SAW, yaitu Ka’ab bin Malik, yang menyebutkan bahwa salah satu perbuatan dusta yang diperbolehkan adalah untuk mendamaikan orang yang berselisih. Dalam konteks mendamaikan, terkadang seseorang menyampaikan sesuatu yang tidak benar-benar terjadi, tetapi bertujuan menghapus permusuhan dan menciptakan kedamaian di antara mereka.
Al-Qur'an juga menekankan pentingnya mendamaikan sesama muslim dalam ayat berikut:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara. Karena itu, damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.”(QS. Al-Hujurat: 10).
Ayat ini menunjukkan pentingnya usaha mendamaikan antara pihak-pihak yang berselisih, bahkan jika perlu dengan cara yang melibatkan "dusta" yang tidak merugikan dan bertujuan untuk kebaikan bersama.
فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ
Kata fa-laa (فَلَا) artinya : maka janganlah. Kata tamiluu (تَمِيلُوا) artinya : kamu condong atau cenderung. Kata kullal-maili (كُلَّ الْمَيْلِ) artinya : sepenuh kecondongan atau kecenderungan.
Kemenag RI 2019 menerjemahkannya menjadi :”janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai)”. Prof. Quriash Shihab menuliskan terjemahannya menjadi :”karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada salah satu istri)”. Sedangkan Buya HAMKA menerjemahkan apa adanya : “janganlah kamu terlalu condong”.
Suami harus berlaku adil kepada semua istrinya, dan tidak boleh berat sebelah, sebagaimana Nabi SAW tegaskan di dalam haditsnya :
مَن كانَتْ لَهُ امْرَأتانِ يَمِيلُ مَعَ إحْداهُما جاءَ يَوْمَ القِيامَةِ وأحَدُ شِقَّيْهِ مائِلٌ
"Barang siapa yang memiliki dua istri lalu condong kepada salah satunya, ia akan datang pada hari kiamat dengan salah satu sisi tubuhnya miring."
Diriwayatkan bahwa ketika Nabi SAW sudah wafat, yaitu di masa kekhalifahan Umar bin Khattab radhiyallahuanhu, ada kebijakan dari khalifah untuk memberi subsidi berupa sejumlah harta kepada para ummahatul mukminin, para istri Rasulullah SAW. Lalu Aisyah bertanya, "Apakah Umar mengirimkan harta seperti ini kepada seluruh istri Rasulullah SAW?" Mereka menjawab, "Tidak semua sama rata, Beliau mengirimkan jumlah yang sama kepada istri-istri Rasulullah dari kalangan Quraisy, sedangkan kepada selain mereka nilainya berbeda (lebih kecil)."
Maka Aisyah berkata kepada pembawa pesan itu, "Angkatlah kepalamu dan katakan kepada Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW dahulu bersikap adil di antara kami dalam pembagian hartanya maupun dirinya."
Maka pembawa pesan itu kembali dan menyampaikan perkataannya kepada Umar. Lalu Umar menyempurnakan pemberian kepada seluruh istri Rasulullah SAW secara merata.
فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ
Kata fa-tadzaru-ha (فَتَذَرُوهَا) artinya : “kamu membiarkannya”, yaitu membiarkan istrimu”. Kata kerja (فَتَذَرُوهَا) berasal dari kata dasar (وَذَرَ - يَذَرُ) yang berarti meninggalkan atau membiarkan. Kata kerja ini diawali dengan huruf fa (ف) yang berarti : maka, dan diakhiri dengan dhamir ha (هَا) di bagian belakang, yang posisinya menjadi objek alias maf’ul bihi. Artinya dia dengan jenis kelamin perempuan, maksudnya adalah istri.
Fi'il mudhari' yadzaru (يَذَرُ) tergolong fi'il yang tidak lazim karena berbeda dari pola umum. Biasanya, fi'il seperti ini digunakan dalam konteks tertentu, seperti ketika Al-Quran menyebutkan suami wafat dan meninggalkan istri dengan ungkapan (وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا), atau ungkapan bahwa Allah SWT tidak akan meninggalkan kaum mukminin (مَا كَانَ اللَّهُ لِيَذَرَ الْمُؤْمِنِينَ).
Kata kal-mu'allaqah (كَالْمُعَلَّقَةِ) artinya : “seperti benda yang tergantung”.
Para ulama mengatakan bahwa yang dimaksud seperti benda tergantung adalah kondisi istri yang terkatung-katung, tidak mendapatkan nafkah baik lahir ataupun batin, tidak dicintai, tidak dijadikan pendamping hidup, sudah seperti orang lain dan bukan istrinya.
Namun dengan keadaan seperti itu juga tidak diceraikan, sehingga juga tidak bisa menikah lagi dengan orang lain, karena statusnya tetap sebagai istri. Jadi nasibnya seperti tahanan atau orang yang dimasukkan ke dalam dipenjara. Dan memang dalam qira’ah Ubay bin Ka'ab, penggalan ini dibaca menjadi :
فَتَذَرُوها كالمَسْجُونَةِ
“Maka kamu membiarkannya seperti orang yang dipenjara”.
Artinya istri itu disia-siakan oleh suaminya. Dia tidak diperlakukan sebagaimana layaknya istri tapi juga tidak diceraikan oleh suaminya. Maka nasibnya terkatung-katung sebagaimana sesuatu yang tergantung tidak berada di bumi dan tidak pula di langit.
Sebagian mufassir menyebutkan bahwa yang disebut dengan istri yang terkatung-katung adalah istri Nabi SAW sendiri yang bernama Saudah binti Zam'ah radhiyallahuanha. Keputusan Saudah untuk merelakan gilirannya kepada Aisyah radhiyallahu 'anha sebagian besar didorong oleh keikhlasan dan kesadaran terhadap kondisinya sendiri.
Berdasarkan riwayat-riwayat sejarah, Saudah pada saat itu sudah berusia lanjut dan merasa bahwa dirinya tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan Nabi SAW sebagai seorang istri, baik secara fisik maupun emosional.
Namun, Saudah tidak ingin kehilangan statusnya sebagai istri Nabi SAW dan tetap ingin berada dalam rumah tangga beliau. Oleh karena itu, dengan lapang dada Saudah menawarkan gilirannya kepada Aisyah, yang saat itu masih muda dan menjadi istri yang sangat dicintai oleh Nabi SAW.
Keputusan ini mencerminkan pengorbanan besar dari Saudah demi menjaga harmoni rumah tangga Nabi SAW dan tetap dekat dengan beliau hingga akhir hayatnya. Tindakan Saudah menunjukkan kebesaran hatinya, keikhlasannya, dan kecintaannya kepada Nabi SAW. Maka Allah pun memuji sikap seperti ini dalam ungkapan Al-Quran di ayat ini :
وَالصُّلْحُ خَيْرٌ
“Dan perdamaian itu lebih baik.”(QS. An-Nisa: 128).
Keputusan ini juga menjadi pelajaran bagi umat Islam tentang bagaimana mengedepankan kebaikan dan kebahagiaan bersama dalam rumah tangga, meskipun harus ada pengorbanan pribadi.
وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا
Kata wa-in (وَإِنْ) artinya : dan jika. Huruf in (إن) disebut dengan syarthiyah, yaitu menjadi syarat untuk terjadinya sesuatu yang lain. Syaratnya adalah berdamai dan bertaqwa. Kata tushilhu (تُصْلِحُوا) artinya : kamu berdamai. Kata wa tattaqu (وَتَتَّقُوا) artinya : kamu bertaqwa. Lalu sesuatu yang diinginkan adalah bahwa Allah SWT mengampuni dan menyayangi.
Istilah berdamai (الصلح) itu bisa saja bentuknya menghentikan perang, jika memang sedang terjadi perang, namun bisa juga berwujud untuk tidak saling menuntut hak dari pihak lain yang sebenarnya memang haknya.
Contoh menghentikan perang adalah apa yang Nabi SAW lakukan dalam Perjanjian Hudaibiyah alias shulhul-hudaibiyah (صلح الحديبية) pada tahun keenam hijriyah. Peristiwa yang terjadi di Hudaibiyah ini menjadi tonggak besar untuk berbagai macam kesuksesan dakwah Nabi SAW di masa itu.
Namun dalam konteks ayat ini, perdamaian yang dimaksud pastinya bukan perdamaian dari peperangan, tetapi kaitannya dengan hak dan kewajiban suami istri. Sebab ungkapannya muncul di tengah ayat yang sedang membahas ketidak-adilan suami kepada istri-istrinya.
Atau lebih tepatnya lagi, perdamaian yang dimaksud adalah keikhlasan Saudah binti Zam’ah untuk tidak menuntut hak-haknya sebagai istri kepada Nabi SAW. Maka istilah ‘damai’ pada konteks ini bisa dimaknai dengan : “bersabar dan tidak menuntut hak demi untuk perdamaian dan keharmonisan.”
Ibnu Uyainah meriwayatkan dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al-Musayyib, bahwa Rafi' bin Khadij memiliki istri bernama Khawlah binti Muhammad bin Maslamah. Rafi' merasa tidak nyaman dengan keadaan istrinya, entah karena faktor usia atau sebab lainnya, sehingga ia berniat menceraikannya. Namun, istrinya berkata, "Jangan ceraikan aku, dan bagilah hakku (giliran atau nafkah) sesuai yang engkau kehendaki." Maka, kebiasaan ini menjadi contoh (sunnah), dan turunlah firman Allah ini.
Adh-Dhahhak berkata: "Tidak mengapa seorang suami mengurangi hak istrinya jika ia menikahi wanita lain yang lebih muda darinya dan lebih ia sukai."
Maqatil bin Hayyan berkata: "Ini adalah kasus seorang lelaki yang memiliki istri tua, kemudian ia menikah lagi dengan seorang wanita muda. Maka, ia berkata kepada istrinya yang tua, 'Aku akan memberimu sebagian hartaku dengan syarat aku dapat memberikan lebih banyak waktu malam dan siang kepada wanita muda ini dibandingkan denganmu.' Jika istri tua itu ridha dengan kesepakatan tersebut, maka itu diperbolehkan. Namun, jika ia menolak dan tidak ridha, maka suami wajib berlaku adil dalam pembagian waktu di antara keduanya."
Dalam hal ini, semua jenis perdamaian (sulh) diperbolehkan, baik itu dengan cara suami memberikan sesuatu kepada istrinya agar ia bersabar, atau istri memberikan sesuatu kepada suaminya agar suami lebih memprioritaskan dirinya, atau agar suami tetap mempertahankan pernikahan, atau perdamaian terjadi atas dasar kesabaran dan toleransi tanpa pemberian apa pun. Semua bentuk ini diperbolehkan."
Sebagaimana yang dilakukan oleh istri-istri Nabi SAW. Ketika Beliau SAW pernah marah kepada Shafiyyah, maka Shafiyyah berkata kepada Aisyah: "Perbaikilah hubungan antara aku dan Rasulullah SAW. Aku telah menyerahkan giliranku kepadamu."
فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Kata fainnallaha (فَإِنَّ اللَّهَ) artinya : maka sungguh Allah. Kata kana (كَانَ) artinya : adalah, namun tersisip di dalamnya makna bahwa keadaan seperti itu sudah eksisting sejak masa lalu. Bisa saja kalau mau diterjemahkan menjadi : sudah sejak dulu.
Kata ghafuran rahima (غَفُورًا رَحِيمًا) artinya : Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Maha Pengampun dan Maha Penyayang itu dua sifat yang saling melengkapi. Allah SWT itu Maha Pengampun, maksudnya memberi banyak sekali ampunan atas begitu banyak kesahalan hamba-hamba-Nya. Dan semua tindakan mengampuni itu didasari atas sifat Allah SWT yang lain yaitu Maha Penyayang.
Dikatakan bawa Allah SWT Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya, maka wujud nyata dari sifat Penyayangnya itu adalah dengan cara memberikan ampunan yang banyak dan kadang melebihi dari apa yang dimintakan oleh hamba itu sendiri.