Kemenag RI 2019:Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Prof. Quraish Shihab:
Dan janganlah kamu nikahi apa (wanita-wanita) yang telah dinikahi (walau belum dicampuri) oleh ayah-ayah kamu (baik ayah langsung, maupun kakek, baik dari sisi ayah maupun ibu), terkecuali apa yang telah lampau (sebelum turunnya larangan ini). Sesungguhnya perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah swt.) serta seburuk-buruk jalan.
Prof. HAMKA:
Janganlah kamu nikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji, dibenci Allah dan sejahat-jahat jalan.
Ayat ke-23 ini menyebutkan daftar para wanita yang diharamkan untuk dinikahi oleh seorang laki-laki. Totalnya ada 14 (empat belas) jenis wanita.
Tujuh di antaranya karena hubungan nasab (keturunan), yaitu: [1] ibu, [2] anak perempuan, [3] saudara perempuan, [4] bibi dari pihak ayah, [5] bibi dari pihak ibu, [6] anak perempuan saudara laki-laki, dan [7] anak perempuan saudara perempuan.
Tujuh lainnya haram dinikahi bukan karena hubungan nasab, yaitu: [1] ibu susuan, [2] saudara perempuan susuan, [3] ibu mertua yang anaknya telah dicampuri, [4] menantu perempuan, dengan syarat telah dicampuri, [5] istri anak laki-laki, dan [6] istri ayah dan [7] menikahi dua orang saudari sekaligus.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ
Lafazh hurrimat (حُرِّمَتْ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il madhi majhul alias pasif. Asalnya dari kata (حَرَّمَ - يُحَرِّمُ) yang artinya mengharamkan. Namun karena diubah menjadi kata kerja pasif, maknanya menjadi : telah diharamkan.
Lafazh ‘alaikum (عَلَيْكُمْ) artinya atas kalian, maksudnya kepada laki-laki muslim.
Menarik untuk sedikit dibahas disini bahwa keharaman ini datang dalam format fi’il madhi majhul, dimana pihak yang mengharamkan yaitu Allah SWT malah tidak terekspose di ayat ini.
Begitu pada bagian apa keharaman yang dimaksud, juga tidak disebutkan. Padahal di dalam ayat-ayat Al-Quran ada banyak sekali wilayah keharaman dan bisa bermacam-macam wilayahnya. Bisa saja suatu ayat mengharamkan sesuatu dan ternyata yang dimaksud adalah haram untuk memakannya, seperti pada ayat berikut :
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, (QS. Al-Maidah : 3)
Seringkali keharaman itu tidak hanya sebatas yang dimakan atau diminum, tetapi keharaman itu bisa saja haram untuk memasukinya, seperti yang tertulis di ayat berikut :
Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik? (QS. Al-Araf : 32)
Namun meski ayat ini tidak menyebutkan secara definitif tentang keharamannya, tetapi secara siyaq umumnya para ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan keharaman di ayat ini khusus keharaman untuk menikahinya.
Para ulama kemudian menambahkan bahwa keharaman untuk menikahi ini secara lebih spesifik, yaitu keharaman menikahi yang bersifat muabbad alias untuk selama-lamanya. Sebab ada juga keharaman menikah yang bersifat temporer, yaitu haram dinikahi hanya dalam waktu tertentu, untuk kemudian bisa saja keharaman itu berubah menjadi kehalalan. Diantara para wanita yang termasuk ke dalam kelompok haram dinikahi secara sementara waktu saja adalah :
Seorang wanita yang masih berstatus sebagai istri dari suaminya tentu saja tidak boleh dinikahi, karena itu bisa disebut mahram. Tetapi sifat kemahramannya tidak abadi, hanya bersifat sementara.
Bila suaminya wafat atau menceraikannya, dan telah selesai masa iddah wanita itu, maka wanita itu maka boleh atau bisa saja dinikahi. Karena kemahramannya berifat sementara, maka tidak berlaku hukum-hukum seperti kepada mahram yang bersifat abadi.
Saudara ipar adalah saudara wanita dari istri, baik sebagai kakak atau adik. Saudara ipar tidak boleh dinikahi, karena seorang laki-laki diharamkan memadu dua wanita yang bersaudara.
Namun bila hubungan suami istri dengan saudara dari ipar itu sudah selesai, baik karena meninggal atau pun karena cerai, maka saudari ipar yang tadinya haram dinikahi menjadi boleh dinikahi. Istilah yang populer adalah turun ranjang.
Wanita yang telah dicerai oleh suaminya, tidak boleh langsung dinikahi, kecuali setelah selesai masa iddahnya. Masa iddahnya adalah selama 3 kali masa suci dari haidh, sebagaimana firman Allah SWT :
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (wajiblah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. (QS. Al-Baqarah : 234)
Selama masa iddah itu seorang wanita wajib tinggal di dalam rumah suaminya, dan diharamkan untuk keluar rumah, berdandan serta menerima pinangan dari seorang laki-laki. Begitu selesai masa iddahnya, maka wanita itu halal dinikahi.
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. (QS. Al-Baqarah : 230)
Tetapi seandainya atas kehendak Allah dia menikah lagi dengan laki-laki lain dan kemudian diceraikan suami barunya itu, maka halal dinikahi kembali asalkan telah selesai iddahnya dan posisi suaminya bukan sebagai muhallil belaka.
Al-Quran Al-Kariem secara tegas menyebutkan haramnya seorang laki-laki muslim untuk menikahi wanita pezina.
الزَّانِي لا يَنكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. (QS. An-Nuur : 3)
Dalam hal ini selama wanita itu masih aktif melakukan zina. Sebaliknya, ketika wanita itu sudah bertaubat dengan taubat nashuha, dimana dia sudah tidak lagi disebut wanita yang berzina, umumnya ulama membolehkannya.
Dosa zina itu adalah dosa yang bisa diampuni. Dan kalau sudah diampuni, tentu haram hukumnya menjuluki mereka sebagai pezina. Bukankah dahulu sebelum masuk Islam, banyak di antara shahabat Nabi SAW yang berzina serta melanggar larangan Allah. Tetapi ketika sudah masuk Islam dan bertaubat, status mereka tidak boleh lagi disebut sebagai pezina.
Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah. Namun begitu wanita itu masuk Islam atau masuk agama ahli kitab, dihalalkan bagi laki-laki muslim untuk menikahinya.
أُمَّهَاتُكُمْ
Lafazh ummhaatu-kum (أُمَّهَاتُكُمْ) sebenarnya kata ini merupakan bentuk jamak dari kata ummahah (أُمَّهَةٍ) dan bukan umm (أمّ) seperti yang banyak orang kira. Namun makna ummahah (أُمَّهَةٍ) adalah seorang ibu. Lalu kalau dibentuk menjadi jamak yaitu ummahat (أُمَّهَات) artinya sama saja itu : ibu-ibu atau para ibu.
Lalu dhamir kum (كُم) yang menempel di belakang menjadi mudhaf ilaihi, yang artinya : kamu. Sehingga maknanya adalah ibu-ibu kamu. Dalam hal ini maksudnya ibu yang melahirkan kamu atau sering disebut dengan ibu kandung.
Para ulama sepakat bahwa meskipun yang disebut hanya ibu, tetapi yang terkena kriteria lebih luas bukan hanya ibu saja, tetapi termasuk ibunya ibu dan seterusnya, ke nenek dan ke ibunya nenek dan terus ke atas bila masih bertemu. Semua mereka masih ikut termasuk dalam kategori ibu yang haram untuk dinikahi.
وَبَنَاتُكُمْ
Lafazh wa-banaatu-kum (وَبَنَاتُكُمْ) artinya : dan anak-anak perempuan kamu. Kata banat (بَنَات) adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya yaitu bint (بِنْت). Mereka ini adalah para perempuan yang haram dinikahi dan berada pada urutan kedua setelah disebutkan keharaman menikahi ibu.
Buat seorang laki-laki, anak kandung perempuannya adalah wanita yang menjadi mahramnya, sehingga haram terjadi perkawinan antara mereka. Dan para ulama sepakat mengatakan bahwa termasuk haram juga menikahi anak perempuan dari anak laki-laki atau banatu ibn (بنات ابن) ataupun juga anak perempuan dari anak perempuan atau disebut banatu banat (بنات بنات).
Mereka ini bukan lagi di level anak, tetapi sudah di level cucu. Dan keharaman yang sama juga berlaku di level-level selanjutnya.
Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Quran Al-Azhim[1] menuliskan bahwa jumhur ulama yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa haram hukumnya menikahi anak yang lahir dari air mani hasil zina berdasarkan keumuman firman Allah SWT ini. Sebab, anak perempuan meskipun berstatus anak hasil zina, namun dirinya tetap dianggap sebagai anak perempuan sehingga termasuk dalam keumuman ayat tersebut.
Namun telah diriwayatkan dari Imam Syafi'i pandangan yang membolehkan menikahi anak perempuan sendiri dari hasil zina, karena dianggap bahwa anak itu bukan anak yang sah secara syar'i.
Dalilnya karena anak perempuan hasil zina disepakati ulama tidak mendapat harta waris dari ayahnya. Maka sebagai konsekuensinya, berarti ayah biologisnya bukan mahram, sehingga tidak mengapa kalau ayah biologisnya sendiri menikahinya.
[1] Ibnu Katsir (w. 774 H), Tafsir Al-Quran Al-Azhim (Cairo, Dar Thaibah lin-Nasyr wa at-Tauzi’, Cet. 2, 1420 H – 1999 M)
وَأَخَوَاتُكُمْ
Lafaz wa-akhawatu-kum (وَأَخَوَاتُكُمْ) artinya : dan saudari-saudari perempuan kamu. Mereka ini adalah perempuan yang berada pada nomor urut ketiga sebagai wanita yang haram dinikahi.
Yang dimaksud dengan saudari wanita bisa saja sebagai kakak atau sebagai adik, keduanya sama kedudukannya, yaitu sama-sama haram untuk dinikahi. Dan hubungan saudara ini bisa saja dalam tiga posisi yang berbeda. Pertama adalah sebagai saudari seayah-seibu. Kedua saudari seayah saja tapi tidak seibu, karena ibunya berbeda. Ketiga, saudari hanya seibu tapi tidak seayah. Semua masih termasuk kategori saudari perempuan yang haram dinikahi.
Konon disebut-sebut bahwa Cleopatra VII, ratu Mesir yang terkenal itu sering dikaitkan dengan pernikahan sedarah dengan saudara-saudaranya. Namun, bukti sejarah yang konkret mengenai hal ini masih menjadi perdebatan di kalangan ahli sejarah. Begitu juga konon yang terjadi pada anggota keluarga kerajaan Ptolemeus di Mesir, sering disebut-sebut melakukan praktik perkawinan sedarah di antara anggota keluarga mereka untuk menjaga kemurnian garis keturunan.
Adapun perkawinan antara dua pasang anak Adam, yaitu Habil dan Qabil, maka para ulama sepakat mengatakan itu darurat hukumnya. Lagi pula di masa itu belum ada ketentuan syariat yang mengharamkan perkawainan antara saudara laki-laki dan saudari perempuannya sendiri.
Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Quran Al-Azhim[1] menuliskan bahwa Allah SWT telah mensyariatkan kepada Nabi Adam 'alaihissalam untuk menikahkan putri-putrinya dengan putra-putranya karena kebutuhan saat itu. Setiap kali lahir anak dari Nabi Adam, ia dilahirkan berpasangan, satu laki-laki dan satu perempuan. Maka, Nabi Adam menikahkan anak perempuan dari kelahiran ini dengan anak laki-laki dari kelahiran yang lain.
[1] Ibnu Katsir (w. 774 H), Tafsir Al-Quran Al-Azhim (Cairo, Dar Thaibah lin-Nasyr wa at-Tauzi’, Cet. 2, 1420 H – 1999 M)
وَعَمَّاتُكُمْ
Lafazh ’ammatu-kum (وَعَمَّاتُكُمْ) adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya yaitu ’ammah (عَمَّةْ). Ini adalah bentuk muannatsdari paman yaitu ’am (عَمّ). Kata ’ammatu-kum (وَعَمَّاتُكُمْ) artinya saudari-saudari ayahmu. Mereka adalah para wanita yang berada pada nomor empat sebagai pihak yang haram untuk dinikahi.
Secara teknis, hubungan mereka dengan ayah bisa lewat tiga jalur, yaitu :
[1] saudarinya ayah yang seayah dan seibu.
[2] saudarinya ayah seayah saja tapi tidak seibu.
[3] Saudarinya ayah yang hanya seibu tapi tidak seayah.
Secara usia, bisa saja mereka lebih muda dari ayah sehinga diposisikan sebagai adiknya ayah. Atau bisa juga mereka yang lebih tua, sehingga menjadi kakaknya ayah. Dalam hal ini sama sekali tidak ada perbedaan apakah mereka lebih tua atau lebih muda dari ayah.
Dalam ungkapan Bahasa Indonesia, saudari ayah sering disebut bibi. Dan dalam bahasa pergaulan sehari-hari biasa disebut dengan tante. Sedangkan dalam bahasa Arab dalam bentuk tunggal disebut 'ammah (عَمَّة) dan dalam bentuk jamak disebut 'ammaat (عَمَّات).
وَخَالَاتُكُمْ
Lafazh khaalaatu-kum (وَخَالَاتُكُمْ) diterjemahkan menjadi saudara-saudara perempuan ibumu. Mereka adalah para perempuan yang disebutkan keharaman untuk menikahinya dan berada pada nomor lima dari daftar.
Dalam istilah kita, saudari ayah atau saudari ibu tidak dibedakan panggilannya. Namun dalam syariat Islam, keduanya berbeda. Saudari ibu dalam bentuk tunggal disebut khaalah (خَالَة), sedangkan dalam bentuk jamak disebut khaalaat (خالات).
وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ
Lafazh wa banatul akhi (وَبَنَاتُ الْأَخِ) artinya : dan anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kamu. Dalam Bahasa Indonesia, mereka disebut dengan keponakan dan berada pada urutan keenam sebagai para wanita yang haram dinikahi.
Lafazh wa banatul ukhti (وَبَنَاتُ الْأُخْتِ) artinya : dan anak-anak perempuan dari saudari perempuan kamu. Mereka ini dalam Bahasa Indonesia juga disebut dengan keponakan. Padahal dalam Bahasa Arab, keduanya berbeda jalur. Mereka ini adalah para perempuan yang haram dinikahi dalam nomor urut ketujuh.
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ
Lafazh wa ummahatu-kum (وَأُمَّهَاتُكُمُ) artinya : dan ibu-ibu kamu. Lafazh allati (اللَّاتِي) artinya : yang. Kata ardha’na-kum (أَرْضَعْنَكُمْ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il madhi, asalnya dari (أرضع - يُرضِعُ) yang artinya : menyusui kamu.
Para ulama mengklasifikasikan ibu yang menyusukan bayi sebagai kemahraman di luar nasab, karena memang tidak ada hubungan secara nasab. Mereka dikategorikan sebagai mahram karena penyusuan alias karena radha’ah.
Syarat Penyusuan Yang Mengharamkan Pernikahan
Berdasarkan banyak hadits nabawi, para ulama kemudian menyusun berbagai syarat dan ketentuan penyusuan yang bisa mengharamkan pernikahan. Hal itu mengingat bahwa tidak semua praktek penyusuan secara otomatis mengakibatkan kemahraman. Ada beberapa persyaratan yang dikemukakan oleh para ulama tentang hal ini, antara lain :
Air Susu Manusia Wanita Baligh
Seandainya yang diminum bukan air susu manusia, seperti air susu hewan atau susu formula, maka tidak akan menimbulkan kemahraman.
Demikian juga bila air susu itu di dapat dari seorang laki-laki, atau wanita yang belum memungkinkan untuk punya anak, misalnya wanita yang belum baligh, maka para ulama sepakat penyusuan seperti tidak akan menimbulkan kemahraman.
Sampainya Air Susu ke dalam Perut
Yang menjadi ukuran sebenarnya bukan bayi menghisap puting, melainkan bayi meminum air susu. Sehingga bila disusui namun tidak keluar air susunya, tidak termasuk ke dalam kategori penyusuan yang menimbulkan kemahraman.
Sebaliknya, meski tidak melakukan penghisapan lewat puting susu, namun air susu ibu dimasukkan ke dalam botol dan dihisap oleh bayi atau diminumkan sehingga air susu ibu itu masuk ke dalam perut bayi, maka hal itu sudah termasuk penyusuan. Namun harus dipastikan bahwa air susu itu benar-benar masuk ke dalam perut, bukan hanya sampai di mulut, atau di lubang hidung atau lubang kuping namun tidak masuk ke perut.[1]
Minimal 5 Kali Penyusuan
Para ulama sepakat bahwa bila seorang bayi menyusu pada wanita yang sama sebanyak 5 kali, meski tidak berturut-turut, maka penyusuan itu telah menimbulkan akibat kemahraman.
Kalau baru sekali atau dua kali penyusuan saja, tentu belum mengakibatkan kemahraman. Ketentuan ini didasari oleh hadits yang diriwayatkan ibunda mukminin Aisyah radhiyallahuanha :
Dahulu ada ayat yang diturunkan dengan lafadz :Sepuluh kali penyusuan telah mengharamkan. Kemudian ayat itu dihapus dan diganti dengan 5 kali penyusuan. Dan Rasulullah SAW wafat dalam keadaan para wanita menyusui seperti itu. (HR. Muslim)
Namun ada pendapat dari mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah bahwa satu kali penyusuan yang sempurna telah mengakibatkan kemahraman.
Mereka mendasarinya dengan kemutlakan dalil yang sifatnya umum, dimana tidak disebutkan keharusan untuk melakukannya minimal 5 kali, yaitu ayat :
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ
Dan ibu-ibu yang telah menyusui dirimu (QS. An-Nisa : 23)
Sampai Kenyang
Hitungan satu kali penyusuan bukanlah berapa kali bayi mengisap atau menyedot air susu, namun yang dijadikan hitungan untuk satu kali penyusuan adalah bayi menyusu hingga kenyang. Biasanya kenyangnya bayi ditandai dengan tidur pulas.
Ada pun bila bayi melepas puting sebentar lalu menghisapnya lagi, tidak dianggap dua kali penyusuan, tetapi dihitung satu kali saja. Dasarnya adalah sabda Nabi SAW :
الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ
Penyusuan itu karena lapar (HR. Bukhari dan Muslim)
Maksimal 2 Tahun
Hanya bayi yang belum berusia dua tahun saja yang menimbulkan kemahraman. Sedangkan bila bayi yang menyusu itu sudah lewat usia dua tahun, maka tidak menimbulkan kemahraman.
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. (QS. Al-Baqarah : 233)
لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا كَانَ فِي الْحَوْلَيْنِ
Tidak ada penyusuan (yang mengakibatkan kemahraman) kecuali di bawah usia dua tahun. (HR. Ad-Daruquthny)
Kasus Suami Menyusu Kepada Istri
Dengan dalil-dalil di atas, maka dalam kasus seorang suami menelan air susu istrinya, maka hal itu tidak akan menimbulkan kemahraman di antara mereka.
Sebab semua syarat penyusuan yang menimbulkan kemahraman tidak terpenuhi. Pertama, suami bukan bayi karena usianya sudah lebih dari 2 tahun. Kedua, suami tidak akan kenyang perutnya dengan menelan air susu istrinya. Kalau pun dia meminumnya dengan jumlah yang banyak, bukan kenyang tapi malah muntah.
Bila seorang bayi laki-laki menyusu kepada seorang wanita selain ibunya, sebagaimana sudah lazim kita pahami, maka wanita itu akan berstatus mahram alias haram menikah dengan bayi itu.
Selain wanita yang langsung menyusuinya, kemahraman juga terjadi secara otomatis dengan saudari-saudari perempuan sesusuan, yaitu yang sama-sama menyusu dari satu ibu susuan.
Dalam hal ini, para ulama ahli sirah menyebutkan bahwa saudari sesusuan Nabi SAW adalah Asy-Syaima’. Aslinya bernama Hudzafah binti Al-Harits. Al-Harits sendiri punya juga anak lain yang bernama Anisah binti Al-Harits. Maka Anisah ini juga termasuk mahram kepada Nabi SAW.
Selain itu Al-Harits juga punya anak laki-laki bernama Abdullah bin Al-Harits. Memang tidak ada pengarus kemahraman secara langsung, tetapi seandainya Abdullah bin Al-Harits punya anak perempuan, maka hubungannya menjadi mahram juga kepada Nabi SAW.
Wanita Mahram Karena Penyusuan
Maka kalau kita daftarkan semuanya, para wanita yang menjadi mahram karena sebab penyusuan sebagai berikut :
Wanita Yang Menyusui Langsung
Wanita yang secara langsung menyusui bayi orang lain secara otomatis menjadi mahram terhadap bayi tersebut. Jumlah wanita yang menyusui tidak harus hanya satu orang saja, tetapi dimungkin ada beberapa orang.
Contohnya adalah Rasulullah SAW, beliau pernah disusui oleh setidaknya tiga wanita yang berbeda selain ibu kandung sendiri. Pertama, wanita bernama Tsuwaibah Al-Aslamiyah. Dia adalah budak Abu Lahab. Kedua, Ummu Aiman, dia adalah pelayan di keluarga Abdullah bin Abdul Muthalib. Ketiga, Halimah As-Sa'diyah.
Bayi Wanita Yang Menyusu Pada Wanita Yang Sama
Bila ada dua bayi disusui oleh satu orang wanita yang sama, maka kedua bayi itu menjadi saudara sesusuan. Bila bayi pertama laki-laki dan bayi kedua perempuan, maka hubungan keduanya menjadi mahram, alias haram terjadi pernikahan untuk selama-lamanya.
Namun hubungan saudara sesusuan ini hanya berdampak dalam masalah kemahraman saja, dan tidak menimbulkan pengaruh apapun terhadap masalah waris. Maksudnya, saudara sesusuan bukan termasuk ahli waris, sehingga tidak akan terjadi hubungan saling mewarisi antara bayi tersebut dengan orang-orang yang sudah disebutkan di atas.
Anak Wanita Dari Wanita Yang Menyusui
Bila wanita yang menyusui itu punya anak perempuan, maka anak perempuan itu otomatis menjadi saudari sesusuan dengan bayi itu, sehingga hubungan mereka menjadi mahram selama-lamanya.
Dalam hal ini, Rasulullah SAW punya saudari perempuan sesusuan, yaitu puteri dari Halimah As-Sa'diyah, yang bernama Syaima'.
Saudari Wanita Dari Wanita Yang Menyusui
Demikian juga bila wanita yang menyusui bayi itu punya saudari perempuan, baik sebagai kakak ataupun adik, maka dia pun ikut jadi mahram juga. Karena posisinya seperti posisi bibi alias saudari perempuan dari ibu kandung.
Ibu Dari Wanita Yang Menyusui
Meski tidak menyusui langsung bayi itu, tetapi ibu dari wanita yang menyusui juga berstatus mahram kepada bayi itu. Posisinya setara dengan nenek sendiri.
Ibu Dari Suami Wanita Yang Menyusui
Dan kemahraman ini juga menjalar kepada kerabat suami dari wanita yang menyusui, yaitu ibunya suami serta saudarinya.
Cukup menarik untuk diperhatikan, bahwa kemahraman ini juga menjalar ke pihak keluarga suami. Ibu dari suami wanita yang menyusui bayi itu pun ikut jadi mahram juga kepada si bayi.
Saudari Dari Suami Wanita Yang Menyusui
Demikian juga dengan saudari wanita dari suami yang istrinya menyusui bayi itu, ikut juga menjadi mahram atas si bayi.
Untuk mudahnya mengingat, Penulis coba buatkan diagram sederhana tentang siapa saja wanita yang menjadi mahram akibat persusuan.