Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sungguh sebagian kamu telah bergaul luas (sebagai suami-istri) dengan sebagian yang lain. Dan mereka (istri-istri) telah mengambil dari kamu perjanjian yang teguh (untuk hidup bersama dan saling menjaga rahasia).
Dan bagaimana kamu akan mengambilnya, padahal telah berpadu sebagian kamu kepada yang sebagian? Dan telah mereka ambil dari kamu janji yang berat?
Lafazh wa laa tankihu (وَلَا تَنْكِحُوا) merupakan kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari yang asalnya dari (نَكَحَ - يَنْكِحُ) yang artinya : menikahi. Dimana pelakunya menjadi pengantin laki-laki. Sedangkan bila berbentuk (أَنْكَحَ - يُنْكِحُ) maknanya jadi menikahkan, dimana pelakunya bertindak sebagai wali dalam pernikahan.
Namun karena fi’il mudhari’ ini diawali dengan larangan yaitu laa (لا), maka para ulama menyebutnya sebagai fi’il nahyi yang maknanya menjadi : janganlah kamu menikahi.
Lafazh maa nakaha aabaa-u-um (مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ) dalam struktur kalimat berposisi sebagai maf’ul-bihi alias objek. Kata nakaha (نَكَحَ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il madhi yang artinya : menikahi. Pelakunya adalah aabaa-u-kum () yang merupakan bentuk jamak dari kata ab (أَب) yang artinya ayah.
Dhamir kum (كُمْ) yang menempel pada kata ini adalah mudhaf ilahi yang bermakna : kamu. Maka maknanya menjadi : “apa atau siapa yang ayahmu menikahinya”. Memang jadi agar kesrimpet hasil terjemahan harfiyahnya, sehingga kalau kita perhatikan dari tiga versi terjemahan di atas, mereka kompak mengganti redaksinya dengan cara dijadikan kalimat pasif yaitu : “wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu”.
Padahal seharusnya terjemah yang aslinya adalah : “mereka yang ayahmu telah menikahi”. Lafazh minan-nisaa’ (مِنَ النِّسَاءِ) artinya : dari para wanita. Lepas dari rumitnya proses penerjemahan ayat ini dari kata per kata menjadi terjemahan utuh yang mudah dipahami dalam bahasa kita, intinya ayat ini melarang laki-laki menikahi wanita yang pernah dinikahi oleh ayahnya sendiri, alias ibu tirinya sendiri.
Yang menarik untuk dibahas adalah ketika Allah SWT menggunakan kata maa (مأ) yang artinya : apa, untuk menyebutkan wanita yang telah dinikahi oleh ayah. Padahal maa itu umumnya digunakan untuk menyebut benda atau makhluk yang tidak berakal. Sedangkan untuk menyebut manusia seharusnya menggunakan kata man (مَنْ) yaitu manusia yang berakal.
Al-Biqa’i dalam tafsir Nazhmu Ad-Durar[1] menuliskan alasannya, yaitu (وعَبَّرَ بِما دُونَ ”مَن“؛ لِما في النِّساءِ غالِبًا مِنَ السَّفَهِ المُدَنِّي لِما لا يَعْقِلُ). Wanita diungkapkan dengan ma (ما) dan bukan dengan man (من), karena umumnya para wanita itu umumnya bodoh dan tidak berakal. Namun pandangan ini ditolak oleh Prof. Quraish Shihab dalam tafsir Al-Misbah[2] dengan mengatakan :
Menggunakan kata apa bukan siapa adalah karena ayat ini bermaksud melarang pernikahan itu begitu telah berlangsung akad nikah. Jadi, tinjauannya pada akad bukan pada siapa yang dinikahi.
Lebih jelasnya -kalau boleh Penulis komentari- bahwa larangannya bukan melarang untuk menikahi wanita, tetapi larangan untuk menikah seperti pernikahan yang dilakukan oleh ayahmu. Misalnya di masa lalu ayah kalian itu menikahi wanita dengan cara-cara yang tidak sejalan dengan syariat, seperti pernikahan batil atau fasid. Pernikahan batil itu seperti menikahi saudari sendiri, atau menikahi saudari sesusuan. Sedangkan pernikahan fasid itu seperti pernikahan tanpa wali atau tanpa saksi. Pesannya janganlah kamu menikah seperti apa yang dilakukan oleh ayahmu di masa lalu.
Sebagian ulama lain ada yang berpendapat bahwa larangan yang dimaksud bukan larangan untuk melakukan akad nikah, tetapi larangan untuk menyetubuhi. Sebab kata nikah memang punya dua makna sekaligus, bisa bermakna akad nikah dan bisa juga jima’. Dan para ulama berbeda pendapat mana yang makna asli dan mana yang makna majazi.
Kalau kita menggunakan makna jima’, maka larangannya adalah : “Janganlah kamu setubuhi apa yang pernah disetubuhi oleh ayahmu”. Sehingga yang disetubuhi itu adalah kemaluannya, bukan orangnya. Maka penggunakan kata maa (ما) menjadi sesuai, karena tidak mengacu kepada manusia tetapi kepada organ tubuh wanita.
Menikahi Ibu Tiri?
Kalau kita membaca larangan di ayat ini pada hari ini, rasanya agak aneh dan tidak normal. Masak sih sampai ada anak berperilaku sebegitu tidak normalnya, sehingga emaknya sendiri dinikahi, meskipun emak tiri. Sebejat-bejatnya moral orang zaman sekarang, entah itu penyimpangan lewat seks bebas, gonta-ganti pasangan seks bahkan tindakan seks sejenis, tetapi tidak ada yang segila dari menikah dengan ibu sendiri.
Kalau pun terjadi, hanya dalam di dalam cerita dongeng, macam Sangkuriang yang menikahi ibunya sendiri. Dalam dongeng Sunda yang terkenal ini, sebenarnya Sangkuriang tanpa sepengetahuannya jatuh cinta pada seorang wanita cantik yang ternyata adalah ibunya sendiri, bernama Dayang Sumbi. Namun, Dayang Sumbi menolak cinta Sangkuriang dan memberikan syarat yang tidak mungkin untuk dipenuhi, yaitu membuat perahu dan danau dalam waktu semalam.
Dayang Sumbi, yang mengetahui bahwa Sangkuriang hampir berhasil, merasa takut putranya akan mendapatkan apa yang diinginkan. Ia kemudian menipu Sangkuriang dengan cara menumbuk lesung padi, sehingga suara tumbukan lesung padi ini membuat ayam-ayam berkokok. Kokok ayam membuat Sangkuriang dan makhluk halus yang membantunya mengira bahwa pagi telah tiba.
Dengan tipu daya ini, Sangkuriang pun berhenti bekerja. Perahu yang hampir selesai kemudian ditendang olehnya hingga menjadi sebuah gunung yang dikenal sebagai Gunung Tangkuban Perahu.
Intinya, Sangkuriang tidak jadi menikahi ibunya sendiri. Kalau pun kejadian, itu hanya dongeng. Para ahli Geologi pastinya menolak kalau Gunung Tangkuban Perahu tercipta dari perahu yang ditendang.
Namun kejadian laki-laki menikahi ibu sendiri justru fakta nyata dan dilakukan oleh bangsa Arab di masa sebelum turunnya Al-Quran, meskipun bukan ibu kandung tetapi ibu tiri. Tetapi dalam ada budaya kita, mau ibu tiri atau ibu kandung, posisinya nyaris sama saja, sama-sama ibu kita sendiri. Bahkan ibu mertua pun kita posisikan sejajar dengan ibu kita sendiri.
Lalu bagaimana perilaku menyimpang yang dilakukan oleh bangsa Arab bisa terjadi?
Penjelasannya sudah kita lewati ketika kita membahas tentang haramnya mewarisi istri dari ayah sebagaimana kajian terkait ayat 19 dari surat An-Nisa’.
لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا
Tidak halal bagimu untuk mewarisi wanita-wanita dengan paksaan (QS. An-Nisa’ : 19)
[1] Al-Biqa’i (w. 885 H), Nuzhum Ad-Durar fi Tanasubi Al-Ayah wa As-Suwar, (Cairo, Darul-kutub Al-Islamiyah, Cet. 1)
[2] Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah : pesan, kesan dan keserasian Al-Quran (Tangerang, PT. Lentera Hati, 2017), jilid 2 hal. 468
Lafazh illa (إِلَّا) merupakan istitsna’ alias pengecualian, sehingga diterjemahkan apa adanya menjadi : kecuali. Lafazh maa qad salaf (مَا قَدْ سَلَفَ) artinya : apa yang telah berlalu, atau kejadian pada masa yang telah lampau.
Masa lampau ini merujuk kepada perilaku bangsa Arab di masa sebelum kedatangan agama Islam, yang biasa juga disebut dengan masa jahiliyah. Namun yang disebut dengan menikahi ibu tiri itu teknisnya karena budaya bangsa Arab menjadikan istri-istri sebagai aset kekayaan yang diwariskan kepada anak laki-laki dewasa.
Maka larangan menikahi ibu tiri itu sebenarnya terkait dengan larangan menjadikan istri sebagai aset kekayaan yang diwariskan kepada anak-anak, agar jangan sampai terjadi kekacauan nasab, yaitu anak-anak akhirnya menikahi ibu tiri mereka.
Padahal salah satu tujuan diturunkannya syariat adalah demi untuk menjaga nasab manusia (حفظ النسب), yang masuk dalam daftar lima unsur dari maqashid syariah. Sebab kalau sampai ada anak menikahi ibu tirinya sendiri, kemudian sampai punya anak, maka nasabnya akan kacau balau. Bagaimana nanti anaknya ketika lahir, mau seperti apa dibuatkan jalur silsilah nasabnya.
Secara ilmu biologi modern, memang ada beberapa kasus di mana hewan tampaknya tidak peduli dengan perkawinan sedarah, tetapi secara umum sebagian besar spesies memiliki mekanisme untuk menghindari perilaku ini. Ini adalah mekanisme evolusi yang sangat penting untuk menjaga kesehatan genetik populasi dan memastikan kelangsungan hidup spesies.
Hewan yang memiliki hubungan kekerabatan dekat, seperti induk dan anak, cenderung memiliki banyak gen yang sama. Ketika mereka kawin, kemungkinan besar keturunan mereka akan mewarisi dua salinan gen yang sama (homozigot) untuk banyak sifat. Hal ini dapat meningkatkan risiko munculnya kelainan genetik yang disebabkan oleh gen resesif yang berbahaya.
Perkawinan sedarah mengurangi variasi genetik dalam suatu populasi. Semakin sedikit variasi genetik, semakin rentan populasi terhadap penyakit, perubahan lingkungan, dan kepunahan.
Lafazh innahu (إِنَّهُ) artinya : sesungguhnya itu, maksudnya menikahi wanita yang sudah dinikahi ayah sendiri. Kata kaana (كَانَ) artinya : adalah, namun mengandung makna yang telah lampau.
Kata fahisyah (فَاحِشَةً) artinya itu sangat keji. Kata maqta (وَمَقْتًا) artinya : dibenci, maksudnya dibenci oleh Allah. Dan kata saa-a sabila (وَسَاءَ سَبِيلًا) artinya : seburuk-buruk jalan.
Ayat ini diakhiri dengan penutup yang menjelaskan bahwa perbuatan itu keji, dibenci dan buruk. Fakhruddin Ar-Razi di dalam tafsir Mafatih Al-Ghaib[1] kemudian memetakan tiga hal ini dengan mengaitkan masing-masing dengan akal, syariat dan adat.
- Keburukan dalam Akal: Perbuatan ini disebut fahisyah (فَاحِشَةً) karena bertentangan dengan akal sehat dan logika.
- Keburukan dalam Syariat: Perbuatan tersebut disebut maqta (وَمَقْتًا) karena menimbulkan kebencian di sisi Allah.
- Keburukan dalam Adat: Perbuatan disebut saa-a sabila (وَسَاءَ سَبِيلًا) alias seburuk-buruk jalan, karena perbuatan tersebut dianggap buruk dan tidak diterima secara adat di tengan masyarakat.
Jadi, jika suatu perbuatan dianggap buruk dari ketiga aspek tersebut, maka perbuatan itu dianggap sangat buruk dan tercela.
[1] Fakhruddin Ar-Razi (w. 606 H), Mafatih Al-Ghaib, (Beirut, Daru Ihya’ At-Turats Al-Arabi, Cet. 3, 1420 H)