Jilid : 8 Juz : 4 | An-Nisa : 23
An-Nisa 4 : 23
Mushaf Madinah | hal. 81 | Mushaf Kemenag RI

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Kemenag RI 2019: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu ) dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Prof. Quraish Shihab:

Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibu kamu; anak-anak kamu yang perempuan; saudara-saudara kamu yang perempuan, saudara-saudara ayah kamu yang perempuan; saudara-saudara ibu kamu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudara kamu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudara kamu yang perempuan; ibu-ibu kamu yang menyusui kamu; saudara-saudara.


Prof. HAMKA:

Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibu kamu, anak-anak perempuan kamu, saudara-saudara perempuan ayah, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan saudara laki-laki, anak-anak perempuan saudara perempuan, ibu-ibumu yang pernah menyusui kamu, saudara-saudara perempuan kamu sepesusuan, ibu-ibu istri-istrimu, anak-anak perempuan yang dalam pangkuanmu dari istri-istrimu, yang telah kamu campuri. Akan tetapi, jika belum kamu campuri mereka, maka tiada halangan atas kamu. Dan istri-istri anak kandungmu laki-laki; dan (jangan) kamu mengumpulkan dua saudara perempuan, kecuali (kejadian pada masa) yang te|ah lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha  Penyayang.



TAFSIR AL-MAHFUZH REFERENSI KITAB TAFSIR
...

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ

أُمَّهَاتُكُمْ

وَبَنَاتُكُمْ

وَأَخَوَاتُكُمْ

وَعَمَّاتُكُمْ

وَخَالَاتُكُمْ

وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ

وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ

وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ

مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ

فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ

وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ

وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ

إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

🔐