Kemenag RI 2019:Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu ) dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Prof. Quraish Shihab:
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibu kamu; anak-anak kamu yang perempuan; saudara-saudara kamu yang perempuan, saudara-saudara ayah kamu yang perempuan; saudara-saudara ibu kamu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudara kamu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudara kamu yang perempuan; ibu-ibu kamu yang menyusui kamu; saudara-saudara.
Prof. HAMKA:
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibu kamu, anak-anak perempuan kamu, saudara-saudara perempuan ayah, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan saudara laki-laki, anak-anak perempuan saudara perempuan, ibu-ibumu yang pernah menyusui kamu, saudara-saudara perempuan kamu sepesusuan, ibu-ibu istri-istrimu, anak-anak perempuan yang dalam pangkuanmu dari istri-istrimu, yang telah kamu campuri. Akan tetapi, jika belum kamu campuri mereka, maka tiada halangan atas kamu. Dan istri-istri anak kandungmu laki-laki; dan (jangan) kamu mengumpulkan dua saudara perempuan, kecuali (kejadian pada masa) yang te|ah lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.
Ayat ke-23 ini menyebutkan daftar para wanita yang diharamkan untuk dinikahi oleh seorang laki-laki. Totalnya ada 14 (empat belas) jenis wanita.
Tujuh di antaranya karena hubungan nasab (keturunan), yaitu: [1] ibu, [2] anak perempuan, [3] saudara perempuan, [4] bibi dari pihak ayah, [5] bibi dari pihak ibu, [6] anak perempuan saudara laki-laki, dan [7] anak perempuan saudara perempuan.
Tujuh lainnya haram dinikahi bukan karena hubungan nasab, yaitu: [1] ibu susuan, [2] saudara perempuan susuan, [3] ibu mertua yang anaknya telah dicampuri, [4] menantu perempuan, dengan syarat telah dicampuri, [5] istri anak laki-laki, dan [6] istri ayah dan [7] menikahi dua orang saudari sekaligus.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ
Lafazh hurrimat (حُرِّمَتْ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il madhi majhul alias pasif. Asalnya dari kata (حَرَّمَ - يُحَرِّمُ) yang artinya mengharamkan. Namun karena diubah menjadi kata kerja pasif, maknanya menjadi : telah diharamkan.
Lafazh ‘alaikum (عَلَيْكُمْ) artinya atas kalian, maksudnya kepada laki-laki muslim.
Menarik untuk sedikit dibahas disini bahwa keharaman ini datang dalam format fi’il madhi majhul, dimana pihak yang mengharamkan yaitu Allah SWT malah tidak terekspose di ayat ini.
Begitu pada bagian apa keharaman yang dimaksud, juga tidak disebutkan. Padahal di dalam ayat-ayat Al-Quran ada banyak sekali wilayah keharaman dan bisa bermacam-macam wilayahnya. Bisa saja suatu ayat mengharamkan sesuatu dan ternyata yang dimaksud adalah haram untuk memakannya, seperti pada ayat berikut :
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, (QS. Al-Maidah : 3)
Seringkali keharaman itu tidak hanya sebatas yang dimakan atau diminum, tetapi keharaman itu bisa saja haram untuk memasukinya, seperti yang tertulis di ayat berikut :
Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik? (QS. Al-Araf : 32)
Namun meski ayat ini tidak menyebutkan secara definitif tentang keharamannya, tetapi secara siyaq umumnya para ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan keharaman di ayat ini khusus keharaman untuk menikahinya.
Para ulama kemudian menambahkan bahwa keharaman untuk menikahi ini secara lebih spesifik, yaitu keharaman menikahi yang bersifat muabbad alias untuk selama-lamanya. Sebab ada juga keharaman menikah yang bersifat temporer, yaitu haram dinikahi hanya dalam waktu tertentu, untuk kemudian bisa saja keharaman itu berubah menjadi kehalalan. Diantara para wanita yang termasuk ke dalam kelompok haram dinikahi secara sementara waktu saja adalah :
Seorang wanita yang masih berstatus sebagai istri dari suaminya tentu saja tidak boleh dinikahi, karena itu bisa disebut mahram. Tetapi sifat kemahramannya tidak abadi, hanya bersifat sementara.
Bila suaminya wafat atau menceraikannya, dan telah selesai masa iddah wanita itu, maka wanita itu maka boleh atau bisa saja dinikahi. Karena kemahramannya berifat sementara, maka tidak berlaku hukum-hukum seperti kepada mahram yang bersifat abadi.
Saudara ipar adalah saudara wanita dari istri, baik sebagai kakak atau adik. Saudara ipar tidak boleh dinikahi, karena seorang laki-laki diharamkan memadu dua wanita yang bersaudara.
Namun bila hubungan suami istri dengan saudara dari ipar itu sudah selesai, baik karena meninggal atau pun karena cerai, maka saudari ipar yang tadinya haram dinikahi menjadi boleh dinikahi. Istilah yang populer adalah turun ranjang.
Wanita yang telah dicerai oleh suaminya, tidak boleh langsung dinikahi, kecuali setelah selesai masa iddahnya. Masa iddahnya adalah selama 3 kali masa suci dari haidh, sebagaimana firman Allah SWT :
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (wajiblah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. (QS. Al-Baqarah : 234)
Selama masa iddah itu seorang wanita wajib tinggal di dalam rumah suaminya, dan diharamkan untuk keluar rumah, berdandan serta menerima pinangan dari seorang laki-laki. Begitu selesai masa iddahnya, maka wanita itu halal dinikahi.
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. (QS. Al-Baqarah : 230)
Tetapi seandainya atas kehendak Allah dia menikah lagi dengan laki-laki lain dan kemudian diceraikan suami barunya itu, maka halal dinikahi kembali asalkan telah selesai iddahnya dan posisi suaminya bukan sebagai muhallil belaka.
Al-Quran Al-Kariem secara tegas menyebutkan haramnya seorang laki-laki muslim untuk menikahi wanita pezina.
الزَّانِي لا يَنكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. (QS. An-Nuur : 3)
Dalam hal ini selama wanita itu masih aktif melakukan zina. Sebaliknya, ketika wanita itu sudah bertaubat dengan taubat nashuha, dimana dia sudah tidak lagi disebut wanita yang berzina, umumnya ulama membolehkannya.
Dosa zina itu adalah dosa yang bisa diampuni. Dan kalau sudah diampuni, tentu haram hukumnya menjuluki mereka sebagai pezina. Bukankah dahulu sebelum masuk Islam, banyak di antara shahabat Nabi SAW yang berzina serta melanggar larangan Allah. Tetapi ketika sudah masuk Islam dan bertaubat, status mereka tidak boleh lagi disebut sebagai pezina.
Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah. Namun begitu wanita itu masuk Islam atau masuk agama ahli kitab, dihalalkan bagi laki-laki muslim untuk menikahinya.
أُمَّهَاتُكُمْ
Lafazh ummhaatu-kum (أُمَّهَاتُكُمْ) sebenarnya kata ini merupakan bentuk jamak dari kata ummahah (أُمَّهَةٍ) dan bukan umm (أمّ) seperti yang banyak orang kira. Namun makna ummahah (أُمَّهَةٍ) adalah seorang ibu. Lalu kalau dibentuk menjadi jamak yaitu ummahat (أُمَّهَات) artinya sama saja itu : ibu-ibu atau para ibu.
Lalu dhamir kum (كُم) yang menempel di belakang menjadi mudhaf ilaihi, yang artinya : kamu. Sehingga maknanya adalah ibu-ibu kamu. Dalam hal ini maksudnya ibu yang melahirkan kamu atau sering disebut dengan ibu kandung.
Para ulama sepakat bahwa meskipun yang disebut hanya ibu, tetapi yang terkena kriteria lebih luas bukan hanya ibu saja, tetapi termasuk ibunya ibu dan seterusnya, ke nenek dan ke ibunya nenek dan terus ke atas bila masih bertemu. Semua mereka masih ikut termasuk dalam kategori ibu yang haram untuk dinikahi.
وَبَنَاتُكُمْ
Lafazh wa-banaatu-kum (وَبَنَاتُكُمْ) artinya : dan anak-anak perempuan kamu. Kata banat (بَنَات) adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya yaitu bint (بِنْت). Mereka ini adalah para perempuan yang haram dinikahi dan berada pada urutan kedua setelah disebutkan keharaman menikahi ibu.
Buat seorang laki-laki, anak kandung perempuannya adalah wanita yang menjadi mahramnya, sehingga haram terjadi perkawinan antara mereka. Dan para ulama sepakat mengatakan bahwa termasuk haram juga menikahi anak perempuan dari anak laki-laki atau banatu ibn (بنات ابن) ataupun juga anak perempuan dari anak perempuan atau disebut banatu banat (بنات بنات).
Mereka ini bukan lagi di level anak, tetapi sudah di level cucu. Dan keharaman yang sama juga berlaku di level-level selanjutnya.
Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Quran Al-Azhim[1] menuliskan bahwa jumhur ulama yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa haram hukumnya menikahi anak yang lahir dari air mani hasil zina berdasarkan keumuman firman Allah SWT ini. Sebab, anak perempuan meskipun berstatus anak hasil zina, namun dirinya tetap dianggap sebagai anak perempuan sehingga termasuk dalam keumuman ayat tersebut.
Namun telah diriwayatkan dari Imam Syafi'i pandangan yang membolehkan menikahi anak perempuan sendiri dari hasil zina, karena dianggap bahwa anak itu bukan anak yang sah secara syar'i.
Dalilnya karena anak perempuan hasil zina disepakati ulama tidak mendapat harta waris dari ayahnya. Maka sebagai konsekuensinya, berarti ayah biologisnya bukan mahram, sehingga tidak mengapa kalau ayah biologisnya sendiri menikahinya.
[1] Ibnu Katsir (w. 774 H), Tafsir Al-Quran Al-Azhim (Cairo, Dar Thaibah lin-Nasyr wa at-Tauzi’, Cet. 2, 1420 H – 1999 M)
وَأَخَوَاتُكُمْ
Lafaz wa-akhawatu-kum (وَأَخَوَاتُكُمْ) artinya : dan saudari-saudari perempuan kamu. Mereka ini adalah perempuan yang berada pada nomor urut ketiga sebagai wanita yang haram dinikahi.
Yang dimaksud dengan saudari wanita bisa saja sebagai kakak atau sebagai adik, keduanya sama kedudukannya, yaitu sama-sama haram untuk dinikahi. Dan hubungan saudara ini bisa saja dalam tiga posisi yang berbeda. Pertama adalah sebagai saudari seayah-seibu. Kedua saudari seayah saja tapi tidak seibu, karena ibunya berbeda. Ketiga, saudari hanya seibu tapi tidak seayah. Semua masih termasuk kategori saudari perempuan yang haram dinikahi.
Konon disebut-sebut bahwa Cleopatra VII, ratu Mesir yang terkenal itu sering dikaitkan dengan pernikahan sedarah dengan saudara-saudaranya. Namun, bukti sejarah yang konkret mengenai hal ini masih menjadi perdebatan di kalangan ahli sejarah. Begitu juga konon yang terjadi pada anggota keluarga kerajaan Ptolemeus di Mesir, sering disebut-sebut melakukan praktik perkawinan sedarah di antara anggota keluarga mereka untuk menjaga kemurnian garis keturunan.
Adapun perkawinan antara dua pasang anak Adam, yaitu Habil dan Qabil, maka para ulama sepakat mengatakan itu darurat hukumnya. Lagi pula di masa itu belum ada ketentuan syariat yang mengharamkan perkawainan antara saudara laki-laki dan saudari perempuannya sendiri.
Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Quran Al-Azhim[1] menuliskan bahwa Allah SWT telah mensyariatkan kepada Nabi Adam 'alaihissalam untuk menikahkan putri-putrinya dengan putra-putranya karena kebutuhan saat itu. Setiap kali lahir anak dari Nabi Adam, ia dilahirkan berpasangan, satu laki-laki dan satu perempuan. Maka, Nabi Adam menikahkan anak perempuan dari kelahiran ini dengan anak laki-laki dari kelahiran yang lain.
[1] Ibnu Katsir (w. 774 H), Tafsir Al-Quran Al-Azhim (Cairo, Dar Thaibah lin-Nasyr wa at-Tauzi’, Cet. 2, 1420 H – 1999 M)
وَعَمَّاتُكُمْ
Lafazh ’ammatu-kum (وَعَمَّاتُكُمْ) adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya yaitu ’ammah (عَمَّةْ). Ini adalah bentuk muannatsdari paman yaitu ’am (عَمّ). Kata ’ammatu-kum (وَعَمَّاتُكُمْ) artinya saudari-saudari ayahmu. Mereka adalah para wanita yang berada pada nomor empat sebagai pihak yang haram untuk dinikahi.
Secara teknis, hubungan mereka dengan ayah bisa lewat tiga jalur, yaitu :
[1] saudarinya ayah yang seayah dan seibu.
[2] saudarinya ayah seayah saja tapi tidak seibu.
[3] Saudarinya ayah yang hanya seibu tapi tidak seayah.
Secara usia, bisa saja mereka lebih muda dari ayah sehinga diposisikan sebagai adiknya ayah. Atau bisa juga mereka yang lebih tua, sehingga menjadi kakaknya ayah. Dalam hal ini sama sekali tidak ada perbedaan apakah mereka lebih tua atau lebih muda dari ayah.
Dalam ungkapan Bahasa Indonesia, saudari ayah sering disebut bibi. Dan dalam bahasa pergaulan sehari-hari biasa disebut dengan tante. Sedangkan dalam bahasa Arab dalam bentuk tunggal disebut 'ammah (عَمَّة) dan dalam bentuk jamak disebut 'ammaat (عَمَّات).
وَخَالَاتُكُمْ
Lafazh khaalaatu-kum (وَخَالَاتُكُمْ) diterjemahkan menjadi saudara-saudara perempuan ibumu. Mereka adalah para perempuan yang disebutkan keharaman untuk menikahinya dan berada pada nomor lima dari daftar.
Dalam istilah kita, saudari ayah atau saudari ibu tidak dibedakan panggilannya. Namun dalam syariat Islam, keduanya berbeda. Saudari ibu dalam bentuk tunggal disebut khaalah (خَالَة), sedangkan dalam bentuk jamak disebut khaalaat (خالات).
وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ
Lafazh wa banatul akhi (وَبَنَاتُ الْأَخِ) artinya : dan anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kamu. Dalam Bahasa Indonesia, mereka disebut dengan keponakan dan berada pada urutan keenam sebagai para wanita yang haram dinikahi.
Lafazh wa banatul ukhti (وَبَنَاتُ الْأُخْتِ) artinya : dan anak-anak perempuan dari saudari perempuan kamu. Mereka ini dalam Bahasa Indonesia juga disebut dengan keponakan. Padahal dalam Bahasa Arab, keduanya berbeda jalur. Mereka ini adalah para perempuan yang haram dinikahi dalam nomor urut ketujuh.
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ
Lafazh wa ummahatu-kum (وَأُمَّهَاتُكُمُ) artinya : dan ibu-ibu kamu. Lafazh allati (اللَّاتِي) artinya : yang. Kata ardha’na-kum (أَرْضَعْنَكُمْ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il madhi, asalnya dari (أرضع - يُرضِعُ) yang artinya : menyusui kamu.
Para ulama mengklasifikasikan ibu yang menyusukan bayi sebagai kemahraman di luar nasab, karena memang tidak ada hubungan secara nasab. Mereka dikategorikan sebagai mahram karena penyusuan alias karena radha’ah.
Syarat Penyusuan Yang Mengharamkan Pernikahan
Berdasarkan banyak hadits nabawi, para ulama kemudian menyusun berbagai syarat dan ketentuan penyusuan yang bisa mengharamkan pernikahan. Hal itu mengingat bahwa tidak semua praktek penyusuan secara otomatis mengakibatkan kemahraman. Ada beberapa persyaratan yang dikemukakan oleh para ulama tentang hal ini, antara lain :
Air Susu Manusia Wanita Baligh
Seandainya yang diminum bukan air susu manusia, seperti air susu hewan atau susu formula, maka tidak akan menimbulkan kemahraman.
Demikian juga bila air susu itu di dapat dari seorang laki-laki, atau wanita yang belum memungkinkan untuk punya anak, misalnya wanita yang belum baligh, maka para ulama sepakat penyusuan seperti tidak akan menimbulkan kemahraman.
Sampainya Air Susu ke dalam Perut
Yang menjadi ukuran sebenarnya bukan bayi menghisap puting, melainkan bayi meminum air susu. Sehingga bila disusui namun tidak keluar air susunya, tidak termasuk ke dalam kategori penyusuan yang menimbulkan kemahraman.
Sebaliknya, meski tidak melakukan penghisapan lewat puting susu, namun air susu ibu dimasukkan ke dalam botol dan dihisap oleh bayi atau diminumkan sehingga air susu ibu itu masuk ke dalam perut bayi, maka hal itu sudah termasuk penyusuan. Namun harus dipastikan bahwa air susu itu benar-benar masuk ke dalam perut, bukan hanya sampai di mulut, atau di lubang hidung atau lubang kuping namun tidak masuk ke perut.[1]
Minimal 5 Kali Penyusuan
Para ulama sepakat bahwa bila seorang bayi menyusu pada wanita yang sama sebanyak 5 kali, meski tidak berturut-turut, maka penyusuan itu telah menimbulkan akibat kemahraman.
Kalau baru sekali atau dua kali penyusuan saja, tentu belum mengakibatkan kemahraman. Ketentuan ini didasari oleh hadits yang diriwayatkan ibunda mukminin Aisyah radhiyallahuanha :
Dahulu ada ayat yang diturunkan dengan lafadz :Sepuluh kali penyusuan telah mengharamkan. Kemudian ayat itu dihapus dan diganti dengan 5 kali penyusuan. Dan Rasulullah SAW wafat dalam keadaan para wanita menyusui seperti itu. (HR. Muslim)
Namun ada pendapat dari mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah bahwa satu kali penyusuan yang sempurna telah mengakibatkan kemahraman.
Mereka mendasarinya dengan kemutlakan dalil yang sifatnya umum, dimana tidak disebutkan keharusan untuk melakukannya minimal 5 kali, yaitu ayat :
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ
Dan ibu-ibu yang telah menyusui dirimu (QS. An-Nisa : 23)
Sampai Kenyang
Hitungan satu kali penyusuan bukanlah berapa kali bayi mengisap atau menyedot air susu, namun yang dijadikan hitungan untuk satu kali penyusuan adalah bayi menyusu hingga kenyang. Biasanya kenyangnya bayi ditandai dengan tidur pulas.
Ada pun bila bayi melepas puting sebentar lalu menghisapnya lagi, tidak dianggap dua kali penyusuan, tetapi dihitung satu kali saja. Dasarnya adalah sabda Nabi SAW :
الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ
Penyusuan itu karena lapar (HR. Bukhari dan Muslim)
Maksimal 2 Tahun
Hanya bayi yang belum berusia dua tahun saja yang menimbulkan kemahraman. Sedangkan bila bayi yang menyusu itu sudah lewat usia dua tahun, maka tidak menimbulkan kemahraman.
Dengan dalil-dalil di atas, maka dalam kasus seorang suami menelan air susu istrinya, maka hal itu tidak akan menimbulkan kemahraman di antara mereka.
Sebab semua syarat penyusuan yang menimbulkan kemahraman tidak terpenuhi.
Pertama, suami bukan bayi karena usianya sudah lebih dari 2 tahun.
Kedua, suami tidak akan kenyang perutnya dengan menelan air susu istrinya. Kalau pun dia meminumnya dengan jumlah yang banyak, bukan kenyang tapi malah muntah.
Bila seorang bayi laki-laki menyusu kepada seorang wanita selain ibunya, sebagaimana sudah lazim kita pahami, maka wanita itu akan berstatus mahram alias haram menikah dengan bayi itu.
Selain wanita yang langsung menyusuinya, kemahraman juga terjadi secara otomatis dengan saudari-saudari perempuan sesusuan, yaitu yang sama-sama menyusu dari satu ibu susuan.
Dalam hal ini, para ulama ahli sirah menyebutkan bahwa saudari sesusuan Nabi SAW adalah Asy-Syaima’. Aslinya bernama Hudzafah binti Al-Harits. Al-Harits sendiri punya juga anak lain yang bernama Anisah binti Al-Harits. Maka Anisah ini juga termasuk mahram kepada Nabi SAW.
Selain itu Al-Harits juga punya anak laki-laki bernama Abdullah bin Al-Harits. Memang tidak ada pengarus kemahraman secara langsung, tetapi seandainya Abdullah bin Al-Harits punya anak perempuan, maka hubungannya menjadi mahram juga kepada Nabi SAW.
Wanita Mahram Karena Penyusuan
Maka kalau kita daftarkan semuanya, para wanita yang menjadi mahram karena sebab penyusuan sebagai berikut :
Wanita Yang Menyusui Langsung
Wanita yang secara langsung menyusui bayi orang lain secara otomatis menjadi mahram terhadap bayi tersebut. Jumlah wanita yang menyusui tidak harus hanya satu orang saja, tetapi dimungkin ada beberapa orang.
Contohnya adalah Rasulullah SAW, beliau pernah disusui oleh setidaknya tiga wanita yang berbeda selain ibu kandung sendiri. Pertama, wanita bernama Tsuwaibah Al-Aslamiyah. Dia adalah budak Abu Lahab. Kedua, Ummu Aiman, dia adalah pelayan di keluarga Abdullah bin Abdul Muthalib. Ketiga, Halimah As-Sa'diyah.
Bayi Wanita Yang Menyusu Pada Wanita Yang Sama
Bila ada dua bayi disusui oleh satu orang wanita yang sama, maka kedua bayi itu menjadi saudara sesusuan. Bila bayi pertama laki-laki dan bayi kedua perempuan, maka hubungan keduanya menjadi mahram, alias haram terjadi pernikahan untuk selama-lamanya.
Namun hubungan saudara sesusuan ini hanya berdampak dalam masalah kemahraman saja, dan tidak menimbulkan pengaruh apapun terhadap masalah waris. Maksudnya, saudara sesusuan bukan termasuk ahli waris, sehingga tidak akan terjadi hubungan saling mewarisi antara bayi tersebut dengan orang-orang yang sudah disebutkan di atas.
Anak Wanita Dari Wanita Yang Menyusui
Bila wanita yang menyusui itu punya anak perempuan, maka anak perempuan itu otomatis menjadi saudari sesusuan dengan bayi itu, sehingga hubungan mereka menjadi mahram selama-lamanya.
Dalam hal ini, Rasulullah SAW punya saudari perempuan sesusuan, yaitu puteri dari Halimah As-Sa'diyah, yang bernama Syaima'.
Saudari Wanita Dari Wanita Yang Menyusui
Demikian juga bila wanita yang menyusui bayi itu punya saudari perempuan, baik sebagai kakak ataupun adik, maka dia pun ikut jadi mahram juga. Karena posisinya seperti posisi bibi alias saudari perempuan dari ibu kandung.
Ibu Dari Wanita Yang Menyusui
Meski tidak menyusui langsung bayi itu, tetapi ibu dari wanita yang menyusui juga berstatus mahram kepada bayi itu. Posisinya setara dengan nenek sendiri.
Ibu Dari Suami Wanita Yang Menyusui
Dan kemahraman ini juga menjalar kepada kerabat suami dari wanita yang menyusui, yaitu ibunya suami serta saudarinya.
Cukup menarik untuk diperhatikan, bahwa kemahraman ini juga menjalar ke pihak keluarga suami. Ibu dari suami wanita yang menyusui bayi itu pun ikut jadi mahram juga kepada si bayi.
Saudari Dari Suami Wanita Yang Menyusui
Demikian juga dengan saudari wanita dari suami yang istrinya menyusui bayi itu, ikut juga menjadi mahram atas si bayi.
Kasus dimana bayi disusui oleh wanita lain di masa sekarang ini nampaknya tidak lagi terlalu menjadi masalah. Kita tidak punya kebiasaan menyusukan bayi kepada wanita di perkampungan sebagaimana di masa kenabian. Para ibu pastinya tidak akan rela bila bayinya hidup terpisah dari pelukannya.
Selain itu bila si ibu tidak keluar air susunya, kita punya susu kaleng. Meski kualitas air susu ibu tidak tergantikan, namun buktinya penjualan susu kaleng tetap berjalan. Itu berarti secara fakta, orang-orang tetap memanfaatkannya.
وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ
Lafazh wa ummahatu nisaa’i-kum (وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ) artinya : dan ibu-ibu dari istri-istrimu. Umumnya kita menyebutnya sebagai ibu mertua.
Namun perlu hati-hati, sebab meskipun kita bisa menyebutnya sebagai ibu mertua, namun tidak semua mertua itu adalah ibu dari istri kita.
Kenapa demikian? Karena bisa saja ayahnya istri atau mertua laki-laki itu punya dua istri disebabkan Beliau menikah lagi dengan istri lain. Dua-duanya akan kita sebut sebagai mertua, bukan?
Tetapi yang menjadi ibu dari istri kita hanya satu. Sedangkan istri yang satunya lagi, meski sebutannya tetap mertua, tetapi beliau bukanlah ibu dari istri kita. Artinya, beliau bukan sosok yang dimaksud dalam penggalan ayat ini. Untuk mudahnya membedakan, kita sebut saja beliau sebagai mertua tiri, karena posisinya adalah ibu tirinya istri kita.
Maka ibu mertua tiri itu bukan mahram kita, haram hukumnya berduaan atau berkhalwat serta tidak boleh menampakkan aurat.
Mulai dari sini, para ulama mengatakan bahwa wanita yang disebutkan ini bukanlah mahram secara nasab, melainkan mahram jenis ketiga yaitu mahram akibat adanya perkawinan. Dalam istilah fiqih disebut dengan mushaharah (مصاهرة).
Ibu dari istri adalah wanita mahram pertama dalam jajaran mushaharah yang disebutkan dalam ayat ini. Namun kalau dihitung secara keseluruhan, beliau ini adalah wanita kesebelas yang masuk dalam jajaran wanita mahram.
وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ
Lafazh wa rabaibu-kum (وَرَبَائِبُكُمُ) adalah bentuk jamak dari kata rabibah (رَبِيْبَة). Dan pengertiannya adalah (بِنْتُ امْرَأةِ الرَّجُلِ مِن غَيْرِهِ) yaitu : anak perempuan dari laki-laki yang lain.
Asal katanya dari (رَبَّى - يُرَبِّي) yang maknanya mendidik atau memelihara. Kata rabibah (رَبِيْبَة) ini setara dengan marbubah (مَرْبُوْبَة) yang berarti anak wanita yang dididik atau dipelihara oleh orang lain dan bukan oleh kita sendiri.
Dan yang dimaksud adalah anak perempuan orang lain yang kemudian seolah-olah menjadi anak kita, karena ibunya kita nikahi. Untuk mudahnya kita sebut saja dia anak perempuan tiri.
Kata allaatii (اللَّاتِي) maknanya : yang, menunjukkan syarat atau pembatasan. Maksudnya tidak semua anak tiri, tetapi anak tiri dengan syarat-syarat tertentu. Dalam hal ini ada dua syarat yang disebutkan, yaitu yang ada di dalam hujuri-kum dan dari istri yang telah digauli.
Kata hujuri-kum (حُجُورِكُمْ) adalah bentuk jamak dari hijr (حِجْر) yang maknanya kamar. Salah satu surat dalam Al-Quran dinamakan dengan surat Al-Hujurat yang maknanya : kamar-kamar. Maksudnya adalah kamar atau rumah yang ditempati para istri Nabi SAW. Namun makna yang digunakan bukan makna hakiki, melainkan makna majazi. Di kata anak tiri yang ada di dalam kamarmu artinya di dalam pendidikan, atau asuhan atau pemeliharaan. Buya HAMKA dalam terjemahannya menuliskan : dalam pangkuan.
مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ
Lafazh min nisaa’i-kum (مِنْ نِسَائِكُمُ) artinya : dari istri-istri kamu. Kata allaati (اللَّاتِي) artinya : yang. Ini penyebutan kata ‘yang’ untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya ada kata ‘yang’. Kalau dalam struktur tata bahasa dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar, pengulangan kata ‘yang’ ini seharusnya dihindari. Tetapi faktanya begitulah Al-Quran, kata ‘yang’ terulang dua kali. Maka para penerjemah Al-Quran akan berdebat panjang sampai pagi tentang bagaimana tehnik menerjemahkannya.
Kata dakhaltum (دَخَلْتُمْ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il madhi. Asalnya dari (دَخَلَ - يَدْخُلُ) yang artinya masuk. Kata bihinna (بِهِنَّ) artinya dengan mereka atau bersama mereka. Maka maknanya menjadi : kamu masuk bersama mereka.
Masuk kemana? Jawabnya masuk ke dalam kamar pengantin. Dan ternyata banyak dari para ulama yang mengatakan bahwa makna dakhaltum bihinna (دَخَلْتُمْ بِهِنَّ) adalah kata kiasan dari kata jima’ alias hubungan seksual.
Maka makna penggalan ayat ini kalau kita terjemahkan secara utuh menjadi :
Dan anak-anak istri kamu yang dalam pemeliharaan kamu dari istri yang telah kamu setubuhi.
Khilafiyah Makna Dukhul
Para ahli tafsir dan ulama fiqih berbeda pendapat mengenai makna kata dukhul (دُخُول) dengan ibu tiri yang menyebabkan diharamkannya menikahi anak tirinya. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata, dukhul berarti jima' alias persetubuhan. Dan ini adalah pendapat Ṭawus, 'Amru bin Dinar, dan lainnya.
Sedangkan Al-Imam Malik, ats-Tsauri, Abu Ḥanifah, al-Awza‘i, dan al-Laits sepakat bahwa dukhlul itu tidak harus sampai terjadi jima’. Cukup dia menyentuhnya dengan syahwat, maka ibunya dan anaknya haram untuk dinikahi, begitu pula haram bagi ayah dan anaknya untuk menikahinya. Dan ini adalah salah satu dari dua pendapat asy-Syafi‘i.
Lafazh fa-in lam takunu (فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا) artinya : maka jika kamu tidak atau belum. Kata dakhaltum bihihinna (دَخَلْتُمْ بِهِنَّ) artinya : menyetubuhi mereka. Kata falaa junaha alaikum (فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ) artinya : maka tidak berdosa bagimu.
Disini timbul pertanyaan karena kalimatnya tidak lengkap. Jika kamu belum menyetubuhi mereka maka tidak berdosa bagi kamu. Tidak berdosa untuk melakukan apa? Apakah tidak berdosa untuk menikahi anak tiri sendiri?
Maka para ulama kemudian menjelaskan bahwa bila kamu punya anak tiri dari wanita yang kamu nikahi, tapi belum sempat kamu melakukan persetubuhan dengan istrimu, kamu sudah ceraikan dia, maka hukumnya boleh saja bila kamu mau menikahi anaknya, yaitu wanita yang sempat atau pernah jadi ‘anak tiri’.
Maka dalam terjemahan Kemenag RI, ada penjelasan yang terpaksa dituliskan meski diletakkan dalam kurung : (dan sudah kamu ceraikan).
Beda Hukum Antara Ibu dan Puterinya
Ayat ini mengangkat kasus yang sebenarnya agak jarang terjadi di masa kita, yaitu kesulitan dalam memilih antara menikahi ibunya atau menikahi puterinya. Sebabnya karena tidak boleh menikahi keduanya sekaligus. Harus pilih salah satunya.
Lalu dipilihlah untuk menikahi ibunya, maka otomatis anak perempuannya menjadi anak tiri yang haram dinikahi. Tetapi ternyata karena satu alasan tertentu, terjadilah cerai antara pasangan yang baru nikah itu. Setelah itu ada keinginan untuk menikahi anak perempuannya. Maka hukumnya haram, karena anak perempuan itu sudah jadi mahram muabbad.
Namun ada celah hukum yang ditegaskan di dalam ayat ini, yaitu bila ketika menikahi sang ibu, ternyata sama sekali belum disentuh, alias belum sempat disetubuhi, lalu kemudian diceraikan, maka anak perempuannya malah jadi halal untuk dinikahi.
Maka ketentuan syariat terhadap masalah ini bisa dipetakan menjadi dua kasus :
Kasus Pertama : Bila seorang laki-laki menikahi seorang wanita lalu menceraikannya tanpa sempat berjima’, maka dibolehkan kemudian menikahi anak perempuannya.
Kasus Kedua : Sedangkan bila laki-laki itu menikahi seoroang anak perempuan, begitu akad nikah terjadi, maka ibunya langsung menjadi mahram selamanya. Sudah jima’ ataupun belum terjadi jima’.
Di sini, terlihat perbedaan status anak dan ibu tiri. Jika anak perempuan seorang ibu telah menikah dengan seorang pria, ibunya tidak lagi dibenarkan menikah dengan bekas suami anaknya itu, begitu terlaksana akad nikah walau belum bercampur. Tetapi, jika pria itu menikah dengan sang ibu, sang pria masih boleh menikahi anaknya dengan dua syarat: pertama, mereka belum bercampur layaknya suami istri, dan kedua, mereka berpisah akibat perceraian atau kematian. Perbedaan ini disebabkan karena biasanya ibu dapat berkorban untuk kebahagiaan anaknya dan tidak cemburu terhadapnya, sedangkan anak memiliki sifat cemburu dan tidak semua bersedia berkorban.
Kasus Yang Jarang Terjadi
Kalau kita membaca kasus ini di masa sekarang, terasa agak janggal dan terkesan mengada-ada. Mana ada orang yang bingung memilih antara menikahi ibunya atau puterinya?
Di masa kita sekarang, masalah yang sering menjadi bahan keributan dalam pernikahan sekitar masalah perbedaan agama antara suami istri. Kadang masalah perbedaan weton suami dan istri, khususnya bagi orang Jawa. Atau karena pernikahan yang tidak disetujui oleh orang tua. Beberapa ada juga yang kasusnya kawin paksa. Dan yang lebih sering adalah kasus cinta bertepuk sebelah tangan atau kasus ditinggal kawin sama calon pasangan.
Tetapi karena Al-Quran mengangkat kasus ini, maka sangat boleh jadi di masa kenabian pernah terjadi kasusnya. Kalau tidak, buat apa ayat ini secara khusus membicarakannya.
Lantas yang jadi pertanyaan adalah : Apakah kita harus meninggalkan ayat ini dalam kajian kita hari ini? Jawabannya relatif. Kalau kita hanya diberi ruang yang sempit, maka ayat ini boleh langsung diskip saja. Tentu lebih utama membahas ayat yang lebih punya benang merah langsung dengan realitas kehidupan kita sekarang.
Akan tetapi dalam kajian tafsir Al-Mahfuzh, ayat ini kita bahas tuntas secara apa adanya. Sebab kita punya ruang yang luas seluas-luasnya tak bertepi untuk membahas ayat ini. Sebab Tafsir Al-Mahfuzh ini memang tafsir yang secara setia membahas apa adanya ayat demi ayat, bahkan penggalan demi penggalan, termasuk juga kata demi kata dan huruf demi huruf dalam Al-Quran, secara utuh apa adanya sejak dari ayat pertama hingga ayat terakhir.
Lafazh wa halailu abnaikum (وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ) artinya : dan istri-istri anak-anakmu. Biasa disebut dengan menantu perempuan. Mereka ini termasuk wanita yang haram dinikahi untuk selamanya alias mahram muabbad. Bahkan walaupun statusnya sudah janda, karena diceraikan, lalu misalnya dia kawin lagi dengan suami baru, namun tetap saja hubungan kemahraman dengan mantan mertuanya tetap terus melekat.
Kata halail (وَحَلَائِلُ) adalah bentuk jamak dari halilah (حَلِيْلَة) yang artinya istri dari seseorang. Asalnya dari kata halal, karena halal untuk tidur bersama dalam satu tempat tidur (لِأَنَّهَا تَحِلُّ مَعَهُ فِي فِرَاشٍ وَاحِدٍ).
Kata abnaikum (أَبْنَائِكُمُ) artinya : anak-anak laki kamu. Sementara ungkapan alladzina min ashlabikum (الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ) artinya : yang asalnya dari sulbi kamu. Maksudnya anak laki-laki kandung dan bukan anak angkat.
Para mufassir beropini mungkin saja di masa itu masih diperbolehkan tabanni (تَبَنِّي), yaitu mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebagai anak sendiri. Maka dirasa perlu untuk menegaskan bahwa yang haram untuk dinikahi adalah istri dari anak kandung yang lahir dari sulbi Nabi SAW. Sedangkan bila anak laki-laki itu asalnya bukan dari sulbinya, dengan kata lain, asalnya hanya anak angkat, maka tidak menjadi masalah bila mantan istrinya dinikahi.
Ketika ayat ini bicara tentang kemahraman yang terjadi antara mertua dan menantu perempuannya, Allah SWT memberikan penegasan bahwa posisi anaknya harus anak yang berasal dari sulbi sendiri. Sedangkan Nabi SAW sendiri tidak punya anak laki-laki, maka otomatis tidak punya menantu perempuan. Kalau pun ada anak laki-laki, tetapi asalnya bukan dari sulbi Nabi SAW. Maka status istri Zaid ketika diceraikan, yaitu Zaenab, adalah wanita halal dinikahi oleh Nabi SAW.
Kisah Nabi SAW dan Zaid bin Muhammad
Tidak ada salahnya bila Penulis sedikit membuka cerita tentang Zaid bin Haritsah. Awalnya Zaid itu budak milik istri Nabi SAW, yaitu Khadijah radhiyallahuanha. Sebagai wanita yang kaya raya, Khadijah menghadiahkan Zaid kepada Nabi SAW sebagai suaminya sendiri.
Walaupun statusnya budak, namun Nabi SAW sangat menyayangi Zaid dan memperlakukan seperti anak kandung sendiri. Maklumlah Nabi SAW tidak punya anak laki-laki yang hidup sampai besar. Tiga anak laki-laki Beliau, wafat ketika masih kanak-kanak, yaitu Qasim, Abdullah dan Ibrahim.
Namun suatu hari datanglah seseorang ke rumah Nabi SAW di Mekkah yang bernama Haritsah dan mengaku sebagai ayah kandung dari Zaid. Niat kedatangannya ingin menebus kembali anaknya untuk dimerdekakan. Sebab awalnya Zaid ini memang dari keluarga yang merdeka, namun karena terkena musibah dirampok di gurun pasir oleh para pencoleng, nasib membawanya sampai dijual di pasar budak di Thaif.
Lalu Zaid kecil sebagai budak dibeli oleh orang yang ternyata merupakan keponakan dari Khadijah. Zaid kemudian dijadikan hadiah pemberian keponakan kepada sang bibi. Lalu Khadijah pun menghadiahkan kepada suaminya, yaitu Nabi SAW.
Maka wajar bila Haritsah sebagai ayahnya bersusah payah menelusuri jejak sang anak, hingga akhirnya sampai ke rumah Nabi SAW.
Mendengar kisah sedih Zaid, Nabi SAW menjadi iba. Beliau SAW pun kemudian menyerahkan begitu saja Zaid kepada ayah kandungnya, tidak usah membayar apapun sebagai harga budak.
Namun justru Zaid yang tidak mau pulang ke rumah orang tuanya. Sebab Zaid merasa Nabi SAW itulah yang selama ini sudah terlanjur menjadi sosok ayah bagi dirinya. Maka terjadilah dilemma, di satu sisi ayahnya Zaid ingin memerdekakan anaknya agar bisa kembali bersamanya. Namun Zaid justru menolak tinggal bersama ayahnya dan lebih memilih tinggal bersama Nabi SAW.
Maka saat itulah Nabi SAW menawarkan solusi. Pertama, status Zaid dibebaskan dari perbudakan menjadi orang merdeka. Kedua, kepada Zaid dan ayahnya, Nabi SAW menawarkan bagaimana bila Zaid diangkat menjadi anak Nabi SAW. Dengan demikian, nantinya Zaid jadi bangsawan Arab, dihormati oleh seluruh bangsa Arab dimanapun. Sekaligus juga nantinya akan mendapatkan warisan dari harta Nabi SAW. Sebab di masa itu, anak-anak perempuan tidak mendapat warisan. Yang mendapat warisan hanya anak laki-laki dewasa. Maka bakalannya Zaid akan menjadi ahli waris tunggal dari seluruh harta kekayaan Nabi SAW.
Rupanya Zaid dan ayahnya, Haritsah, setuju usulan dari Nabi SAW. Maka mereka kemudian meresmikan proses tabanni itu di depan Ka’bah dan disaksikan oleh khalayak Mekkah. Sejak itulah secara resmi Zaid disebut sebagai Ibnu Muhammad.
Pengangkatan Zaid sebagai anak Muhammad waktu itu merupakah jalan tengah, sebuah konsep win-win-win solution yang menjadi kemenangan buat tiga pihak sekaligus. Buat Zaid, keinginan untuk tetap tinggal bersama Nabi SAW bisa terpenuhi. Buat Haritsah, ayah Zaid, keinginannya untuk membebaskan anaknya dari perbudakan pun sudah selesai. Bahkan derajat Zaid naik menjadi bagian dari ras tertinggi di Jaziarah Arabia, karena menjadi bagian dari suku Quraisy, suku paling bergengsi dan punya superioritas.
Dan buat Nabi SAW sendiri, meski tiga putera kandungnya wafat sejak kecil, namun keberadaan Zaid sudah memenuhi kekosongan hati Nabi SAW. Biarlah tidak punya anak kandung, anak angkat pun jadilah. Sehingga celoteh Abu Lahab yang menghina Nabi SAW sebagai orang yang nasabnya terputus, bisa dijawab dengan mudah. Nabi SAW tetap punya anak yang nantinya akan menjadi ahli waris resmi.
Lafazh wa an tajm’u (وَأَنْ تَجْمَعُوا) artinya : dan kamu memadukan. Kata bainal ukhtain (بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ) artinya : antara dua wanita yang bersaudara, yaitu kakak beradik. Lafazh illa maa qad salaf (إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ) artinya : kecuali apa yang telah berlalu.
Boleh jadi di masa lalu praktek memadukan dua istri yang saling bersaudara pernah terjadi di masa jahiliyah, sehingga ayat ini secara tegas melarangnya. Lalu disebutkan : kecuali apa yang telah berlalu.
Al-Qurtubi dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran[1] menukilkan perkataan Hisyam bin Abdillah dan Muhammad bin Hasan bahwa semua wanita yang haram dinikahi dalam ayat ini sebenarnya sudah diketahui oleh bangsa Arab jahiliyah di masa lalu, kecuali hanya dua saja yang mereka tidak ketahui, yaitu menikahi wanita yang pernah menjadi istri ayah dan menikahi dua wanita yang bersaudara. Dasarnya karena ketika menyebutkan larangan, Allah SWT menyebutkan lafazh : illa maa qad salaf (إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ).
[1] Al-Qurthubi (w. 681 H), Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M)
إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Lafazh innallaha (إِنَّ اللَّهَ) artinya : sesungguhnya Allah. Kata kana (كَانَ) artinya : adalah, namun tersisip di dalamnya makna bahwa keadaan seperti itu sudah eksisting sejak masa lalu. Bisa saja kalau mau diterjemahkan menjadi : sudah sejak dulu.
Lafazh ghafuran rahima (غَفُورًا رَحِيمًا) artinya : Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Kalau dikaitkan dengan konteks ayatnya, maka ungkapan bahwa Allah SWT Maha Pengampun, maksudnya bahwa beberapa dari para shahabat boleh jadi ada yang dulunya tidak benar dalam urusan keharaman para wanita yang dinikahi. Mungkin karena menikahi wanita yang dulunya pernah jadi istri ayah sendiri, juga bisa juga karena punya dua istri yang ternyata kakak beradik.
Sedangkan Maha Penyayang yang disebutkan bersama dengan penyebutan Maha Pengampun, maksudnya karena tindakan Allah SWT tidak menghukum kesalahan dan malah memilih untuk mengampuni, disebabkan karena pada dasarnya Allah SWT ingin menunjukkan bahwa diri-Nya adalah Tuhan yang Maha kasih sayang. Pelanggaran dan kesalahan hamba tidak harus selalu dibalas dengan amarah dan murka. Tetapi bisa saja diampuni, karena Allah SWT memang Tuhan Yang Maha Pengasih.