Kemenag RI 2019:(Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki ) sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu). ) Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Prof. Quraish Shihab:
Dan (diharamkan juga bagi kamu menikahi) wanita-wanita yang bersuami, kecuali para hamba sahaya yang kamu miliki (akibat perang mempertahankan agama). Itu sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain (wanita-wanita) yang demikian itu, (supaya kamu) mencari (istri) dengan harta kamu untuk memelihara kesucian tidak dengan maksud berzina. Maka, istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban; dan tidak ada dosa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan kewajiban (itu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui, lagi Maha Bijaksana.
Prof. HAMKA:Dan (diharamkan juga) wanita-wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. (Hukum ini adalah) ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain dari yang demikian (yaitu wanita-wanita yang tidak bersuami), untuk kamu mencari istri dengan hartamu, untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Maka, siapa saja di antara kamu yang menikmati dari mereka (dengan menikah), berikanlah kepada mereka maharnya sebagai suatu kewajiban. Dan tidak ada dosa bagimu untuk melakukan kesepakatan setelah (penetapan) mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
Ayat ke-24 yang juga menjadi ayat pertama pada juz kelima ini, secara konten sebenarnya masih melanjutkan pembahasan dari ayat sebelumnya yang membahas tentang siapa saja yang diharamkan untuk dinikahi. Pembagian juz-juz Al-Quran memang bukan datang secara tauqifi melainkan termasuk ijtihadi. Namun kita hari ini agak kesulitan dalam melacak siapakah yang membaginya menjadi 30 juz. Namun pembagiannya terjadi bukan di masa kenabian atau di masa shahabat, melainkan di masa-masa berikutnya.
Tujuan pembagian juz-juz Al-Quran terkesan sama sekali tidak memperhatikan isi kandungan ayat. Pokoknya dipenggal begitu saja secara apa adanya, yang penting jumlahnya menjadi 30 bagian atau juz dengan ukuran sama besar.
Nampaknya tujuannya lebih sekedar bisa mengkhatamkan Al-Quran selama sebulan atau 30 hari. Boleh jadi dasar pemikiran awalnya adalah hadits nabawi berikut ini yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar :
Bacalah Al-Quran dalam sebulan. Aku berkata,”Sungguh Aku punya kekuatan (membaca Al-Quran lebih cepat dari sebulan)”. Hingga Nabi SAW bersabda,”Bacalah dalam seminggu dan jangan ditambah lagi”. (HR. Al-Bukhari)
Maka resikonya hari ini kalau kita membaca Al-Quran dengan tujuan ingin mempelajari tafsir dan kontennya, kita akan sedikit terhenyak mendapati rangkaian ayat demi ayat dipenggal begitu saja. Padahal beberapa ayat membentuk suatu rangkaian gugus ayat bertema tertentu, namun karena kebutuhan pembacaan dan hafalan Al-Quran, terpaksa dipenggal-penggal di tengah asyiknya konten ayat.
Pada ayat sebelumnya, yaitu ayat 23 yang terletak pada juz ke-4, sudah dijabarkan tentang larangan menikahi dua perempuan kaka beradik dalam satu masa pernikahan. Maka di ayat ini, larangannya diarahkan kepada suami sebagai pihak yang menikahi, yaitu Allah SWT melarang adanya dua suami—siapa pun mereka—yang menikahi seorang perempuan yang sama.
Inilah yang dimaksud diharamkan menikahi wanita-wanita yang sudah bersuami. Namun larangan ini ada pengecualiannya, yaitu dalam kasus budak-budak perempuan. Budak-budak ini, meskipun memiliki suami di negeri yang sedang berperang dengan kaum muslimin, menjadi milik mereka sebagai hasil dari perang dalam membela agama.
Perlakuan ini adalah balasan yang setara terhadap musuh-musuh yang juga memperlakukan kaum Muslimin dengan cara yang sama. Penawanan budak perempuan ini dianggap membatalkan hubungan pernikahannya dengan suaminya yang kafir dan memerangi kaum muslimin.
Allah telah menetapkan hukum ini sebagai aturan yang harus diikuti. Oleh karena itu, laksanakanlah perintah Allah dan jauhilah larangan-larangan-Nya. Setelah menjelaskan siapa yang haram dinikahi, ayat ini kemudian menjelaskan siapa yang boleh dinikahi dan bagaimana caranya. Ditegaskan bahwa, "Dihalalkan bagi kalian selain daripada itu," yaitu selain yang telah disebutkan dalam ayat ini dan ayat sebelumnya, serta yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW.
Hal ini dihalalkan agar kalian dapat mencari pasangan yang sah dengan sungguh-sungguh, menggunakan harta kalian yang dibayarkan sebagai mahar, dengan tujuan untuk menjaga kesucian diri kalian dan pasangan kalian, bukan sekadar untuk memenuhi nafsu semata atau berzina.
Oleh karena itu, istri-istri yang telah kalian nikmati, yaitu yang kalian campuri sesuai dengan tuntunan agama, berikanlah kepada mereka mahar yang telah disepakati dengan sempurna, sebagai kewajiban yang harus kalian penuhi. Tidak ada dosa bagi kalian, para suami, jika setelah itu kalian dan istri kalian saling merelakan untuk mengubah kesepakatan tersebut.
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ
Lafazh wal-muhshanat (وَالْمُحْصَنَاتُ) diterjemahkan menjadi : mereka yang sudah bersuami. Lafazh minan-nisa’ (مِنَ النِّسَاء) artinya : dari kalangan para perempuan. Asalnya dari kata (الحِصْنُ) yang berarti perlindungan atau benteng karena seseorang bisa berlindung di dalamnya. Maka kata mushanat adalah : sesuatu yang dilindungi atau dibentengi. Sebagaimana Al-Quran menyebut lafazh : li-tuhshina-kum (لِتُحْصِنَكُمْ) :
Dan telah Kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kamu, guna memelihara kamu dalam peperanganmu. (QS. Al-Anbiya : 80)
Dari kata ini juga muncul kata al-hishan(الحصان) yang bermakna kuda, karena kuda melindungi pemiliknya dari kehancuran. Sedangkan al-hashan(الحصان) dengan harakat fathah maknanya adalah wanita yang menjaga kesuciannya, karena dia melindungi dirinya dari kehancuran. Dan ungkapan hashunat al-mar'ah (حصنت المرأة) artinya wanita tersebut menjaga diri. Namun para ulama sepakat bahwa kata al-muhshanat (وَالْمُحْصَنَاتُ) maksudnya adalah wanita-wanita yang sudah atau masih punya suami atau berstatus sebagai istri dari seseorang.
Mereka adalah para perempuan yang diharamkan untuk dinikahi adalah mereka yang sudah punya suami. Mereka tidak boleh dinikahi, selama masih dalam ikatan perkawinan dengan suaminya hingga suaminya menjatuhkan talak dan selesai masa iddahnya.
Keharaman ini meski tidak bersifat muabbad, namun tetap haram hukumnya bila tetap dilakukan perkawinan. Dan hukum perkawinan atas wanita yang masih bersuami adalah perkawinan yang tidak sah. Kalaupun sudah terlanjur terjadi, tidak perlu dijatuhkan talak, karena talak itu hanya bisa dijatuhkan oleh suami kepada istrinya. Sedangkan pernikahan ini sejak awal tidak pernah diakui kejadiannya, maka tidak perlu ada proses talak. Secara hukum, mereka cukup dipisahkan saja oleh hakim. Proses ini disebut dengan fasakh.
Kalau pemisahan antara keduanya dalam bentuk fasakh, konsekuensinya tidak ada masa ‘iddah.
إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
Lafazh illa (إلاَّ) artinya kecuali, maksudnya haramnya menikahi wanita yang masih bersuami itu ada pengecualiannya, yaitu bila wanita itu merupakan bagian dari harta rampasan perang alias mereka adalah tawanan perang yang jadi budak.
Kata maa malakat aimanukum (مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ) artinya perempuan yang menjadi budak alias hamba sahaya perempuan yang kamu miliki.
Hanya Dalam Perang Atau Sekedar Budak?
Umumnya para ulama mengatakan bahwa halalnya menyetubuhi wanita yang masih bersuami hanya dalam kasus peperangan, dimana para tawanan wanitanya secara otomatis berstatus menjadi budak. Mereka antara lain adalah Ibnu Abbas, Abu Qilabah bin Zaid, Makhul, Az-Zuhri dan Abu Said Al-Khudhri.
Meskipun dalam keadaan normalnya mereka adalah wanita merdeka dengan status bersuami alias istri orang, namun hukum ketetapan yang berlaku adalah mereka menjadi budak. Begitu mereka jadi tawanan, maka statusnya berubah jadi budak, maka otomatis rontok pula statusnya sebagai istri dari seorang suami.
Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam tafsir Jami Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran[1] menuliskan sebab turunnya atau asbabun-nuzul ayat ini. Disebutkan bahwa Abu Said al-Khudhri berkata bahwa Nabi Allah SAW mengutus sebuah pasukan pada hari Hunain, lalu mereka menyerang sebuah kabilah dari kalangan Arab pada hari Autas. Mereka berhasil mengalahkan kabilah tersebut dan mendapatkan tawanan dari mereka. Beberapa sahabat ada yang merasa berdosa untuk menyetubuhi para budak tawanan wanita, karena mereka tahu para wanita ini sebenarnya punya suami.
Namun ada pendapat yang sedikit berbeda dari pendapat di atas, yaitu pendapat Abdullah bin Mas’ud, Said Ibnul Musayyab, Al-Hasan bin Abil Hasan, Ubay bin Ka’ab dan Jabir bin Abdullah. Dalam pandangan mereka, ayat ini tidak ada kaitannya dengan halalnya menyetubuhi budak yang menjadi tawanan perang. Ayat ini memutlakkan bagi siapapun yang membeli budak wanita, maka otomatis dia dihalalkan untuk menyetubuhinya.
Sebab pembelian budak itu secara otomatis menjadi hukum talaq bagi budak wanita itu dari suaminya, tanpa masa iddah. Ibnu Mas’ud berkata :
Bila budak wanita dibeli orang, walaupun dia punya suami, maka pihak pembeli lebih berhak atas kemaluannya. Dan begitu juga pada budak wanita yang jadi tawanan.
Perbudakan Dalam Sejarah
Urusan menyetubuhi budak yang menjadi milik kita adalah hal yang asing buat kita. Sebab di masa kita hidup ini, sudah tidak ada lagi perbudakan yang berlaku secara legal dan berkekuatan hukum. Mungkin di beberapa tempat ada sisa-sisa perilaku perbudakan, dimana ada manusia memperbudak manusia. Namun secara hukum legal, perbuatan itu berlawanan dengan hukum positif yang berlaku.
Adapun perbudakan yang ada di masa kenabian adalah sebuah tatanan masyarakat yang diakui secara hukum. Bukan hanya di negeri Arab saja, tetapi perbudakan adalah bagian dari legalitas hukum yang ada di semua peradaban umat manusia. Di tengah legalias perbudakan di masa lalu, ketentuannya bahwa budak itu dianggap bukan manusia melainkan hewan yang wujudnya berupa manusia. Secara hukum, budak tidak punya kedudukan hukum. Budak juga tidak punya hak kepemilikan atas harta, bahkan justru budak itu adalah bagian harta yang dimiliki dan juga diperjual-belikan.
Dan sebagai setengah manusia, budak-budak yang dimiliki oleh tuannya yang laki-laki, halal hukumnya untuk disetubuhi. Al-Quran secara nyata dan tegas juga mengakui kehalalan persetubuhan antara tuan dan budak perempuannya.
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki (QS. Al-Mu’minun : 5-6)
[1] Ibnu Jarir Ath-Thabari (w 310 H), Jami Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran, (Beirut, Muassasatu Ar-Risalah, Cet. 1, 1420 H - 2000M)
كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ
Lafazh kitaballah (كِتَابَ اللَّهِ) artinya : ketetapan Allah. Lafazh ‘alaikum (عَلَيْكُمْ) artinya : atas kamu. Kata kitab banyak terulang-ulang di dalam Al-Quran, namun maknanya berbeda-beda tergantung konteksnya. Kadang bermakna kitab suci, walaupun wujud fisiknya belum tentu berupa buku. Kadang berupa kewajiban dan kadang bermakna ketentuan atau ketetapan. Dan kali ini makna kitaballahi memang ketetapan Allah.
Setidaknya ada dua ketetapan Allah di ayat ini. Pertama, haramnya menikahi wanita yang sudah atau masih punya suami. Kedua, halalnya menikahi atau menyetubuhi budak wanita, meskipun sudah bersuami atau masih bersuami.
وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ
Lafazh wa uhilla (وَأُحِلَّ) artinya : dan dihalalkan. Lafazh lakum (لَكُمْ) artinya bagi kamu. Lafazh maa wara-a dzalikum (مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ) artinya : yang di belakang itu. Dalam terjemahan Buya HAMKA yaitu menikahi wanita-wanita yang tidak bersuami.
Al-Mawardi dalam An-Nukat wa Al-‘Uyun[1] menuliskan bahwa ada beberapa pendapat mengenai makna maa wara-a dzalikum (مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ):
Qatadah mengatakan bahwa ketetapan Allah SWT adalah haramnya menikahi wanita yang bersuami (كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ), sedangkan yang Allah SWT halalkan yang selain itu, maksudnya adalah budak wanita yang masih bersuami. Mereka boleh dinikahi atau disetubuhi oleh tuannya (وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ).
Sedangkan ‘Atha’ mengatakan bahwa yang dimaksud dengan dihalalkan selain itu (وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ) adalah siapapun wanita yang tidak termasuk yang telah disebutkan keharaman untuk menikahinya.
Sedangkan As-Suddi mengatakan bahwa makna dihalalkan yang selain itu adalah halal untuk mencumbunya kecuali melakukan jima’, karena hukumnya haram.
Lafazh an tabtaghu (أَنْ تَبْتَغُوا) artinya : kamu mencari, maksudnya menikahi atau mendapatkan istri. Lafazh bi-amwalikum (بِأَمْوَالِكُمْ) artinya dengan menggunakan hartamu, baik dengan memberi mahar untuk menikahinya, ataupun juga untuk membeli budak.
Kata muhshinin (مُحْصِنِينَ) artinya sebagai orang yang menjaga diri atau melindungi dari dari perbuatan zina. Lafazh ghaira musafihin (غَيْرَ مُسَافِحِينَ) artinya : bukan sebagai orang yang berzina.
Tentang pengertian mahar itu sendiri, rupanya tiap ulama punya definisi tersendiri yang berbeda satu sama lain.
Harta yang wajib diserahkan karena sebab nikah, hubungan seksual atau hilangnya keperawanan.
Mazhab Al-Hanabilah
العِوَضُ فيِ النِّكَاحِ
Imbalan atas pernikahan
Selain digunakan istilah mahar, ada beberapa istilah lain yang maknanya sama yaitu shadaq (صَدَاق), nihlah (نِحْلة), ajr (أجر), faridhah (فريضة), thaul (طَوْل), hiba’ (حِبَاء), ‘uqr (عُقْر), ‘alaiq (علائق), dan nikah (نكاح). Sebagiannya termuat di dalam Al-Quran, antara lain :
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. (QS. An-Nisa : 4)
Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, (QS. An-Nisa : 25)
فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً
Berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban (QS. An-Nisa’ : 24)
Kedudukan Mahar Dalam Akad Nikah
Meskipun ayat ini menyebut mahar dengan istilah faridhah, namun kalau dikaitkan dengan sekian banyak dalil lainnya, baik dari Al-Quran maupun dari As-Sunnah, ternyata kedudukan mahar tidak menjadi rukun dalam akad nikah.
Jumhur ulama dari empat mazhab sepakat bahwa kedudukan mahar dalam akad nikah bukan sebagai rukun dalam sebuah pernikahan, dan juga bukan syarat. Tetapi mahar hanyalah salah satu hukum dari hukum-hukum pernikahan. Sehingga akad nikah tetap sah meski pun tidak ada mahar. Ayat Al-Quran yang dijadikan dasar ketentuan ini adalah firman Allah SWT :
Tidak ada kewajiban membayar mahar atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. (QS. Al-Baqarah : 236)
Pertimbangan kenapa mahar tidak termasuk rukun nikah adalah karena tujuan asasi dari sebuah pernikahan bukan jual-beli. Tujuan pernikahan itu adalah melakukan ikatan pernikahan dan juga istimta'. Sehingga mahar hanya salah satu kewajiban suami, sebagaimana juga nafqah, yang tidak perlu disebutkan pada saat akad.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Raudhatu Ath-Thalibin menyebutkan :
Al-Ashab berkata : Mahar itu bukan rukun dalam nikah, berbeda dengan barang yang diperjual-belikan dan uang dalam jual-beli. [1]
Dan oleh karena itulah maka penyebutan mahar dalam akad nikah juga tidak diharuskan. Artinya, lafadz ijab qabul yang tidak menyebutkan besaran mahar tetap dianggap sudah sah. Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni juga menyebutkan bahwa nikah tetap sah meski tanpa menyebutan mahar: [2]
Dan simplenya bahwa nikah itu sah meski tanpa menyebutkan mahar, sebagaimana pendapat kebanyakan ahli ilmu.
Oleh karena itu pula maka syariat Islam membenarkan zawaju at-tafwidh, atau pernikahan tanpa menyebutkan mahar atau juga tidak menyebutkan apakah ada mahar atau tidak.
Meski pun tanpa penyebutan mahar sebuah akad nikah sudah dianggap sah, namun mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah menetapkan bahwa hukumnya mustahab untuk disebutkan dalam akad nikah. Alasannya karena Rasulullah SAW selalu menyebutkan mahar tatkala menikah, selain itu juga agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
Kata fa-maa (فَمَا) artinya : maka apa yang. Kata istamta’-tum bihi (اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ) artinya : kamu nikmati. Kata minhunna (مِنْهُنَّ) artinya : dari mereka, yaitu dari para wanita.
Lafazh fa-aatuu-hunna (فَآتُوهُنَّ) artinya : berikan kepada mereka. Kata ujuurahunna (أُجُورَهُنَّ) artinya : imbalan mereka, yaitu maksudnya adalah mahar atau maskawin. Kata faridhah (فَرِيضَةً) artinya : sebagai suatu kewajiban.
Dalam memahami penggalan ini, rupanya para ulama tafsir berbeda pendapat. Al-Hasan dan Mujahid mengatakan bahwa apa yang kalian manfaatkan dan nikmati dari hubungan suami istri dengan pernikahan yang sah, maka berikanlah kepada mereka mahar mereka.
Menurut mayoritas ulama Ahlussunnah, kenikmatan dalam hubungan pernikahan yang dijalani secara normal memiliki makna penting, terutama karena penekanan pada kenikmatan dan kelezatan hubungan jasmani. Oleh karena itu, mahar disebut sebagai ajr (أَجْر) yang secara harfiah berarti upah atau imbalan.
Konsekuensi dari kenikmatan ini adalah kewajiban membayar imbalan tersebut. Jika imbalan dipahami sebagai mahar, maka mahar tersebut harus dibayar secara penuh.
Namun di kalangan Syi'ah, mereka mengatakan bahwa kata istamta'tum (اسْتَمْتَعْتُمْ) menunjuk kepada nikah mut'ah. Nikah mut’ah adalah sebuah pernikahan dimana seorang laki-laki mengatakan kepada seorang perempuan kalimat seperti : aku menikmati tubuhmu untuk jangka waktu tertentu dengan uang ini. Dikatakan dengan jangka waktu tertentu karena hubungan pernikahan dengan sendirinya akan berakhir bila telah jatuh tempo tanpa harus ada proses talak. Baik jangka waktu itu ditentukan dengan definitif hari atau tanggalnya, ataupun disebutkan secara umum, seperti selama musim dingin.
Pendapat ini mereka kuatkan antara lain dengan bacaan dari beberapa sahabat seperti Ubay Ibn Ka'ab dan Ibn 'Abbas, yang menambahkan teks ayat ini dengan lafaz ila ajalin musamma (إِلىَ أَجَلٍ مُسَمَّى) yang berarti sampai waktu tertentu.
Bacaan ini dikenal sebagai bacaan mudraj, dalam arti kata-kata itu bukan merupakan lafaz-lafaz asli ayat, tetapi ia ditambahkan oleh para sahabat sebagai penjelasan makna. Dalam konteks tafsir, ia dapat menjadi pendukung makna.
Karena ayat ini berbicara tentang nikah mut'ah, maka maskawinnya bukan disebut mahar (مَهر) tetapi ajr (أَجْر) alias upah. Sepintas alasan ini terlihat logis, tetapi ternyata pernikahan putri Nabi Syu'aib dan Nabi Musa maskawinnya pun dinamai ajr padahal pernikahan mereka bukanlah mut'ah.
Berkatalah dia (Syu´aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun. (QS. Al-Qashash : 27).
Pada awalnya nikah mut’ah hukumnya dibolehkan, namun setelah itu diharamkan. Hukum kebolehannya dicabut dan diganti menjadi haram.
Kami pernah berperang bersama Rasulullah SAW sedang isteri-isteri kami tidak turut serta bersama kami, kemudian kami bertanya kepada Rasulullah, apakah boleh kami berkebiri? Maka Rasulullah SAW melarang kami berbuat demikian dan memberikan rukhshah supaya kami kawin dengan perempuan dengan maskawin baju untuk satu waktu tertentu. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dasarnya ada begitu banyak hadits nabawi yang secara tegas mengaramkan nikah mut’ah. Tentunya selain jelas, hadits-hadits itu mencapai derajat yang shahih, sehingga tidak alasan bagi kita saat ini untuk menghalalkannya.
Dari Ar-Rabi’ bin Sabrah Al-Juhani berkata bahwa ayahnya berkata kepadanya bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Wahai manusia, dahulu aku mengizinkan kamu nikah mut’ah. Ketahuilah bahwa Allah SWT telah mengharamkannya sampai hari kiamat. (HR. Muslim).
Seluruh shahabat nabi sepakat mengharamkan nikah mut’ah, di antarana Abu Bakar, Umar, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Zubair, Abu Hurairah ridhwanullahi’alaihim dan yang lainnya.
Para tabi’in, atbaut-tabiin dan seluruh umat Islam sepanjang masa telah sampai pada posisi ijma’ tentang pengharamannya. Semua sepakat menyatakan bahwa dalil yang pernah menghalalkan nikah mut'ah itu telah dimansukhkan sendiri oleh Rasulullah SAW.
Lafazh wa laa junaha (وَلَا جُنَاحَ) artinya : dan tidak ada dosa. Kata ‘alaikum (عَلَيْكُمْ) artinya bagi kamu. Kata fimaa (فِيمَا) artinya : pada apa atau mengenai sesuatu yang. Kata taradhaitum bihi (تَرَاضَيْتُمْ بِهِ) artinya : kamu saling merelakan. Kata mim ba’dil-faridhah (مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ) artinya : sesudah menentukan kewajiban.
Bagi yang memahami ayat ini sebagai kenikmatan dengan pernikahan yang sah, mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dengan firman-Nya "dan tidak ada dosa atas kamu terhadap apa yang kamu saling ridai" adalah pembebasan dari mahar, penebusan, dan ganti rugi.
Adapun bagi siapa yang memahami ayat sebelumnya sebagai nikah mut'ah, ia mengartikan bahwa keduanya (suami dan istri) ketika melakukan akad pernikahan untuk jangka waktu tertentu dengan harta, maka ketika waktu itu habis, jika wanita menghendaki, ia dapat menambah jangka waktunya dan pria menambah imbalannya. Namun, jika keduanya tidak sepakat, mereka berpisah.
إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Lafazh innallaha (إِنَّ اللَّه) artinya : Sesungguhnya Allah. Kata kana (كان) biasanya berarti "dahulu" atau "pernah," karena Allah SWT adalah satu-satunya wujud yang tidak mengalami perubahan. Yang berubah adalah makhluk. Oleh karena itu, ketika kita membaca atau mendengar kata kana yang dikaitkan dengan Allah, seperti dalam sebutan Maha Mengetahui, Maha Penyayang, dan lainnya, kita harus memahami bahwa meskipun kata tersebut mengandung makna "dahulu," makna tersebut harus disertai dengan pemahaman bahwa Allah tetap demikian hingga kini dan seterusnya.
Kata ‘aliman (عَلِيمًا) artinya Maha Mengetahui. Dalam konteks ayat ini yang dimaksud dengan Maha Mengetahui adalah bahwa ketentuan hukum pernikahan itu adalah yang paling tepat karena merupakan ketentuan dari Allah SWT Yang Maha Mengetahui.
Sedangkan hukum pernikahan buatan manusia sudah pasti keliru dan salah, karena bukan ketentuan Allah. Yang bikin hanyalah manusia-manusia kerdil yang tidak tahu apa-apa terkait apa yang benar dan tepat bagi mereka.
Kata hakiman (حَكِيمًا) artinya : Maha Bijaksana. Hukum pernikahan ditetapkan oleh Allah SWT Yang Maha Bijaksana. Maka inilah hukum pernikahan yang paling benar dan tepat buat manusia.