Jilid : 9 Juz : 5 | An-Nisa : 24
An-Nisa 4 : 24
Mushaf Madinah | hal. 82 | Mushaf Kemenag RI

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Kemenag RI 2019: (Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki ) sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu). ) Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Prof. Quraish Shihab:

Dan (diharamkan juga bagi kamu menikahi) wanita-wanita yang bersuami, kecuali para hamba sahaya yang kamu miliki (akibat perang mempertahankan agama). Itu sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain (wanita-wanita) yang demikian itu, (supaya kamu) mencari (istri) dengan harta kamu untuk memelihara kesucian tidak dengan maksud berzina. Maka, istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban; dan tidak ada dosa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan kewajiban (itu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui, lagi Maha Bijaksana.


Prof. HAMKA: Dan (diharamkan juga) wanita-wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. (Hukum ini adalah) ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain dari yang demikian (yaitu wanita-wanita yang tidak bersuami), untuk kamu mencari istri dengan hartamu, untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Maka, siapa saja di antara kamu yang menikmati dari mereka (dengan menikah), berikanlah kepada mereka maharnya sebagai suatu kewajiban. Dan tidak ada dosa bagimu untuk melakukan kesepakatan setelah (penetapan) mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

TAFSIR AL-MAHFUZH REFERENSI KITAB TAFSIR
...

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ

إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ

كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ

وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ

أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ

فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ

إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

🔐