Kemenag RI 2019:Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab ) atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, ) berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. Prof. Quraish Shihab:
Para lelaki (suami) adalah pemimpin dan penanggung jawab atas wanita-wanita (istri), oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Maka, wanita yang saleh, ialah yang taat, memelihara diri ketika (suami) tidak di tempat, oleh karena Allah telah memelihara mereka. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan pembangkangan¹²? mereka, maka nasihatilah mereka dan tinggalkanlah mereka di tempat-tempat pembaringan dan (jika itu belum membuatnya jera) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Lalu, jika mereka telah menaati kamu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah adalah Maha Tinggi, lagi Maha Besar.
Prof. HAMKA:Laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Maka perempuan yang baik adalah yang taat kepada Allah dan menjaga dirinya ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah menjaga mereka. Dan perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan kedurhakaannya, maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka. Tetapi jika mereka taat kepadamu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
Ayat sebelumnya yaitu ayat ke-32 melarang berangan-angan serta iri menyangkut keistimewaan masing-masing manusia, baik pribadi maupun kelompok atau jenis kelamin dan mengingatkan bahwa Allah telah menetapkan bagian masing-masing menyangkut harta warisan, di mana terlihat adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Maka di ayat ke-34 ini Allah SWT menyinggung fungsi dan kewajiban masing-masing jenis kelamin, serta latar belakang perbedaan itu.
Intinya Allah SWT menegaskan bahwa para lelaki bukan hanya sekedar pemimpin, tetapi penanggung jawab atas para wanita. Dasarnya karena Allah telah melebihkan laki-laki dari perempuan, juga telah menafkahkan untuk istri dan anak-anaknya.
Sebab itu, wanita yang saleh ialah yang taat kepada Allah dan juga kepada suaminya, memelihara diri, hak-hak suami, dan rumah tangga ketika suaminya tidak di tempat, oleh karena Allah telah memelihara mereka.
بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ
Lafazh bi-maa (بِمَا) artinya : oleh karena. Kata fadhdhalallah (فَضَّلَ اللَّهُ) artinya : Allah melebihkan. Kata fadhdhala (فَضَّلَ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il madhi, yang menujukkan bentuk waktu lampau dan maknanya : melebihkan. Sedangkan kata Allah posisinya sebagai fa’il alias pelaku.
Memang begitulah struktur kalimat atau jumlah fi’liyah dalam Bahasa Arab, kata kerjanya terlebih dahulu yang disebutkan, baru kemudian pelakunya menyusul belakangan. Maka penerjemahan kata per kata punya sedikit tantangan di bagian ini.
Kata ba’dhahum (بَعْضَهُمْ) artinya sebagian mereka, maksudnya adalah para rijal (رِجَال) alias laki-laki. Kata ‘ala ba’dhin (عَلَىٰ بَعْضٍ) artinya : dari sebagian yang lain, yaitu para nisa’ (المساء) alias perempuan.
Ath-Thabari dalam tafsir Jami Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran[1] meriwayatkan tentang latar belakang turunnya ayat ini, bahwa seorang laki-laki dari kalangan Anshar menampar istrinya, istrinya tidak terima lalu datang mengadukan perlakuan suaminya kepada Nabi SAW. Tuntutannya agar suaminya dihukum setimpal alias qishash. Ketika Nabi SAW hendak menetapkan qishash antara keduanya, lalu turunlah ayat:
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) (QS. An-Nisa: 34).
Selain itu Ath-Thabari juga menukilkan pendapat dari Az-Zuhri, bahwa jika seorang laki-laki melukai kepala istrinya atau melukainya, maka dia tidak dikenakan qisas atau hukuman setimpal atas hal itu. Namun sebagagai gantinya, suami wajib membayar diyat alis denda uang tebusan. Namun jika suami membunuh istri hingga mati, maka suami tetap harus dihukum mati sebagai balasannya.
Maka sekilas dikesankan bahwa di depan hukum, kedudukan suami lebih tinggi dari istrinya. Buktinya bila suami menampar istrinya, tidak ada qishash atau pembalasan. Selain itu hal ini juga dikuatkan dengan penggalan lain dari ayat ini, yaitu dibolehkannya suami sampai memukul istrinya :
Berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan).
Keunggulan Laki-laki Dari Perempuan
An-Nasafi dalam tafsirnya Madarikut Tanzil wa Haqaiqu At-Ta’wil[2] menuliskan, kalau mau dirinci, apa yang telah Allah lebihkan kepada laki-laki dari perempuan cukup banyak. Setidaknya Allah SWT melebihkan laki-laki dari perempuan dari segi akal pemikiran, ketegasan, kekuatan fisik, kemampuan berpikir dan kemampuan berperang.
Sedangkan secara hukum syariah, Allah SWT menetapkan bahwa laki-laki lebih punya peluang kesempurnaan ibadah dari perempuan. Sebab laki-laki tidak haidh, hamil, nifas atau melahirkan sebagaimana perempuan. Maka laki-laki bisa shalat lima waktu sepenuhnya tanpa libur. Laki-laki juga bisa berpuasa Ramadhan sepenuhnya tanpa harus mengqadha di hari yang lain.
Allah SWT juga melebihkan laki-laki dari perempuan, karena hanya laki-laki saja yang disyariatkan untuk menjadi imam di masjid ataupun melantunkan adzan dan iqamah di dalam masjid jami’. Hanya laki-laki saja yang Allah SWT perintahkan untuk menyampaikan khutbah Jumat ataupun juga khutbah Ied dan khutbah-khutbah lainnya. Hanya laki-laki saja yang Allah SWT wajibkan shalat Jumat atau sangat dianjurkan untuk shalat berjamaah ke masjid.
Laki-laki juga lebih unggul dalam hal kesaksian dalam hudud, qisas, hak waris yang lebih besar, hak ‘ashabah, hak menikah, hak talak, dan penentuan nasab. Selain itu hanya laki-laki saja yang Allah SWT tetapkan menjadi nabi atau menjadi khalifah memimpin negara.
Keunggulan Fisik
Sebagian kalangan ada yang berpendapat bahwa keunggulan laki-laki dari perempuan adalah keunggulan secara fisik. Hal itu karena secara umum laki-laki cenderung memiliki massa otot lebih besar dan kekuatan fisik lebih tinggi dibandingkan perempuan. Hal ini dipengaruhi oleh faktor hormonal, seperti testosteron yang merangsang pertumbuhan otot, serta perbedaan struktur tubuh.
Keunggulan Akal dan Pemikiran?
Beberapa ulama menuliskan dalam tafsir mereka bahwa keunggulan laki-laki dari perempuan adalah dari segi akal dan pemikiran. Bahwa akal dan pemikiran para wanita lebih rendah dari laki-laki. Salah satunya apa yang dituliskan oleh Al-Mawardi dalam tafsir An-Nukat wa Al-‘Uyun[3] : (يَعْنِي في العَقْلِ والرَّأْيِ).
Tentu pernyataan ini membangkitkan pertanyaan yang kritis, apa benar akal perempuan itu lebih rendah dari laki-laki merupakan ketentuan dari Allah SWT?
Memang secara volume otak, benar bahwa otak laki-laki cenderung lebih besar dari pada otak perempuan. Namun yang harus disadari bahwa otak itu berbeda dengan akal dan kecerdasan. Volume otak yang lebih besar sebenarnya tidak serta-merta menjadikan laki-laki lebih pintar atau lebih cerdas dari perempuan. Sebab kecerdasan manusia dipengaruhi oleh berbagai faktor kompleks, termasuk lingkungan, pendidikan, dan pengalaman hidup. Perbedaan volume otak lebih kepada perbedaan kuantitatif daripada kualitatif, dan tidak mencerminkan superioritas salah satu jenis kelamin.
Keunggulan Laki-laki Secara Hukum Syariah
Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Allah SWT melebihkan laki-laki dari wanita justru dari sisi hukum. Misalnya, kesaksian seorang laki-laki berbanding dengan kesaksian dua orang wanita, khususnya dalam akad transaksi bisnis. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran :
Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada) sehingga jika salah seorang (saksi perempuan) lupa, yang lain mengingatkannya. (QS. Al-Baqarah : 282)
Atau ketika Allah SWT menetapkan bagian waris anak laki-laki setara dengan bagian untuk dua orang anak perempuan.
Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. (QS. An-nisa’ : 11)
[1] Ibnu Jarir Ath-Thabari (w 310 H), Jami Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran, (Beirut, Muassasatu Ar-Risalah, Cet. 1, 1420 H - 2000M)
Lafazh wa-bi-maa (وَبِمَا) artinya : dan juga karena. Kata anfaqu (أَنْفَقُوا) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il madhi, asalnya dari (أَنْفَقَ – يُنْفِقُ - إِنْفَاقاً) yang maknanya memberikan nafkah. Kata min amwalihim (مِنْ أَمْوَالِهِمْ) artinya : sebagian dari harta mereka.
Sebenarnya makna kata anfaqa (أَنْفَقَ) cukup luas, bisa diterjemahkan menjadi berinfaq, termasuk juga dimaknai sebagai mengeluarkan harta atau membelanjakan harta. Namun memang dalam konteks ini yang dimaksud adalah suami memberi nafkah kepada istrinya, termasuk juga memberi mahar. Dan selain ayat ini, di dalam Al-Quran kita temukan beberapa ayat lain yang juga memerintahkan para suami untuk memberi nafkah.
Wajiblah suami yang mampu untuk memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. (QS. Ath-Thalaq : 7)
Bukan hanya suami yang punya keluasan rizki saja yang Allah SWT perintahkan untuk memberi nafkah kepada istrinya, namun suami yang rizkinya tidak seberapa, juga tetap mendapat perintah untuk memberi nafkah.
Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin. (QS. Ath-Thalaq : 6)
Kalau dilihat dari bentuknya, yang namanya nafkah suami kepada istrinya tidak akan lepas dari segala apa yang bisa menopang hidup seorang istri. Dan yang paling esensial tentu adalah makanan, pakaian dan tempat tinggal. Tanpa ketiganya, seseorang tidak bisa hidup normal.
Syarat Kewajiban Suami Menafkahi Istri
Walaupun pada dasarnya suami wajib memberi nafkah, namun para ulama berdasarkan hadits-hadits nabawi mengatakan ada syarat dan ketentuannya. Dalam hal ini pendapat para ulama terbagi menjadi tiga macam pendapat. Ada yang mengatakan ketika terjadi istihqaq al-habs, yang lain mengatakan ketika terjadi tamkin, dan ada juga yang mengatakan akad dan tamkin.
1. Istihqaq Al-Habs (Akad)
Kalau merujuk kepada makna secara bahasa, istihqaq al-habs (استحقاق الحبس) adalah keadaan dimana seseorang benar-benar menjadi tahanan atau dipenjara. Namun sebenarnya yang dimaksud bukan makna secara bahasa, melainkan makna secara istilah.
Secara istilah, ungkapan istihqaq al-habs sendiri maksudnya bahwa akad nikah telah benar-benar terjadi secara sah. Dan ini untuk membedakannya dengan nikah yang batil.
Maka pendapat yang pertama ini mengatakan bahwa kewajiban memberi nafkah sudah langsung berlaku tepat ketika akad nikah alias ijab qabul telah dilaksanakan. Mereka yang berpendapat seperti ini adalah para ulama di kalangan mazhab Al-Hanafiyah. Dalil yang mereka gunakan adalah dalil umum, di antaranya :
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. (QS. Ath-Thalaq : 7)
Dan kewajiban atas suami kepada istrinya adalah memberinya rizki dan pakaian dengan makruf. (HR. )
2. Tamkin
Tamkin secara bahasa berarti menetap. Maksudnya disini adalah menetapnya istri dan tinggal bersama suaminya.
Maka dalam pandangan para ulama kelompok yang kedua ini, kewajiban memberi nafkah baru berlaku ketika istri mulai tinggal menetap bersama suaminya seusai akad nikah. Dengan kewajiban memberi nafkah belum berlaku bila sekedar baru akad nikah saja tanpa tinggal bersama.
Yang berpendapat seperti ini adalah jumhur ulama, yaitu mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah.
Dasarnya adalah apa yang dilakukan sendiri oleh Rasulullah SAW terhadap Aisyah radhiyalalhuanha. Memang ada jeda waktu semenjak Beliau SAW menikahi Aisyah hingga Aisyah tinggal bersama. Ada yang menyebutkan bahwa Aisyah dinikahi ketika masih berusia 6 tahun dan baru tinggal bersama Rasulullah SAW ketika berusia 9 tahun.
Dan selama masa tidak serumah itu ternyata Rasulullah SAW belum lagi memberikannya nafkah.
أَنَّ النَّبِيَّ r عَقَدَ عَلَى عَائِشَةَ وَهِيَ ابْنَةُ سِتِّ سِنِينَ
Bahwa Nabi SAW menikahi Aisyah ketika berusia enam tahun. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari kenyataan inilah maka jumhur ulama berpendapat bahwa nafkah baru berlaku ketika istri mulai tinggal bersama suami, bukan sejak terjadinya akad nikah.
Dalam kitab Al-Kifayah 'Ala Al-Hidayah[1] dituliskan pendapat ini :
Wajib diberikan nafkah kepada istri yang sudah menetapkan dirinya bersama suami, dimungkinkan untuk diajak jima' tanpa halangan.
Alasan yang dijadikan landasan jumhur ulama adalah bahwa nafkah itu adalah imbalan dari istimta' alias jima' antara suami dan istri. Dan jima' tidak bisa terjadi manakala istri tidak tinggal bersama suaminya.
3. Akad dan Tamkin
Dan pendapat ketiga adalah pendapat mazhab Asy-Syafi'iyah versi qaul qadim. Pendapat ini menggabungkan antara akad dan tamkin secara bersamaan.
Pembagiannya bahwa kewajiban nafkah mulai berlaku kewajibannya ketika akad nikah, namun implementasinya dihitung sejak tamkin. [3]
Lafazh fash-shalihatu (فَالصَّالِحَاتُ) artinya : “maka perempuan-perempuan salehah itu adalah”. Posisi penggalan ini menjadi mubtada’, sedangkan yang menjadi khabar-nya adalah kata qanitatun (قَانِتَاتٌ) yang artinya : mereka yang taat. Dalam hal ini maksudnya taat kepada Allah SWT dengan menjalankan perintah-Nya serta menjauhi larangan-larangan-Nya.
Kata hafizhat (حَافِظَاتٌ) adalah isim fa’il dari asal kata (حَفِظَ - يَحْفَظُ) artinya bisa menjaga dan bisa juga menghafal. Namun dalam konteks ayat ini maknanya adalah menjaga, dalam arti menjaga diri. Kata lil-ghaibi (لِلْغَيْبِ) artinya : kepada orang yang ghaib. Yang dimaksud adalah suaminya, yaitu sedang tidak ada di rumah.
Lafazh bi-ma hafizhallah (بِمَا حَفِظَ اللَّهُ) artinya : karena Allah telah menjaga mereka, yaitu para istri yang shalihah. Maksudnya wajiblah bagi istri yang shalihah untuk menjaga diri mereka, dan juga menjaga harta suami mereka, ketika suami mereka sedang tidak ada di rumah. Sebab pada dasarnya, Allah SWT pun sedang menjaga para istri itu, oleh sebab suami mereka sedang tidak ada di rumah. Maka ini adalah kewajiban yang bersifat timbal-balik.
Ath-Thabari mengatakan bahwa dalam kalimat ini terdapat bagian yang ditinggalkan karena telah diwakili oleh makna yang tampak dari kalimat tersebut. Kalau seandainya kalimatnya dituliskan secara lengkap, maka teksnya adalah:
maka wanita-wanita yang saleh adalah yang taat, menjaga diri ketika suami mereka tidak ada karena Allah telah menjaga mereka, maka perlakukanlah mereka dengan baik dan perbaikilah hubungan dengan mereka.
Disini Allah SWT menegaskan bahwa wanita yang shalihah itu bila suaminya sedang tidak ada di rumah, maka dia menjaga kemaluannya dengan cara tidak menerima laki-laki yang bukan mahram masuk ke rumah suaminya. Begitu juga selama suaminya sedang tidak ada di rumah, maka istri yang shalihah itu akan menjaga harta suaminya, dengan tidak membelanjakan atau membuang-buangnya seenaknya.
Sebaik-baik wanita adalah wanita yang ketika kamu memandangnya, dia menyenangkanmu, ketika kamu memerintahkannya, dia mentaatimu, dan ketika kamu tidak ada di sisinya, dia menjaga dirimu dan hartamu.
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ
Lafazh wallaati (وَاللَّاتِي) artinya : dan mereka yang. Lafazh takhafuna (تَخَافُونَ) adalah kata kerja, asalnya dari (خَافَ – يَخَافُ) yang artinya : takut. Namun dalam tiga versi terjemah diadaptasi menjadi : khawatir.
Lafazh nusyuza-hunna (نُشُوزَهُنَّ) artinya nusyuz-nusyuz mereka. Maksudnya bila kamu sebagai suami merasa khawatir bahwa istri-istri kamu akan melakukan tindakan nusyuz.
Al-Qurtubi dalamtafsir Al-Jami' li Ahkamil Quran[1], mengutip perkataan Ibnu Abbas radhiyallahuanhu, menyebutkan bahwa makna kata (تخافون) yang secara harfiyah bermakna takut atau khawatir, di dalam ayat ini maksudnya adalah mengetahui dan meyakini.
Kata nusyuz (نشوز) dalam bahasa Arab berasal dari akar kata nasyzu (نشز) yang artinya tempat yang tinggi (المكان المرتفع). Dan nusyuz juga bermakna berdiri, yaitu orang yang tadinya duduk lalu berdiri, disebut melakukan nusyuz. Di dalam Al-Quran Al-Karim disebutkan lafadz nusyuz dengan makna bangun berdiri dari duduk.
وَإِذَا قِيْلَ انْشُزُوا فَانْشُزُوا
Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", maka berdirilah (QS. Al-Mujadilah : 11)
Sedangkan secara bahasa, seorang istri yang melakukan nusyuz disebut dalam kalimat (نَشَزَتِ الْمَرْأَةُ بِزَوْجِهَا عَلَى زَوْجِهَا), maksudnya adalah istri berperilaku lebih tinggi dari suaminya, atau istri itu telah membuat marah suaminya dan keluar dari ketaatan kepada suaminya.
Jumhur ulama selain Al-Hanafiyah, yaitu mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah adalah : [2]
Para ulama dari empat mazhab rupanya berbeda pendapat tentang bentuk nyata dari nusyuz. Berikut adalah ringkasannya :
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Dalam mazhab Al-Hanafiyah, seorang wanita melakukan nusyuz dengan cara mencegah dirinya dari suaminya dengan pergi keluar dari rumah suaminya tanpa seizinnya, menghilang atau pergi dari suaminya. Dengan nusyuz seperti ini, maka istri itu kehilangan haknya atas nafkah dari suaminya.[4]
Sedangkan bila istri sekedar mencegah dirinya dari suaminya namun dia tetap berada di dalam rumah suaminya itu, maka dia tetap berhak mendapatkan nafkah dari suaminya. Sebab nafkah itu diberikan karena tinggalnya istri di rumah suami dan bukan dari sebab menolaknya istri dari digauli suaminya.
2. Mazhab Al-Malikiyah
Nusyuz istri terhadap suaminya dalam versi mazhab Al-Malikiyah dilakukan dengan cara wanita itu menolak untuk disetubuhi suaminya.
Selain itu nuzyuz juga dilakukan dengan cara istri keluar rumah pergi ke tempat yang dipastikan suaminya tidak akan memberinya izin, dan suaminya tidak mampu menariknya pulang. Namun bila suami mampu membawanya pulang dari tempat itu, baik lewat jalan damai atau perantaraan hakim, maka bukan termasuk nusyuz.
Dan termasuk nusyuz juga ketika istri meninggalkan kewajiban Allah, seperti tidak mengerjakan mandi janabah, meninggalkan shalat atau puasa Ramadhan dan kewajiban lainnya. Termasuk juga ke dalam nusyus adalah ketika istri menguncikan pintu untuk suaminya, dan berkhianat atas dirinya atau harta suaminya. [5]
3. Mazhab Asy-Syafi'iyah
Di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah, yang terbilang perbuatan nusyuz istri kepada suaminya adalah ketika istri pergi keluar rumah tanpa seizin suaminya.
Termasuk kategori nusyuz apabila istri menutup pintu di depan suaminya ketika mau masuk ke dalam rumah, dan tidak membukakan untuknya, padahal dia memilik kuncinya.
Termasuk perbuatan nusyuz juga ketika istri menolak digauli suaminya sendiri, padahal tidak ada udzur syar'i seperti haidh atau nifas.
Termasuk perbuatan nusyuz ketika suami memanggil semua istrinya, namun ada satu yang menolak dipanggil. Namun bila seorang istri dipanggil suaminya untuk datang ke rumah istri yang lain (madunya), kalau dia menolak bukan termasuk nusyuz.
Namun bukan termasuk nusyuz ketika istri itu pergi kepada hakim demi mendapatkan hak-haknya, atau pergi keluar rumah dalam rangka mencari nafkah untuk dirinya, yaitu dalam kondisi dimana suaminya berpenghasilan yang membuat istri kekurangan. Juga bukan termasuk nusyuz bila istri keluar rumah demi mendapatkan fatwa tentang perkara agama, khususnya bila suaminya bukan termasuk ahli fiqih.
Demikian juga bila istri pergi keluar rumah demi menumbuk tepung gandum, membuat adonan roti atau berjual-beli yang memang harus dilakukannya, atau karena takut rumahnya ambruk, atau takut ancaman tetangganya saat suaminya tidak ada di rumah, atau habisnya masa sewa rumah itu sedangkan pemiliknya datang menagih uang sewa.
Istri yang memaki suaminya tidak terbilang nusyuz, sebab perbuatan itu bisa saja memang watak aslinya yang terbiasa memaki orang. Namun suami tetapi harus memberinya pelajaran dan adab yang baik.
4. Mazhab Al-Hanabilah
Dalam pandangan mazhab Al-Hanabilah, di antara salah satu ciri dari nusyuznya seorang istri adalah sikapnya yang ogah-ogahan dan acuh tak acuh kalau dipanggil suaminya untuk melayaninya secara seksual.
Selain itu yang juga termasuk nusyuz istri adalah kalau keluar rumah padahal suaminya tidak mengizinkannya.
Dan istri yang menolak menjalankan kewajiban Allah SWT termasuk ke dalam kategori istri yang melakukan nusyuz menurut mazhab ini.
[1] Al-Qurthubi (w. 681 H), Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M)
Lafazh fa-‘izhuu-hunna (فَعِظُوهُنَّ) artinya : berilah mereka nasihat.
Lafazh wah-juruu-hunna (وَاهْجُرُوهُنَّ) artinya : tinggalkanlah mereka. Kata fil-madhaji’ (فِي الْمَضَاجِعِ) artinya : di tempat tidur.
Lafazh wadhribu-hunna (وَاضْرِبُوهُنَّ) artinya : dan pukullah mereka. Para ulama mengatakan meski perintah untuk memukul istri, namun hanya diizinkan bila dengan cara yang tidak menyakitkan.
Para ulama umumnya menetapkan sanksi yang bersifat mendidik buat istri yang melakukan nusyuz adalah salah satu dari tiga hal. Pertama, pemberian nasehat Kedua, pisahkan para istri dari tempat tidur dalam artian tidak disetubuhi. Ketiga, pemukulan yang tidak melukai.
1. Pemberian Nasihat
Sanksi yang paling dasar adalah dinasehati dengan cara baik-baik dan ringan, yang intinya menyentuh hati sang istri agar bisa mengerti dan menyadari kekeliruannya, serta menyadari kewajibannya sebagai istri.
Disunnahkan ketika memberi nasihat untuk membacakan ayat-ayat Al-Quran yang terkait dengan sifat-sifat yang seharusnya dimiliki oleh seorang wanita atau istri. Juga disunnahkan untuk membacakan hadits-hadits Rasulullah SAW berikut ini :
Bila suami mengajak istrinya untuk tidur tetapi istrinya menolak untuk mendatanginya, maka para malaikat melaknatnya hingga shubuh. (HR. Bukhari dan Muslim)
Wanita itu ibaratkan tulang rusuk. Bila kamu meluruskannya dengan paksa maka dia akan patah. Bila kamu menikmatinya, kamu menikmatinya dan ada bengkoknya. (HR. Bukhari)
2. Pisahkan Dari Tempat Tidur
Bentuk sanksi yang kedua adalah memisahkan istri yang nusyuz itu dari tempat tidur. Ungkapan ini maksudnya adalah istri tidak diberi haknya untuk mendapatkan kebutuhan seksual dari suaminya.
Dan secara naluri manusia normal, kebutuhan seksual ini kalau tidak diberikan akan menjadi sebuah hukuman tersendiri bagi para wanita. Sebab kebutuhan seksual itu tidak ubahnya kebutuhan biologis lainnya seperti makan dan minum.
Namun hukuman ini sendiri perlu diperhitungkan matang-matang dengan beberapa pertimbangan.
Pertama : bila suami hanya memiliki satu istri. Alih-alih memisahkan dari tempat itu menjadi hukuman buat istri, malah suaminya sendiri yang tersiksa lantaran suaminya juga punya kebutuhan seksual. Padahal kebutuhan itu hanya bisa didapat dari istrinya.
Kalau suami itu punya lebih dari satu istri, hukuman ini mungkin bisa efektif buat memberi pelajaran pada istrinya. Tetapi kalau istrinya hanya satu, harus hati-hati menerapkannya. Takut kalau-kalau bukan istri yang tersiksa tetapi malah suaminya sendiri yang tersiksa. Ini namanya senjata makan tuan.
Kedua : ada wanita tertentu yang kebutuhan biologisnya tidak terlalu menggebu. Tidak disentuh-sentuh suaminya selama berbulan-bulan, tidak jadi soal buat dirinya. Yang penting uang dan nafkah lancar, nafkah batin bisa diatur.
Menghadapi tipe istri yang semacam ini, maka hukuman untuk tidak disetubuhi oleh suami malah sama sekali menjadi tidak tepat sasaran. Buat sebagian mereka, melayani suami dalam urusan hubungan biologis justru malah jadi beban. Maka semakin dihukum tidak disentuh suami, justru malah bahagia, karena bebas tugas dan bebannya tambah ringan.
3. Pukul
Pukulan yang dibolehkan sebatas pukulan yang tidak melukai dan tidak bikin cacat. Dalam istilah fiqih disebut dengan dharbu ghairu mubarrih (ضرب غير مبرّح).
Pilihan hukuman ini hanya boleh dilakukan manakala semua upaya mulai dari nasehat dan pemisahan dari ranjang sudah tidak efektif lagi. Padahal sudah dilakukan berkali-kali dan nampaknya tidak ada hasilnya, walaupun sudah diupayakan dengan banyak jalan.
Maka upaya yang paling akhir adalah pemukulan yang sama sekali tidak menyakiti, tidak melukai, tidak membekas dan juga tidak menakuti atau menimbulkan trauma. Kalau semua hal itu sampai terjadi, maka suami berdosa dalam hal ini
Boleh jadi perintah untuk memukul istri inilah yang paling banyak disalah-pahami oleh kebanyakan kaum muslimin. Dikiranya memukul istri itu bagian dari perintah agama. Apalagi mengingat bahwa perintah untuk memukul di ayat ini tanpa diiringi penjelasan tentang pukulan yang bagaimana. Penjelasannya hanya datang dari hadits nabawi, sementara Al-Quran sendiri sama sekali diam saja, tidak memberi batasan. Nabi SAW bersabda dalam khutbah Wada’ :
Bertakwalah kepada Allah dalam urusan wanita, karena mereka berada di bawah perlindungan kalian. Kewajiban mereka terhadap kalian adalah agar tidak mengizinkan seseorang yang kalian tidak sukai menginjak tempat tidur kalian. Jika mereka melakukannya, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Mereka juga berhak mendapatkan nafkah dan pakaian dengan cara yang baik. (HR. Muslim)
Perintah memukul istri yang nusyuz ini juga tidak boleh dilakukan secara semena-mena. Para suami harus mempertimbangkan dulu segala resiko yang bakalan terjadi. Hal itu mengingat bahwa tidak selamanya wanita itu lemah dan tidak berdaya. Beberapa wanita justru ada yang kuat dan perkasa. Para suami yang punya istri atlet bela diri, sebagian ada yang jadi polisi atau tentara, maka secara fisik mereka tidak boleh dianggap enteng.
Kalau suami main pukul seenaknya, bisa-bisa malah kena smackdown dibanting berkali-kali oleh istrinya. Lama-lama tulangnya bisa lunak. Dagingnya jadi empuk mirip wagyu.
Kalau istrinya juara karate, silat atau kungfu, boleh jadi yang masuk rumah sakit malah suaminya, sekujur tubuh remuk dan diperban. Boleh jadi hakim di Pengadilan Agama jadi bingung, sebab biasanya korban KDRT istri yang dianiaya suami. Ternya di kasus ini lain cerita, justru suami yang melaporkan istrinya ke Pengadilan Agama dalam kasus KDRT.
Di dalam persidangan, suami bilang kepada hakim bahwa dirinya sudah mentaati perintah Allah di dalam Al-Quran, khususnya ayat 34 surat An-Nisa’ ini, yaitu bila istri nusyudz, diperintahkan untuk memukulnya. Ternyata suami tidak paham konteks, istrinya yang juara dunia tinju itu justru suhu kelas tinggi. Alih-alih suami memukul istri, yang terjadi suami jadi sandsack bagi istri yang lagi latihan tinju. Istri lagi melatih kemampuan berbagai kombinasi pukulan, seperti Jab, Cross, Hook, Uppercut, Overhand, Body Shot, Combination, Counterpunch, Feint dan lainnya.
Maka tidak semua perintah dalam Al-Quran boleh dikerjakan begitu saja, pelajari dulu situasinya dan kenali konteksnya.
Lafazh fa-in (فَإِنْ) artinya : maka jika, bisa juga diterjemahkan menjadi : akan tetapi jika. Kata atha’na-kum (أَطَعْنَكُمْ) artinya : mereka menaatimu.
Lafazh fa-laa (فَلَا) artinya : maka janganlah. Kata tabghu ‘alaihinna (تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ) artinya : kamu mencari-cari untuk mereka. Kata sabila (سَبِيلًا) artinya jalan.
Sebagian ulama mengatakan maksudnya janganlah dijatuhkan salah satu dari tiga hukuman di atas, yaitu manakala sang istri telah berhenti dari nusyuz-nya dan kembali lagi mentaati suaminya. Karena tujuan dari hukuman ini semata-mata pendidikan, sama sekali bukan pembalasan dendam, juga bukan penegakan peraturan.
Dan biasanya istri yang nusyuz itu merupakan reaksi dari aksi yang ada sebelumnya. Boleh jadi istri ngambek karena suaminya mau kawin lagi. Walaupun seorang wanita sudah punya level keimanan setinggi para waliyullah, bahkan dengan bijaksana bisa memberi nasehat kepada sesama istri, agar mau menerima dengan sabar kalau suami kawin lagi, tetapi giliran suaminya sendiri yang mau kawin lagi, ceritanya jadi lain lagi.
Berapa banyak para istri membolehkan dan mengizinkan para suami kawin lagi, tapi syaratnya asalkan bukan suaminya sendiri. Suami orang mau kawin lagi, silahkan saja, toh itu halal di mata syariah. Tapi tidak boleh kalau yang mau kawin lagi itu suaminya sendiri. Bisa-bisa palang pintu pindah ke jidat. Atau kalau tidak, maka nusyuz lah si istri dari suaminya.
Dalam keadaan semacam itu, bukan hukuman yang harus diberikan, tetapi ajaklah istri ke toko emas dan belikan barang dua atau tiga kilogram emas. Atau mininal transferlah uang barang dua atau tiga milyar ke rekening pribadinya.
إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Kata innallaha (إِنَّ اللَّهَ) artinya : sesungguhnya Allah. Kata kaana (كَانَ) artinya : adalah, yang juga mengandung makna bahwa kejadiannya sudah berlangsung sejak waktu yang lampau. Kata ‘aliyyan kabira (عَلِيًّا كَبِيرًا) artinya : Maha Tinggi lagi Maha Besar.
Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Quran Al-Azhim[1] menuliskan bahwa penggalan akhir yang menjadi penutup ayat ini merupakan ancaman dari Allah SWT kepada laki-laki, yaitu jika mereka berbuat zalim kepada wanita tanpa alasan yang syar’i, maka Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Besar menjadi pelindung mereka. Bisa saja Allah SWT akan membalas siapa saja yang menzalimi dan berbuat zalim terhadap para wanita.
Sedangkan Al-Qurtubi dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran[2] menuliskan bahwa penggalan yang menjadi penutup ayat ini merupakan isyarat kepada para suami untuk bersikap rendah hati dan lembut. Artinya, jika kalian memiliki kekuasaan atas mereka, maka ingatlah kekuasaan Allah, karena kekuasaan-Nya di atas segala kekuasaan. Maka, tidak ada seorang pun yang boleh merasa tinggi di atas istrinya, karena Allah selalu mengawasi. Oleh karena itu, sangat tepat jika di sini disebutkan sifat keagungan dan kebesaran Allah.
[1] Ibnu Katsir (w. 774 H), Tafsir Al-Quran Al-Azhim (Cairo, Dar Thaibah lin-Nasyr wa at-Tauzi’, Cet. 2, 1420 H – 1999 M)
[2] Al-Qurthubi (w. 681 H), Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M)