Kemenag RI 2019:Jika kamu (para wali) khawatir terjadi persengketaan di antara keduanya, utuslah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud melakukan islah (perdamaian), niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti. Prof. Quraish Shihab:
Dan jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya (suami-istri), maka kirimlah seorang juru damai yang bijaksana dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai yang bijaksana dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik¹²¹ kepada suami-istri (itu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui, lagi Mahateliti.
Prof. HAMKA:Dan jika kamu khawatir akan terjadi perselisihan antara keduanya, maka utuslah seorang hakam dari pihak laki-laki dan seorang hakam dari pihak perempuan. Jika keduanya bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah akan memberi taufik kepada keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Lafazh wa-in (وَإِنْ) artinya : "dan jika". Kata khiftum (خِفْتُمْ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il madhi, asalnya dari (خأف – يخاف - خوفا) artinya secara harfiyah adalah takut. Namun yang dimaksud bukan takut dalam arti harfiyah melainkan lebih merupakan rasa mengkhawatirkan.
Kata shiqāqa (شِقَاقَ) artinya persengketaan atau perselisihan. Kata baynahumā(بَيْنِهِمَا) artinya "di antara keduanya". Kata ini asalnya dari (شقَّ - يَشُقُّ - شِقَاق) yang maknanya membelah dua. Seolah-olah setiap pasangan suami istri mengambil bagian yang berbeda dari bagian pasangannya, yaitu arah yang berbeda dari arah pasangannya.
Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Quran Al-Azhim[1] menuliskan hubungan antara syiqaq dengan nusyuz, yaitu syiqaq itu mirip dengan nusyuz, hanya saja kalau syiqaq itu nusyuz yang dilakukan secara timbal baمik antara suami dan istri secara bersamaan. Sedangkan nuzyus itu dilakukan oleh pihak istri.
[1] Ibnu Katsir (w. 774 H), Tafsir Al-Quran Al-Azhim (Cairo, Dar Thaibah lin-Nasyr wa at-Tauzi’, Cet. 2, 1420 H – 1999 M)
Lafaz fa-ab'atsū (فَابْعَثُوا) adalah sebuah kata kerja dalam arti perintah, atau disebut dengan fi’il amr, asalnya dari (بَعَثَ - يَبْعَثُ - بَعْثٌ) yang artinya mengutus atau mengirim utusan. Sehingga makna fa-ab'atsū (فَابْعَثُوا) : "maka utuslah".
Kata ḥakaman (حَكَمًا) diterjemahkan oleh Kemenag RI dan Prof. Quraish Shihab menjadi : juru damai. Sedangkan Buya HAMKA menerjemahkannya dan beliau tulis apa adanya yaitu : hakam. Lalu apakah yang dimaksud dengan hakam disini dan apakah sebenarnya ada kaitannya dengan istilah hakim?
Memang benar bahwa ḥakaman (حَكَمًا) secara harfiah berarti "hakim", yaitu seseorang yang memiliki wewenang untuk membuat keputusan hukum atau memberikan putusan dalam suatu perkara. Namun, dalam konteks penggunaan bahasa Arab, kata ini juga dapat bermakna "penengah" atau "mediator".
Hal ini karena, dalam praktiknya, seorang hakim tidak hanya membuat keputusan berdasarkan hukum tetapi juga berfungsi sebagai penengah dalam perselisihan. Tugasnya adalah untuk menilai dan menyelesaikan perselisihan antara dua pihak dengan cara yang adil. Oleh karena itu, dalam konteks tertentu, kata ḥakaman (حَكَمًا) juga dapat merujuk pada peran penengah atau mediator, terutama dalam situasi di mana hakim bertugas untuk mendamaikan pihak-pihak yang berselisih.
Lafazh min (مِنْ) artinya : "dari". Kata ahlihi (أَهْلِهِ) artinya : "pihak laki-laki". Lafazh wa-ḥakaman (وَحَكَمًا) artinya : "dan seorang penengah". Kata min (مِنْ) artinya : "dari". Dan kata ahlihā (أَهْلِهَا) artinya : "pihak perempuan".
Dalam konteks perintah Allah : fa-b'athū ḥakaman min ahlihī wa-ḥakaman min ahlihā, maka peran ḥakam(حَكَم)adalah sebagai mediator atau penengah yang bertugas untuk menyelesaikan perselisihan antara suami dan istri.
Meskipun mereka adalah hakim secara formal, fungsi mereka di sini lebih kepada menjadi pihak ketiga yang objektif dan netral untuk memediasi dan mencari solusi yang adil. Dalam sistem hukum dan budaya Arab, seorang hakim sering kali juga berfungsi sebagai mediator untuk menyelesaikan perselisihan secara damai sebelum membuat keputusan formal.
Ini menjelaskan mengapa ḥakam (حَكَم) bisa diartikan sebagai penengah dalam konteks tertentu. Dengan kata lain, meskipun secara harfiah berarti hakim, dalam praktiknya, fungsi hakim sebagai penengah atau mediator dalam penyelesaian sengketa membuat makna ini juga relevan dalam konteks tertentu.
Jika terjadi perpecahan antara suami dan istri, hakim akan menempatkan mereka di samping seseorang yang terpercaya, yang akan memeriksa urusan mereka dan mencegah pihak yang zalim dari melakukan kezaliman. Jika keadaan mereka memburuk dan perselisihan mereka berlangsung lama, hakim akan mengirim seorang yang terpercaya dari keluarga wanita dan seorang yang terpercaya dari keluarga pria untuk bertemu dan memeriksa urusan mereka, serta melakukan apa yang dianggap bermanfaat, baik itu pemisahan atau rekonsiliasi. Syariat menginginkan rekonsiliasi."
Lafazh in (إِنْ) disebut syarthiyah dan artinya : "jika". Kata yurīdā(يُرِيدَا) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari, asalnya dari (أَرَادَ – يُرِيْدُ - إِرَادةً) yang maknanya menginginkan atau menghendaki. Pelakunya ada dua orang, sehingga makna yang utuh adalah : "keduanya menghendaki". Kata iṣlāḥan (إِصْلَاحًا) artinya : "perdamaian".
Maksudnya kedua orang itu adalah suami dan istri yang terlibat syiqaq alias perselisihan. Mungkin setelah pikiran mereka terang, hatinya tenang, stressnya hilang, bebannya sudah terbagi pada banyak orang, muncul pikiran yang lebih jernih serta realistis. Setelah dipikir-pikir lagi dengan masak, ternyata perang dan cek-cok itu tidak akan ada habisnya, bikin kedua belah pihak menderita dan sama-sama mengalami kerugian.
Lalu keduanya sama-sama berpikir, kenapa tidak dicoba lagi saja untuk melakukan rekonsiliasi. Setelah ditimbang masak-masak, sebenarnya suami istri itu masih saling mencinta, saling tergantung satu sama lain, bahkan lebih banyak manfaatnya kalau mereka pertahankan saja kebersamaan mereka.
Kalau kita kaji ulang, hikmah dibalik perintah Allah SWT untuk mengutus hakam atau mediator itu sebenarnya berperan disini, yaitu bagaimana memberi motivasi kepada suami dan istri tentang betapa besarnya potensi keuntungan yang akan didapat dari masing-masing pasangannya.
Sayangnya, dalam banyak kasus, yang justru terjadi adalah senjata makan tuan. Suami punya masalah dengan istri, lalu baik suami atau pun istri juga curhat kepada pihak lain yang bukannya memberi motivasi yang baik, tetapi malah semakin menjerumuskan.
Terkadang masalah perselisihan dalam rumah tangga dibawa-bawa kepada keluarga masing-masing. Akhirnya, keluarga masing-masing bukannya menjadi hakim yang menengahi, justru malah jadi kompor yang memprorak-porandakan biduk pernikahan. Bukannya dibantu untuk menyelesaikan, malah ikut menyirami puntung rokok dengan bensin. Maka semakin berkobarlah apinya melahap apa saja yang ada di sekitarnya. Kadang pihak keluarga malah jadi setan buat pasangan suami istri.
Dan sering juga masalah perselisihan suami istri dibawa curhat kepada pihak yang justru akan jadi hewan buas yang menerkam. Alih-alih diselesaikan dengan cara yang dewasa, justru malah curhat kepada mantannya masing-masing. Ibarat anak domba tersesat di sarang macan. Habisnya dia jadi santapan lezat. Curhat kok kepada orang yang sejak dulu sudah mengincarnya. Maka bisa dipastikan ujung-ujungnya, pernikahan bubar jalan dan terjadilah CLBK alias cinta lama belum kelar.
Maka sudah benar Allah SWT menggunakan istilah hakam (حَكَم) sebagai penengah dan mediator, yaitu dia adalah pihak yang netral, tidak terlibat rasa dan emosi, objektif, tidak terbawa perasaan, logis dan menapak ke bumi.
Salah satu tolok ukur keberhasilannya adalah pihak mediator bisa menanamkan motivasi masing-masing dari suami dan istri, untuk sama-sama mempertahankan biduk rumah tangga mereka. Sampai keduanya yakin akan meneruskan kembali hubungan mereka.
Lafazh yuwaffiq (يُوَفِّقِ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari, asalnya dari (وَفَّقَ - يُوَفِّقُ - تَوْفِيق), dalam Bahasa Indonesia sering diterjemahkan menjadi taufik, lebih tepatnya : "memberi taufik". Lafazاallāhu (اللَّهُ) artinya : "Allah". Posisinya menjadi fa’il alias pelaku, yaitu pihak yang memberi taufik. Lafazh baynahumā (بَيْنَهُمَا) artinya : "antara keduanya".
Yang bikin penasaran itu adalah apa sebenarnya makna taufik itu? Dan apa bedanya dengan hidayah? Sebab dalam Bahasa Indonesia, taufik itu biasanya digandeng dengan hidayah menjadi taufik dan hidayah. Bahkan untuk menutup ceramah, banyak orang menutupnya dengan ungkapan : wa billahi-taufik wal-hidayah.
Kata tawfiq (التوفيق) oleh orang Arab umumnya dimaknai menjadi "kesuksesan" atau "bantuan dari Allah". Ini mencakup segala bentuk bantuan dan kemudahan yang diberikan Allah kepada seseorang untuk mencapai tujuannya dengan cara yang benar dan baik. Konsep taufiq tidak hanya mencakup petunjuk tetapi juga kemampuan untuk melaksanakan petunjuk tersebut dengan sukses. Ini termasuk keberhasilan dalam tindakan dan usaha yang dilakukan, serta mendapatkan hasil yang baik dari usaha tersebut.
Contoh penggunaannya seperti : "Semoga Allah memberi tawfīq kepada Anda dalam pekerjaan Anda" berarti semoga Allah memberi Anda bantuan dan kesuksesan dalam pekerjaan Anda.
Sedangkan kata hidāyah (هداية) berarti "petunjuk" atau "arah yang benar". Ini adalah bimbingan dari Allah untuk memahami dan mengikuti jalan yang benar dalam hidup, terutama dalam hal agama dan moralitas. Hidāyah lebih fokus pada petunjuk dan bimbingan menuju kebenaran dan jalan yang benar. Ini termasuk pemahaman yang benar tentang ajaran agama dan cara hidup yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Contoh penggunaannya seperti :"Semoga Allah memberi hidāyah kepada kita semua" berarti semoga Allah memberi kita petunjuk untuk mengikuti jalan yang benar.
Perbedaan antara Tawfīq dan Hidāyah:
Hidāyah adalah petunjuk dan bimbingan menuju jalan yang benar, sedangkan Tawfīq adalah keberhasilan dalam mengikuti petunjuk tersebut dengan bantuan dan kemudahan dari Allah.
Hidāyah seringkali lebih terkait dengan pemahaman dan kesadaran, sementara Tawfīq berkaitan dengan praktik dan pencapaian hasil yang baik dalam usaha seseorang setelah mendapatkan petunjuk.
Dengan kata lain, hidāyah adalah arah dan petunjuk, sementara tawfīq adalah kemampuan dan kesuksesan dalam mengikuti arah tersebut.
Ungkapan dalam bahasa Arab seperti waffaqakallah (وَفَّقَكَ الله) biasa diucapkan orang Arab yang maksudnya memberi selamat yaitu semoga Allah memberi kesuksesan. Kira-kira kalau dalam bahasa kita, kita memberi ucapan selamat kepada pasangan suami istri yang tidak jadi bercerai dengan ungkapan,”Selamat ya, sudah bisa balikan lagi”.
Ini adalah doa atau harapan agar seseorang mendapatkan bantuan dan petunjuk dari Allah dalam segala usaha atau niat mereka. Ucapan ini sering digunakan untuk memberi dorongan dan mendoakan kesuksesan bagi orang lain dalam berbagai situasi.
Dan terkait dengan ungkapan ini pada ayat ini, yang menyatakan atau yang mengucapkannya adalah Allah SWT sendiri, kepada pasangan yang hampir pisah. Pada intinya Allah memberi ucapan selamat kepada mereka berdua. Sebab mempertahankan biduk tetap lebih baik di mata Allah SWT, ketimbang perpisahan atau perceraian.
Sebab meskipun halal, ada ungkapan bahwa cerai itu adalah perbuatan halal namun sangat tidak disukai oleh Allah. Disebutkan dalam hadits nabawi :
Dari Ibnu Umar dari Nabi SAW,”Hal yang halal tapi paling dibenci oleh Allah adalah perceraian." (HR. Abu Dawud)
Bagaimana jika upaya mediasi gagal, apakah para hakam dapat menetapkan hukum yang harus dipatuhi oleh suami istri yang bersengketa? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.
Ada yang mengatakan bahwa mereka dapat menetapkan hukum dan harus dipatuhi karena Allah menamai mereka hakam. Dengan demikian, mereka berhak menetapkan hukum sesuai dengan kemashlahatan, baik disetujui oleh pasangan yang bertikai maupun tidak. Pendapat ini dianut oleh sejumlah sahabat Nabi SAW, serta kedua imam mazhab, yaitu Imam Malik dan Ahmad Ibn Hanbal.
Sementara itu, Imam Abu Hanifah dan, menurut satu riwayat, Imam Syafi'i, tidak memberikan wewenang kepada hakam untuk menetapkan hukum. Menurut mereka, hakam hanya bertugas mendamaikan dan tidak memiliki wewenang untuk menceraikan, yang tetap berada di tangan suami.
إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
Lafazh inna (إِنَّ) artinya : "sesungguhnya". Lafazh allāha (اللَّهَ) artinya : "Allah". kāna (كَانَ) artinya : "adalah" dan mengandung makna kejadian di masa lampau. Namun bukan berarti hanya terjadi di masa lampau, melainkan sudah sejak masa lampau dan tetap masih berlangsung hingga kini dan seterusnya.
Kata 'alīman (عَلِيمًا) artinya : Maha Mengetahui. Kata khabīran (خَبِيرًا) diterjemahkan oleh Kemenag RI dan Prof. Quraish Shihab menjadi : Mahateliti. Sedangkan Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : Maha Mengenal. Lantas apa perbedaannya?
Kalau menilik dari ruang lingkupnya, bila disebut ‘alim () yang artinya Maha Mengetahui, artinya pengetahuan yang luas mencakup berbagai macam aspek dan berbagai disiplin ilmu. Sedangkan bila disebut khabir (خبير), yang jadi titik tekan bukan keluasannya, tetapi kedalamannya. Ibarat sebuah disiplin ilmu, bukan hanya ilmu dasar yang diajarkan di SD, SMP atau SMA, tetapi sudah sebegitu mendalamnya, sampai ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu perguruan tinggi bahkan pasca sarjana, bukan hanya S1 atau S2 tetapi sudah S3 bahkan profesor.
Di dalam bahasa Arab, seorang yang punya spesialisasi atas suatu bidang disebut dengan khabir. Kita menyebutkan bahwa orang itu adalah ahli atau pakar di bidang itu.
Di dalam Al-Quran, ada tiga istilah yang berbeda ketika dikaitkan dengan bagaimana Allah SWT mengetahui perbuatan hamba-Nya, yaitu : bashir (بَصِير), alim (عَلِيْم) dan khabir (خَبِيْر). Mari kita buatkan perumpamaan agar bisa lebih jelas membandingkan ketiganya sesuai dengan realitas nyata di alam modern hari ini.
Bashir (بَصِير) sering diartikan menjadi Maha Melihat. Namun daya kemampuan melihatnya bukan hanya dengan mata telanjang yang membutuhkan sinar pantulan dari objek yang dilihat, tetapi juga dengan mata batin yang jauh lebih tajam, sehingga yang nampak bukan hanya sebatas permukaan, tetapi juga yang ada di bagian dalam.
Kalau kita buat perumpamaan, seperti alat rontgen yang bisa melihat bagian dalam tubuh dengan sinar x. Atau alat untuk memeriksa bayi dalam kandungan, yaitu Ultrasonografi (USG). Dan bisa juga seperti mesin MRI atau Magnetic Resonance Imaging yaitu teknik pencitraan medis yang menggunakan magnet, gelombang radio, dan komputer untuk menghasilkan gambaran jaringan lunak dalam tubuh seperti otot dan organ.
Mesin MRI digunakan untuk membantu dokter mendiagnosis berbagai kondisi kesehatan di seluruh tubuh seperti aneurisma otak, cedera otak, masalah mata atau telinga, saraf terjepit, sclerosis multipel (MS), stroke, tumor otak atau tulang belakang, serta masalah kardiovaskular seperti struktur anatomi jantung, penyumbatan atau masalah lainnya, dan aliran darah melalui arteri dan pembuluh darah.
Jadi kalau ada ayat menyebutkan bahwa Allah itu Maha Melihat (بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِير), maka untuk memudahkannya bayangkan seperti alat-alat deteksi di atas, yang bukan hanya sebatas mata telanjang, tapi mata batin alias bisa menembus tubuh manusia.
Alim sering diartikan menjadi Maha Mengetahui. Kalau kita ibaratkan dengan alat-alat canggih di atas, maka hasil dari rotgent, USG atau mesin MRI di atas lalu dianalisa, dikaji dan disimpulkan.
Kesimpulan itu tidak bisa dilakukan oleh petugas operator dari alat-alat modern di atas, namun hanya sah apabila dianalisa dan dinilai oleh dokter yang memang membidangi masalahnya. Dalam hal ini dokter itulah yang dianggap sebagai alim alias yang mengetahui.
Kalau kita membaca Al-Quran menyebutkan (بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيْم), bisa dibantu dengan membayangkan dimana posisi pengetahuan yang Allah SWT dapati. Pengetahuan yang sudah dari hasil penglihatan yang mendalam.
Sedangkan posisi Khabir sudah di level berikutnya lagi, yaitu kesimpulan yang jauh lebih dalam lagi, yang didasarkan dari sekian banyak hasil pemeriksaan medis dari sekian banyak data pada suatu kelompok masyarakat, lalu dibuatkanlah berbagai teori hingga rekomendasi tindakan tertentu.
Pekerjaan seperti ini hanya ditangani oleh para peneliti level lanjut, karena posisinya bukan sekedar operator alat, juga bukan sekedar dokter yang menangani pasien, tetapi lebih dari itu sudah sampai kepada hasil-hasil penelitian yang lebih kompleks dengan dikaitkan dengan berbagai macam data lainnya.