Kemenag RI 2019:Tidakkah engkau (Nabi Muhammad) memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa mereka telah beriman pada apa yang diturunkan kepadamu (Al-Qur’an) dan pada apa yang diturunkan sebelummu? Mereka hendak bertahkim kepada tagut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkarinya. Setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) kesesatan yang sangat jauh. Prof. Quraish Shihab:Tidakkah engkau (Nabi Muhammad SAW) memperhatikan orang-orang yang mengaku telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu (al-Qur'an) dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah untuk mengingkarinya. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka dengan penyesatan yang jauh. Prof. HAMKA:Tidakkah engkau lihat kepada orang-orang yang berkata bahwa mereka telah beriman dengan apa yang telah diturunkan kepadamu dan apa yang diturunkan sebelum engkau, padahal mereka meminta hukum kepada thagut sedang mereka sudah diperintah supaya jangan percaya kepadanya? Dan setan ingin menyesatkan mereka, sesat yang sejauh-jauhnya.
Lafazh a-lam tara (أَلَمْ تَرَ) artinya : tidakkah kamu melihat. Asalnya dari (رَأَى – يَرَى) dan bentuk mashdar-nya adalah ru’yah (رُؤْيَة). Namun kata ru’yah ini punya banyak makna. Kadang bermakna penglihatan secara fisik dengan mata, sebagaimana yang dimaksud dengan istilah ru’yatul hilal (رُؤْيَةُ الهِلاَل), dimana kita mencari penampakan hilal di awal bulan secara kasat mata.
Kadang ru’yah (رُؤْيَة) juga bisa bermakna penglihatan di dalam tidur alias mimpi. Contohnya sebagaimana yang tertuang pada ayat berikut :
إِنِّي أَرَىٰ فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ
Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. (QS. Ash-Shaffat : 102)
Itu adalah mimpi yang dialami Nabi Ibrahim alaihissalam ketika mendapat perintah untuk menyembelih anaknya yang bernama Ismail.
Dan terkadang istilah ru’yah (رُؤْيَة) juga bisa bermakna pemikiran, pendapat, cara pandang, sebagaimana penggalan berikutnya dari penggalan ayat di atas :
فَانْظُرْ مَاذَا تَرَىٰ
Maka fikirkanlah apa pendapatmu. (QS. Ash-Shaffat : 102)
Menurut hemat Penulis, makna ru’yah (رُؤْيَة) di ayat ini nampaknya lebih tepat kalau diartikan hasil pemikiran. Sehingga kalau mau diterjemahkan yang sifatnya lebih presisi secara bahasa menjadi : “Tidak kah kamu merenungkan”.
Secara isyarat, meski penggalan ini seperti sebuah pertanyaan, namun makna terdalam di baliknya itu justru merupakan perintah dari Allah SWT agar Nabi SAW memberikan perhatian lebih, alias melakukan penelitian secara khusus.
Kata ila (إِلَى) artinya : kepada. Kata alladzina (الَّذِينَ) artinya : orang-orang yang. Dalam hal ini sebenarnya yang jadi objek atau sasaran penelitian dan perhatian khusus adalah keberadaan kalangan munafiqin yang unik. Sebab mereka ini makhluk jadi-jadian yang secara lisan mengaku beriman dan menyatakan dua kalimat syahadat dengan terang-terangan, namun semua itu mereka lakukan hanya sebagai kedok dan kepura-puraan belaka. Tindakan itu ada;ah dusta yang besar. Maka harus diberikan perhatian khusus kepada kelompok munafik ini.
Kata yaz’umuna (يَزْعُمُونَ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari, asalnya dari kata (زَعَمَ - يَزْعُمُ) yang maknanya mengakui diri atau mengklaim diri.
Fakhruddin Ar-Razi dalam Mafatih Al-Ghaib[1]mengutip pendapat al-Laits yang mengatakan bahwa menurut para ahli bahasa bahwa kata (زَعَمَ) mengatakan sesuatu yang sebenarnya mereka tidak yakin 100%, sehingga tidak diketahui apakah omongan itu benar atau keliru. Hal itu seperti pada firman Allah SWT
هَذا لِلَّهِ بِزَعْمِهِمْ
'Ini untuk Allah menurut dugaan mereka (Al-An'am: 136)
Sedangkan ahli bahasa Arab lainya, Al-Ashma'i, kata az-za’uum (الزَّعُوم) adalah sebutan untuk kambing yang kita tidak pernah tahu apakah mengandung lemak atau tidak. Ibnu Al-A'rabi berkata bahwa istilah az-za’uum (الزَّعُوم) digunakan baik untuk yang benar maupun yang salah."
Kata annahum (أَنَّهُمْ) artinya : bahwa diri mereka. Kata aamanu (آمَنُوا) artinya : beriman. Kata bima unzila (بِمَا أُنْزِلَ) artinya : kepada apa yang telah diturunkan. Kata ilaika (إِلَيْكَ) artinya : kepadamu. Kamu yang dimaksud adalah Nabi Muhammad SAW.
Kalau melihat konteksnya, maka yang dimaksud dengan ‘apa yang diturunkan kepada kamu’ adalah Al-Quran Al-Karim. Sedangkan orang yang mengklaim telah beriman kepada Al-Quran dalam hal ini maksudnya adalah kaum munafikin Madinah. Mereka secara lahiriyah mengaku telah beriman kepada kitab suci Al-Quran, bahkan bersyahadat juga. Namun mereka disebut sebagai munafik karena isi hati mereka tidak sejalan dengan apa yang mereka ucapkan.
Itulah kenapa Allah SWT membahasakannya dengan yaz’umuna (يَزْعُمُونَ) yang maknanya : mengklaim diri alias mengaku-ngaku. Padahal apa yang diakuinya itu boleh jadi dalam kenyataannya tidak benar alias dusta dan mengada-ada.
Lafazh wa maa unzila (وَمَا أُنْزِلَ) artinya : dan apa yang diturunkan. Kata min qablika (مِنْ قَبْلِكَ() artinya : dari sebelum kamu.
Maksudnya adalah kitab suci yang Allah SWT turunkan sebelum era kenabian Muhammad SAW, yaitu kitab Taurat. Sebenarnya ada begitu banyak kita suci samawi yang turun, namun yang paling dominan memang Taurat, yaitu kitab suci yang Allah SWT turunkan kepada Nabi Musa alaihissalam.
Dan yang dimaksud oleh penggalan ini dengan (وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ) adalah orang-orang yahudi. Mereka beriman kepada Taurat yaitu kitab suci yang Allah SWT turunkan sebelum masa kenabian Muhammad SAW.
Menarik untuk diamati kenapa Allah SWT tidak langsung saja menyebut mereka sebagai Yahudi, tetapi malah menyebut mereka sebagai pihak yang beriman kepada apa yang Allah SWT turunkan. Jawabannya bahwa ayat ini tidak sedang berposisi menjelekkan orang Yahudi, tetapi justru sedang memuji mereka dan membanding-bandingkan orang yahudi dengan orang munafik. Dimana posisi Yahudi di ayat ini justru lebih tinggi dan mulia dari pada posisi orang munafik yang nota bene justru mewakili kalangan muslimin.
Para mufassir menjelaskan latar belakang ayat ini yang lebih mengunggulkan orang yahudi ketimbang orang munafik. Sebab meski mereka Yahudi dan beriman kepada Taurat, namun justru mereka rela menjadikan Nabi Muhammad SAW sebagai hakim yang menjadi penengah di antara mereka.
Sekedar menambah informasi, sebenarnya orang-orang Yahudi di Madinah sudah sejak lama menanti-nantikan datangnya Nabi Muhammad SAW dan menjadi hakim di tengah mereka. Apalagi Nabi SAW juga siap untuk menjadikan Taurat sebagai kitab suci yang menjadi sumber hukum di tengah mereka.
Sebab biar bagaimana pun juga, Taurat itu memang kalamullah juga, yang turun dibawa oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Musa alaihissalam. Taurat itu adalah kitab suci yang juga dijalankan isi hukumnya oleh para nabi yang diutus setelah era kenabian Musa alaihissalam. Maka wajar juga bila seorang Nabi Muhammad SAW pun menjalankan isi Taurat. Setidaknya ketika ayat-ayat Al-Quran belum turun sepenuhnya ke muka bumi. Maka hukum samawi dari Allah SWT yang ada dan tersedia alias avalilabel adalah Taurat.
Maka orang-orang Yahudi itu sama sekali tidak keberatan bila di tengah mereka Nabi SAW menegakkan hukum Taurat. Bahkan mereka malah mendapatkan legitimasi resmi bahwa kitab suci mereka Taurat secara resmi dijadikan hukum positif di Madinah kala itu.
Apalagi Nabi Muhammad SAW adalah juga bagian dari para nabi dan rasul yang selama ini mereka imani. Maka sudah sangat wajar kalau orang-orang Yahudi berhukum dan mengakui Nabi Muhammad SAW sebagai hakim yang menetapkan semua perkara mereka di Madinah.
Yang sulit mungkin justru kita-kita ini, yang selama ini tahunya bahwa yahudi itu kafir, begitu juga Taurat itu juga bukan kitab suci, dimana kita diharamkan menjadikannya sebagai sumber hukum.
Padahal di masa kenabian, ada masa tertentu justru Nabi SAW adalah hakim yang menjalankan kitab Taurat sebagai sumber hukum. Tentu harus dicatat kejadiannya adalah ketika belum semua ayat Al-Quran turun ke bumi. Dan ketahuilah bahwa begitu Nabi SAW tiba di Madinah, secara aklamasi semua penduduknya sepakatnya mengangkatnya menjadi hakim. Padahal saat itu, belum satu pun ayat-ayat Madadinyah yang turun. Semu aayat Al-Quran yang sudah turun itu baru sebatas ayat Makiyah yang relatif belum terlalu banyak bicara tentang hukum syariat.
Lafazh an yatahakamu (أَنْ يَتَحَاكَمُوا) artinya : berhukum atau menyerahkan perkara kepada seseorang agar ditetapkan status hukumnya. Kata ila ath-thaghut (إِلَى الطَّاغُوتِ) artinya : kepada thaghut.
Al-Alusi dalam tafsirnya Ruh Al-Ma’ani[1] menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan thaghut dalam konteks ini merujuk kepada Ka'b bin al-Asyraf, salah satu pembesar Yahudi. Secara bahasa kata ini mengacu kepada makna seorang yang sangat melampaui batas dalam kedurhakaan.
Atau, bisa juga dianggap sebagai nama khusus yang diberikan kepadanya, seperti gelar "Al-Faruq" yang diberikan kepada Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu. Al-Alusi berasumsi kemungkinan kata al-faruq digunakan sebagai lawan dari istilah thaghut. Dimana ruang lingkupnya mencakup siapa saja sosok orang yang memutuskan hukum dengan kebatilan dan lebih memilihnya karena kepentingan pribadi.
Namun ada juga asumsi lain, yaitu ada kemungkinan juga bahwa thaghut dalam hal ini bermakna setan, dan penerapannya pada Ka'b bin al-Asyraf bisa dianggap sebagai metafora atau dalam arti sebenarnya.
Lafazh wa qad (وَقَدْ) artinya : dan sungguh telah. Kata umiru (أُمِرُوا) artinya : diperintahkan. Kata an yakfuru bihi (أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari’, asalnya dari kata (كَفَرَ – يَكْفُرُ - كُفْراَ) yang maknanya : mengingkarinya. Kata bihi (بِهِ) yang dimaksud adalah thaghut. Jadi mereka sudah diperintahkan oleh Allah SWT utnuk mengingkari thaghut.
Yang menarik dari ayat ini adalah apa yang dijelaskan oleh Fakhruddin Ar-Razi dalam tafsirnya Mafatih Al-Ghaib[1]. Sebab dua orang yang bersengketa itu justru berseberangan. Yang agamanya Yahudi justru inginnya Nabi SAW yang jadi hakim di tengah mereka. Sebaliknya yang beragama Islam malah inginnya yang jadi penengah atau hakim adalah dari kalangan Yahudi, yaitu Ka'b bin Al-Asyraf.
Yang lebih unik lagi, kenapa justru si Yahudi itu inginnya yang jadi hakim adalah Nabi SAW, karena dia meyakini kalau yang jadi hakim itu Nabi SAW, Beliau SAW dikenal sebagai hakim yang tidak mempan disuap. Sedangkan si muslim itu kenapa inginnya justru Ka'ab bin Al-Asyraf yang jadi hakim, justru karena mereka bisa menyuapnya.
Maka Fakhruddin Ar-Razi dengan tegas menyatakan bahwa si Yahudi itu berada di pihak yang benar, sedangkan orang munafik berada di pihak yang salah.
Yang bikin kisah ini menjadi tambah unik adalah bahwa akhirnya kedua belah pihak itu memang bertahkim di hadapan Nabi SAW. Dan sudah bisa ditebak, justru yang dimenangkan oleh Nabi SAW adalah si Yahudi itu. Ternyata si muslim tidak terima atas apa yang telah Nabi SAW putuskan.
Lalu meminta kepada Abu Bakar radhiyallahuanhu agar memutuskan perkara mereka, tetapi orang munafik tetap tidak puas. Pindah lagi ke Umar bin Al-Khattab dan diceritakannya lah ketidak-puasannya atas apa yang telah Nabi SAW dan Abu Bakar putuskan. Umar bertanya kepada si muslim "Apakah benar begitu?" Orang munafik menjawab: "Ya."
Umar berkata: "Tunggulah sebentar, aku ada keperluan yang harus aku selesaikan, lalu aku akan keluar menemui kalian." Umar pun masuk ke dalam rumah, mengambil pedangnya, lalu keluar dan menebas leher si muslim tersebut hingga dia mati.
Keluarga orang muslim itu kemudian datang mengadu kepada Nabi SAW tentang tindakan Umar. Nabi SAW pun bertanya kepada Umar tentang apa yang terjadi. Umar menjawab: "Dia telah menolak keputusanmu, wahai Rasulullah." Saat itu juga Malaikat Jibril alaihissalam datang dan berkata: "Dia adalah Al-Faruq, yang telah memisahkan antara kebenaran dan kebatilan."
Maka Nabi SAW bersabda kepada Umar,”Engkau adalah Al-Faruq berdasarkan peristiwa ini”.
Kata yuridu (يُرِيدُ) maknanya : menginginkan atau berkehendak. Kata asy-syaithan (الشَّيْطَانُ) artinya setan. Kata ini menurut beberapa kalangan berasal dari kata syatana (شَطَنَ) yang berarti jauh, karena dia jauh dari kebaikan, kebenaran dan perintah Allah. Ada juga yang mengatakan bahwa kata tersebut terambil dari kata terbakar dalam kemarahan, karena memang tercipta dari api.
Kata an yudhilla-hum (أَنْ يُضِلَّهُمْ) artinya : menyesatkan mereka. Dalam konteks ayat ini, yang dimaksud sesat adalah karena mau-maunya berhukum kepada Ka’ab Al-Asyraf yang suka menerima suap, padahal seharusnya mereka berhukum kepada Nabi SAW yang tidak menerima suap.
Kata dhalalan ba’ida (ضَلَالًا بَعِيدًا) artinya : kesesatan yang jauh. Allah SWT memberi sifat kepada kesesatan dengan istilah : ‘jauh’. Tentu ini adalah sebuah ungkapan yang bersifat majaz alias kiasan untuk menunjukkan betapa dahsyatnya kesesatan yang ditargetkan oleh setan kepada korbannya. Seolah-olah kesesatan tersebut memiliki jarak yang sangat jauh.
Kalau ada orang yang tersesat namun tersesatnya tidak terlalu jauh, masih besar kemungkinan baginya untuk kembali lagi menemukan jalan semula dan keluar dari kesesatannya. Tapi kalau tersesatnya sudah terlalu jauh, kecil sekali kemungkinannya untuk menemukan jalan kembali yang asli dan jalan yang benar.
Kesesatan yang sudah terlalu jauh akan membuatnya sama sekali tidak pernah sampai kepada tujuannya. Bahkan boleh jadi setelah menempuh jarak yang jauh sekali dan sangat melelahkan, menghabiskan tenaga, makanan dan perbelakan selama berhari-hari, ternyata dia kembali lagi ke tempat awalnya dia berjalan.
Ternyata dia hanya berputar-putar saja di tempat itu dan tidak pernah kemana-mana. Tidak pernah sampai ke tujuan awalnya. Itulah yang disebut dengan tersesat dengan sangat tersesat. Tersesat sangat jauh.