Kemenag RI 2019:Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat). Prof. Quraish Shihab:Hai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya (Nabi Muhammad SAW), dan ulil amri (pemerintah) di antara kamu. Maka jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (kepada al-Qur'an) dan Rasul (Sunnah-Nya), jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Yang demikian itu lebih baik dan lebih baik akibatnya (di dunia dan akhirat).
Prof. HAMKA:Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul dan kepada orang-orang yang berkuasa dari antara kamu. Maka jika bertikaian kamu dalam sesuatu hal, hendaklah kamu kembalikan dianya kepada Allah dan Rasul, jika memang kamu percaya kepada Allah dan Hari Kemudian. Itulah yang sebaik-baik dan seelok-elok pengertian.
Ayat ke-59 ini sekilas seperti tidak ada hubungannya dengan ayat sebelumnya. Sebab ayat ke-58 merupakan perintah Allah SWT kepada para hakim untuk berlaku adil, sedangkan ayat ke-59 ini memerintahkan kita untuk patuh kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Namun para ulama ahli tafsir melihat justru antara kedua ayat ini ada benang merah yang amat erat dan tidak terpisahkan. Salah satunya apa yang dikatakan oleh Fakhruddin Ar-Razi dalam tafsirnya, bahwa para hakim yang memutuskan perkara itu wajiblah mendasarkan wewenangnya itu karena semata-mata hanya dia taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Ar-Razi juga mengutipkan apa yang dahulu pernah disampaikan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu :
Kewajiban bagi seorang imam (pemimpin) adalah memutuskan perkara berdasarkan apa yang Allah turunkan dan menunaikan amanat. Jika dia telah melakukan hal tersebut, maka menjadi kewajiban bagi rakyat untuk mendengar dan menaati."
Pesan ini menekankan pentingnya kepatuhan pemimpin terhadap hukum Allah dan penunaian amanat. Sebagai timbal balik, rakyat wajib menaati dan mendukung pemimpin yang berbuat adil dan menjalankan tugasnya sesuai dengan perintah agama.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
Lafazh ya ayyuha (يَا أَيُّهَا) merupakan sapaan atau nida’. Fungsinya untuk menegaskan siapa yang menjadi lawan bicara, maka sebelum disampaikan apa yang menjadi isi pembicaraan, lawan bicaranya itu disapa terlebih dahulu. Untuk mudahnya penerjemahan dalam Bahasa Indonesia sering dituliskan menjadi : “wahai”.
Sedangkan lafazh alladzina (الَّذِينَ) dimaknai menjadi ‘yang’ atau lengkapnya : “orang-orang yang”. Dan lafazh aamanu (آمَنُوا) merupakan kata kerja yang bentuknya lampau alias fi’il madhi yaitu dari asal (آمَنَ - يُؤْمِنً). Makna kata kerja itu adalah : “melakukan perbuatan iman”. Namun sudah jadi kebiasaan dalam penerjemahan disederhanakan menjadi : “orang-orang yang beriman”. Padahal kalau “orang yang beriman”, secara baku dalam bahasa Arab itu disebut mu’min (مُؤْمِن) dan bukan alladzina amanu.
Sapaan yang menjadi pembuka ayat ini menunjukkan siapa yang diajak bicara atau mukhathab oleh Allah SWT, yaitu orang-orang yang beriman, yang di masa turunnya ayat itu tidak lain adalah para shahabat nabi ridhwanullahi ‘alaihim.
Para ulama mengatakan bahwa ayat-ayat yang diawali dengan sapaan kepada orang beriman ini umumnya merupakan ayat-ayat madaniyah, yaitu turunnya di masa ketika Nabi SAW sudah hijrah ke Madinah. Dan kalau dihitung, di dalam Al-Quran tidak kurang dari 89 kali Allah SWT menyapa dengan sapaan (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا).
أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ
Lafazh athii’ullah (أَطِيعُوا اللَّهَ) artinya : taatilah Allah atau taatlah kamu kepada Allah. Kata athii’uu (أَطِيعُوا) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il amr atau merupakan perintah. Asalnya dari kata (أَطَاعَ – يُطِيْعُ - إِطَاعَة). Namun akarnya dari kata (طوع) yang berarti patuh dan tunduk, sebagaimana firman Allah SWT :
Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah menyerahkan diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa. (QS. Ali Imran : 83)
Ketaatan itu pada hakikatnya adalah mematuhi perintah dengan tunduk tanpa perlawanan. Jadi, ketaatan adalah sikap patuh dan tunduk terhadap perintah orang lain.
Makna taat kepada Allah berarti mematuhi semua perintah Allah SWT dan tunduk kepada aturan-aturan-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya.
Lafazh athii’ur-rasul (وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ) adalah taatilah Rasul yaitu Nabi Muhammad SAW. Sebenarnya yang menjadi rasul tentu bukan hanya Nabi Muhammad SAW. Dalam salah satu hadis disebutkan bahwa jumlah rasul yang Allah SWT utus tidak kurang dari 300-an orang.
Abu Zar bertanya kepada Rasulullah SAW, "Berapakah jumlah para nabi." Beliau SAW menjawab, "Mereka berjumlah 124.000 orang, sebanyak 313 dari mereka adalah Rasul." (HR Ahmad).
Memang yang namanya mentaati Allah SWT sudah pasti realisasinya adalah mentaati utusan-Nya. Hanya saja yang kemudian menggelitik rasa ingin tahu kita, mengapa taat kepada Allah SWT tapi juga harus menyebutkan taat kepada dua-duanya dan tidak cukup hanya satu saja?
Menurut Al-Kalbi sebagaimana dikutip oleh Al-Alusi dalam tafsir Ruh Al-Ma’ani[1], bahwa dibedakannya perintah untuk taat kepada Allah dan taat kepada rasul-Nya adalah : perintah mentaati Allah adalah perintah untuk menjalankan hal-hal yang hukumnya faridhah atau kewajiban. Sedangkan perintah untuk taat kepada rasul-Nya adalah perintah untuk menjalankan hal-hal yang hukumnya sunnah.
Sedangkan penafsiran Al-Qadhi sedikit berbeda. Fakhruddin Ar-Razi mengutipkan pendapatnya dalam tafsir Mafatih Al-Ghaib[2] bahwa taat kepada Allah itu maksudnya merujuk kepada Al-Quran, sedangkan taat kepada rasul-Nya maksudnya adalah merujuk kepada Sunnah. Dan keduanya adalah dua sumber utama syariah Islam.
Lafazh ulil-amri (أُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ) diterjemahkan secara berbeda oleh tiga sumber terjemahan kita. Terjemah versi Kemenag RI menuliskan ulil-amri ditambahkan penjelasan dalam kurung : (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Sementara itu Prof. Quraish Shihab menuliskan ulul-amri dengan penjelasan di dalam kurung : (pemerintah) di antara kamu. Sedangkan Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : orang-orang yang berkuasa dari antara kamu.
Kalau secara bahasa, kata ulil-amri (أُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ) bermakna : orang yang memegang urusan di antara kalian.
Al-Mawardi dalam tafsir An-Nukat wa Al-‘Uyun[1] menuliskan empat pendapat yang berbeda tentang siapakah yang dimaksud dengan ulil amri di ayat ini:
Pendapat Pertama, mereka adalah para penguasa, ini adalah pendapat Ibnu Abbas, Abu Hurairah, As-Suddi, dan Ibnu Zaid. Telah diriwayatkan oleh Hisyam dari 'Urwah dari Abu Shalih dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda:
‘Akan memimpin kalian sepeninggalku para pemimpin, yang baik akan memimpin kalian dengan kebaikannya, dan yang jahat akan memimpin kalian dengan kejahatannya. Maka dengarkanlah mereka dan taatilah mereka dalam setiap hal yang sesuai dengan kebenaran. Dan shalatlah di belakang mereka, jika mereka berbuat baik, maka itu bagi kalian dan bagi mereka, dan jika mereka berbuat buruk, maka itu bagi kalian (pahalanya) dan atas mereka (dosanya).’"
Dan orang-orang yang mengatakan pendapat ini berbeda pendapat mengenai sebab turunnya ayat ini terkait para penguasa. Ibnu Abbas berkata: Ayat ini turun berkenaan dengan Abdullah bin Hudhafah bin Qais as-Sahmi, ketika Rasulullah SAW mengutusnya dalam suatu ekspedisi. Sedangkan As-Suddi berkata: Ayat ini turun berkenaan dengan Ammar bin Yasir dan Khalid bin Walid ketika Rasulullah SAW mengutus mereka dalam suatu ekspedisi."
Pendapat kedua: ulul amri adalah para ulama dan ahli fiqih. Ini adalah pendapat Jabir bin Abdullah, Hasan, 'Atha, dan Abu Al-'Aliyah.
Pendapat ketiga: bahwa yang dimaksud dengan ulul amri adalah para sahabat Rasulullah SAW. Ini adalah pendapat Mujahid.
Pendapat keempat: bahwa yang dimaksud dengan ulul amri adalah Abu Bakar dan Umar, ini adalah pendapat 'Ikrimah."
Telah diriwayatkan oleh Nafi’ dari Abdullah dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda:
‘Seorang Muslim wajib taat dalam hal yang ia sukai atau benci, kecuali jika diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada ketaatan.’"
"‘Jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir, itulah yang lebih baik dan lebih indah akibatnya,’ ada tiga penafsiran:
Pertama, lebih baik akibatnya, ini adalah pendapat Qatadah, As-Suddi, dan Ibnu Zaid.
Kedua, lebih jelas kebenarannya dan lebih terang kesahihannya, ini adalah makna dari pendapat Mujahid.
Ketiga, lebih baik dari penafsiran kalian yang tidak mengacu pada dasar yang kuat dan tidak mengarah pada kebenaran, ini adalah pendapat Az-Zajjaj."
Sedangkan Al-Qurtubi dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran[2] menuliskan apa yang dijelaskan oleh Jabir bin Abdullah dan Mujahid, bahwa yang dimaksud dengan ulul amri adalah para ahli Al-Qur'an dan ilmu. Pendapat ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam Malik, rahimahullah. Pendapat yang serupa dikatakan oleh Ad-Dhahhak yang mengatakan bahwa ulul amri merujuk kepada para ahli fikih dan ulama dalam agama.
Ada juga ulama yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan ulul amri adalah Abu Bakar dan Umar radhiyallahuanhuma. Diriwayatkan dari Mujahid bahwa ulul amri adalah para sahabat Nabi SAW secara khusus. Diriwayatkan dari Ikrimah bahwa itu merupakan petunjuk kepada Abu Bakar dan Umar radhiyallahu‘anhuma secara khusus.
Sedangkan Ibnu Kaysan mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang yang berakal dan bijaksana yang mengatur urusan manusia.
[2] Al-Qurthubi (w. 681 H), Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M)
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ
Kata tanaza’tum (تَنَازَعْتُمْ) merupakan kata kerja dalam bentuk fi’il madhi, asalnya dari (نَزَعَ- يَنْزِعُ) yang maknanya adalah : mencabut, sebagaimana firman Allah SWT :
وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ
Dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. (QS. Ali Imran : 26)
Lalu tiga huruf ini mendapatkan tambahan huruf ta’ (ت) di awal dan huruf alif (أ) di tengah menjadi (تنارع – يتنازع - تنازعا) yang sedikit mengeser artinya secara harfiyah jadi : saling mencabut. Namun kata ini lebih sering dimaknai secara umum menjadi saling berbantah-bantahan, atau saling menyalahkan, dimana dua pihak itu masing-masing saling menyalahkan pihak yang lain. Intinya jadi saling menyalahkan satu sama lain.
Makna fi syai-in (فِي شَيْءٍ) secara harfiyah artinya : dalam sesuatu. Namun yang dimaksud tidak lain adalah dalam mencari kesalahan akibat kekalahan dan kegagalan yang mereka alami.
Sikap dan tindakan saling menyalahkan ini menjadi watak umum setiap manusia, khususnya ketika terjadi kegagalan, maka secara emosi harus ada pihak-pihak yang disalahkan atau dijadikan kambing hitam. Istilah sononya menjadi ‘the black sheep’.
Padahal seharusnya masing-masing pihak tahu diri dan mencari titik kesalahan pada diri masing-masing, bukan malah mencari-cari kesalahan di pihak teman sendiri. Namun memang begitulah mental orang kalah, mana mau egonya mengakui kesalahan disebabkan dirinya sendiri. Harus ada orang lain yang disalahkan atas kegagalan diri sendiri.
Saat itulah kaum muslimin mengalami musibah tambahan, yaitu satu sama lain saling mencari-cari kesalahan saudaranya. Allah SWT sendiri sudah melarang sikap mental macam itu dalam firman-Nya :
وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا
Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan. (QS. Al-Anfal : 46)
Dan sikap saling menyalahkan itu jelas-jelas tidak ada gunanya. Pertama, karena pada dasarnya tidak pernah ada orang yang mau disalahkan. Kedua, reaksi orang yang disalahkan biasanya cenderung akan membalas dengan cara ikut mencari-cari kesalahan pihak yang mempersalahkannya.
فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
Lafazh farudduhu (فَرُدُّوهُ) artinya : maka kembalikanlah. Kata ilallahi (إِلَى اللَّهِ) artinya : kepada Allah. Kata war-rasul (وَالرَّسُولِ) artinya : kepada rasul, yaitu Nabi Muhammad SAW.
Mujahid dan Qatadah mengatakan bahwa mengembalikan suatu masalah kepada Allah dan Rasul-Nya adalah berperang kepada Al-Quran dan As-Sunnah.
Al-Mawardi di dalam tafsir An-Nukat wa Al-‘Uyun[1] menyebutkan terdapat tiga penafsiran tenang masalah ini.
Pertama, bahwa yang dimaksud dengan mengembalikan masalah itu kepada Allah dan Rasul-Nya adalah sepakati hal yang lebih baik akibatnya. Ini adalah pendapat Qatadah, As-Suddi, dan Ibnu Zaid.
Kedua, bahwa yang dimaksud dengan mengembalikan masalah itu kepada Allah dan Rasul-Nya adalah hal yang lebih jelas kebenarannya dan lebih terang kesahihannya. Ini adalah makna dari pendapat Mujahid.
Ketiga, bahwa yang dimaksud dengan mengembalikan masalah itu kepada Allah dan Rasul-Nya adalah hal yang lebih baik dari penafsiran kalian yang tidak kembali pada dasar yang kuat dan tidak mengarah pada kebenaran. Ini adalah pendapat Az-Zajjaj.
Penggalan ayat ini berikut penafsirannya bila kita telaah dan renungkan, rasanya agak bikin blunder. Sebab di awalnya, ayat ini memerintahkan kita untuk mentaati Allah dan Rasulullah SAW serta ulil-amri. Lalu diberi studi kasus, yaitu bila terjadi perselisihan dengan sesama, perintahnya agar masalah itu dikembalikan kepada Allah dan Rasulullah SAW.
Yang jadi pertanyaan adalah : bukankah kita sudah taat kepada Allah, Rasulullah dan Ulil-Amri, bagaimana bisa terjadi perselisihan? Pertanyaan lainnya adalah : bagaimana cara kita mengembalikan masalah kepada Allah? Bukankah kita bukan manusia pilihan yang mendapat wahyu samawi secara direct sebagaimana para nabi dan rasul. Kalaupun masalahnya kita kembalikan kepada Allah, bagaimana teknisnya Allah menurunkan jawaban kepada kita? Apakah lewat mimpi, atau lewat sekian banyak pertanda ini dan itu? Padahal kita berselisih itu sebenarnya justru sedang dalam rangka menjalankan perintah Allah SWT di dalam ayat-ayat Al-Quran.
Pertanyaan lainnya : bagaimana juga kita mengembalikan masalah kepada Rasulullah SAW, bila kita ini hidupnya sudah jauh dari masa kenabian? Apakah nanti Beliau SAW akan muncul dalam mimpi-mimpi kita? Lalu bagaimana cara kita berbeda-beda dalam menafsirkan mimpi-mimpi itu?
Al-Qurthubi menjelaskan dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran[2] jika kalian berselisih dalam suatu perkara yang hukumnya tidak disebutkan dalam Kitab, Sunnah, dan Ijma,' jika memang demikian halnya yang terjadi, maka yang dimaksud dari firman-Nya ‘Kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya’ bukanlah mencari hukumnya dari teks-teks Kitab dan Sunnah.
Oleh karena itu, wajiblah bahwa yang dimaksud adalah mengembalikan hukumnya kepada hukum-hukum yang ditetapkan pada kejadian-kejadian yang serupa dengannya, dan itulah yang disebut qiyas (analogi). Maka, terbuktilah bahwa ayat tersebut menunjukkan perintah untuk menggunakan qiyas.
Lafazh in-kuntum (إِنْ كُنْتُمْ) maknanya : apabila kalian. Lafazh wa tu’minuna billah (وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّه) artinya : dan kamu beriman kepada Allah.
Kata wal-yaumil-akhir (وَالْيَوْمِ الْآخِرِ) artinya : dan hari akhir. Maksudnya Bani Israil atau orang-orang yahudi yang masuk Islam ini memang asalnya mereka punya keyakinan akan adanya hari akhir.
Dan hari akhir yang dimaksud itu punya banyak periode, mulai dari adanya hari kiamat dalam arti hari dihancurkannnya alam semesta. Sampai dikatakan tidak ada lagi makhluk yang hidup, termasuk malakul maut Izrail sendiri pun mencabut sendiri nyawanya atas perintah Allah.
Kemudian masuk ke periode berikutnya, yaitu hari berbangkit. Di hari itu semua yang dahulu pernah ada dan bernyawa akan dibangkitkan lagi. Mereka kemudian akan dimintai pertanggung-jawaban alias diadili atas semua yang dikerjakannya. Mereka dikumpulkan di Mahsyar, sejak dari manusia di zaman Nabi Adam alaihissalam hingga manusia terakhir yang hidup di dunia.
Kemudian masing-masing akan diberikan balasan sesuai dengan amal-amal mereka. Sebagian masuk surga, sebagian lagi masuk neraka.
Semua itu tentunya tidak dipercaya oleh bangsa Arab di masa itu, sebab terhitung sejak masa Nabi Ibrahim dan puteranya Nabi Ismail, bangsa Arab tidak pernah lagi kedatangan nabi dan rasul yang memberikan mereka keimanan atas pasti terjadinya hari akhir. Akibatnya, bangsa Arab selama berabad-abad berada dalam alam jahiliyah yang tidak percara pada adanya hari akhir.
Bangsa Arab menyakini bahwa siapa pun yang hidup di dunia ini, lalu dia mati, selesai sudah segalanya. Kalau sudah mati dan jadi tanah, berarti sudah musnah untuk selamanya. Mereka tidak pernah bisa menerima konsep adanya kehidupan lain, entah itu di alam akhirat atau pun juga alam barzakh.
Maka bila mendengar dakwah Nabi Muhammad SAW tentang adanya kehidupan setelah kematian, orang-orang Arab langsung melecehkan ajaran itu. Dalam logika mereka, bagaimana mungkin manusia yang mati sudah jadi tanah, kemudian bisa hidup lagi?
Al-Quran ternyata cukup banyak mengutip logika para musyrikin Arab yang tidak bisa menerima adanya kehidupan setelah kematian. Penulis coba tampilkan beberapa ayat yang terkait dengan hal itu sebagai berikut :
Mereka berkata: "Apakah betul, apabila kami telah mati dan kami telah menjadi tanah dan tulang belulang, apakah sesungguhnya kami benar-benar akan dibangkitkan? (QS. Al-Mukminun : 82)
Berkatalah orang-orang yang kafir: "Apakah setelah kita menjadi tanah dan (begitu pula) bapak-bapak kita; apakah sesungguhnya kita akan dikeluarkan (dari kubur)? (QS. An-Naml : 67)
Apakah apabila kami telah mati dan telah menjadi tanah serta menjadi tulang belulang, apakah benar-benar kami akan dibangkitkan (kembali)? (QS. Ash-Shaffat : 16)
Apakah bila kita telah mati dan kita telah menjadi tanah dan tulang belulang, apakah sesungguhnya kita benar-benar (akan dibangkitkan) untuk diberi pembalasan?" (QS. Ash-Shaffat : 53)
Dan mereka selalu mengatakan: "Apakah bila kami mati dan menjadi tanah dan tulang belulang, apakah sesungguhnya kami akan benar-benar dibangkitkan kembali? (QS. Al-Waqiah : 47)
Lalu bagaimana dengan Bani Israil dan ahli kitab? Apakah mereka juga tidak percaya adanya hari akhir? Apakah mereka ingkar atas adanya kehidupan pasca kematian?
Jawabannya mereka sangat-sangat percaya atas adanya kehidupan akhirat. Mereka percaya adanya hari kiamat, hari berbangkit, hari pengadilan, hari pembalasan dan juga adanya surga dan neraka.
Justru ketika bangsa Arab secara keseluruhan mengingkari dakwah Nabi Muhammad yang mengajarkan adanya hari akhir, Bani Israil itulah yang lebih dahulu mengajarkan keyakinan atas adanya hari akhir kepada bangsa Arab.
Namun mana bisa orang Arab percaya terhadap apa yang diajarkan oleh Bani Israil. Dianggapnya itu merupakan mitos, hayalan dan tahayul di kalangan ahli kitab saja.
Logika yang digunakan oleh bangsa Arab sebenarnya masuk akal juga. Mereka bilang kalau benar apa yang diklaim oleh Bani Israil bahwa nanti akan ada hari berbangkit, dimana orang yang sudah mati jadi tanah lantas bisa bangkit lagi, faktanya hal itu belum pernah terjadi.
Belum pernah sekalipun ada orang yang sudah mati jadi tanah, lantas kembali lagi jasadnya lalu hidup dan berjalan. Walaupun hanya satu orang saja sebagai sample, sama sekali tidak pernah ada. Kalau dibilang semua orang yang sudah mati jadi tanah dikubur bertahun-tahun, ternyata bisa tersusun kembali jasadnya lalu hidup, maka itu tidak lain adalah lelucon bangsa Yahudi yang otaknya rada miring.
Dilecehkan seperti itu, bangsa Yahudi pun marah dan pecah perang antara Arab dan Yahudi. Dalam hati orang Arab, apa yang dipercayai oleh Yahudi-yahudi itu adalah sebuah kebodohan dan tanda sudah berakhirnya era kewarasan berpikir.
Maka kita tidak heran kalau di ayat ini justru Allah SWT seperti membela orang Yahudi yang percaya kepada Allah dan hari akhir. Sebenarnya memang mereka itu percaya kepada Allah dan hari akhir. Yang tidak percaya itu justru bangsa Arab, karena terlalu lama mereka tidak pernah bersentuhan dengan nabi utusan Allah.