Kata ila maa anzalallahu (إِلَىٰ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ) artinya : kepada apa yang Allah SWT turunkan, yaitu Al-Quran. Maksudnya ini merupakan ajakan untuk menjadikan Al-Quran sebagai kitab petunjuk hidup serta menjadi sumber hukum yang asalnya dari Allah SWT.
Sederhananya, marilah kita jadikan Al-Quran ini sebagai pedoman hidup dan sebagai kitab undang-undang yang mengatur seluruh kehidupan kita.
Kata wa ilar-rasul (وَإِلَى الرَّسُولِ) artinya : dan kepada Rasulullah SAW. Maksudnya agar menyerahkan masalah hukum kepada pihak yang punya kewengan resmi sebagai hakim yaitu Nabi Muhammad SAW.
Maksudnya orang-orang munafik itu apabila diserukan kepada mereka dan diajak untuk berhukum dengan menggunakan Al-Quran, yaitu kitab suci yang sudah Allah SWT turunkan, dan berserah diri kepada Nabi SAW agar ditetapkan perkaranya oleh Beliau SAW, ternyata mereka malah tidak mau. Tidak mau merujuk kepada Al-Quran dan tidak mau menjadi kanNabi SAW sebagai hakim yang memutus perkaranya.
Padahal secara status mereka ini justru telah menyatakan diri sebagai orang yang beriman, mereka bersyahadat di depan Nabi SAW dan menyatakan diri sebagai bagian dari kaum muslimin.
Ternyata secara perilaku dan kenyataan, banyak sekali perbuatan mereka yang tidak sinkron atau malah bertentangan dengan perilaku seharusnya seorang muslim. Maka sudah wajar kalau mereka digelari sebagai orang-orang munafik, yang berbeda antara lisan dan perbuatan.
Lafazh ra’aita (رَأَيْتَ) merupakan kata kerja dalam bentuk fi’il madhi yang menujukkan masa lampau. Asalnya dari kata (رَأَى – يَرَى - رُؤْيَة) dan artinya : kamu telah melihat. Yang dimaksud dengan kamu disini adalah Nabi Muhammad SAW. Bahwa Nabi SAW dengan mata kepala sendiri telah melihat langsung, bukan lewat pendengaran ataupun berita dan kabar.
Kata al-munafiqin (الْمُنَافِقِينَ) artinya : orang-orang munafik.
Dalam hal ini maksudnya bahwa Nabi SAW telah melihat dengan mata kepala sendiri apa yang menjadi kelakukan dan tindak-tanduk orang-orang munafik.
Kata ‘kamu melihat’ mengisyaratkan bahwa Nabi SAW memperhatikan tindak-tanduk dan gelagat mereka dengan pengamatan, bukan dengan mendengarkan sekedar pengakuan formal. Sebab orang-orang munafik itu kalau bicara sangat manis, kita bisa terlena dengan ucapan manisnya.
Maka orang munafik itu jangan didengarkan mulut manisnya, jangan percaya apa yang keluar dari lidahnya. Tetapi lihat saja langsung perilaku dan tindak-tanduknya.
وَإِذَا رَأَيْتَهُمْ تُعْجِبُكَ أَجْسَامُهُمْ وَإِنْ يَقُولُوا تَسْمَعْ لِقَوْلِهِمْ
Dan apabila kamu melihat mereka, tubuh-tubuh mereka menjadikan kamu kagum. Dan jika mereka berkata kamu mendengarkan perkataan mereka. (QS. Al-Munafiqun : 4)
Kata yashudduna anka (يَصُدُّونَ عَنْكَ) merupakan kata kerja, asalnya dari (صَدَّ – يَصُدُّ - صَدًّا). Tiga sumber terjemah kita sama-sama memaknai kata ini menjadi : berpaling.
Namun kita temukan juga dalam banyak ayat lain, kata ini seringkali diterjemahkan menjadi : menghalangi.
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat. (QS. Al-Maidah : 91)
الَّذِينَ يَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَيَبْغُونَهَا عِوَجًا وَهُمْ بِالْآخِرَةِ كَافِرُونَ
(yaitu) orang-orang yang menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah dan menginginkan agar jalan itu menjadi bengkok, dan mereka kafir kepada kehidupan akhirat". (QS. Al-Araf : 45)
وَمَا لَهُمْ أَلَّا يُعَذِّبَهُمُ اللَّهُ وَهُمْ يَصُدُّونَ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
Kenapa Allah tidak mengazab mereka padahal mereka menghalangi orang untuk (mendatangi) Masjidilharam. (QS. Al-Anfal : 34)
Namun memang dalam beberapa ayat, kata ini diterjemahkan menjadi : berpaling. Misalnya di ayat berikut :
فَمِنْهُمْ مَنْ آمَنَ بِهِ وَمِنْهُمْ مَنْ صَدَّ عَنْهُ
Lalu, di antara mereka ada yang beriman kepadanya dan di antara mereka ada pula yang berpaling darinya. (QS. An-Nisa : 55)
Kalau diterjemahkan menjadi : berpaling, maka maksudnya mereka berpaling dari menjadikan Nabi Muhammad SAW sebagai hakim. Kata shududa (صُدُودًا) dimaknai oleh Prof. Quraish Shihab dan Buya HAMKA menjadi : berpaling dengan sekuat-kuatnya.
Namun kalau diterjemahkan menjadi menghalangi, maka maksudnya mereka menghalangi orang lain untuk bertahkim kepada Nabi Muhammad SAW. Makna kedua ini, yaitu menghalangi, nampaknya lebih kuat, karena kalau sekedar berpaling, hanya untuk dirinya. Tetapi kalau sampai menghalangi orang lain dari berhukum kepada Nabi SAW, maka ini sudah lebih jauh lagi kemudharatannya.
Di dalam surat Al-Munafiqun, tindakan mereka yang menghalangi orang itu lebih jelas lagi disebutkan.
اتَّخَذُوا أَيْمَانَهُمْ جُنَّةً فَصَدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّهُمْ سَاءَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Mereka itu menjadikan sumpah mereka sebagai perisai, lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Sesungguhnya amat buruklah apa yang telah mereka kerjakan. (QS. Al-Munafiqun : 2)
Namun bisa saja kedua maknanya kita terapkan secara bersamaan. Mereka sudah berpaling dari berhukum kepada Nabi SAW, juga sekalian menghalangi orang lain dari berhukum kepada Beliau SAW. Dan gabungan dari kedua sikap buruk itu tercermin dalam satu ayat berikut ini :
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا يَسْتَغْفِرْ لَكُمْ رَسُولُ اللَّهِ لَوَّوْا رُءُوسَهُمْ وَرَأَيْتَهُمْ يَصُدُّونَ وَهُمْ مُسْتَكْبِرُونَ
Dan apabila dikatakan kepada mereka: Marilah (beriman), agar Rasulullah memintakan ampunan bagimu, mereka membuang muka mereka dan kamu lihat mereka berpaling sedang mereka menyombongkan diri. (QS. Al-Munafiqun : 5)
Dalam banyak kasus, rupanya keberadaan orang-orang munafik di Madinah ini memang menjadi persoalan tersendiri yang cukup bikin repot Nabi SAW dan para shahabat. Sebab secara penampakan fisiknya, mereka mengaku sebagai bagian dari kaum muslimin. Sehingga dalam beberapa hal, mereka berhak mendapatkan pelayanan dan fasilitas sebagaimana layaknya kaum muslimin.
Namun dalam banyak kesempatan, orang-orang munafik ini pasti selalu bikin ulah. Ada-ada saja kejahatan dan perilaku buruk yang mereka lakukan. Yang bikin repot adalah bahwa posisi orang-orang munafik ini berada pada wilayah abu-abu alias grey area. Tidak jelas mereka ada dimana.
Mereka tidak bisa disamakan begitu saja dengan orang kafir di depan hukum. Namun secara kenyataannya, ulah mereka kadang lebih parah dari orang kafir yang resmi.