Kemenag RI 2019:Tidakkah engkau memperhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka, “Tahanlah tanganmu (dari berperang), tegakkanlah salat, dan tunaikanlah zakat!” Ketika mereka diwajibkan berperang, tiba-tiba segolongan mereka (munafik) takut kepada manusia (musuh) seperti ketakutan mereka kepada Allah, bahkan lebih takut daripada itu. Mereka berkata, “Wahai Tuhan kami, mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami? Mengapa tidak Engkau tangguhkan (kewajiban berperang) kepada kami beberapa waktu lagi?” Katakanlah, “Kesenangan di dunia ini hanyalah sedikit, sedangkan akhirat itu lebih baik bagi orang yang bertakwa dan kamu tidak akan dizalimi sedikit pun.” Prof. Quraish Shihab:Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: “Tahanlah tangan-tangan kamu (janganlah berperang karena belum tiba saatnya), laksanakanlah shalat dengan sempurna dan tunaikanlah zakat!” Tetapi, setelah diwajibkan kepada mereka perang, tiba-tiba segolongan dari mereka takut kepada manusia seperti ketakutan mereka kepada Allah, bahkan lebih dahsyat takutnya. Mereka berkata: “Tuhan Pemelihara kami, mengapa Engkau wajibkan kepada kami peperangan? Kiranya Engkau tangguhkan ke waktu yang dekat.” Katakanlah: “Kesenangan dunia (hanya) sedikit, dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa dan kamu tidak akan dianiaya sedikit pun.” Prof. HAMKA:Tidakkah engkau lihat orang-orang yang pernah dikatakan kepada mereka, “Tahanlah tangan kamu dan dirikanlah shalat serta berikanlah zakat!” Namun ketika diperintahkan kepada mereka untuk berperang, tiba-tiba sebagian dari mereka takut kepada manusia sebagaimana mereka takut kepada Allah, bahkan lebih takut lagi. Mereka berkata, “Ya Tuhan kami! Mengapa diperintahkan kepada kami untuk berperang? Mengapa tidak Engkau biarkan kami hingga ajal kami tiba?” Katakanlah, “Kesenangan dunia itu sedikit, dan akhirat lebih baik bagi orang yang bertakwa, dan kamu tidak akan dianiaya sedikit pun.”
Agak sulit nampaknya kita memberikan penjelasan tentang ayat ke-77 ini. Sebab para ulama berbeda pendapat tentang siapakah yang dimaksud oleh ayat ini. Apakah mereka orang-orang munafik, ataukah kaum muslimin para shahabat nabi yang mulia, ataukah mereka orang-orang Yahudi.
Dalam hal ini Al-Mawardi dalam tafsir An-Nukat wa Al-‘Uyun[1] menyebutkan setidaknya ada empat pendapat yang berbeda, yaitu :
Pertama, bahwa yang dibicarakan dalam ayat ini adalah para shahabat nabi yang tinggal di Mekkah sebelum hijrah ke Madinah. Mereka datang meminta izin kepada Nabi SAW untuk memerangi kaum musyrik, tetapi beliau tidak mengizinkan mereka. Disebut-sebut bahwa di antara mereka yang minta izin untuk angkat senjata adalah Abdurrahman bin Auf, Al-Miqdad, Qudamah bin Mazh'un, dan Saad bin Abi Waqqas.
Menurut Ibnu Abbas, Ikrimah, Qatadah, dan As-Suddi bahwa kejadiannya ketika mereka belum hijrah ke Madinah. Dikisahkan bahwa sebagian sahabat mengalami penderitaan yang berat di Mekkah sebelum hijrah. Mereka mengadu kepada Rasulullah SAW dan berkata :
ائْذَنْ لَنا يا رَسُولَ اللَّهِ في قِتالِ هَؤُلاءِ فَإنَّهم قَدْ آذَوْنا
"Izinkanlah kami, wahai Rasulullah, untuk memerangi mereka ini, karena mereka telah menyakiti kami."
“Tahanlah tangan-tangan kalian dan jangan memerangi mereka, karena aku belum diperintahkan untuk itu.”
Dalam riwayat lain, beliau bersabda,
إنِّي أُمِرْتُ بِالعَفْوِ
“Aku diperintahkan untuk memaafkan.”
Kedua, bahwa ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang munafik, menurut pendapat sebagian ulama Basrah. Dasarnya karena di ayat ini ada beberapa ciri yang sangat erat terkait orang munafik, yaitu Allah SWT menyebutkan :
Team penerjemah di Kemenag RI pun nampaknya sepakat dengan pendapat kedua, bahwa ayat ini bicara tentang perilaku orang-orang munafikin Madinah. Maka perhatikan teks terjemah versi Kemenag RI berikut ini yang menambahkan di dalam kurung kata munafik :
Ketika mereka diwajibkan berperang, tiba-tiba segolongan mereka (munafik) takut kepada manusia (musuh) seperti ketakutan mereka kepada Allah, bahkan lebih takut daripada itu.
Ketiga, bahwa ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang Yahudi. Ibnu Jarir berkata dari Mujahid bahwa ayat ini turun berkenaan dengan kaum Yahudi. Dasarnya karena di ayat ini ada disebutkan ciri khas Yahudi yaitu lebih mencintai kehidupan dunia dari pada akhirat.
Mujahid mengatakan bahwa ayat ini menjadi perumpamaan yang Allah jadikan sebagai peringatan bagi kaum Muslimin yang diwajibkan berperang, agar mereka berhati-hati untuk tidak terjerumus dalam keadaan yang serupa. Maka, ayat ini serupa dengan firman Allah:
“Tidakkah kamu memperhatikan pemuka-pemuka dari Bani Israil setelah Musa, ketika mereka berkata kepada seorang nabi mereka, ‘Angkatlah untuk kami seorang raja’” [Al-Baqarah: 246],
Keempat, bahwa ayat ini menggambarkan sifat orang mukmin, sebagai bentuk rasa takut yang secara alami ada pada manusia. Ini adalah pendapat Al-Hasan.
Kata alam tara (أَلَمْ تَرَ) artinya : Tidakkah engkau memperhatikan. Kata tara (تَرَ) merupakan kata kerja, asalnya (رَأَى – يَرَى)dan bentuk mashdar-nya adalah ru’yah (رُؤْيَة).Namun kata ru’yah ini punya banyak makna.
Kadang bermakna penglihatan secara fisik dengan mata, sebagaimana yang dimaksud dengan istilah ru’yatul hilal (رُؤْيَةُ الهِلاَل), dimana kita mencari penampakan hilal di awal bulan secara kasat mata.
Meski penggalan ini tampil berupa pertanyaan, namun pada dasarnya bukan bertanya, melainkan justru merupakan perintah. Perintah untuk memperhatikan atau mempelajari, setidaknya melakukan penelitian.
Kata ilaa (إِلَى) artinya kepada. Kata al-ladzina (الَّذِينَ) artinya : orang-orang yang. Kata qila lahum (قِيلَ لَهُمْ) artinya : dikatakan kepada mereka. Kata kuffu (كُفُّوا) artinya : “Tahanlah. Kata aydiyakum (أَيْدِيَكُمْ) artinya : tanganmu.
Yang dimaksud dengan perintah kuffu aidiyakum (كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ) artinya jangan melakukan perang. Ini adalah perintah untuk menghindari segala hal yang terkait dengan peperangan, karena perang itu bukan solusi dari segala masalah mereka.
Sebagian ulama mengatakan bahwa bila melihat konteks dimana ada larangan untuk berperang, mereka menyakini bahwa ayat ini turunnya di Mekkah dan bukan di Madinah. Setidaknya, berlakunya larangan untuk perang dan angkat senjata adalah ketika mereka hidup di Mekkah.
Dan nampaknya larangan ini cukup masuk akal, mengingat jumlah kaum muslimin yang tidak seberapa jika dibandingkan dengan jumlah kaum musyrikin. Lagi pula, kebanyakan dari kaum muslimin adalah orang-orang yang lemah, miskin, tidak punya kekuatan apalagi kekuasaan. Maka kalaupun mereka diperintahkan untuk angkat senjata berperang, secara nalar dan sunnatullah, sulit rasanya untuk bisa menang dari lawan.
Maka larangan untuk berperang ini sangat relevan bagi periode Mekkah. Maka larangan ini berlaku juga untuk masa-masa sepeninggal Nabi SAW, dimana sebelum memerintahkan perang, harus dipertimbangkan terlebih dahulu untung ruginya.
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
Lafazh aqimu (أقيموا) asal katanya dari (أقام يقيم) yang merupakan fi'il amar yang mengandung perintah untuk menegakkan shalat. Ketika Allah SWT memerintahkan shalat dengan menggunakan lafazh aqimus-shalah, maknanya bukan sekedar perintah mengerjakan shalat tapi shalat dengan segala hal penunjangnya, namun para mufassir berbeda pendapat tentang apa yang termasuk dalam penunjangnya :
§Ibnu Abbas memaknai iqamatush-shalah adalah mengerjakan shalat-shalat dengan segala fardhu-fardhunya.
§Adh-Dhahhak meriwayatkan dari Ibnu Abbas maksudnya adalah melengkapi shalat dengan ruku’, sujud, membaca Al-Quran, khusyu’ dan lainnya.
§Qatadah dan Muqatil bin Hayyan menambahkan bahwa iqamatus-shalat itu dilengkapi dengan menyempurnakan wudhu’ sebelumnya.
Lafazh ash-shalata (الصَّلَاةَ) secara bahasa bermakna doa, sebagaimana firman Allah SWT di dalam ayat berikut :
Serangkaian ucapan dan gerakan yang tertentu yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, dikerjakan dengan niat dan syarat-syarat tertentu.
Para ulama sepakat bahwa yang dimaksud shalat dalam ayat ini adalah ibadah ritual lima waktu, yaitu Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan Shubuh. Hal itu mengingat bahwa ayat ini turun di Madinah, setelah terjadi peristiwa Mi’raj yang pada intinya mewajibkan shalat lima waktu.
Kaitannya perintah untuk menegakkan shalat dengan konteks ayat ini, para ulama mengatakan bahwa mintalah kepada Allah SWT agar nantinya diturunkan perintah untuk berjihad dan berperang secara fisik. Sebab dalam banyak hal, memang demikian kejadiannya, yaitu meminta sesuatu kepada Allah SWT lewat jalan mengerjakan shalat dan berdoa di dalamnya.
Lafazh aatuu (آتوا) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il amryang merupakan perintah. Maknanya : “berikanlah”. Perintah untuk memberi ini sama dengan yang terdapat pada ayat lain seperti :
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Berikanlah kepada wanita (yang kamu nikahi) mahar mereka sebagai pemberian penuh kerelaan. (QS. An-Nisa : 4)
Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin. (QS. Al-Baqarah : 177)
Terjemah Kemenag dan Prof. Quraish Shihab sepakat menerjemahkannya dengan : menunaikan, sedangkan Buya HAMKA menerjemahkannya : memberikan. Sebenarnya keduanya tidak ada bedanya, hanya beda cara mengungkapkan.
Kata az-zakata (الزَّكَاةَ) punya banyak makna, antara lain bermana : bertambah (الزِّيَادَةُ), tumbuh (النَّمَاءُ), dan berkah (بَرَكة). Namun para ahli fiqih membuat definisi yang lebih lengkap dan rinci terkait zakat menjadi :
Kewajiban untuk mengeluarkan bagian harta dari harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu pada waktu tertentu.
Kaitan perintah shalat dan zakat di dalam ayat ini dengan konteks kejadiannya bahwa jangan dulu kalian berpikir untuk berperang. Lebih baik kalian terus menaikkan keimanan dan kualitas diri. Caranya dengan menegakkan shalat dan juga zakat secara internal.
Ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban shalat dan zakat ditetapkan sebelum kewajiban berjihad. Urutan ini sejalan dengan logika akal, karena shalat adalah bentuk penghormatan terhadap perintah Allah, sementara zakat adalah wujud kasih sayang kepada makhluk Allah. Tidak diragukan lagi bahwa keduanya lebih utama daripada jihad.
فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ
Kata falamma (فَلَمَّا) artinya : Ketika. Kata kutiba (كُتِبَ) artinya : diwajibkan. Kata ‘alaihim (عَلَيْهِمُ) artinya : kepada mereka. Kata al-qital (الْقِتَالُ) artinya : berperang.
Sejak awal mula dakwah di Mekkah, Nabi SAW dan para shahabat selalu diminta untuk bersabar atas segala macam penganiyayaan kaum musyrikin. Bahkan mereka justru diperintahkan untuk memaafkan saja segala tindak sewenang-wenang yang dilakukan para musyrikin. Mereka diminta terus bersabar sampai waktu yang ditentukan.
Walaupun ada banyak juga dari mereka yang sangat ingin dan berharap seandainya mereka diperintahkan untuk berperang. Tujuannya tentu agar bisa membalas dendam kepada musuh-musuh mereka.
Namun keadaan saat itu tidak mendukung karena beberapa alasan, antara lain: jumlah mereka yang sedikit dibandingkan dengan banyaknya musuh, dan juga karena mereka berada di tanah suci yang paling mulia di bumi.
Oleh karena itu, perintah untuk berperang di sana tidaklah pantas. Itulah sebabnya jihad tidak diperintahkan kecuali di Madinah, setelah mereka memiliki tempat tinggal, perlindungan, dan para pendukung.
Namun, ketika mereka diperintahkan melakukan apa yang mereka inginkan, sebagian dari mereka merasa cemas dan sangat takut menghadapi orang-orang.
Kata idza (ِذَا) artinya : tiba-tiba. Kata fariqun (فَرِيقٌ) artinya : segolongan. Kata minhum (مِنْهُمْ) artinya : dari mereka. Kata yakhsyauna (يَخْشَوْنَ) artinya : merasa takut. Kata an-nasa (النَّاسَ) artinya : manusia. Kata ka kasy-yatillah (كَخَشْيَةِ اللَّهِ) artinya : seperti ketakutan mereka kepada Allah.
Para ulama berbeda pendapat tentang siapakah mereka ini. Sebagian mengatakan bahwa mereka adalah para shahabat nabi yang mulia. Mereka bukannya tidak mau berperang atau menolak jihad. Akan tetapi merasa bahwa setelah mereka hijrah ke Madinah, semangat untuk berperang melawan kaum musyrikin Mekkah semakin berkurang. Sebabnya wajar dan masuk akal, yaitu karena di Madinah mereka sudah merasa aman, hidup dengan tenang, jauh dari berbagai penindasan sebagaimana yang mereka alami ketika masih tinggal di Mekkah.
Apalagi watak orang-orang Madinah yang sangat ramah, membuat mereka betah tinggal dalam suasana yang akrab penuh kedamaian. Walaupun bukan satu keturunan, hanya bersadara dalam keimanan, namun mereka merasakan lebih dari keluarga.
Karena itulah ketika ada perintah untuk angkat senjata memerangi kaum musyrikin Mekkah, mereka merasa sudah bukan waktunya lagi untuk membalaskan sakit hati yang pernah mereka rasakan. Nampaknya sebagian shahabat itu sudah bisa move-on alias melupakan dendam kepada bangsa sendiri yang telah mengusir mereka.
Maka kalau harus berperang, mereka malah merasa takut menghadapinya. Sudah enak hidup di lingkungan yang nyaman, kenapa lagi harus menoreh luka lama. Maka digambarkan rasa takut mereka untuk berperang melawan kaum musyrikin seperti rasa takut mereka kepada Allah SWT.
Kat au (أَوْ) artinya : bahkan. Kata asyaddu (أَشَدَّ) artinya : lebih. Kata khasy-yah (خَشْيَةً) artinya : takut daripada itu.
Kata wa qaaluu (وَقَالُوا) artinya : dan mereka berkata. Maksudnya selain mereka takut untuk berperang, mereka pun berdoa atau meminta kepada Allah SWT agar mereka tidak perlu diperintahkan berperang.
Logikanya, karena mereka sudah memaafkan dendam masa lalu. Mereka sudah hidup tenang di tanah hijrah. Kalau harus kambeli bunuh-bunuhan, mereka malah tidak sanggup. Maka apa yang mereka katakan ini lebih merupakan doa dan permohonan agar tidak diberi jalan perang.
Kata rabbana (رَبَّنَا) artinya : “Wahai Tuhan kami. Kata lima (لِمَ) artinya : mengapa. Kata katabta ‘alaina (كَتَبْتَ عَلَيْنَا) artinya : Engkau wajibkan kepada kami. Kata al-qital (الْقِتَالَ) artinya : berperang.
Para ulama berbeda pendapat tentang siapakah orang-orang yang berkata demikian. Ada yang mengatakan, kalimat itu diucapkan oleh sekelompok munafik karena perkataan-Nya: "Mengapa Engkau mewajibkan kami untuk berperang?" tidak seharusnya diucapkan oleh orang-orang beriman.
Ada juga yang mengatakan, itu diucapkan oleh sekelompok orang beriman yang tidak memiliki pemahaman yang mendalam dalam ilmu, dan mereka mengatakannya karena ketakutan dan rasa takut, bukan karena keyakinan. Lalu mereka bertaubat, dan orang-orang beriman itu berbeda-beda dalam keimanannya.
Jika yang mengatakan hal itu adalah orang beriman, maka mereka mengatakannya bukan untuk menentang Allah, melainkan karena takut mati dan kecintaan pada kehidupan.
Namun, jika mereka adalah orang munafik, maka sudah diketahui bahwa mereka mengingkari bahwa Allah menetapkan kewajiban berperang atas mereka. Mereka mengatakan demikian seolah-olah perang itu hanya ditetapkan atas mereka menurut anggapan Rasul SAW dan klaim beliau.
Menarik sekali apa yang dituliskan oleh Buya HAMKA di dalam tafsir Al-Azhar[1] terkait penjelasan ayat ini. Berikut petikannya :
Mengapa tidak dibiarkan kami hidup aman saja? Saat tiba waktu shalat, kami bisa pergi berjamaah bersama ke masjid. Sehabis shalat, kami bekerja membanting tulang membangun kehidupan kami—berniaga, bertani, berternak, dan sebagainya. Setiap tahun kami membayar zakat kepada yang berhak, hidup aman dan tenteram, tanpa perang, hingga kami meninggal dunia.
Cita-cita seperti itu memang baik, jika keadaan sudah aman. Tetapi, bagaimana jika musuh masih mengancam? Bagaimana jika kaum Quraisy belum tenang? Jika Mekkah, sebagai pusat ibadah, masih dijadikan sandaran bagi berhala?
Bagaimana jika kabilah-kabilah Arab lain masih menunggu saat yang tepat untuk menyerbu Madinah? Jika Yahudi masih mencari hubungan dengan Quraisy? Jika Kekaisaran Romawi di Syam masih memandang pertumbuhan Islam di tanah Arab sebagai ancaman bagi imperialisme mereka? Jika bangsa Persia masih memandang hina bangsa yang baru bangkit ini?
Selama semua itu masih ada, bilakah akan tercapai ketenteraman dan kemakmuran? Bilakah kami bisa duduk tafakkur di masjid, atau bekerja di ladang dan sawah untuk mengeluarkan zakat?
Kata laula (لَوْلَا) artinya : Mengapa tidak. Kata akhkhartana (أَخَّرْتَنَا) artinya : Engkau akhirkan atau tunda atau tangguhkan. Kata ilaa ajalin qarib (إِلَىٰ أَجَلٍ قَرِيبٍ) artinya : beberapa waktu lagi”
Para ulama berbeda pendapat tentang apa yang mereka minta untuk ditunda. Ada yang mengatakan mereka minta penundaan turunya kewajiban berperang.Seolah-olah mereka berkata: 'Mengapa Engkau tidak menangguhkan perintah perang itu sampai ajal kami berakhir tanpa harus berperang?'
Maka ini menjadi bentuk keinginan untuk menghilangkan kewajiban berperang. Namun, pendapat ini jauh dari kebenaran, karena tidak sesuai dengan konteks pembicaraan, karena kematian dalam perang sama saja dengan kematian sesuai ajal.
Selain itu, pendapat ini juga tidak sesuai karena tidak menggambarkan kedekatan waktu, sebab ajal seseorang tidak bisa diketahui apakah dekat atau jauh kecuali jika dimaksudkan untuk mempersingkat seluruh kehidupan.
Dan pada kedua pandangan tersebut, perang yang dimaksud di sini adalah perang pertama yang diperintahkan kepada mereka, dan ayat ini mengingatkan mereka tentang hal tersebut saat turunnya ayat itu, yaitu ketika persiapan untuk pembukaan Mekkah.
قُلْ مَتَاعُ الدُّنْيَا قَلِيلٌ
Kata qul (قُلْ) artinya : Katakanlah. Kata mata’ (مَتَاعُ) artinya : kesenangan atau kenikmatan. Kata ad-dun-ya (الدُّنْيَا) artinya : di dunia ini atau yang bersifat duniawi. Kata qalil (قَلِيلٌ) artinya : hanyalah sedikit.
"Dunia ini di akhirat itu hanyalah seperti seseorang yang mencelupkan jarinya ke dalam lautan, lalu lihatlah apa yang kembali."
Buya HAMKA menuliskan konteks penggalan ini yang menyebutkan bahwa kesenagan duniawi ini kecil, maksudnya adalah :
Harta dunia itu hanyalah sedikit, tidak ada artinya sama sekali. Jika kamu kembali dikuasai oleh musuh, kamu akan hancur, dan harta itu punah menjadi rampasan mereka. Kamu akan kembali pada masa jahiliyyah. Namun, jika kamu bersedia mengikuti perintah Allah, berperang melawan musuh, meskipun kamu mati, kematianmu adalah syahid.
Jika kamu menang, dunia akan kembali kepadamu dan harta kekayaanmu akan berlimpah, hingga kamu dapat menzakatkannya. Jika kamu mati, kemuliaan surga yang akan kamu dapatkan, dan sedikit pun kamu tidak akan dianiaya. Segala jasamu tercatat di sisi Allah.
Oleh karena itu, janganlah takut mati sehingga kamu lebih takut kepada manusia daripada kepada Allah, bahkan kadang-kadang lebih.[1]
Kata wal-akhiratu (وَالْآخِرَةُ) artinya : sedangkan akhirat itu. Kata khairun (خَيْرٌ) artinya : lebih baik. Kata li man ittaqa (لِمَنِ اتَّقَىٰ) artinya : bagi orang yang bertakwa.
Bagi orang yang bertaqwa kepada Allah, tentu kehidupan akhirat itu lebih baik ketimbang kehidupan dunia. Sebab Allah SWT sudah menjanjikan kehidupan akhirat sebagai kehidupan yang sesungguhnya, yaitu kehidupan yang penuh dengan kenikmatan dan kebahagiaan abadi.
Sebaliknya buat mereka yang tidak bertaqwa, sulit rasanya memandang bahwa kehidupan akhirat itu lebih baik. Sebab sejak awal mereka justru menolak konsep adanya kehidupan pasca kehidupan di dunia. Dalam pandangan kaum musyrikin Arab, kehidupan itu hanya sekali saja. Begitu kita mati, maka kita dikubur jadi tanah. Sudah selesai hanya sampai disitu.
Jika engkau (Nabi Muhammad) heran, (justru) yang mengherankan adalah ucapan mereka (orang-orang kafir), “Apakah bila kami telah menjadi tanah, kami benar-benar akan (dikembalikan) menjadi makhluk yang baru?” Mereka itulah orang-orang yang kufur kepada Tuhannya. (QS. Ar-Rad : 5)
وَلَا تُظْلَمُونَ فَتِيلًا
Kata wa la tuzhlamuna (وَلَا تُظْلَمُونَ) artinya : dan kamu tidak akan dizalimi. Kata fatila (فَتِيلًا) artinya : sedikit pun.”
Yang dimaksud dengan ungkapan: "dan kalian tidak akan dizalimi sedikit pun", maksudnya bahwa semua amal-amal kalian akan diberi balasan secara sempurna.
Ayat ini merupakan penghiburan bagi mereka dari kehidupan dunia, serta dorongan bagi mereka untuk berfokus kepada akhirat, dan pendorong bagi mereka untuk berjihad.