Kemenag RI 2019:Apabila (saat) pembagian itu hadir beberapa kerabat, ) anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, berilah mereka sebagian dari harta itu ) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik. Prof. Quraish Shihab:
Dan apabila (pada saat) pembagian itu hadir kerabat (yang tidak berhak mendapat warisan, atau) anak yatim dan orang-orang miskin, maka berilah mereka sebagian dari harta itu dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
Prof. HAMKA:
Dan apabila hadir tatkala membagi-bagi itu kerabat, anak-anak yatim dan orang-orang miskin, beri rezekilah mereka dari harta itu, dan katakanlah kepada mereka kata-kata yang sepatutnya.
Ayat ke-8 ini bicara tentang pemberian harta warisan kepada kerabat, anak-anak yatim dan orang-orang miskin, yaitu apabila mereka hadir dalam pembagian warisan itu. Oleh karena itu para ulama jadi terpecah dua dalam memahaminya.
Pendapat Pertama : Pendapat pertama diwakili oleh Qatadah, Said bin Al-Musayyib dan Abu Malik dan lainnya mengatakan bahwa ayat ini sudah mansukh alias sudah tidak berlaku lagi. Dan yang menasakhnya adalah ayat waris, khususnya ayat 11 dan 12 dari Surat An-Nisa’ ini.
Di ayat-ayat yang menasakh itu tidak pernah ada disebutkan tentang ‘jatah’ waris bagi kerabat, anak yatim ataupun orang-orang miskin. Makanya mereka bilang ayat ini sudah terhapus hukumnya, meski teksnya masih ada dan masih dibaca terus sampai hari kiamat. Namun sejak Nabi SAW masih hidup, sudah turun ayat lain yang menghapus perintah ini.
Pendapat Kedua : pendapat ini diwakili oleh Ibnu Abbas, Mujahid, Asy-Sya’bi, Al-Hasan dan Az-Zuhri. Pandangan mereka bahwa ayat ini tetap mahkum dan tidak mansukh. Alasannya bahwa ayat ini sebenarnya tidak menyebut tiga orang itu sebagai ahli waris. Ayat ini mengatakan kalau mereka yang bukan ahli waris itu kebetulan hadir dalam pembagian waris, ada anjuran agar mereka ikut diberi pula.
Tentu saja sifatnya bukan kewajiban, tetapi hanya sekedar anjuran saja. Itupun tidak ada nilai tertentu yang harus diberikan. Orang-orang di masa kita menyebutnya dengan istilah : uang kerahiman, atau bahkan uang dengar.
وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ
Lafazh wa idza (وَإِذَا) artinya : dan jika. Kata hadhara (حَضَرَ) artinya : hadir, maksudnya ikut menghadiri. Kata al-qismata (الْقِسْمَةَ) artinya : pembagian, maksudnya pembagian harta waris.
Ketika para ahli waris berkumpul untuk membagi harta warisan di tengah mereka, boleh-boleh saja acara itu juga dihadiri oleh yang bukan ahli waris.
Kalau ayat ini dikaitkan dengan ketika pertama kali diturunkan di masa kenabian dulu, mereka ini boleh jadi belum tahu bahwa ternyata mereka ini bukan termasuk ahli waris. Makanya mereka ikut hadir dalam pembagian itu, mengira mereka juga akan mendapatkan bagian dari harta warisan.
Tentu saja dimasa itu pembagian waris sebagaimana yang Allah SWT tetapkan masih terasa aneh dan asing bagi mereka. Oleh karena itu wajar sekali bila mereka yang sebenarnya tidak berhak atas pembagian harta warisan, masih ikut hadir juga. Karena itulah tindakan yang dilakukan ada dua, yaitu mereka tetap diberikan harta meskipun sedikit. Selain itu kepada mereka harus dijelaskan duduk perkaranya, kenapa mereka sebenarnya tidak mendapatkan harta warisan berdasarkan ketentuan Allah SWT yang terbaru.
أُولُو الْقُرْبَىٰ
Kata ulul-qurba (أُولُو الْقُرْبَىٰ) dimakani keluarga yang tidak berhak mendapat warisan. Mereka ini ada dua macam, yaitu mereka adalah ahli waris yang terhijab dan mereka memang bukan termasuk ahli waris.
A. Bukan Ahli Waris
Yang termasuk ulul-qurba (أُولُو الْقُرْبَىٰ) namun ternyata memang bukan ahli waris ada banyak sekali. Contohnya cucu dari jalur anak perempuan, beberapa keponakan, termasuk juga mertua dan menantu.
1. Cucu Jalur Anak Perempuan
Bila almarhum punya anak perempuan, lalu anak perempuan ini punya anak lagi, baik laki-laki ataupun perempuan, maka mereka ini bukan termasuk ahli waris. Walaupun secara teknis mereka masih disebut dengan cucu dari almarhum.
Namun dalam syariat Islam, cucu dari jalur anak perempuan sejak awal memang bukan termasuk ahli waris. Walaupun secara kenyataan, boleh jadi mereka punya kedekatan hubungan.
2. Keponakan
Di antara keponakan memang ada yang jadi ahli waris almarhum, yaitu bila sang keponakan merupakan anak laki-laki dari saudara laki-laki almarhum.
Namun di luar itu, keponakan memang bukan ahli waris. Maka keponakan yang berjenis kelamin perempuan, walaupun dia anak dari saudara laki-laki almarhum, tidak termasuk ahli waris. Apalagi bila keponakan itu anak dari saudari perempuannya almarhum, baik laki-laki ataupun perempuan, sama-sama bukan ahli waris.
3. Mertua dan Menantu
Hubungan seorang almarhum dengan mertua dan menantunya boleh jadi sangat dekat. Ibaratnya sudah seperti orang tua sendiri atau seperti anak kandung sendiri.
Namun sejak awal keduanya bukan termasuk orang yang disebutkan sebagai ahli waris, baik di dalam Al-Quran ataupun di dalam hadits nabawi.
4. Saudara Ipar
Saudara ipar adalah saudara dari istri atau suami. Misalnya, seorang wanita ditinggal mati suaminya. Maka saudara wanita itu adalah saudara ipar bagi almarhum. Kedudukannya tidak terdapat dalam daftar ahli waris.
Misal lain, seorang suami ditinggal mati istrinya. Maka saudara suami itu adalah ipar bagi almarhumah. Kedudukannya bukan sebagai ahli waris.
5. Mantan Suami Mantan Istri
Suami istri sebenarnya saling mewarisi di antara mereka. Namun bila sudah pisah cerai dan selesai masa iddahnya, maka mereka sudah tidak lagi saling mewarisi lagi. Walau pun mereka pernah hidup bersama puluhan tahun lamanya.
6. Anak Tiri
Anak tiri bukan termasuk ahli waris. Yang dimaksud tiri adalah anak dari pasangan. Misalnya, seorang laki-laki menikahi janda yang sudah punya anak. Dalam keseharian, sering kita sebut dia sebagai anak tiri. Meski hubungan keduanya sangat dekat, tetapi dalam hukum syariah, anak tiri bukan ahli waris. Karena anak itu bukan dari darah daging muwarrits. Dan termasuk yang juga bukan ahli waris adalah ayah tiri, dan ibu tiri.
7. Anak Angkat
Anak angkat bukan termasuk anak yang mendapat hak waris. Karena yang dimaksud dengan anak adalah anak yang merupakan dari benih sang muwarrits sendiri, dimana anak itu hasil pernikahan yang sah secara syariah.
Sebenarnya bukan hanya anak angkat yang tidak menerima harta waris, tetapi juga termasuk ayah angkat, ibu angkat, saudar angkat, paman angkat dan seterusnya.
Tambahan lagi bahwa syariat Islam tidak mengakui adanya anak angkat, bahkan mengharamkan pengangkatan anak. Meski pun hukum yang berlaku di negeri kita mengakui keabsahan anak angkat, namun dalam urusan bagi waris, anak angkat tetap bukan ahli waris.
Paman memang termasuk dalam daftar ahli waris, tetapi tidak semua paman. Hanya paman yang merupakan saudara ayahnya almarhum saja yang termasuk ahli waris. Sedangkan paman yang merupakan saudara ibunya almarhum, bukan termasuk ahli waris.
Dalam daftar para ahli waris ada saudara seayah seibu, saudara seayah saja dan saudara seibu saja. Mereka bisa saling mewarisi. Tapi adakah saudara yang lain ayah lain ibu?
Jawabnya ada. Misalnya seorang duda yang punya anak menikah dengan janda yang punya anak. Maka anak si duda dan anak si janda adalah saudara. Tetapi hubungan persaudaraan di antara mereka unik, yaitu saudara lain ayah dan lain ibu.
B. Ahli Waris Terhijab
Yang dimaksud dengan ahli waris terhijab adalah orang-orang yang dalam nash Al-Quran atau Hadits Nabawi meamng disebut sebagai ahli waris yang sah, namun posisi mereka terhijab atau terhalang oleh keberadaan ahli waris yang lain.
Contohnya cucu dari jalur anak laki-laki, sebenarnya termasuk dalam daftar para ahli waris. Namun karena ayah si cucu ini masih hidup, maka dirinya tidak bisa menerima hartwa warisan dari almarhum, karena terhalang ata terhijab oleh keberadaan ayahandanya sendiri.
Contoh lain adalah saudara atau saudari almarhum. Mereka sebenarnya juga termasuk ahli waris. Namun karena almarhum masih punya anak laki-laki, maka mereka tidak mendapatkan hak warisan, karena posisi mereka terhalang atau terhijab oleh keberadaan anak laki-laki dari almarhum.
Dari total para ahli waris yang jumlahnya hingga 22 pihak yang berbeda, rata-rata semuanya bisa saja terhijab oleh keberadaan ahli waris lainnya. Sedangkan yang tidak mungkin terhijab hanya ada 6 orang saja, yaitu yang posisinya memang langsung kontak dengan almarhum, tanpa melewati jalur orang lain, yaitu :
Ada sederetan ahli waris yang tidak mungkin terkena hijab. Mereka terdiri dan enam orang, yaitu :
1. Anak Kandung Laki-laki
Semua anak kandung laki-laki sudah dipastikan tidak akan terhalang atau terkena hijab. Artinya, anak laki-laki pastilah menerima warisan dari harta ayah kandungnya sendiri, tanpa dipengaruhi oleh ada atau tidak adanya para ahli waris yang lain.
2. Anak Kandung Perempuan
Semua anak kandung perempuan sudah dipastikan tidak akan terhalang atau terkena hijab, sebagaimana anak kandung laki-laki. Artinya, semua anak perempuan almarhum pastilah menerima warisan dari harta ayah kandungnya sendiri, tanpa dipengaruhi oleh ada atau tidak adanya para ahli waris yang lain.
3. Suami
Seorang suami yang ditinggal mati istrinya sudah dipastikan tidak akan terhalang atau terkena hijab. Artinya, suami pastilah menerima warisan dari harta almarhmah istrinya sendiri, tanpa dipengaruhi oleh ada atau tidak adanya para ahli waris yang lain.
4. Istri
Sebagaimana suami, maka istri pun posisinya sama, yaitu tidak akan terhijab dari hak menerima harta warisan dari suaminya.
Artinya, istri almarhum, lepas dari berapa pun jumlahnya, asal istri yang sah, maka pastilah menerima warisan dari harta suaminya sendiri, tanpa dipengaruhi oleh ada atau tidak adanya para ahli waris yang lain.
5. Ayah
Apabila ketika wafat, almarhum masih punya orang tua, dalam hal ini ayah kandung, bukan ayah tiri, maka ayah kandung sudah dipastikan tidak akan terhalang atau terkena hijab. Artinya, ayah kandung pastilah menerima warisan dari harta anaknya sendiri sendiri yang telah wafat, tanpa dipengaruhi oleh ada atau tidak adanya para ahli waris yang lain.
6. Ibu
Sama dengan posisi ayah, apabila ketika meninggal dunia seseorang masih memiliki ibu kandung yang melahirikannya yang masih hidup, maka beliau sudah dipastikan tidak akan terhalang atau terkena hijab. Artinya, ibu kandung yang kematian anaknya, pastilah menerima warisan dari darah dagingnya sendiri, tanpa dipengaruhi oleh ada atau tidak adanya para ahli waris yang lain.
Bila orang yang mati meninggalkan salah satu atau bahkan keenamnya, maka semua pasti mendapat warisan. Karena tidak ada hijab atau penghalang antara mereka dengan almarhum yang wafat.
وَالْيَتَامَىٰ
Lafazh wal-yataamaa (وَالْيَتَامَىٰ) adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya yatim (اليتيم). Secara makna bahasa, anak kecil yang ditinggal mati ayahnya disebut yatim sehingga dia mencapai usai baligh. Sedangkan seseorang yang belum baligh dan ditinggal wafat ibunya disebut dengan muqtha’[1]. Dan seseorang yang meninggal bapak dan ibunya biasa di Indonesia disebut dengan istilah yatim piatu, namun dalam Bahasa Arab disebut dengan istilah lathim.[2]
Pengertian yatim adalah seseorang yang ditinggal wafat bapaknya dan belum baligh. Imam as-Syairazi as-Syafi’i (w. 476 H) menyebutkan:
اليتيم هو الذي لا أب له وليس لبالغ فيه حق لأنه لا يسمى بعد البلوغ يتيماً
Yatim adalah seorang yang tak punya bapak sedang dia belum baligh. Setelah baligh maka orang itu tak disebut yatim.[3]
Hal itu didasari dari sebuah hadits Nabi:
لاَ يَتِمُّ بَعْدَ الحُلُم
Tidak disebut yatim orang yang telah hulm/ baligh. (H.R. Abu Daud)
[1] Abu al-Hasan Ali bin Ismail w. 458 H, al-Muhkam wa al-Muhith al-A’dzam, h. 9/ 529
[2] Ibnu Mandzur al-Ifriqi w. 711 H, Lisan al-Arab, h. 12/ 645
[3] Abu Ishaq as-Syairazi w. 476 H, al-Muhaddzab, h. 3/ 301
وَالْمَسَاكِينُ
Secara bahasa, menurut Ibnul Manzdhur dalam kamus Lisanul Arab, kata miskin itu berasal dari kata al-maskanah (المـسكنة) yang artinya kerendahan, al-khudhu’ (الخضوع) yang artinya sub-ordinasi dan adz-dzull (الذل) yang bermakna juga kerendahan.[1]
Al-Fairuz Abadi dalam kamus Al-Muhith menyebutkan bahwa miskin adalah orang yang tidak punya harta apapun (من لا شيء له). Miskin juga bermakna kerendahan dan kelemahan.[2]
Sedangkan secara istilah dalam disiplin ilmu fiqih, kata miskin didefinisikan dengan beberapa ungkapan yang berbeda-beda oleh para ulama.
Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah menyebutkan bahwa makna istilah miskin maksudnya adalah orang yang tidak punya harta apa pun (من لا يملك شيئا).[3]
Sedangkan Mazhab Asy-Syafi’iyah mengungkapkan istilah miskin sebagai orang yang memiliki sekadar harta atau penghasilan, yang bisa menutup kebutuhan tertentu tetapi belum mencukupi.[4]
Lalu Mahzab Al-Hanabilah mengungkapkan istilah miskin sebagai orang dengan kategori sudah punya harta dan hartanya itu bisa mencukupi banyak hal dari kebutuhannya meski belum semua, setidaknya di atas 50 persen dari kebutuhan.[5]
Orang yang tidak punya harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, namun masih ada sedikit kemampuan untuk mendapatkannya. Dia punya sesuatu yang bisa menghasilkan kebutuhan dasarnya, namun dalam jumlah yang teramat kecil dan jauh dari cukup untuk sekedar menyambung hidup dan bertahan.
Dari sini bisa kita komparasikan ada sedikit perbedaan antara faqir dan miskin, yaitu bahwa keadaan orang faqir itu lebih buruk dari orang miskin. Sebab orang miskin masih punya kemungkinan pemasukan meski sangat kecil dan tidak mencukupi. Sedangkan orang faqir memang sudah tidak punya apa-apa dan tidak punya kemampuan apapun untuk mendapatkan hajat dasar hidupnya. Pembagian kedua istilah ini bukan sekedar mengada-ada, namun didasari oleh firman Allah SWT berikut ini :
Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut. (QS. Al-Kahfi : 79)
Di ayat ini disebutkan bahwa orang-orang miskin itu masih punya pekerjaan yaitu mencari ikan di laut. Artinya meski mereka miskin, namun mereka masih punya hal yang bisa dikerjakan, masih punya penghasilan dan pemasukan, meski tidak mencukupi apa yang menjadi hajat kebutuhan pokoknya.
Namun Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah menyatakan sebaliknya, bahwa orang miskin itu lebih buruk keadaannya dari orang faqir. Hal ini didasarkan kepada makna secara bahasa dan juga nukilan dari ayat Al-Quran juga.
أَوْ مِسْكِينًا ذَا مَتْرَبَةٍ
atau kepada orang miskin yang sangat fakir.(QS. Al-Balad : 16)
[1] Ibnu Mandzur al-Ifriqi w. 711 H, Lisan al-Arab, h. 12/ 645
Lafazh far-zuquu (فَارْزُقُو) artinya : berikanlah mereka rejeki. Dhamir hum (هُمْ) artinya : mereka, yaitu mereka yang hadir padahal tidak termasuk yang mendapatkan harta waris.
Lafazh minhu (مِنْهُ) artinya : sebagian darinya, maksudnya sebagian dari harta yang dibagi waris itu.
Di atas tadi sudah disinggung bahwa para ulama beda pendapat tentang perintah untuk memberi sebagian harta kepada mereka. Antara yang mengatakan perintah ini sudah mansukh dan yang mengatakan perintah ini masih berlaku.
Yang mengatakan perintah ini masih berlaku mengatakan bahwa perintah ini sifatnya bukan kewajiban dan bukan termasuk bagian dari aturan pembagian waris. Sifatnya hanya himbauan saja dan kalau tidak dijalankan, tidak jadi masalah.