Kemenag RI 2019:Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan. Prof. Quraish Shihab:
Bagi laki-laki (ada) bagian dari apa (harta) peninggalan ibu-bapak dan para kerabat, dan bagi wanita (ada) bagian dari apa (harta) peninggalan ibu-bapak dan para kerabat, sedikit atau banyak darinya, (berdasarkan) bagian yang telah ditetapkan (oleh Allah swt.).
Prof. HAMKA:
Untuk laki-laki ada bagian dari yang ditinggalkan oleh ibu bapak dan keluarga yang dekat; dan untuk perempuan-perempuan pun ada bagian dari yang ditinggalkan oleh ibu bapak dan keluarga yang dekat, dari (peninggalan) yang sedikit ataupun banyak; bagian yang sudah ditetapkan.
Setelah menetapkan hak-hak khusus bagi orang-orang yang lemah, yaitu anak yatim dan mahar calon istri, ayat ke7 ini menjelaskan hak-hak waris. Kalau mau dihubung-hubungnkan, seolah ayat ini menjawab dari manakah wanita dan anak-anak itu memperoleh harta. Salah satunya dijawab lewat ayat ini, yaitu dari jalur warisan.
Ayat ke-7 ini secara khusus menegaskan bahwa anak perempuan itu mendapatkan harta warisan dari ayahnya dan ibunya. Begitu juga semua anak laki-laki.
Salah satu kondisi yang banyak diceritakan kepada kita, rupanya di masa jahiliyah, hanya anak laki-laki pertama saja yang menerima harta waris dari ayah dan ibunya. Sedangkan adik-adiknya, meskipun laki-laki, mereka tidak mendapat warisan, apalagi anak perempuan dengan alasan bahwa anak wanita ikut berperang.
Al-Qurthubi dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran[1] menuliskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Aus bin Tsabit Al-Anshari, yang wafat dan meninggalkan seorang istri yang bernama Ummu Kahhah dan tiga orang putri dari istrinya tersebut. Maka, dua orang laki-laki yang merupakan sepupu almarhum dan walinya, bernama Suwaid dan 'Arfajah, mengambil hartanya dan tidak memberikan apapun kepada istrinya dan putrinya. Memang pada masa jahiliah, mereka tidak mewariskan harta kepada wanita dan anak-anak kecil, meskipun anak laki-laki, dan mereka berkata:
"Tidak diberi warisan kecuali orang yang berperang di atas punggung kuda, menusuk dengan tombak, memukul dengan pedang, dan mendapatkan harta rampasan."
Ummu Kahhah mengadukan halnya itu kepada Nabi SAW. Maka keduanya pun diminta menghadap Nabi SAW. Keduanya berkata: "Ya Rasulullah, anak-anaknya tidak menunggang kuda, tidak membawa beban, dan tidak melukai musuh." Maka Nabi bersabda: "Pulanglah kalian berdua sampai aku melihat apa yang Allah tetapkan mengenai mereka." Tidak lama kemudian Allah menurunkan ayat ini sebagai jawaban atas mereka.
[1] Al-Qurthubi (w. 681 H), Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M)
Kata rijal (رِجَال) adalah bentuk jama’ dari bentuk tunggalnya rajul (رجل) yang artinya satu orang anak laki-laki. Maka bila disebutkan dengan lafazh lir-rijali (لِلرِّجَالِ) artinya : bagi anak-anak yang berjenis kelamin laki-laki. Bukan hanya satu anak tetapi banyak anak.
Sebenarnya kata rajul (رجل) atau rijal (رِجَال) berkonotasi laki-laki dewasa dan bukan yang masih anak-anak di bawah umur. Namun kenapa di ayat ini Allah SWT menggunakan rijal dan bukan ibn (ابن) yang lebih tepat mewakili segala umum, baik dewasa, anak-anak bahkan bayi, boleh jadi karena ayat ini menjawab tantangan di masa itu hanya hanya mengkhususkan anak laki-laki dewasa dalam urusan hak waris.
Hal itu mengingat bahwa di masa itu yang mendapatkan waris memang hanya anak laki-laki yang sudah dewasa dalam arti sudah menjadi rajul. Maka untuk masalah ini, sebagaimana disebutkan oleh Said bin Jubair dan Qatadah dan dinikul dalam Tafsir Al-Quran Al-Azhim[1] oleh Ibnu Katsir, Al-Quran meluruskan bahwa jangan hanya anak laki-laki dewasa saja yang dapat warisan, tetapi semua anak laki-laki termasuk yang masih kecil bahkan yang masih bayi sekalipun, semua harus mendapat harta warisan.
Kata nashibun (نَصِيبٌ) artinya : bagian, atau mudahnya kita sebut jatah bagian atau hak atas sebagian dari warisan. Namun penggalan ayat ini belum menetapkan berapa nilai jatah bagian bagi para anak laki-laki itu. Pokoknya harus ada jatahnya, adapun tentang berapanya, nanti akan diterangkan di ayat lain, juga di dalam hadits lain.
Kata mimma taraka (مِمَّا تَرَكَ) artinya : dari apa yang ditinggalkan. Kata taraka (تَرَكَ) artinya meninggalkan. Maksudnya karena pemiliknya meninggal dunia, maka harta mereka itu ‘ditinggalkan’ begitu saja oleh pemiliknya. Harta itu oleh pemiliknya tidak mereka berikan kepada siapapun. Terpisahnya mereka dari harta mereka bukan karena mereka memberikan kepada siapapun, tetapi karena mereka meninggalkan begitu saja harta itu, lalu harta itu jadi tidak bertuan. Maka Allah SWT turun tangan langsung mengatur siapa sajakah yang kemudian berhak menjadi pemilik harta yang ditinggalkan oleh pemiliknya itu.
Nampaknya lafazh taraka (تَرَكَ) inilah yang memicu para ulama menyebut harta warisan itu dengan sebutan tarikah (تَرِكَة) atau tirkah (تِرْكَة) di dalam berbagai kitab fiqih.
Lafazh al-walidani (الْوَالِدَانِ) artinya : kedua orang tua, maksudnya ayah dan ibu. Kata walid (وألد) asalnya dari (وَلَدَ - يَلِدُ) yang maknanya melahirkan.
Tentu saja meski ayah tidak melahirkan bayi secara langsung, yang mengandung dan melahirkan memang seorang ibu. Namun peranan seorang ayah dalam kelahiran bayi justru menjadi kunci utama. Sebab seorang ibu mustahil bisa mengandung bayi manakalah tidak dibuahi oleh sperma suaminya. Maka ayah itu sangat berhak disebut walid sebagaimana juga ibu yang disebut dengan walidah. Karena tidak mungkin ada kelahiran bayi tanpa peran utuh dari ayah dan ibu.
Maka sekilas kita mendapatkan isyarat bahwa hanya harta milik ayah kandung dan/atau harta milik ibu kandung saja yang jadi tarikah alias harta warisan bagi anak-anak kandung mereka. Sedangkan harta milik ayah tiri, ayah sambung, ayah angkat, ayah asuh, ayah baptis, ayah mertua, ayah sepupu, ayah paman, dan ayah-ayah lainnya, semua itu bukan termasuk harta warisan bagi si anak.
Dan hal yang sama juga berlaku pada ibu, hanya harta milik ibu kandung yang melahirkan saja yang jadi harta warisan bagi si anak. Sedangkan harta milik ‘ibu-ibu’ yang lain bukan warisan baginya.
Lafazh wal-aqrabun (وَالْأَقْرَبُونَ) diartikan menjadi kerabat oleh Kemenag RI dan Prof. Quraish Shihab. Sedangkan Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : keluarga yang dekat.
Kata adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya yaitu qarib (قريب). Secara bahasa artinya : dekat. Di dalam Al-Quran, ketika awal mula Nabi SAW diangkat menjadi utusan Allah, Beliau SAW diperintahkan untuk memberikan peringatan kepada asyiratakal-aqrabin yang keluarga yang terdekat.
وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ
Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat, (QS. Asy-Syuara : 214)
Lafazh al-aqrabun (لْأَقْرَبُونَ) ini meski sering diterjemahkan menjadi kerabat atau orang-orang terdekat, namun maksudnya tidak lain adalah keluarga dan bukan teman atau rekan.
Untuk memudahkan kita memahami maknanya, dzawil qurba bagi Nabi Muhammad SAW tidak lain adalah keluarga Beliau SAW yang terdiri dari dua klan besar dalam suku Quraisy yaitu Bani Hasyim dan Bani Mutthalib. Siapa saja yang masih termasuk trah Bani Hasyim dan Bani Muththalib, maka dia termasuk kerabat Nabi SAW.
Bahkan sebagian kalangan yang mengatakan bahwa dzawil qurba bagi Nabi SAW tidak terbatas kepada Bani Hasyim dan Bani Mutthalib saja, tetapi semua kabilah dalam suku Quraisy secara keseluruhannya termasuk dzawil qurba dari Nabi SAW. Perhatikan hadits berikut ini :
دَعا رَسُول اللَّهِ ﷺ قُرَيْشًا فاجْتَمَعُوا فَعَمَّ وخَصَّ فَقال: يا بَنِي كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّ، أنْقِذُوا أنْفُسَكُمْ مِنَ النّارِ، يا بَنِي مُرَّةَ بْنِ كَعْبٍ، أنْقِذُوا أنْفُسَكُمْ مِنَ النّارِ، يا بَنِي عَبْدِ شَمْسٍ، أنْقِذُوا أنْفُسَكُمْ مِنَ النّارِ، يا بَنِي عَبْدِ مَنافٍ، أنْقِذُوا أنْفُسَكُمْ مِنَ النّارِ، يا بَنِي هاشِمٍ، أنْقِذُوا أنْفُسَكُمْ مِنَ النّارِ، يا بَنِي عَبْدِ المُطَّلِبِ، أنْقِذُوا أنْفُسَكُمْ مِنَ النّارِ، يا فاطِمَةُ أنْقِذِي نَفْسَكِ مِنَ النّارِ
Rasulullah SAW mengajak suku Quraisy, lalu mereka pun berkumpul dan Nabi SAW menyeru,“Wahai Bani Ka’ab bin Luaiy, selamatkan diri kalian dari api neraka. Wahai Bani Murrah bin Ka’ab, selamatkan diri kalian dari api neraka. Wahai Bani Abdi Syams, selamatkan diri kalian dari api neraka. Wahai Bani Abdi Manaf, selamatkan diri kalian dari api neraka. Wahai Bani Hasyim, selamatkan diri kalian dari api neraka. Wahai Bani Abdil Muthalib, selamatkan diri kalian dari api neraka. Wahai Fatimah, selamatkan dirimu dari api neraka.
Secara teknis, jalur pewarisan harta selain jalur dari ayah ke anak atau jalur dari ibu ke anak, sebenarnya sangat banyak. Misalnya dari ayah ke anaknya anak alias ke cucu, atau dari ibu ke anaknya anak. Kedua jalur ini bisa turun ke bawahnya dan ke bawahnya lagi.
Tetapi jangan lupa, jalur itupun sifatnya bisa naik ke atas. Maksudnya mungkin saja dari anak kepada ayahnya dan ibunya. Dalam hal ini, ketika ada seseorang meninggal dunia dan punya harta yang ditinggalkan, maka bila ayah dan ibunya masih hidup, maka kedua orang tua itu juga menjadi ahli waris anak mereka. Bahkan kakek dan nenek dari jalur ayah serta nenek dari jalur ibu pun bisa juga termasuk dalam daftar ahli waris.
Selain jalur turun dan naik, para aqrabin ini juga termasuk saudara dan saudari ke samping. Maksudnya, seorang yang meninggal dunia, bila dia punya saudara, baik satu ayah dan satu ibu, atau hanya satu ayah saja tapi lain ibu, atau saudara hanya seibu saja tapi lain ayah, maka mereka semua itu secara teknis sudah termasuk ke dalam rentetan para aqrabin juga.
Dan lebih dari ini, dari jalur saudara laki-laki, bila mereka punya anak laki-laki, jatuhnya jadi keponakan laki-laki lewat jalur saudara laki-laki, maka mereka pun termasuk aqrabin juga.
Dan satu lagi yang jangan sampai dilupakan, yaitu jalur dari suami ke istri dan sebaliknya dari istri ke suami. Pasangan-pasangan suami istri itu saling memberi hak waris dengan masing-masing mereka.
[1] Ibnu Katsir (w. 774 H), Tafsir Al-Quran Al-Azhim (Cairo, Dar Thaibah lin-Nasyr wa at-Tauzi’, Cet. 2, 1420 H – 1999 M)
Lafazh wa lin-nisaa’i (وَلِلنِّسَاءِ) artinya : dan bagi perempuan-perempuan. Kata nashibun (نَصِيبٌ) artinya : jatah bagian waris. Penggalan mimma tarakal al-walidani wa al-aqrabun (مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ) benar-benar sama persis dengan penggalan sebelumnya tanpa ada perbedaan sedikit pun. Maka penjelasannya tidak perlu diulangi lagi disini.
Justru yang menarik kita bahas disini adalah : Kenapa Allah SWT seperti melakukan copy paste apa adanya dalam firman-Nya ini? Termasuk fenomena apa ini?
Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam tafsir Al-Munir ketika membahasa penggalan ayat ini, memasukkan dalam kajian balaghah Al-Quran. Dan fenomena pengulangan apa adanya ini disebut dengan al-ithnab (الإطناب). Lawannya adalah al-ijaz (الإيْجَاز).
Secara sederhananya antara al-ithnab (الإطناب) dan al-ijaz (الإيْجَاز) ini bisa dijelaskan sebagai berikut :
Terkadang Al-Quran dalam sangat hemat dalam menggunakan kata-kata sedemikian rupa, sehingga kata itu ‘hilang’ dalam arti memang tidak muncul dalam teks dan penyebutan. Namun kita yang menyimak serta memperhatikan secara seksama pastinya bisa merasakan adanya kata-kata itu, meski tidak terucap. Fenomena itu dinamakan al-ijaz (الإيْجَاز).
Maka al-ithnab (الإطناب) itu kebalikannya, Al-Quran ‘agak boros’ menggunakan suatu kata, yang seandainya tidak usah dicantumkan sekalipun, kita pasti sudah memahaminya. Contohnya penggalan ayat ini. Seandainya di penggalan ini Allah hanya menyebutkan walin-nisai kadzalik (وللنساء كذلك), pasti kita sudah paham maksudnya.
Namun kenapa Allah SWT seperti kurang hemat dalam penggunakan suatu kata, tentu ada rahasia atau hikmahnya. Dan umumnya para ulama menyebutkan yang paling kentara sekali karena suatu masalah itu sangat penting dan harus mendapat perhatian khusus, sehingga tidak cukup rasanya kalah hanya disebut: begitu juga dengan wanita.
Maka penggalan ayatnya diulangi lagi tanpa menghiraukan azas hemat dan singkat. Jadi Al-Quran tidak mengatakan laki-laki mendapat harta waris dan begitu juga perempuan. Tetapi diulangi satu per satu penyebutannya menjadi : Anak laki-laki mendapat harta waris. Anak-anak perempuan mendapat harta waris.
مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ
Lafazh mimma qalla minhu (مِمَّا قَلَّ مِنْهُ) artinya : dari yang sedikit. Lafazh au katsura (أَوْ كَثُرَ) artinya : atau dari yang banyak.
Para mufassir menyebutkan maksud dari penggalan ini bahwa kala itu Allah SWT belum lagi menetapkan berapa bagian warisan untuk para anak perempuan. Allah SWT hanya mengatakan bahwa anak perempuan itu dipastikan mendapat bagian warisan dari ayah dan ibunya. Tentang jumlahnya bisa sedikit atau bisa juga banyak. Tunggu saja nanti turunya ayat-ayat berikut yang akan menegaskan nilai yang menjadi hak anak perempuan.
Maka diriwayatkan bahwa ketika itu Nabi SAW mengirim utusan kepada Suwaid dan 'Arfajah agar jangan dulu membagi-bagikan harta Aus, karena Allah belum menetapkan secara presisi berapa yang menjadi bagian untuk putri-putrinya. Tidak lama kemudian, turunlah ayat ke-11 dari surat An-Nisa’ yang secara teknis sudah menyebutkan angka atau nilai bagian mereka.
Banyak ulama yang mengatakan belum ditentukannya nilai warisan bagi anak-anak perempuan, karena mengimbangi schock culture dari para shahabat khususnya dan juga bangsa Arab secara keseluruhan. Sebab sudah sejak leluhur mereka, anak-anak perempuan itu tidak mendapatkan harta warisan. Lalu kalau tiba-tiba mereka langsung dipastikan mendapat angka yang besar begitu saja, pastilah akan terjadi kegoncangan.
Maka secara perlahan-lahan Allah SWT memilah-milah ketentuan yang turun dari langit. Para periode awal, hanya disebutkan bahwa pokoknya anak perempuan dipastikan akan mendapat bagian waris. Tetapi berapa nilainya, tunggu saja nanti tanggal mainnya.
نَصِيبًا مَفْرُوضًا
Lafazh nashiban mafrudha (نَصِيبًا مَفْرُوضًا) artinya : sebagai bagian yang sudah difardhukan atau sudah ditetapkan.
Karena sudah ditetapkan bahwa anak perempuan mendapat harta warisan dari ayah dan ibunya, maka sudah tidak ada lagi pilihan bagi para shahabat untuk menolaknya.
Maka pembagian waris dalam syariat Islam itu bukan berdasarkan ridha sama ridha, juga bukan berdasarkan asas like and dislike, sebagaimana yang banyak kita saksikan dewasa ini. Pembagian harta waris itu adalah bagian dari konsekuensi kita tunduk, patuh dan taat kepada Allah SWT sebagai Tuhan yang Maha Kuasa.
Melanggar ketentuan hukum waris sebagaimana yang telah Allah SWT tetapkan artinya merupakan kemaksiatan yang diancam dengan api neraka. Akan tetapi memang hukum waris Islam ini termasuk tema yang paling tidak pernah dipahami oleh kebanyakan kaum muslimin, khususnya di negeri kita.
Menurut hemat Penulis, ada dua penyebab utama yaitu faktor internal dan eksternal.
Faktro Internal : bahwa bab waris ini secara teknis terlewat di bagian belakang bab-bab fiqih. Kalau kita belajar fiqih, maka perhatian kita akan habis tenggelam dalam bab-bab thaharah, shalat, puasa, zakat dan haji. Sementara bab waris itu masih jauh dari semua itu. Sehingga mereka yang belajar agamanya tidak sampai tuntas, pastinya tidak akan mendapat jatah belajar waris.
Kalau pun sampai, mendapatkannya sudah setengah hati. Ibarat perjalanan panjang, semua tenaga sudah habis terkuras. Belajar waris sifatnya sekedar menggugurkan kewajiban saja. Hanya sekilas-sekilas saja, tidak sampai detail.
Faktor Eksternal : Tidak bisa dipungkiri bahwa negeri kita pernah dijajah cukup lama oleh Belanda, ditambah begitu banyaknya anak bangsa kita yang meneruskan pelajaran hukumnya di Belanda, maka wajar bila hukum positif di negeri kita ditulis berdasarkan hukum Belanda. Indonesia sebagai negeri dengan penduduk muslim terbesar di dunia[1], justru belum punya undang-undang kewarisan Islam. Yang ada justru KUHPerdata yang pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian berdasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie (disingkat BW) atau disebut sebagai KUH Perdata. BW sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warga negara bukan asli yaitu dari Eropa dan Tionghoa. Tentu menjadi tidak sinkron ketika umat Islam membagi waris malah menggunakan produk hukum yang tidak bersumber dari hukum Islam sendiri.
Adapun Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diresmikan oleh Presiden RI tahun 1991 sesungguhnya bukan undang-undang, melainkan hanya sekelas instruksi presiden. Dari segi kontennya ternyata masih banyak tercampur dengan hukum Barat.
[1] Menurut hasil sensus penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa jumlah pemeluk Islam di Indonesia tahun 2010 (Lihat : Prof. Dr. H. J. Suyuthi Pulungan, M.A, Sejarah Peradaban Islam di Indonesia (Jakarta, Amzah, 2019) Cet-1 2019, h.27