Kemenag RI 2019:Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir terhadapnya. Maka, bertakwalah kepada Allah dan berbicaralah dengan tutur kata yang benar (dalam hal menjaga hak-hak keturunannya). Prof. Quraish Shihab:
Dan hendaklah takut (kepada Allah swt.) orang-orang yang jika seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar, lagi tepat.
Prof. HAMKA:
Hendaklah orang-orang merasa cemas seandainya meninggalkan keturunan yang lemah, yang mereka khawatir atas mereka. Maka, bertakwalah kepada Allah dan katakanlah perkataan yang tepat.
Ayat ke-9 ini berisi tiga perintah, yaitu merasa takut kepada Allah, bertaqwa dan berbicara dengan tepat. Namun kepada siapakah ayat ini diarahkan, nampaknya para mufassirin berbeda-beda melihatnya. Fakhruddin Ar-Razi dalam tafsir Mafatih Al-Ghaib[1] menjelaskan pendapat yang saling berbeda itu.
Menurut pendapat pertama ayat ini diarahkan kepada mereka yang menjenguk orang sakit menjelang kematiannya, lalu menasehati agar jangan mewariskan atau mewasiatkan harta untuk anak keturunan sendiri. Anjurannya lebih baik harta itu disedekahkan saja di jalan Allah. Karena akan menjadi pahala yang menjadi bekal di akhirat nanti.
Namun Allah SWT mengoreksi pemikiran semacam ini, sebab meninggalkan harta kepada anak keturunan itu pun juga menjadi nilai amal tersendiri. Dan salah satu hikmahnya agar anak keturunan itu jangan menjadi sumber masalah, yaitu hidup miskin dan meminta-minta kepada orang.
Namun ada juga yang berpendapat bahwa bisa jadi ayat ini adalah teguran kepada orang yang dekat ajalnya agar tidak memperbanyak wasiat dan tidak memikirkan kepentingan anak keturunannya sendiri menjadi orang miskin dan kelaparan setelah kematiannya.
Dan aga juga yang berpendapat bahwa ayat ini adalah perintah kepada wali yatim, seolah-olah Allah berkata: "Hendaklah orang yang khawatir terhadap anak-anaknya setelah kematiannya agar jangan membiarkan harta yatim yang lemah yang adalah keturunan orang lain yang berada di bawah pengasuhannya”.
Tujuan dari ayat ini adalah untuk mendorongnya menjaga harta tersebut, dan meninggalkan dirinya dalam menjaga harta itu, dan waspada dalam hal itu seperti yang ia sukai dari orang lain dalam keturunannya jika ia meninggalkan mereka dan meninggalkan harta bagi mereka.
Menurut Al-Qadhi bahwa pendapat ketiga ini sebenarnya secara konteks lebih nyambung dengan ayat-ayat sebelum dan sesudahnya, yaitu masih berhubungan dengan anak yatim.
Kata mimma taraka (مِمَّا تَرَكَ) artinya : dari apa yang ditinggalkan. Kata taraka (تَرَكَ) artinya meninggalkan. Maksudnya karena pemiliknya meninggal dunia, maka harta mereka itu ‘ditinggalkan’ begitu saja oleh pemiliknya. Harta itu oleh pemiliknya tidak mereka berikan kepada siapapun. Terpisahnya mereka dari harta mereka bukan karena mereka memberikan kepada siapapun, tetapi karena mereka meninggalkan begitu saja harta itu, lalu harta itu jadi tidak bertuan. Maka Allah SWT turun tangan langsung mengatur siapa sajakah yang kemudian berhak menjadi pemilik harta yang ditinggalkan oleh pemiliknya itu.
Nampaknya lafazh taraka (تَرَكَ) inilah yang memicu para ulama menyebut harta warisan itu dengan sebutan tarikah (تَرِكَة) atau tirkah (تِرْكَة) di dalam berbagai kitab fiqih.
Lafazh al-walidani (الْوَالِدَانِ) artinya : kedua orang tua, maksudnya ayah dan ibu. Kata walid (وألد) asalnya dari (وَلَدَ - يَلِدُ) yang maknanya melahirkan.
Tentu saja meski ayah tidak melahirkan bayi secara langsung, yang mengandung dan melahirkan memang seorang ibu. Namun peranan seorang ayah dalam kelahiran bayi justru menjadi kunci utama. Sebab seorang ibu mustahil bisa mengandung bayi manakalah tidak dibuahi oleh sperma suaminya.
Maka ayah itu sangat berhak disebut walid sebagaimana juga ibu yang disebut dengan walidah. Karena tidak mungkin ada kelahiran bayi tanpa peran utuh dari ayah dan ibu.
Maka sekilas kita mendapatkan isyarat bahwa hanya harta milik ayah kandung dan/atau harta milik ibu kandung saja yang jadi tarikah alias harta warisan bagi anak-anak kandung mereka. Sedangkan harta milik ayah tiri, ayah sambung, ayah angkat, ayah asuh, ayah baptis, ayah mertua, ayah sepupu, ayah paman, dan ayah-ayah lainnya, semua itu bukan termasuk harta warisan bagi si anak.
Dan hal yang sama juga berlaku pada ibu, hanya harta milik ibu kandung yang melahirkan saja yang jadi harta warisan bagi si anak. Sedangkan harta milik ‘ibu-ibu’ yang lain bukan warisan baginya.
Lafazh wal-aqrabun (وَالْأَقْرَبُونَ) diartikan menjadi kerabat oleh Kemenag RI dan Prof. Quraish Shihab. Sedangkan Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : keluarga yang dekat.
Kata adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya yaitu qarib (قريب). Secara bahasa artinya : dekat. Di dalam Al-Quran, ketika awal mula Nabi SAW diangkat menjadi utusan Allah, Beliau SAW diperintahkan untuk memberikan peringatan kepada asyiratakal-aqrabin yang keluarga yang terdekat.
وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ
Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat, (QS. Asy-Syuara : 214)
Lafazh al-aqrabun (لْأَقْرَبُونَ) ini meski sering diterjemahkan menjadi kerabat atau orang-orang terdekat, namun maksudnya tidak lain adalah keluarga dan bukan teman atau rekan.
Untuk memudahkan kita memahami maknanya, dzawil qurba bagi Nabi Muhammad SAW tidak lain adalah keluarga Beliau SAW yang terdiri dari dua klan besar dalam suku Quraisy yaitu Bani Hasyim dan Bani Mutthalib. Siapa saja yang masih termasuk trah Bani Hasyim dan Bani Muththalib, maka dia termasuk kerabat Nabi SAW.
Bahkan sebagian kalangan yang mengatakan bahwa dzawil qurba bagi Nabi SAW tidak terbatas kepada Bani Hasyim dan Bani Mutthalib saja, tetapi semua kabilah dalam suku Quraisy secara keseluruhannya termasuk dzawil qurba dari Nabi SAW.
Secara teknis, jalur pewarisan harta selain jalur dari ayah ke anak atau jalur dari ibu ke anak, sebenarnya sangat banyak. Misalnya dari ayah ke anaknya anak alias ke cucu, atau dari ibu ke anaknya anak. Kedua jalur ini bisa turun ke bawahnya dan ke bawahnya lagi.
Tetapi jangan lupa, jalur itupun sifatnya bisa naik ke atas. Maksudnya mungkin saja dari anak kepada ayahnya dan ibunya. Dalam hal ini, ketika ada seseorang meninggal dunia dan punya harta yang ditinggalkan, maka bila ayah dan ibunya masih hidup, maka kedua orang tua itu juga menjadi ahli waris anak mereka. Bahkan kakek dan nenek dari jalur ayah serta nenek dari jalur ibu pun bisa juga termasuk dalam daftar ahli waris.
Selain jalur turun dan naik, para aqrabin ini juga termasuk saudara dan saudari ke samping. Maksudnya, seorang yang meninggal dunia, bila dia punya saudara, baik satu ayah dan satu ibu, atau hanya satu ayah saja tapi lain ibu, atau saudara hanya seibu saja tapi lain ayah, maka mereka semua itu secara teknis sudah termasuk ke dalam rentetan para aqrabin juga.
Dan lebih dari ini, dari jalur saudara laki-laki, bila mereka punya anak laki-laki, jatuhnya jadi keponakan laki-laki lewat jalur saudara laki-laki, maka mereka pun termasuk aqrabin juga.
Dan satu lagi yang jangan sampai dilupakan, yaitu jalur dari suami ke istri dan sebaliknya dari istri ke suami. Pasangan-pasangan suami istri itu saling memberi hak waris dengan masing-masing mereka.
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ
Lafazh wal-yakhsya (وَلْيَخْشَ) merupakan kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari, namun bernuansa perintah walaupun bukan fi’il amr. Hal itu karena fi'il mudhari' ini didahului oleh huruf lam (ل) yang menunjukkan perintah yang disebut dengan lam al-amr (لام الأمر). Fi’il mudhari’ semacam ini biasa digunakan untuk memberi perintah secara tidak langsung, yaitu kepada orang ketiga, yaitu dia atau mereka. Sedangkan biasanya fi’il amr yang asli merupakan perintah kepada orang kedua, yaitu kamu atau kalian.
Selain itu fi’il mudhari semacam ini juga mengisyaratkan perintah dalam bentuk yang lebih halus atau formal. Asalnya dari (خَشِيَ - يَخْشَى) yang artinya takut. Maka kalau diterjemahkan menjadi : “Hendaklah mereka merasa takut”.
Kata allazhina (الَّذِينَ) artinya : orang-orang yang. Posisinya dalam struktur kalimat menjadi fa’il atau pelaku. Kita tidak menemukan maf’ul bihi dalam sturktur kalimat ini. Namun banyak ulama yang mengatakan bahwa maf’ul-bihi-nya adalah lafazh Allah, meskipun posisinya mahdzuf. Sehingga kalau semua mau dijabarkan, penggalan ini lengkapnya menjadi :
Lafazh lau ()artinya : seandainya. Kata ini disebut ism asy-syarth (اسم الشرط).Sedangkan yang menjadi jawab asy-syarth () adalah kata la-khafu (لخَافوُا). Kata tarakuu (لَوْ تَرَكُوا) artinya : seandainya mereka meninggalkan. Sehingga lengkapnya menjadi (لو تركوا لخافاوا), artinya : kalau mereka meninggalkan pastilah mereka takut.
Kata min khalfihim (مِنْ خَلْفِهِمْ) artinya : di belakang mereka. Maksudnya orang-orang tua apabila nanti telah meninggalkan mereka di kemudian hari pastinya akan meninggalkan anak cucu keturunan di belakang mereka.
Kata dzurriyatan dhi’afan (ذُرِّيَّةً ضِعَافًا) artinya : keturunan yang lemah. Maksudnya anak-anak keturunan mereka yang menjadi ahli waris namun hidup dalam kemiskinan, karena mereka tidak mendapatkan harta warisan dari orang tua mereka.
Sebenarnya yang menerima harta waris hanya satu lapisan saja, yaitu anak laki dan anak perempuan. Sedangkan generasi kedua, ketiga dan seterusnya tidak menerima warisan secara langsung. Alasannya karena ada mekanisme hijab atau penghalang, dimana cucu tidak akan menerima harta waris, selama masih ada anak di tengah-tengahnya.
Namun yang dimaksud bahwa harta warisan orang tua nantinya akan diwariskan secara berkali-kali, dari generasi ke generasi, lewat proses pembagian warisan di setiap level generasi. Sehingga kesemuanya itu tetap layak disebut sebagai dzurriyah.
Kata khafuu ‘alaihim (خَافُوا عَلَيْهِمْ) artinya : mereka takut atau khawatir. Maksud mereka yaitu para orang tua merasa takut atau merasa khawatir bila meninggalkan anak keturunan mereka dalam keadaan lemah atau miskin.
Kemiskinan Adalah Kelemahan
Yang menarik untuk kita bahas dalam ayat ini adalah pernyataan Allah SWT ketika menyebut keturunan atau generasi yang tidak menerima harta warisan dengan ungkapan dhi’afan (ضِعَافًا) yang maknanya : lemah. Padahal maksudnya mereka miskin.
Namun memang tidak keliru kalau mereka miskin lalu mereka disebut lemah. Karena faktanya selama ini memang begitu, yaitu mereka yang miskin adalah mereka yang lemah. Misalnya kita menyebut negara miskin adalah negara yang lemah, hanya saja ungkapannya sedikit diperhalus, yaitu negara berkembang.
Dan dalam hal ini Nabi SAW pernah melarang Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahunahu, ketika berniat agar seluruh hartanya disedekahkan di jalan Allah, tanpa meninggalkan sedikit pun warisan kepada keturunannya. Kalaupun mau bersedekah, jangan seluruhnya, sisakan untuk anak-anak dalam bentuk harta warisan. Dan saat itu Nabi SAW memberikan batasan wasiat hanya 1/3 dari total harta, sisanya yang 2/3 adalah hak ahli waris.
Sepertiganya dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin lalu mengemis kepada manusia dengan menengadahkan tangan-tangan mereka.” (HR. Al-Bukhari Muslim)
Barangkali terbersit dalam pikiran kita, kenapa Nabi SAW seperti memberi peluang kepada umatnya untuk mengandalkan harta warisan dari orang tua? Setidaknya sebagian kita barangkali akan berpikir demikian. Bukankah seharusnya anak-anak itu kita didik untuk bisa bekerja dan mandiri, tidak hanya mengandalkan harta orang tua dan memperbutkan warisan?
Kenapa Nabi SAW melarang Sa’ad mensedekahkan semua harta dan sama sekali tidak menyisakan harta untuk anak-anaknya?
Ini cukup menarik untuk didiskusikan. Jawabannya bukan berarti Nabi SAW mengajarkan agar anak-anak atau generasi keturunan kita untuk mengandalkan hidup semata-mata dari harta warisan dari orang tua. Sama sekali tidak.
Tetapi dalam hal ini Nabi SAW ingin mendudukkan perkara secara adil, tidak menzalimi satupun pihak. Bahwa anak keturunan memang layak mendapatkan harta waris dari orang tuanya. Maka jangan dinafikan atau dihilangkan hak itu secara total. Maka ada ketentuan wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 bagian.
فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ
Lafazh fal-yattaqullah (فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ) artinya : dan hendaklak mereka bertaqwa kepada Allah. Kata kerja ini bukan fi’il amr tetap fi’il mudhari yang ketambahan huruf lam (ل). Sama-sama mengandung perintah, namun yang diperintah bukan orang yang langsung diajak bicara, tetapi orang lain alias orang ketiga, yaitu dia atau mereka.
Kadang kata taqwa (تقوى) diterjemahkan menjadi takut, sehingga bisa juga dimaknai menjadi : dan hendaklah mereka takut kepada Allah.
Perintah untuk bertaqwa atau takut kepada Allah merupakan perintah yang kedua di ayat ini. Sedangkan perintah yang pertama adalah agar takut kepada Allah, yaitu wal-yakhsya (وَلْيَخْشَ) yang terletak di awal ayat.
وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
Sedangkan perintah yang ketiga adalah berkata dengan perkataan yang tepat, yaitu wal-yaquluu qaulan sadida (وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا).
Kata qaulan sadida (قَوْلًا سَدِيدًا) diterjemahkan menjadi perkataan yang benar atau perkataan yang tepat. Fakhruddin Ar-Razi mengatakan bahwa maknanya adalah (العَدْلُ والصَّوابُ مِنَ القَوْلِ) yaitu pertakaan yang adil dan tepat. Sedangkan dalam penulis tafsir Al-Kasysyaf memaknainya agar jangan menyakiti hati anak-anak yatim. Seperti menyapa mereka dengan panggilan sayang,”Wahai anakku, Wahai kesayanganku”.
Sebagian ulama mengatakan bahwa nasehat Nabi SAW kepada Sa’ad bin Abi Waqqash agar jangan mensedekahkan seluruh hartanya dan tidak menyisakan sedikitpun kepada calon-calon ahli warisnya, itu adalah qaulan sadida (قولا سديدا). Nasehat Nabi SAW itu berbunyi :
Kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin lalu mengemis kepada manusia dengan menengadahkan tangan-tangan mereka.” (HR. Al-Bukhari Muslim)
Kata kuncinya adalah yatafakkakuna-nas (يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ) alias meminta-minta kepada orang-orang. Sikap mental meminta-minta kepada orang lain itulah yang nampaknya paling dihindari oleh Nabi SAW. Dari pada meminta-minta kepada orang lain, kenapa tidak orang tuanya saja yang memberikan harta kepada mereka.
Mental Meminta-minta
Ayat ini memberi isyarat kuat bagi kita sebagai umat Islam Al-Quran melarang kita melahirkan generasi yang punya mental sebagai peminta-minta. Selain memalukan, sikap mental ini menunjukkan bahwa mereka ini adalah generasi yang lemah.
Biasanya orang yang miskin dan hidupnya hanya mengandalkan dari meminta-minta kepada orang lain, cenderung akan jadi budak atau jongos orang buat orang lain. Semua yang dilakukan hanya berdasarkan apa yang orang lain perintahkan, karena sumber rejekinya ada di tangan orang.
Hidupnya tidak merdeka dan tidak bisa menentukan sikap sendiri dengan prinsip-prinsip hidupnya.