Kata fa-ulaika (فَأُولَٰئِكَ) artinya : mereka itu. Kata ‘asallahu (عَسَى اللَّهُ) artinya : mudah-mudahan Allah. Kata an-ya’fuwa (أَنْ يَعْفُوَ) artinya : memaafkan. Kata anhum (عَنْهُمْ) artinya : kepada mereka
Semoga Allah memaafkan mereka karena alasan yang mereka miliki, sementara mereka adalah orang-orang beriman. Maka Allah memberi karunia kepada mereka dengan memaafkan mereka atas ketidakmampuan mereka untuk berhijrah.
Sebab mereka tidak meninggalkan hijrah karena pilihan atau karena mereka lebih mengutamakan tinggal di negeri kekufuran daripada negeri Islam, melainkan karena ketidakmampuan yang ada pada diri mereka untuk berpindah darinya.
@@@
Lafazh wakanallahu (وَكَانَ اللَّهُ) artinya : dan adalah Allah itu. Kata ‘afuwwan (عَفُوًّا) artinya : Maha Pemaaf. Kata ghafura (غَفُورًا) artinya : Maha Pengampun.
Sejumlah ulama berpendapat bahwa al-‘afwu (العفو) atau permaafan lebih utama dari pada al-maghfirah (المغفرة) atau pengampunan. Namun ada juga pendapat yang sebaliknya bahwa al-maghfirah (المغفرة) atau pengampunan lebih utama dari al-‘afwu (العفو) atau permaafan.
1. Pendapat Bahwa Permaafan Lebih Utama
Di antara ulama yang berpendapat bahwa permafaan lebih utama adalah Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullah. Di dalam kitab Al-Maqasid Al-Asna disebutkan bahwa permaafan itu sifatnya menghapus dosa, sedangkan pengampunan itu tidak menghapus hanya menutupi saja. Maka yang lebih kuat adalah permaafan alias al-‘afwu (العفو).[1]
Begitu juga yang dikatakan oleh Sheikh Muhammad Munir Al-Dimashqi dalam kitab An-Nafahat Al-Salafiyyah[2]. Memaafkan dalam konteks Allah SWT adalah izalatu atsaridz-dzunub bil-kulliyah (إزالة آثار الذنوب بالكلية) atau menghilangkan bekas-bekas dosa secara keseluruhan.
Beliau menegaskan bahwa segala dosa yang pada awalnya sudah sempat ditulis oleh malaikat pencatat amal dalam kitab catatannnya, ternyata Allah SWT perintahkan untuk dihapus semuanya dan seolah-olah dianggap tidak pernah terjadi.
Itu berarti nanti sama sekali tidak akan dibacakan lagi dosa-dosa itu nanti di hari kiamat. Bukan hanya dihapus dari catatan para malaikat, tetapi memori tentang dosa itu pun hilang dari ingatan dalam hati sanubari.
2. Pendapat Bahwa Pengampunan Lebih Utama
Namun, sebagian lainnya berpendapat bahwa pengampunan lebih utama daripada permaafan. Ibn Juzai dalam kitab At-Tas-hil[3], membangun logikanya bahwa permaafan itu sejak awal memang tidak mencatat sebuah kesalahan dalam catatan amal. Boleh jadi itu hanya dosa kecil dan tidak mampu terhindari.
Berbeda dengan pengampunan yang mana asalnya memang dosa dan kesalahan nyata, malaikat sudah mencatatnya dalam kitabnya. Namun Allah SWT perintahkan untuk menutupnya dari hisab di hari kiamat nanti. Sehingga yang lebih punya kekuatan alias powerfull adalah pengampunan ketimbang permaafan.
Yang paling unik adalah pandangan Fakhruddin Al-Razi dalam Mafatih Al-Ghaib[4]. Sebab pandangannya justru terbalik dari apa yang sudah disebutkan di atas.
Menurut Beliau permaafan (العفو) itu justru menggugurkan atau penghapusan catatan dosa, sedangkan pengampunan (المغفرة) itulah yang sekedar menutupi dosa saja. Makanya pendapat Beliau jadi terbalik, yaitu pengampunan lebih utama dari pada permaafan.
Lepas dari perbedaan di atas, namun Al-Kafawi dalam kitab Al-Kulliyat[5] membedakan antara keduanya menjadi sebagai berikut :
Permaafan (العفو) itu berfungsi mengugurkan dosa dan kesalahan tapi tidak mendatangkan pahala : (يَقْتَضِي إِسْقَاط اللوم والذم، وَلَا يَقْتَضِي نيل الثَّوَاب). Sedangkan pengampunan (المففرة) itu berfungsi menggugurkan siksa dan mendatangkan pahala : (يَقْتَضِي إِسْقَاط الْعقَاب، ونيل الثَّوَاب). Jadi orang yang mendapatkan ampunan itu bukan hanya digugurkan dosanya, tetapi sekaligus juga diberi pahala. Namun ini hanya berlaku bagi orang mukmin.
Apa yang dikatakan oleh Al-Kafawi di atas, dibenarkan oleh Al-‘Askari dalam kitab Al-Furuq[6]. Beliau menjelaskan bahwa perbedaan keduanya bahwa al-maghfirah (المغفرة) atau ampunan itu mencakup penghapusan hukuman, dan penghapusan hukuman adalah keharusan untuk memperoleh pahala.
Maka hanya orang beriman yang berhak atas ampunan. Oleh karena itu istilah mengampuni ini hanya untuk Allah SWT saja. Dikatakan: 'Allah mengampuni kamu,' dan tidak dikatakan: 'Zaid mengampuni kamu,' kecuali jarang sekali.
Sedangkan al-‘afwu (العغو) yaitu permaafan mencakup penghapusan celaan dan keburukan, tidak mencakup keharusan untuk memperoleh pahala. sehingga istilah ini digunakan untuk hamba, dikatakan: 'Zaid memaafkan Amr’. Sekedar memaafkan tetapi tidak untuk memberinya pahala.
[1] Al-Ghazali, Al-Maqasid Al-Asna, hlm. 140
[2] Muhammd Munir Ad-Dimasyqi, An-Nafahat Al-Salafiyyah, hal. 87
[3] Ibn Juzai, At-Tashil, jilid 1, hal. 143
[4] Fakhruddin Ar-Razi (w. 606 H), Mafatih Al-Ghaib, (Beirut, Daru Ihya’ At-Turats Al-Arabi, Cet. 3, 1420 H)
[5] Al-Kafawi, Al-Kulliyat, hal. 666
[6] Al-‘Askari, Al-Furuq, hal. 413-414