Kemenag RI 2019:Mengapa kamu tidak mau memakan sesuatu (daging hewan) yang (ketika disembelih) disebut nama Allah. Padahal, Allah telah menjelaskan secara rinci kepadamu sesuatu yang Dia haramkan kepadamu, kecuali jika kamu dalam keadaan terpaksa. Sesungguhnya banyak yang menyesatkan (orang lain) dengan mengikuti hawa nafsunya tanpa dasar pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas. Prof. Quraish Shihab:Dan mengapa kamu tidak mau makan apa (daging binatang) yang disebut nama Allah atasnya (saat disembelih), padahal sungguh Dia telah menjelaskan secara rinci kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atas kamu, kecuali apa yang terpaksa kamu makan. Dan sesungguhnya banyak (manusia) benar-benar (sesat dan hendak) menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhan Pemelihara kamu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas. Prof. HAMKA:Mengapa kamu tidak akan memakan dari apa yang disebutkan nama Allah atasnya, padahal telah Dia jelaskan kepada kamu apa yang Dia haramkan atas kamu kecuali apa yang terpaksa kamu kepadanya. Dan, sesungguhnya kebanyakan (orang) telah menyesatkan dengan hawa nafsu mereka, dengan tidak pengetahuan. Dan, sesungguhnya Tuhan engkau, Dialah yang lebih mengetahui siapa orang-orang yang melanggar batas.
Pengulangan izin darurat dalam lima ayat Al-Qur’an menunjukkan bahwa Islam secara resmi mengakui realitas keterpaksaan. Dalam kondisi sulit seperti kelaparan atau ancaman hidup, syariat tidak memaksa manusia untuk binasa demi ketaatan formal. Ini sekaligus menegaskan perbedaan karakter antara Al-Qur’an dan Taurat: jika syariat lama bersifat kaku, maka Islam datang dengan semangat kemanusiaan dan kasih sayang.
Namun di sisi lain, Allah memperingatkan bahwa banyak manusia menyesatkan orang lain dengan hawa nafsu dan pendapat pribadi tanpa ilmu. Ayat ini menegur mereka yang menjadikan tradisi, keinginan, atau kepentingan dunia sebagai sumber hukum. Kebenaran sejati hanya lahir dari ilmu yang bersumber dari wahyu, dan hanya Allah yang mengetahui siapa yang benar-benar melampaui batas.
وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا
Kata wa maa (وَمَا) artinya : dan apa. Kata lakum (لَكُمْ) artinya : bagi kamu, jika digabung bukan menjadi : dan apa bagi kamu, tetapi kata wa maa lakum (وَمَا لَكُمْ) dalam bahasa Arab sedikit bergeser maknanya. Struktur maa laka (ما لك) atau maa lakum (ما لكم) adalah ungkapan idiomatik yang bermakna : ‘mengapa kamu’ atau ‘apa yang terjadi padamu sehingga’.
Dalam kaidah balaghah, bentuk seperti ini digunakan untuk menegur atau menggugah akal, bukan sekadar bertanya tentang sesuatu.
Ungkapan (ماَلكَ) atau (ماَلَكُم) ini biasanya digunakan untuk mengungkapkan keadaan seseorang yang aneh atau tidak semestinya, atau rasa heran terhadap sikap seseorang, atau pun juga sebuah teguran halus terhadap perbuatan yang tidak benar. Ada beberapa contoh dari Al-Qur’an :
مَا لَكُمْ لَا تَرْجُونَ لِلَّهِ وَقَارًا
Mengapa kamu tidak mengagungkan Allah dengan semestinya? (QS. Nuh: 13)
Secara literal: “Apa bagi kalian sehingga kalian tidak menghormati Allah?. Namun diterjemahkan sebagai “Mengapa kamu tidak…” karena konteksnya adalah teguran. Begitu juga surat Ash-Shaffat ayat 154 :
مَا لَكُمْ كَيْفَ تَحْكُمُونَ
Secara literal: “Apa bagi kalian, bagaimana kalian memutuskan?”. Namun secara makna: “Mengapa kamu memutuskan seperti itu?”
Kata allaa (أَلَّا) artinya : mengapa tidak. Merupakan bentuk penggabungan dari an (bahwa) dan laa (tidak), yang dalam konteks ini bermakna “mengapa kamu tidak”. Kata ta’kuluu (تَأْكُلُوا) artinya : kamu makan. Maksudnya memakan daging hewan yang telah disebut nama Allah ketika disembelih.
Penggalan ayat ini tidak bisa dipahami hanya secara gramatikal saja, namun perlu juga kita lihat dalam konteks sosial dan keagamaan pada masa kenabian, khususnya masa Nabi Muhammad SAW di Madinah, setelah umat Islam mulai berinteraksi dengan kelompok lain yang memiliki aturan makanan sendiri.
Diriwayatkan bahwa setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, masyarakat Muslim mulai terdiri dari berbagai latar belakang. Sebagian dari mereka adalah para Muhajirin dari Makkah yang sebelumnya hidup di tengah budaya Quraisy penyembah berhala. Sebagian lagi adalah para anshar penduduk Madinah yang hidup berdampingan dengan orang Yahudi dan kaum musyrikin lokal.
Kedua kelompok ini membawa kebiasaan makan yang berbeda. Kaum Yahudi punya aturan ketat misalnya tidak mau makan sembelihan non-Yahudi, sementara kaum musyrikin justru makan apa saja, termasuk bangkai.
Dalam suasana itu, sebagian Muslim yang baru hijrah masih bingung membedakan mana yang halal dan mana yang haram, terutama tentang sembelihan. Ada dua situasi yang menjadi sumber keraguan. Sebagian Muslim enggan memakan daging sembelihan yang mereka tidak mendengar langsung nama Allah disebutkan. Misalnya, “Kami tidak tahu apakah orang yang menyembelih itu benar-benar mengucapkan bismillah atau tidak.”
Namun kaum musyrikin Makkah justru mengejek dan menuduh kaum Muslimin karena memakan daging yang disebut nama Allah, sambil berkata: “Mengapa kalian tidak makan bangkai saja? Bukankah Allah juga yang mematikannya?”
Ironisnya, mereka menganggap bangkai halal, sementara menuduh sembelihan yang disebut nama Allah sebagai tidak sah. Maka munculnya kebingungan di kalangan sahabat. Riwayat dari Ibnu Abbas menyebut:
Kaum musyrikin berkata kepada kaum Muslimin, ”Kalian makan apa yang kalian sembelih sendiri, tapi tidak mau makan apa yang Allah matikan (bangkai)?’ Maka Allah menurunkan ayat ini, yang membantah ejekan kaum musyrikin sekaligus menenangkan hati kaum Muslimin agar tidak ragu terhadap yang halal. Allah SWT menegur dengan gaya bahasa yang menggugah:
وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا...
“Mengapa kamu tidak mau makan (sesuatu yang disebut nama Allah atasnya)?”
Kalimat ini bernada seperti teguran guru kepada murid yang terlalu ragu terhadap hal yang jelas. Seakan Allah berfirman,”Kalian takut makan sesuatu yang disebut nama-Ku, tapi tidak takut kepada mereka yang menyebut nama berhala?” Setelah ayat ini turun, para sahabat kembali merasa tenang dan yakin.
Diriwayatkan bahwa beberapa sahabat seperti Ibnu Umar dan Jabir bin Abdillah menjelaskan hukum ini kepada masyarakat: ”Jika engkau mendengar nama Allah disebut saat menyembelih, maka makanlah. Jika engkau tidak mendengarnya, tapi engkau tahu bahwa orang itu Muslim, maka tidak mengapa memakannya.”
مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ
Kata mimmaa (مِمَّا) artinya : dari apa yang. Kata dzukira (ذُكِرَ) artinya : disebut. Maksudnya penyebutan nama Allah pada saat penyembelihan hewan. Kata ismullaahi (اسْمُ اللَّهِ) artinya : nama Allah. Maksudnya adalah penyebutan nama Allah SWT ketika menyembelih, sebagai tanda kehalalan sembelihan itu. Kata ‘alaihi (عَلَيْهِ) artinya : atasnya, yaitu atas hewan yang disembelih itu.
Para ulama fiqih sepakat bahwa hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah adalah halal dimakan, selama memenuhi dua syarat pokok:
1. Penyembelihnya: Muslim atau Ahlul Kitab yaitu Yahudi atau Nasrani.
2. Cara menyembelihnya: memutus urat tenggorokan dan dua pembuluh darah utama dengan alat tajam.
Sedangkan masalah tasmiyah-nya yaitu menyebut nama Allah SWT, ada pebedaan sedikit pendapat, khususnya dari mazhab Asy-Syafi’i yang memposisikan sebagai sunnah dan keutamaan.
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
Kata wa qad (وَقَدْ) artinya : padahal sungguh. Berfungsi menegaskan alasan logis berikutnya bahwa Allah telah memberikan penjelasan. Kata fasshala (فَصَّلَ) artinya : telah menjelaskan secara rinci. Kata lakum (لَكُمْ) artinya : untuk kamu, maksudnya untuk Nabi SAW dan para shahabat sekalian juga kaum muslimin. Kata maa (مَا) artinya : apa yang. Kata harrama (حَرَّمَ) artinya : Dia haramkan. Kata ‘alaikum (عَلَيْكُمْ) artinya : atas kamu.
Kebanyakan mufassir mengaitkan ayat ini, khususnya pada kata-kata fasshala (فَصَّلَ) yang artinya : telah menjelaskan secara rinci dengan surat Al-Maidah ayat 3. Memang kalau kita perhatikan isinya, nampak begitu rinci Allah SWT menyebutkan apa saja yang telah diharamkan.
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. ) (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), ) (karena) itu suatu perbuatan fasik. (QS. Al-Maidah : 3)
Namun Fakhruddin Ar-Razi dalam Mafatih Al-Ghaib punya pandangan yang sedikit berbeda. Menurutnya ayat yang dimaksud justru bukan surat Al-Maidah ayat 3. Dasarnya karena ayat yang sedang kita bahasa ini berada pada surat Al-An‘am yang merupakan ayat-ayat Makkiyah, sedangkan rinciannya ada dalam surat Al-Ma’idah yang Madaniyah, turun di Madinah, bahkan di hari-hari terakhir kehidupan Nabi SAW.
Menjadi tidak logis jika lafazhnya (وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ) : ”dan Allah SWT sudah menjelaskan padamu” ternyata penjelasan baru turun sepuluh tahun kemudian. Maka menurut Beliau, penjelasan rincinya pada surat yang sama, yaitu Al-An’am ayat 145.
Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS. Al-An’am : 145)
Yang Dijelaskan Hanya Yang Haram
Kalau memperhatikan penggalan ini, kita jadi tahu bahwa yang dijelaskan hanya sebatas yang haram saja, sedangkan yang tidak dijelaskan, maka berarti tidak haram.
Al-Maraghi dalam Tafsir Al-Maraghi[1] menuliskan bahwa Allah telah menjelaskan apa yang diharamkan dengan penjelasan yang tidak menyisakan keraguan. Maka dengan demikian, pengertiannya bahwa jika tidak disebut keharamannya, berarti hukumnya adalah sebaliknya yaitu halal. Hal itu karena hukum asal segala sesuatu adalah boleh hingga ada dalil yang mengharamkannya.
Hal senada juga ditegaskan oleh Prof. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah[2] bahwa tidak ada alasan untuk mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan Allah. Ini merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada manusia agar tidak berat dengan larangan buatan.
إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
Kata illaa (إِلَّا) artinya : kecuali. Kata artinya : apa yang.Menjelaskan sesuatu yang termasuk dalam pengecualian.
Kata maaudhthurirttum (مَا اضْطُرِرْتُمْ) berasal dari akar kata (ض ر ر) yang secara makna asal berarti: mendapatkan bahaya, menderita, atau terpaksa karena kesulitan. Dalam konteks ini ketika seseorang tidak memiliki pilihan selain memakannya. Kata ilaihi (إِلَيْهِ) artinya : kepadanya, yaitu kepada makanan yang haram.
Menarik juga untuk dikaji bahwa ternyata pengecualian ini disebutkan juga di ayat lain, sehingga totalnya ada di lima ayat yang berbeda, seperti terulang-ulang di dalam Al-Quran.
Ayat-ayat inilah yang kemudian dijadikan oleh banyak ulama dalam membangun kadiah-kaidah fiqhiyah :
الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ
Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang terlarang.
Yang jadi bikin penasaran kemudian adalah pertanyaan : kenapa setiap kali bicara tentang keharaman makanan, Allah SWT selalu menyelipkan pengecuali ini, yaitu kecuali jika dalam keadaan darurat. Lima kali terulang bicara makanan haram, lima kali pula pengecualian darurat ikut disebutkan. Kira-kira pesan apa yang tersirat di balik fakta yang tersurat?
Menurut hemat penulis, setidaknya ada dua pesan yang bisa kita gali.
Pertama, bahwa hukum-hukum itu turun di tengah kehidupan yang sulit, di mana kelaparan dan kekurangan adalah realitas sehari-hari. Karena itu, Allah memberi pintu keringanan agar manusia tidak binasa demi hukum.
Kedua, bahwa Al-Qur’an secara resmi mengakui keadaan darurat sebagai bagian dari struktur hukum Islam. Sesuatu yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam Taurat. Ayat-ayat darurat bukan sekadar pengecualian, tetapi simbol perbedaan prinsip antara syariat rahmat dan syariat yang keras.
Al-Qurthubi dalam Al-Jami' li Ahkam Al-Quran[3] memberikan batasan terkait istilah ini.
الاضطرار هو أن يخاف على نفسه من الهلاك جوعاً، أو على بعض أعضائه، فيأكل من المحرّم ما يسدّ رمقه.
Keadaan idhthirar ialah ketika seseorang takut binasa karena lapar, atau kehilangan sebagian tubuhnya, maka ia boleh memakan yang haram sekadar untuk mempertahankan hidup.”
Kata wa inna (وَإِنَّ) artinya : dan sesungguhnya. Kata katsiiran (كَثِيرًا) artinya : banyak atau orang banyak. Dalam hal ini bisa saja maksudnya kaum musyrikin Arab, khususnya penduduk Mekkah, atau pun bisa saja kalangan ahli kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani.
Kata la yudhilluuna (لَيُضِلُّونَ) artinya : benar-benar menyesatkan. Huruf lam taukid yang menempel para kata kerja fi’il mudhari menunjukkan bentuk penekanan bahwa mereka bersungguh-sungguh menyesatkan orang lain.
Kata bi-ahwaa-ihim (بِأَهْوَائِهِمْ) artinya : dengan hawa nafsu mereka. Kata bighairi ‘ilmin (بِغَيْرِ عِلْمٍ) artinya : tanpa pengetahuan.
Pada masa Nabi SAW, baik di Makkah maupun di Madinah, penentuan halal-haram sering didasarkan pada adat, selera, atau klaim kelompok tertentu, bukan wahyu.
1. Di kalangan Quraisy Makkah
Kaum musyrik punya tradisi mengharamkan jenis makanan tertentu tanpa dasar wahyu, semata karena kepercayaan turun-temurun. Mereka mengharamkan sebagian unta atau kambing untuk kaum perempuan. Mereka menyebut hewan bahiirah, saaibah, washiilah dan haam sebagai hewan suci yang haram dimakan.
Allah sekali-kali tidak pernah mensyari´atkan adanya bahiirah, saaibah, washiilah dan haam. Akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti. (QS. Al-Maidah : 103)
Bahkan mereka mengharamkan sebagian hasil bumi atas nama berhala. Dengan demikian pada dasarnya mereka menciptakan agama buatan yang menyesatkan masyarakat, padahal tidak punya pengetahuan ilahi sedikit pun.
2. Di kalangan Ahli Kitab Madinah
Sebagian ulama Yahudi juga dikenal menyelewengkan hukum Taurat demi kepentingan diri atau kelompoknya. Mereka menambah-nambah keharaman yang tidak pernah diperintahkan Allah, misalnya mengharamkan sebagian lemak atau daging karena sanksi bagi pembangkangan.
Atas orang-orang Yahudi Kami mengharamkan semua (hewan) yang berkuku. ) Kami mengharamkan pula atas mereka lemak sapi dan domba, kecuali yang melekat di punggungnya, yang ada dalam isi perutnya, atau yang bercampur dengan tulang. (QS. Al-Anam : 146)
Maka Allah menegur mereka dan menyatakan sungguh banyak orang menyesatkan dengan hawa nafsu mereka tanpa ilmu. Para rahib dan pendeta yang menggunakan otoritas agama untuk mempertahankan posisi sosial, bukan untuk menegakkan kebenaran.
إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِالْمُعْتَدِينَ
Kata inna rabbaka (إِنَّ رَبَّكَ) artinya : sesungguhnya Tuhanmu. Maksudnya adalah Allah SWT. Penutup ini perupakan penegasan dari Allah kepada Nabi SAW adalah pemilik otoritas tertinggi dalam menetapkan hukum. Kata huwa (هُوَ) artinya : Dia-lah. Kata a’lamu (أَعْلَمُ) artinya : lebih mengetahui.
Kata bil-mu’tadiin (بِالْمُعْتَدِينَ) berasal dari akar kata (ع د و) yang secara dasar berarti melampaui batas, melewati garis, melangkah melebihi ketentuan, atau menyerang. Akar katanya dari (عَدَا – يَعْدُو) yang berarti melampaui, menyeberangi, atau menyerang. Kemudian, kata ini dibentuk dalam pola (اِفْتَعَلَ) menjadi (اِعْتَدَى – يَعْتَدِي), yang maknanya lebih khusus, yaitu melampaui batas dengan kesengajaan, atau melakukan pelanggaran secara sadar. Bentuk isim fa‘il-nya adalah (مُعْتَدٍ) dan bentuk jamaknya adalah (مُعْتَدِينَ) yang berarti orang-orang yang melampaui batas.
Dalam konteks ayat, istilah ini tidak hanya menunjuk pada pelaku dosa umum, tetapi khusus kepada mereka yang berani menetapkan hukum halal dan haram tanpa dasar ilmu, melampaui otoritas yang hanya dimiliki Allah SWT.
Pernyataan bahwa ’Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang melampaui batas’ pada dasarnya mengandung nada ancaman yang halus namun tegas. Setelah Allah jelaskan banyak orang menyesatkan dengan hawa nafsu tanpa ilmu, maka kalimat penutup ini datang sebagai peringatan bahwa tidak satu pun dari mereka akan luput dari pengawasan dan pembalasan-Nya.
Setiap pelaku pelanggaran syariat, terutama yang menyesatkan orang lain dalam urusan agama, sedang berada di bawah ancaman langsung dari Allah. Mereka boleh saja tampak berpengaruh dan disegani di dunia, tetapi Allah-lah yang mengetahui kedalaman niat dan sejauh mana batas yang telah mereka langgar.