Kata fa kulu (فَكُلُوا) merupakan kata kerja dalam bentuk perintah, yaitu fi’il amr yang artinya : makanlah. Kata dasar berasal dari akar (أَكَلَ يأكلُ) yang artinya memakan. Huruf fa’ (فَ) di awal berfungsi sebagai fa’ at-taf‘il atau fa sababiyyah yang menunjukkan akibat logis dari ayat sebelumnya. Runtutannya : “Karena hanya Allah yang mengetahui siapa yang tersesat dan siapa yang mendapat petunjuk, maka ikutilah petunjuk-Nya, dan makanlah hanya yang dihalalkan oleh-Nya.”
Dengan demikian, perintah makan di sini bukan sekadar ajakan fisik, tetapi tuntunan hukum syar‘i, yaitu hanya memakan sembelihan yang memenuhi syarat tauhid, disebut atas nama Allah.
Kata mimma (مِمَّا) asalnya merupakan gabungan dari dua kata, yaitu min (مِنْ) yang artinya dari, dan ma (مَا) yang artinya sesuatu yang. Jika digabungkan menjadi (مِمَّا) artinya “dari apa yang.” Dalam konteks ayat ini berarti “dari hewan yang disembelih.” Maka ini adalah perintah untuk makan sebagian dari hewan yang telah disebut nama Allah atasnya.
Pengertiannya bahwa tidak semua makanan boleh dimakan, melainkan hanya yang berasal dari sembelihan yang disebut nama Allah.
Kata in (إِنْ) artinya : jika, merupakan harfu syarth atau kata pengandaian. Kata kuntum (كُنْتُمْ) artinya : ‘kamu sekalian adalah’, berasal dari (كان). Kata bi ayaatihi (بِآيَاتِهِ) artinya : kepada ayat-ayat-Nya. Huruf ba’ (بِ) menunjukkan hubungan atau ma‘iyyah, sedangkan kata ayaati-hi (آيَاتِهِ) ayat-ayat Al-Quran yang merupakan wahyu berisi aturan hukum dan syariat.
Kata mu’minin (مُؤْمِنِينَ) artinya : orang-orang yang beriman. Berasal dari akar kata (أ م ن) yang berarti percaya, merasa aman, dan membenarkan dengan hati. Dalam konteks ini, yang disebut sebagai ‘orang beriman’ bukan hanya yang mengucapkan syahadat, tetapi yang membuktikan keimanannya dengan ketaatan terhadap hukum Allah.
Ungkapan ini bersifat tantangan, seolah Allah berkata: “Jika benar kamu beriman, maka buktikanlah dengan mengikuti perintah-Ku ini.”
Mazhab Syafi’i dan Basmalah
Ada perbedaaan antara jumhur ulama dengan mazhab Asy-Syafi’yah dalam hal ini, yang tidak menjadikannya syarat tetapi hanya sebatas sunnah saja. Sehingga sembelihan yang tidak didahului dengan pembacaan basmalah hukumnya tetap sah dan bukan termasuk bangkai yang haram dimakan.[1]
Setidaknya ada tiga alasan mengapa mazhab ini tidak mensyaratkan basmalah sebagai keharusan dalam penyembelihan.
1. Dalil Pertama
أَنَّ قَوْمًا قَالُوا لِلنَّبِىِّ r إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ : سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوهُ . قَالَتْ وَكَانُوا حَدِيثِى عَهْدٍ بِالْكُفْرِ .
Ada satu kaum berkata kepada Nabi SAW, “Ada sekelompok orang yang mendatangi kami dengan hasil sembelihan. Kami tidak tahu apakah itu disebut nama Allah ataukah tidak. Nabi SAW mengatakan, “Kalian hendaklah menyebut nama Allah dan makanlah daging tersebut.” ’Aisyah berkata bahwa mereka sebenarnya baru saja masuk Islam.(HR. Bukhari)
Hadits riwayat Ummul-mukminin ‘Aisyah radhiyallahuanha ini tegas menyebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak terlalu peduli apakah hewan itu disembelih dengan membaca basmalah atau tidak oleh penyembelihnya. Bahkan jelas sekali beliau memerintahkan untuk memakannya saja, dan sambil membaca basamalah.
Seandainya bacaan basmalah itu syarat sahnya penyembelihan, maka seharusnya kalau tidak yakin waktu disembelih dibacakan basmalah apa tidak, Rasulullah SAW melarang para shahabat memakannya. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya, beliau SAW malah memerintahkan untuk memakan saja.
2. Dalil Kedua
Ayat Quran yang melarang memakan hewan yang tidak disebut nama Allah di atas (ولا تأكلوا مما لم يذكر اسم الله عليه) maksudnya adalah hewan yang niat penyembelihannya ditujukan untuk dipersembahkan kepada selain Allah dan bukan bermakna "tidak membaca basmalah".
3. Dalil Ketiga
Halalnya sembelihan ahli kitab yang disebutkan dengan tegas di dalam surat Al-Maidah ayat 5.
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ
Dan sembelihan ahli kitab hukumnya halal bagimu. (QS. Al-Maidah : 5)
Padahal para ahli kitab itu belum tentu membaca basmalah, atau malah sama sekali tidak ada yang membacanya. Namun Al-Quran sendiri yang menegaskan kehalalannya.
Namun demikian, mazhab Asy-Syafi'iyah tetap memakruhkan orang yang menyembelih hewan bila secara sengaja tidak membaca lafadz basmalah.
Salah satu kitab rujukan dalam mazhab Asy-Syafi'i dan banyak digunakan oleh para ulamanya adalah kitab Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj karya Muhammad bin Abi Al-Abbas Ahmad bin Hamzah bin Syihabuddin Ar-Ramli. Beliau lebih sering disebut sebagai Al-Imam Ar-Ramli saja. Beliau termasuk ulama yang lumayan banyak dijadikan rujukan dalam mazhab Asy-Syafi'iyah. Pada jilid 8 halaman 112 disebutkan masalah ketidak-harusan basmalah ketika kita menyembelih hewan.
فَلَوْ تَرَكَهَا وَلَوْ عَمْدًا حَلَّ لأَنَّ اللَّهَ أَبَاحَ ذَبَائِحَ أَهْلِ الْكِتَابِ بِقَوْلِهِ { وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ } وَهُمْ لا يَذْكُرُونَهَا
Seandainya (basmalah) itu ditinggalkan, baik secara sengaja, hukumnya halal. Karena Allah SWT telah menghalalkan sembelihan ahli kitab dengan firmannya (Dan sembelihan ahli kitab halal untukmu). Padahal mereka tidak membaca basmalah.
وَأَمَّا قوله تعالى { وَلا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرْ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ } فَالْمُرَادُ مَا ذُكِرَ عَلَيْهِ غَيْرُ اسْمِ اللَّهِ : يَعْنِي مَا ذُبِحَ لِلأَصْنَامِ بِدَلِيلِ قوله تعالى { وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ }
Sedangkan firman Allah (Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah), maksudnya adalah hewan yang ketika disembelih dibaca nama selain Allah, yaitu dipersembahkan untuk berhala sebagaimana dalilnya (Dan yang disembelih untuk selain Allah).
وَسِيَاقُ الآيَةِ دَلَّ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ قَالَ { وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ } وَالْحَالَةُ الَّتِي يَكُونُ فِيهَا فِسْقًا هِيَ الإِهْلالُ لِغَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى { أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ } وَالإِجْمَاعُ قَامَ عَلَى أَنَّ مَنْ أَكَلَ ذَبِيحَةَ مُسْلِمٍ لَمْ يُسَمِّ عَلَيْهَا لَيْسَ بِفِسْقٍ
Dan dari sisi retorika bahasa memang menunjukkan hal itu. Sebab firman Allah menyebutkan (karena hal itu fasik). Dan keadaan yang bisa membuat orang menjadi fasik adalah menyembelih untuk berhala selain Allah (atau fisq disembelih untuk selain Allah). Dan secara ijma' telah disepakati bahwa orang yang memakan sembelihan seorang muslim tidak akan disebut fasik.
Namun demikian, mazhab Asy-Syafi'iyah tetap memakruhkan orang yang menyembelih hewan bila secara sengaja tidak membaca lafadz basmalah.
Tetapi walau pun sengaja tidak dibacakan basmalah, tetap saja dalam pandangan mazhab ini sembelihan itu tetap sah. Itulah ketentuan sah atau tidak sahnya sebuah penyembelihan yang sesuai dengan syariah. Ketentuan lain merupakan adab atau etika yang hanya bersifat anjuran dan tidak memengaruhi kehalalan dan keharaman hewan itu.