Kemenag RI 2019:Janganlah kamu memakan sesuatu dari (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah. Perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya setan benar-benar selalu membisiki kawan-kawannya ) agar mereka membantahmu. Jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu benar-benar musyrik. Prof. Quraish Shihab:Dan janganlah kamu makan dari apa yang tidak disebut nama Allah atasnya (saat disembelih), dan sesungguhnya ia (memakan sembelihan itu) adalah benar-benar suatu kefasikan (keluar dari ketaatan kepada Allah swt.). Sesungguhnya setan-setan membisikkan kepada kawan-kawan mereka supaya mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang musyrik. Prof. HAMKA:Dan, janganlah kamu makan dari apa yang tidak disebutkan nama Allah atasnya, dan sesungguhnya itu adalah suatu kedurhakaan. Dan, sesungguhnya setan-setan itu membisikkan kepada pengikut-pengikut mereka, supaya mereka membantah kamu. Dan, jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya musyriklah kamu.
Di sisi lain, Allah SWT menegaskan bahwa para setan ternyata banyak memberi ide kepada para orang kafir musuh Nabi SAW bahan-bahan pikiran untuk dijadikan argumentasi dalam perdebatan. Saking kuatnya logika yang mereka ajukan, bisa-bisa pada murtad dan kembali lagi jadi orang musyrik.
Kata wa laa (وَلَا) artinya : dan janganlah. Kata ta’kuluu (تَأْكُلُوا) artinya : kamu makan. Kata mimmaa (مِمَّا) artinya : dari apa yang. Setelah Allah SWT mempertanyakan kenapa tidak mau makan hewan yang disembelih dengan nama-Nya, maka di ayat ini nampaknya Allah SWT sekali lagi mengingatkan bahwa jika tidak disembelih dengan nama Allah, tentu tidak boleh dimakan.
Kata lam yudzkar (لَمْ يُذْكَرِ) artinya : yang tidak disebut. Kata ismullaahi (اسْمُ اللَّهِ) artinya : nama Allah, yaitu dengan cara melafazkan bismillaah atau penyebutan nama Allah pada waktu menyembelih hewan. Kata ‘alaihi (عَلَيْهِ) artinya : atasnya.
Larangan untuk jangan memakan ini kemudian melahirkan hukum keharaman, jika tetap dimakan menurut jumhur ulama. Namun dalam pandangan mazhab Asy-Syafi’i, yang dimaksud bukan berarti jadi haram jika tidak dibacakan, namun kurang disukai.
Hal itu mengingat mazhab Asy-Syafi’i tidak menjadikan ayat-ayat ini sebagai syarat sah penyembelihan, kecuali hanya sebagai keutamaan dan ritual saja.
وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Kata wa innahu (وَإِنَّهُ) artinya : dan sesungguhnya itu. Kata la fisqun (لَفِسْقٌ) diterjemahkan oleh Kemenag RI dan Quraish Shihab sebagai : kefasikan, sedangkan HAMKA menerjemahkannya menjadi kedurhakaan. Kata fisq (فسق) sendiri berasal dari akar kata (ف س ق) yang berarti keluar, maksudnya keluar dari ketaatan atau menyimpang dari perintah Allah.
Ibn Katsir dalam Tafsir Al-Quran Al-Azhim[1] menulis bahwa yang dimaksud dengan kefasikan, yakni memakannya adalah tindakan keluar dari ketaatan dan melakukan maksiat.
Al-Qurthubi menuliskan dalam Al-Jami' li Ahkam Al-Quran[2] bahwa jika dia memakannya maka berarti dia keluar dari halal menuju haram (إِنَّ أَكْلَهُ لَخُرُوجٌ عَنِ الْحَلَالِ إِلَى الْحَرَامِ).
Sekali Basmalah Untuk Banyak Hewan
Kabarnya di rumah potong hewan, khususnya untuk ayam, penyembelihan dilakukan pakai mesin dan bukan manusia. Namun kalau didalami lebih jauh, faktanya di lapangan tidak demikian. Hampir semua Rumah Potong Hewan (RPH) ayam, termasuk yang berskala industri besar di Indonesia, Malaysia, bahkan negara-negara Timur Tengah masih menggunakan sistem manual pada tahap penyembelihan.
Walaupun disebut otomatis, tahap penyembelihan tetap dilakukan oleh manusia muslim sebagai operator. Dia juga pegang pisau dan memotong leher ayam satu per satu sambil membaca Bismillah Allahu Akbar. Maka yang otomatis hanyalah sistem penggantung (conveyor) yang membawa ayam secara berurutan, dan tahapan pasca sembelih seperti pendarahan, pencelupan air panas, pencabutan bulu, dan pemotongan tubuh.
Beberapa pabrik di Eropa, misalnya di Belanda dan Prancis, pernah menguji mesin pemotong otomatis dengan pisau berputar, namun ternyata pisau sering tidak tepat sasaran, lalu banyak ayam tidak mati karena sembelihan tetapi karena benturan atau sesak. Selain itu memang tidak ada operator yang mengucap Bismillah untuk tiap hewan.
Akibatnya, lembaga halal internasional seperti Halal Food Authority (UK) dan Majma‘ al-Fiqh al-Islami (OKI) menolak metode tersebut sebagai tidak memenuhi syarat halal.
Mereka hanya membolehkan mesin semiotomatis, di mana operator Muslim menghidupkan mesin dengan niat dan tasmiyah, lalu mesin hanya membantu gerak mekanik dan bukan menggantikan manusia.
Tinggal masalah penyembelihnya, apakah selalu berdzikir menyebut nama Allah untuk ribuan ayam yang dia sembelih manual?
1. Fatwa Darul-Ifta’ Al-Mashiryah
Lembaga fatwa milik Mesir dalam hal ini mengeluarkan jawaban atas pertanyaan semacam ini, di bawah judul (حُكْمُ ذَبْحِ الدَّجَاجِ آلِيًّا وَذِكْرِ التَّسْمِيَةِ وَالتَّكْبِيرِ مَرَّةً وَاحِدَةً).[3]
“Apabila keadaannya sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan, yaitu bahwa ayam disembelih secara otomatis, dan orang yang mengoperasikan mesin penyembelihan itu mengucapkan nama Allah Yang Mahatinggi dan bertakbir saat menyalakan mesin tersebut satu kali saja, maka penyembelihan itu sah secara syariat dan tidak ada larangan di dalamnya.
Sebab, tujuan dari tasmiyah (menyebut nama Allah) adalah menghadirkan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta‘ala dengan menyembelih hewan ini dan mengeluarkan ruhnya atas nama-Nya Yang Maha Suci. Hal itu telah terwujud dalam kasus ini, karena tasmiyah tersebut dilakukan oleh seorang Muslim pada saat memulai penyembelihan, dan ia meniatkan dengan tasmiyah itu untuk menyembelih seluruh hewan yang akan dipotong oleh mesin tersebut dalam satu kali pengoperasian.”
2. Fatwa Majma‘ al-Fiqh al-Islami
Majma‘ al-Fiqh al-Islami di bawah naungan OKI pada sidang ke-10 di Makkah tahun 1408 H / 1986 M merilis fatwa dalam keputusan no. 95 :
“Apabila tasmiyah (penyebutan nama Allah) dilakukan saat mesin penyembelihan dihidupkan, dan orang yang mengoperasikannya seorang Muslim serta berniat menyembelih ketika menyalakannya, dan kerja mesin berlangsung terus-menerus tanpa terputus, maka sembelihan itu halal. Tetapi jika mesin berhenti, maka wajib mengulangi tasmiyah ketika mesin dihidupkan kembali.”
Itu berarti selama penyembelih memulai dengan tasmiyah dan terus berdzikir tanpa terputus niat, tidak wajib mengulang Bismillah secara terpisah untuk setiap individu hewan.
3 Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah
Lajnah Ad-Da’imah Arab Saudi[4] juga merilis fatwa terkait hal ini. Berikut petikannya :
Apabila penyembelih memulai pekerjaannya dengan menyebut nama Allah, lalu terus menyembelih hewan secara berurutan tanpa jeda panjang, maka tasmiyah yang pertama mencukupi selama pekerjaan itu berkesinambungan. Namun jika ada jeda lama atau berpindah tempat, maka ia wajib mengulang tasmiyah saat melanjutkan kembali.”
4. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Dalam pedoman Sistem Jaminan Halal HAS 23103:2012 disebutkan bahwa:
“Setiap penyembelihan wajib didahului dengan penyebutan nama Allah oleh penyembelih Muslim. Dalam penyembelihan berkesinambungan, dzikir Bismillah dilakukan terus-menerus dengan niat untuk seluruh proses penyembelihan.”
Dengan kata lain bahwa satu kali niat dan dzikir kontinu mencakup seluruh ayam selama tangan dan pikiran penyembelih masih dalam kesadaran ibadah.
Kata wa inna (وَإِنَّ) artinya : dan sesungguhnya. Kata asy-syayathiin (الشَّيَاطِينَ) artinya : setan-setan. Ini termasuk Iblis dan bala tentaranya dari kalangan jin, serta setiap pengikutnya dari manusia yang mengajak kepada kebatilan.
Kata la-yuuḥuuna (لَيُوحُونَ) terdiri dari huruf lam (ل) yang disebut dengan lam taukid, yaitu untuk menegaskan atau menguatkan kalimat sesudahnya, menunjukkan adanya niat dan kepastian yang kuat dari pelakunya.
Kemudian kata yuhuna (يُوحُونَ) adalah kata kerja yang asalnya dari akar kata (و ح ي) yang secara makna bahasa berarti menyampaikan pesan dengan cepat dan tersembunyi. Bentuk fi‘il madhi, fi’il mudhari dan mashdar adalah (أَوْحَى – يُوحِي – إِيحَاءً).
Kata kerja ini biasanya digunakan untuk menyebutkan wahyu samawi dari Allah SWT kepada para nabi dan rasul lewat perantaraan malaikat Jibril. Namun sebagaimana makna harfiyahnya, kata ini juga bisa berarti membisikkan atau mengilhami.
Ar-Raghib al-Ashfahani dalam Mufradat Alfazh al-Qur’an menjelaskan tentang kata ini
Wahyu adalah pemberitahuan yang dilakukan dengan tersembunyi dan cepat. Asalnya khusus untuk wahyu Allah kepada nabi-nabi-Nya, namun bisa juga dipinjam maknanya untuk selain itu.”
Kata kuncinya adalah khafa’ yaitu tersembunyi, yaitu tidak ada suara atau teksnya, tiba-tiba muncul dalam benak atau terlintas dalam pikiran.
Sedangkan yang dimaksud dengan sur’ah yaitu cepat, maksudnya bukan hanya cepat dalam arti waktu, tetapi juga cepatnya perpindahan makna atau pesan dari pemberi pesan langsung masuk ke benak penerima, tanpa proses panjang atau perantara fisik. Sampainya secara tiba-tiba, seketika, tanpa melalui perantara suara, tulisan, atau pancaindra.
Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Quran Al-Azhim[5] menuliskan adanya kerjasama antara setan dan manusia, yaitu para setan melemparkan kepada wali-wali mereka dari kalangan manusia berbagai macam bahan pemikiran yang bisa dijadikan senjata dalam adu argumentasi dalam perdebatan halal dan haram.
Fakhrudin Ar-Razi dalam tafsir Mafatih Al-Ghaib[6] menuliskan bahwa para setan itu melemparkan ke dalam hati para pengikutnya bisikan dan lintasan pikiran agar mereka berdebat dengan para rasul Allah.
Kata ila auliya’i-him (إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ) terdiri dari huruf ila () yang artinya : kepada. Lalu kata auliya’ () adalah bentuk jamak dari (وَلِيّ) yang asalnya berasal dari akar tiga huruf yaitu (و – ل – ي) dan maknanya : dekat, menyertai, atau mengikuti secara terus-menerus.
Ibnu Manzhur dalam kamus Lisan al-‘Arab menjelaskan bahwa :
Al-wali ialah orang yang dekat, sahabat, penolong; siapa pun yang mengurus urusan sesuatu, maka ia adalah walinya.
Ath-Thabari dalam tafsir Jami' Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran[7] menuliskan bahwa yang dimaksud dengan wali-wali mereka ialah para pengikut mereka dari kalangan orang musyrik yang menaati mereka dalam kemaksiatan kepada Allah.
لِيُجَادِلُوكُمْ
Kata li yujaadilu-kum (لِيُجَادِلُوكُمْ) artinya : agar mereka membantah kamu. Dari akar kata (ج د ل) yang berarti perdebatan atau pertentangan. Menunjukkan bahwa tujuan setan mewahyukan kepada pengikutnya adalah agar mereka menantang kebenaran dan memperdebatkan hukum Allah dengan alasan-alasan yang menyesatkan.
Menarik untuk kita kaji lebih dalam bahwa beberapa kali Allah SWT menyebut keterlibatan setan dalam perilaku orang-orang kafir. Kali ini dalam urusan beradu argumentasi dengan Nabi Muhammad SAW, ternyata ide-ide pemikiran mereka sampaikan itu hampir semuanya logis, masuk akal dan sulit dibantah.
Rupanya ide dan ilhamnya datang dari para setan yang terkenal jago dan kampiun dalam urusan cari-cari alasan pembenaran atas tindakan jahat mereka.
Dan boleh dibilang dalam hal urusan dialog dengan pihak kaum musyrikin Arab, sulit bagi Nabi SAW untuk bisa mengalahkan mereka atau menjatuhkan argumentasi mereka. Karena prinsip mereka adalah : jangankan kalah, seri seimbang pun tidak mau. Intinya dalam berdebat, orang-orang kafir itu memang tidak ada matinya. Selalu saja ada jawaban yang mereka ajukan, demi sekedar untuk pembenaran.
Kalau lemah pastinya lemah semua argumentasi orang kafir itu. Tetapi kalau kalah, buat mereka tidak ada kamusnya. Lemah secara argumentasi, tetapi tetap saja tidak mau mengalah. Makanya seringkali muncul ayat Quran yang menasehati Nabi SAW agar jangan meladeni mereka, karena tidak akan ada habisnya.
Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh. (QS. Al-A'raf: 199)
وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
Kata wa in atha‘tumuu hum (وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ) artinya : dan jika kamu menuruti mereka. Menunjukkan bahwa mengikuti perintah atau pandangan yang bertentangan dengan perintah Allah adalah bentuk ketaatan yang salah arah.
Kata innakum (إِنَّكُمْ) artinya : sesungguhnya kamu. Kata lamusyrikuun (لَمُشْرِكُونَ) artinya : benar-benar orang-orang musyrik.
Allah SWT menegaskan bahwa para setan ternyata banyak memberi ide kepada para orang kafir musyrikin Arab yang jadi musuh bebuyutan Nabi SAW berupa bahan-bahan pikiran untuk dijadikan argumentasi dalam perdebatan.
Rata-rata pemikiran yang jadi hujjah itu logis, masuk akal dan sulit terbantahkan. Sehingga saking kuatnya logika yang mereka ajukan, kalau tidak kuat-kuat iman, bisa-bisa para shahabat itu pada murtad keluar dari agama Islam dan kembali lagi jadi orang musyrik.
[1] Ibnu Katsir (w. 774 H), Tafsir Al-Quran Al-Azhim, (Cairo, Dar Thaibah lin-Nasyr wa at-Tauzi’, Cet. 2, 1420 H – 1999 M), jilid 3 hal. 196
[2] Al-Qurtubi (w. 671 H), Al-Jami' li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M)