Kemenag RI 2019:Mereka berkata menurut anggapan mereka, “Inilah hewan ternak dan hasil bumi yang dilarang, tidak boleh dimakan, kecuali oleh orang yang kami kehendaki. Ada pula hewan yang diharamkan punggungnya (tidak boleh ditunggangi) dan ada hewan ternak yang (ketika disembelih) boleh tidak menyebut nama Allah.” (Hal itu) sebagai kebohongan terhadap Allah. Kelak Allah akan membalas semua yang mereka ada-adakan. Prof. Quraish Shihab:Dan (selain kesesatan yang lalu), mereka (juga) mengatakan: “Inilah binatang ternak dan tanaman yang dilarang, tidak boleh (ada yang) memakannya, kecuali siapa yang kami kehendaki (yaitu, para pelayan berhala),” menurut anggapan mereka (yang keliru). Dan (ada) binatang ternak yang diharamkan menungganginya dan binatang ternak yang mereka tidak menyebut nama Allah atasnya (sewaktu mereka sembelih, atau mereka kendarai untuk melaksanakan haji sambil mengumandangkan nama berhala-berhala mereka, bukan nama Allah swt.). (Ucapan itu) semata-mata kedustaan terhadap-Nya. Kelak Dia membalas mereka terhadap apa yang selalu mereka ada-adakan. Prof. HAMKA:Dan, mereka berkata, “Ini adalah binatang-binatang ternak dan ladang larangan yang seorang pun tidak boleh memakannya kecuali siapa-siapa yang kami kehendaki,” menurut pendakwaan dan beberapa binatang ternak yang diharamkan menungganginya dan beberapa binatang ternak yang tidak disebut nama Allah (ketika menyembelihnya) karena mengada-adakan atasnya. Maka Dia akan membalas kepada mereka dari apa yang telah mereka ada-adakan itu.
Setelah membongkar ketidakadilan dan kebohongan sistem pembagian itu, ayat ini menunjukkan bentuk penyimpangan lainnya, yaitu penetapan sebagian hewan ternak dan hasil pertanian sebagai hijr yaitu sesuatu yang dianggap terlarang, suci, atau khusus, padahal semua hanya berdasarkan anggapan dan aturan buatan mereka sendiri. Dengan demikian, ayat ini melanjutkan kritik terhadap syariat palsu yang mereka ciptakan tanpa dasar wahyu.
Konteks historis ayat ini merujuk kepada praktik jahiliyah yang menetapkan jenis ternak tertentu seperti bahirah, sa'ibah, washilah, dan ham sebagai hewan yang tidak boleh disembelih, tidak boleh ditunggangi, dan hanya boleh dimanfaatkan oleh tokoh tertentu atau untuk ritual berhala.
Hal yang sama dilakukan pada hasil pertanian yang dilarang diberikan kepada fakir miskin dan hanya dialokasikan untuk pusat ritual pagan. Semua itu menunjukkan struktur sosial dan ekonomi yang memanipulasi agama demi kepentingan elite penyembah berhala.
وَقَالُوا هَٰذِهِ أَنْعَامٌ وَحَرْثٌ
Lafaz wa qalu (وَقَالُوا) diawali dengan huruf wawu (وَ) yang merupakan harfu al-‘athf yang menghubungkan kalimat ini dengan rangkaian pernyataan sebelumnya.
Kata qalu (قَالُوا) sendiri merupakan kata kerja dalam bentuk fi’il madhi dari akar kata (ق و ل) yang berarti berkata, menyatakan, atau menetapkan. Mereka yang dimaksud di dayat ini merujuk kepada kaum musyrikin Arab pada masa jahiliyah, khususnya pemuka-pemuka Quraisy dan para penjaga sistem ritual berhala yang mengatur aturan palsu tentang hewan ternak dan hasil pertanian.
Mereka adalah golongan yang menjadi pengendali otoritas agama palsu di Makkah dan memiliki kepentingan ekonomi serta sosial dalam mempertahankan struktur kesyirikan.
Dalam penjelasan para mufassir seperti Ath-Thabari, Ibnu Katsir, dan Al-Qurthubi, yang dimaksud adalah para tokoh penyembah berhala yang membuat-buat syariat baru, karena masyarakat awam hanya mengikuti tradisi itu secara taklid, sementara para pemimpin merekalah yang menetapkannya dan mengklaimnya sebagai agama.
Lafaz hadzhihi (هَٰذِهِ) artinya : ini, merupakan kata tunjuk atau isim isyarah dan yang digunakan untuk menunjuk sesuatu yang dekat. Dalam konteks ayat ini yang ditunjuk adalah hewan-hewan ternak yaitu an‘am(أَنْعَامٌ), yaitu bentuk jamak dari kata na‘am (نَعَم) yang dalam budaya Arab menunjuk kelompok hewan ternak utama: unta, sapi, kambing, dan domba.
Asalnya dari tiga huruf (ن ع م) yang bermakna dasar kelembutan, kelapangan, dan kenikmatan, sehingga penyebutan ternak sebagai an‘am mengandung isyarat bahwa hewan-hewan itu pada hakikatnya adalah nikmat dan rizki dari Allah.
Pada masa jahiliyah ternak merupakan aset ekonomi utama sekaligus bagian dari ritual keagamaan paganisme, sehingga penyebutan kata ini di sini terkait dengan konteks penyimpangan agama melalui manipulasi harta.
Sesudah itu disebut lafaz wa harts (وَحَرْثٌ) yang berarti mencangkul, membajak, menanam, atau mengolah tanah. Kata ini kemudian merujuk pada hasil pertanian dan panen secara umum, seperti biji-bijian dan buah-buahan.
Dengan penyebutan an‘am dan harts bersama-sama, ayat ini mengumpulkan dua sumber ekonomi pokok bangsa Arab saat itu: peternakan dan pertanian, yang keduanya mereka jadikan arena penyelewengan keyakinan dengan aturan halal-haram buatan sendiri.
حِجْرٌ
Kata hijr (حِجْرٌ) diterjemahkan menjadi : terlarang. Akar katanya dari tiga huruf (ح ج ر) yang memiliki makna dasar mencegah, menahan, menghalangi, atau melarang.
Konteks di masa itu, ternak-ternak itu tidak hanya bermakna terlarang untuk dimakan, tetapi juga mencakup makna yang lebih luas, yaitu segala bentuk larangan untuk dimanfaatkan, baik dimakan, ditunggangi, dijual, dipindahkan, ataupun diberikan kepada orang lain.
Tradisi ini merupakan bagian dari sistem keagamaan jahiliyah yang mengatur hewan ternak dan hasil bumi berdasarkan keyakinan mistis dan ritual pagan. Mereka menganggap sebagian ternak dan tanaman telah menjadi persembahan suci bagi berhala atau memiliki status khusus karena sumpah atau nazar tertentu. Akibatnya, masyarakat umum dilarang memanfaatkan harta itu, sedangkan pemuka kaumnya—para penjaga kuil berhala dan elite Quraisy—memperoleh hak eksklusif untuk menikmatinya.
Ternak-ternak yang masuk kategori tersebut dikenal dalam literatur Arab sebagai bahirah, sa'ibah, washilah, dan ham :
§ Bahirah adalah unta betina yang telinganya disobek sebagai tanda kesucian dan tidak boleh dinaiki maupun diperah kecuali oleh kelompok tertentu.
§ Sa’ibah adalah hewan yang dibiarkan bebas berkeliaran sebagai nazar kepada berhala, haram disentuh oleh masyarakat umum.
§ Washilah adalah kambing betina yang melahirkan pola kelahiran tertentu (khususnya kembar jantan-betina), lalu dianggap suci dan tidak boleh disembelih atau disentuh, karena menurut tradisi jahiliyah ia “tersambung” dengan kesucian dan menjadi milik berhala.
§ Ham adalah pejantan yang dianggap memiliki kedudukan keramat setelah menghasilkan sekian banyak keturunan, sehingga tidak boleh ditunggangi atau didekati.
Demikian pula pada hasil pertanian, panen tertentu dipisahkan sebagai bagian suci berhala dan hanya boleh dimakan oleh kelompok yang mereka pilih. Sebaliknya, rakyat biasa, terutama fakir miskin, tidak memperoleh bagian sama sekali, sehingga hijr menjadi simbol ketidakadilan ekonomi yang dilegitimasi dengan jubah agama.
لَا يَطْعَمُهَا إِلَّا مَنْ نَشَاءُ بِزَعْمِهِمْ
Ungkapan la yath’amu-ha (لَا يَطْعَمُهَا) dimulai dengan huruf la (لا) yang artinya : tidak, maksudnya tidak boleh atau tidak akan memakannya. Kata yath’amuha (يَطْعَمُهَا) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari’ yang berasal dari akar kata (ط ع م). Huruf ha (هَا) di akhir kata adalah dhamir atau kata ganti, kembali kepada ternak dan tanaman yang disebut pada penggalan sebelumnya.
Maknanya bukan sekadar makan secara fisik, tetapi mencakup pengertian yang lebih luas yaitu memanfaatkan, menggunakan, memakan hasilnya, atau memperoleh manfaat dari sesuatu. Maka maknanya menjadi : “tidak ada yang berhak memakannya atau memanfaatkannya”.
Huruf illa (إِلَّا) merupakan huruf istitsna’, yang artinya kecuali, karena memang fungsinya untuk mengecualikan. Lafazh man (مَنْ) sering diterjemahkan menjadi : siapa, atau bisa jadi : orang yang. Merupakan isim maushul yang merujuk kepada orang-orang tertentu.
Kata nasya’ (نَشَاءُ) adlaah kata kerja dalam fi’il mudhari’ yang berasal dari akar kata (ش ي أ) yang berarti : Kami kehendaki.
Jadi maksudnya “kecuali orang yang kami kehendaki”, yaitu mereka sendiri atau orang-orang yang mereka pilih berdasarkan status sosial dan kekuasaan.
بِزَعْمِهِمْ
Ungkapan bi za’mi-him (بِزَعْمِهِمْ) artinya : berdasarkan dugaan mereka, atau klaim kosong mereka, atau persangkaan mereka yang tidak memiliki dasar, bahkan dalam banyak konteks mengandung unsur kedustaan terselubung.
Pada penggalan sebelumnya, ayat ini masih menukil ucapan kaum musyrikin secara langsung, yang seolah memberi ruang bagi mereka untuk mengemukakan pandangan batilnya sendiri. Namun ketika lafaz bi za’mihim (بِزَعْمِهِمْ) muncul, jika kita perhatikan dengan seksama, kata ini bukan lagi perkataan orang kafir. Ini adalah perkataan Allah SWT.
Jika kita tidak terbiasa membaca Al-Quran dengan pernuh perhatian dan cermat, tentu kita akan melewatkan begitu saja kata-kata bi za’mihim ini.
وَأَنْعَامٌ حُرِّمَتْ ظُهُورُهَا
Kata wa an‘am (وَأَنْعَامٌ) artinya : artinya hewan-hewan ternak. Kata hurrimat (حُرِّمَتْ) adalah bentuk pasif dari akar kata (ح ر م) yang berarti diharamkan. Bukan Allah SWT yang mengharamkan, melainkan tradisi nenek moyang merek yang menetapkan larangan. Namun sengaja mereka kesankan seolah-olah larangan itu berasal dari ajaran suci, padahal tidak pernah Allah tetapkan.
Kata zhuhuruha (ظُهُورُهَا) adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya yaitu zhahr (ظهر) yang artinya : punggung-punggungnya.
Tradisi dan kepercayaan nenek moyang mereka bukan hanya melarang memakan hewan-hewan itu, tetapi juga melarang menungganginya atau mengambil manfaat fisik lainnya. Tradisi jahiliyah menjadikan ternak itu sebagai hewan keramat.
Kata wa an’amun (وَأَنْعَامٌ) artinya : dan hewan-hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing tertentu. Kata laayadzkuruuna (لَا يَذْكُرُونَ) artinya: mereka tidak menyebut. Kata ismallahi (اسْمَ اللَّهِ) artinya : nama Allah. Kata ‘alaihaa (عَلَيْهَا) artinya : atasnya.
Sebagain dari hewan-hewan ternak itu mereka sembelih dengan tanpa menyebut nama Allah, karena mereka tujukannya kepada berhala dan sesembahan lain. Ini adalah penyembelihan tanpa tauhid, atau penyembelihan yang berorientasi pada ritual paganisme pemujaan kepada berhala dan tuhan-tuhan selain Allah.
افْتِرَاءً عَلَيْهِ
Kataiftiraan (افْتِرَاءً) berasal dari akar kata (ف ر ي) yang pada dasarnya berarti membelah atau merobek, lalu digunakan secara majazi untuk makna mengada-adakan sesuatu dari ketiadaan. Karena itu, dalam bahasa Arab kata iftiraa’ berarti mengarang dusta, menciptakan kebohongan, atau menyusun tuduhan tanpa dasar.
Ungkapan ini dalam Al-Qur’an hampir selalu digunakan untuk menunjukkan kebohongan yang disengaja, bukan kesalahan yang tidak disadari.
Sementara kata ‘alaihi berarti : atas-Nya, dimana dhamir hi(ـهِ) kembali kepada Allah. Dengan demikian, rangkaian iftiraan ‘alaihi berarti mengada-adakan dusta atas nama Allah, yakni menetapkan sesuatu dalam agama lalu menisbatkannya kepada Allah padahal Allah tidak pernah menurunkannya.
Bangsa Arab jahiliyah sebenarnya tidak pernah mengaku membuat agama baru. Mereka justru mengklaim bahwa adat dan ritual mereka adalah bagian dari agama Allah, agama nenek moyang, agama Ibrahim. Karena itu, ketika mereka menciptakan aturan baru, yaitu mengharamkan sebagian hewan, mensakralkan sebagian lainnya, menetapkan siapa yang boleh memakan apa, mereka mengklaim peraturan itu seolah berasal dari Allah, padahal itu hanya hasil adat dan kepentingan suku.
Mereka merasa perlu membawa-bawa nama Allah karena menisbatkan aturan kepada Allah memberi legitimasi yang sangat kuat. Jika suatu aturan dikatakan berasal dari Tuhan, tidak ada seorang pun masyarakat awam yang berani menentangnya.
Akar masalah mereka bukan sekadar tradisi menyimpang, tetapi penyelewengan otoritas wahyu. Mereka ingin ritual mereka terlihat bukan sebagai sekadar adat suku, tetapi sebagai agama. Setiap agama membutuhkan otoritas ilahi. Dan di tengah masyarakat Arab yang masih mengakui Allah sebagai Tuhan tertinggi, menisbatkan aturan kepada Allah adalah cara paling efektif untuk membuat masyarakat takut membantah.
Dengan demikian, persoalan ini bukan hanya dusta biasa, tetapi justru masuk jerat hukum pencemaran nama Allah, penggunaan agama untuk kepentingan duniawi, dan pembangunan struktur keagamaan palsu yang mengatasnamakan Tuhan.
Itulah sebabnya Al-Qur’an sangat keras terhadap mereka dalam ayat ini, lalu mengancam akan memberi mereka balasan atas tindakan mereka.
سَيَجْزِيهِمْ بِمَا كَانُوا يَفْتَرُونَ
Huruf sa- (سَـ) pada kata sayajziihim (سَيَجْزِيهِمْ) adalah huruf yang menunjukkan masa depan dekat, maknanya akan segera. Kata yajzi (يَجْزِي) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari’ berasal dari akar (ج ز ي) yang berarti membalas, memberi ganjaran, atau menimpakan akibat sesuai perbuatan.
Kata ini ketempelan dhamir -him (ـهِمْ) yang berarti mereka. Maka makna seluruh kata ini adalah: “Allah akan membalas mereka”, lalu meski tidak tertulis, namun pesan yang tersirat bahwa pembalasan ini akan segera dieksekusi dalam waktu dekat.
Kata bima kanu (بِمَا كَانُوا) artinya : dengan sebab apa yang selalu mereka, atau lantaran segala yang terus-menerus mereka. Kata yaftaruun (يَفْتَرُونَ) tadi sudah dijelaskan yaitu berbagai kedustaan yang mereka karang sendiri lalu dinisbatkan kepada Allah SWT.