Kemenag RI 2019:Wajib atasku tidak mengatakan (sesuatu) terhadap Allah, kecuali yang hak (benar). Sungguh, aku datang kepadamu dengan membawa bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka, lepaskanlah Bani Israil (pergi) bersamaku.” Prof. Quraish Shihab:Wajib atasku tidak mengatakan (sesuatu) terhadap Allah, kecuali yang haq (benar). Sungguh, aku datang kepada kamu dengan membawa bukti yang nyata (berupa aneka mukjizat yang bersumber) dari Tuhan Pemelihara kamu, maka lepaskanlah Bani Israil (pergi) bersama aku (menuju Bait al-Maqdis). Prof. HAMKA:Betul-betul aku tidak mengatakan melainkan yang benar. Sesungguhnya aku datang kepada kamu dengan keterangan dari Tuhan kamu maka biarkanlah bersama aku Bani Israil itu.”
Ayat ke-105 dari surat Al-A’raf ini datang sebagai kelanjutan langsung dari ketegangan dialog antara Nabi Musa dengan Fir‘aun dan para pemuka kaumnya. Setelah sebelumnya Nabi Musa dituduh sebagai penyihir yang sangat ahli, ayat ini menjadi jawaban yang tegas sekaligus lurus dari beliau.
Nabi Musa tidak terpancing untuk membalas tuduhan dengan emosi atau retorika panjang. Beliau justru mengembalikan pembicaraan ke titik paling mendasar, yaitu soal kebenaran wahyu. Bahwa apa yang beliau sampaikan bukan berasal dari dirinya sendiri, melainkan dari Allah.
Ayat ini juga merangkum inti misi Nabi Musa dalam satu kalimat yang sangat padat. Di satu sisi, beliau menegaskan integritasnya sebagai penyampai wahyu yang hanya berkata benar atas nama Allah. Di sisi lain, beliau menunjukkan bukti konkret dari risalahnya, yaitu mukjizat yang telah diperlihatkan. Dan pada akhirnya, tujuan dari semua itu ditegaskan secara jelas: membebaskan Bani Israil dari penindasan Fir‘aun.
حَقِيقٌ عَلَىٰ
Kata haqiq(حَقِيقٌ) berasal dari akar kata (ح ق ق) yang maknanya berkisar pada sesuatu yang benar, pasti, tetap, dan tidak bisa dipungkiri. Penggalan ini singkat, tapi justru sangat padat makna dan menjadi “kunci nada” dari seluruh pernyataan Nabi Musa dalam ayat ini.
Terjemahan Kemenag RI dan Quraish Shihab menggunakan ungkapan: “wajib atasku”, sedangkan Hamka memilih ungkapan yang berbeda: “betul-betul aku”. Perbedaan terjemahan ini berangkat dari makna haq(حق) dalam bahasa Arab sangat unik, yaitu bukan hanya punya banyak makna, namun juga memiliki satu poros makna yang sama yang kemudian berkembang ke berbagai arah sesuai dengan konteks penggunaannya.
Akar kata (ح ق ق) pada dasarnya menunjuk kepada sesuatu yang tetap, kokoh, dan tidak berubah. Dari makna dasar ini lahirlah berbagai pengertian turunan seperti kebenaran, kepastian, hak, kewajiban, bahkan sesuatu yang pantas dan layak.
Sesuatu disebut haq karena ia berada pada posisi yang semestinya, tidak bergeser, dan tidak bisa diingkari. Dari sini kemudian muncul makna kebenaran sebagai lawan batil, yaitu sesuatu yang tidak kokoh dan mudah runtuh. Misalnya dalam ayat berikut :
Dan pada harta-harta mereka ada hak bagi orang yang meminta dan orang yang tidak mendapat bagian. (QS. Adz-Dzariyat : 19)
Namun di sinilah keunikan bahasa Arab terlihat lebih dalam, yaitu tidak cukup dengan satu kata, yaitu haq, lalu arah maknanya ditentukan oleh konteks dan huruf yang menyertainya. Dalam ungkapan (حق على الزوج) maknanya adalah : ’hak yang berada di atas suami’, yaitu sesuatu yang menjadi tanggungan dan beban yang harus ia tunaikan. Dalam bahasa kita diterjemahkan sebagai kewajiban suami.
Sebaliknya dalam ungkapan (حق للزوجة) maknanya adalah : ’hak yang dimiliki oleh istri’, yaitu sesuatu yang menjadi miliknya dan berhak ia terima. Padahal keduanya merujuk kepada satu hal yang sama, hanya sudut pandangnya yang berbeda. Dengan demikian, hak dan kewajiban bukan dua hal yang terpisah, melainkan satu realitas yang dilihat dari dua arah.
Yang membedakannya pada penggunaaan huruf ’ala (على) atau huruf li (لِ) yang menyertai kata hak (حق) itu sendiri. Bisa kita contohkan pada dua kalimat ini. Dari sisi kewajiban suami bisa dikatakan (النَّفَقَةُ حَقٌّ عَلَى الزَّوْجِ لِلزَّوْجَةِ), maka terjemahan aslinya adalah : ”nafkah adalah hak yang berada di atas suami untuk istri”. Tentu ini agak sulit dipahami karena tidak lazim digunakan. Yang lebih lazim di telinga kita : ’nafkah adalah kewajiban suami kepada istri’.
Kurang lebih begitu juga dengan ungkapan haqiqun ’ala (حقيق على) yang diterjemahkan oleh Kemenag RI dan Quraish Shihab menjadi : ”wajib atasku”.
Al-Qurtubi dalam tafsir menyebutkan ada beberapa qiraat yang berbeda dalam ayat ini. Yang paling masyhur adalah haqiqaun ’ala (حقيق على) maka maknanya adalah wajibun ’ala (واجب على) yang artinya : wajib atasku. Ini sejalan dengan terjemahan Kemenag dan Quraish Shihab, bahwa ada sesuatu yang menjadi tanggungan atau kewajiban atas Nabi Musa, yaitu tidak berkata atas nama Allah kecuali yang benar.
Namun beliau menyebutkan ada yang memaknainya menjadi harishun ’ala (حريص على) yaitu sangat menjaga atau sangat berhati-hati. Seakan-akan Nabi Musa bukan hanya terikat kewajiban, tetapi juga memiliki sikap batin yang kuat untuk tidak menyimpang dari kebenaran.
Kemudian beliau menyebut qiraat Abdullah bin Mas’ud dimana kata (على) dihilangkan, sehingga menjadi (حقيق ألا أقول). Ini membuat maknanya lebih langsung: “sepantasnya aku tidak mengatakan…”, tanpa nuansa beban “di atas”. Jadi lebih condong ke arah kepantasan dan kelayakan, bukan kewajiban formal.
Beliau juga menyebut kemungkinan lain dari sisi bahasa bahwa huruf (على) bisa bermakna seperti huruf bi(ب), sehingga maknanya menjadi: “aku berpegang pada tidak mengatakan…”. Ini menunjukkan bahwa fokusnya adalah komitmen dan keterikatan pada kebenaran, bukan sekadar kewajiban yang dipikul. Dasarnya bahwa Qira’ah Ubay dan Al-A‘mash secara eksplisit membacanya dengan huruf bi : (حَقِيقٌ بِأَنْ لَا أَقُولَ عَلَى اللَّهِ).
Dalam pemahaman ini, kata haqiq (حقيق) bisa bermakna mahquq (محقوق), yaitu sesuatu yang telah ditetapkan, layak, dan memang pada tempatnya. Ini kembali ke akar kata haq sebagai sesuatu yang kokoh dan tidak bergeser dari posisinya.
Dengan demikian, dari seluruh penjelasan Al-Qurtubi ini, kita bisa melihat bahwa satu ungkapan pendek haqiqun ’ala (حَقِيقٌ عَلَىٰ) ternyata membuka beberapa lapisan makna sekaligus: bisa berarti kewajiban, bisa berarti komitmen yang dijaga, bisa juga berarti kepantasan yang melekat. Semua itu tidak saling bertentangan, tetapi justru saling melengkapi dalam menggambarkan sikap Nabi Musa yang tidak mungkin berkata atas nama Allah kecuali kebenaran.
أَنْ لَا أَقُولَ عَلَى اللَّهِ إِلَّا الْحَقَّ
Huruf an (أن) berfungsi sebagai penghubung yang menjelaskan isi dari pernyataan sebelumnya, sehingga maknanya menjadi: bahwa. Huruf la (لا) adalah huruf penafian yang menunjukkan penolakan secara mutlak, yaitu sama sekali tidak.
Kata kerja aqul (أقول) berasal dari akar kata (ق و ل) yang berarti berkata atau mengucapkan. Dalam hal ini yang jadi pelakunya atau yang berkata tidak lain adalah Nabi Musa alaihissalam.
Huruf ala (على) dalam ungkapan ini tidak dimaknai secara harfiah “di atas”, tetapi bermakna berbicara atas nama atau menisbatkan sesuatu kepada. Lafazh Allah (الله) adalah nama Allah, yaitu Dzat yang segala ucapan tentang-Nya harus benar dan tidak boleh direkayasa.
Huruf illa (إلا) adalah huruf pengecualian yang membatasi makna hanya pada satu hal saja. Kata al-haq (الحق) berasal dari akar kata (ح ق ق) yang berarti sesuatu yang benar, tetap, dan tidak bisa diingkari. Dalam konteks ini berarti kebenaran yang murni.
Dengan susunan ini, maknanya menjadi sangat tegas: tidak ada satu pun ucapan yang dinisbatkan kepada Allah kecuali yang benar.
قَدْ جِئْتُكُمْ بِبَيِّنَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ
Huruf qad (قد) berfungsi sebagai penegas, yang menunjukkan bahwa suatu peristiwa benar-benar telah terjadi. Dalam konteks ini memberi makna: sungguh atau benar-benar.
Kata kerja ji’tukum (جئتكم) berasal dari akar kata (ج ي ء) yang berarti datang. Bentuk ini menunjukkan “aku telah datang kepada kalian”, dengan dhamir -kum yang berarti kalian.
Huruf bi (ب) berfungsi sebagai penghubung yang memberi makna membawa atau dengan membawa.
Kata bayyinah (بينة) berasal dari akar kata (ب ي ن) yang berarti jelas atau terang. Kata ini menunjukkan sesuatu yang sangat jelas, bukti yang nyata, tidak menyisakan keraguan.
Huruf min (من) berarti dari, menunjukkan asal atau sumber sesuatu.
Kata rabbikum (ربكم) berasal dari kata (ر ب ب) yang berarti Tuhan, pemelihara, dan pengatur. Tambahan dhamir -kum menunjukkan: Tuhan kalian.
Dengan susunan ini, Nabi Musa menegaskan bahwa kedatangannya bukan tanpa dasar, tetapi membawa bukti yang nyata yang berasal langsung dari Tuhan mereka. Ini sekaligus menjadi penguat atas pernyataan sebelumnya, bahwa apa yang disampaikannya bukan sekadar klaim, melainkan didukung oleh tanda-tanda yang jelas dari Allah.
فَأَرْسِلْ مَعِيَ بَنِي إِسْرَائِيلَ
Huruf fa (ف) berfungsi sebagai penghubung yang menunjukkan kelanjutan dan konsekuensi dari pernyataan sebelumnya, sehingga maknanya menjadi: maka. Kata kerja perintah arsil (أرسل) merupakan fi’il amr yang berasal dari akar kata (ر س ل) yang berarti mengutus, melepaskan, atau membiarkan pergi. Dalam bentuk perintah ini bermakna: lepaskanlah atau biarkanlah pergi.
Kata ma‘iya (معي) terdiri dari kata ma‘a (مع) yang berarti bersama, ditambah dhamir -ya yang berarti aku, sehingga maknanya menjadi: bersamaku. Kata bani (بني) berarti anak-anak atau keturunan. Dalam penggunaan seperti ini menunjukkan kelompok atau kaum. Kata isra’il (إسرائيل) adalah nama Nabi Ya‘qub, sehingga bani Isra’il berarti keturunan Nabi Ya‘qub, yaitu kaum Bani Israil.
Kisah menetapnya Bani Israil di Mesir bermula dari keluarga Nabi Ya'qub yang tinggal di wilayah Kan‘an, yaitu kawasan Levant yang kira-kira mencakup Palestina dan sekitarnya saat ini. Peristiwa ini diperkirakan terjadi sekitar abad ke-18 hingga ke-17 sebelum Masehi, ketika kawasan tersebut masih dihuni oleh berbagai kabilah kuno dan belum menjadi negara seperti sekarang.
Di antara anak-anak beliau, terdapat Nabi Yusuf, yang sejak muda mengalami peristiwa dramatis hingga akhirnya berada di Mesir. Mesir pada masa itu adalah peradaban besar yang berpusat di sepanjang Sungai Nil, sangat maju dalam pengelolaan pertanian dan logistik. Nabi Yusuf kemudian diangkat menjadi pejabat tinggi yang mengatur persediaan pangan negara, sebuah posisi yang sangat menentukan ketika terjadi masa paceklik panjang di kawasan Timur Tengah, termasuk Kan‘an.
Ketika krisis itu melanda, keluarga Nabi Ya‘qub di Kan‘an mengalami kesulitan pangan dan datang ke Mesir untuk mendapatkan bahan makanan. Di sanalah mereka bertemu kembali dengan Nabi Yusuf. Setelah pertemuan tersebut, Nabi Yusuf mengundang seluruh keluarganya untuk pindah dan menetap di Mesir, yang diperkirakan terjadi sekitar periode yang sama, yakni sekitar 1700-an SM. Mereka kemudian tinggal di wilayah subur di Mesir bagian timur (sering diidentifikasi sebagai kawasan delta Nil), dan pada masa itu hidup dalam keadaan aman serta cukup sejahtera.
Seiring berjalannya waktu, generasi berganti dan jumlah Bani Israil semakin banyak. Namun kekuasaan di Mesir juga berubah. Datanglah penguasa baru yang tidak lagi mengenal jasa Nabi Yusuf. Dalam Al-Qur’an, penguasa ini dikenal sebagai Fir'aun. Ia memandang Bani Israil sebagai ancaman sosial dan politik, sehingga mulai menerapkan berbagai bentuk penindasan, termasuk kerja paksa dan kebijakan keras terhadap mereka.
Dengan demikian, keberadaan Bani Israil di Mesir bermula dari perpindahan akibat krisis pangan dari Kan‘an ke Mesir sekitar abad ke-18–17 SM, lalu berkembang menjadi kehidupan yang mapan di bawah perlindungan kekuasaan, sebelum akhirnya berubah menjadi masa penindasan yang kelak melahirkan fase perjuangan di bawah kepemimpinan Nabi Musa pada abad-abad berikutnya.
Setelah Bani Israil menetap di Mesir sejak sekitar abad ke-18–17 SM, kehidupan mereka mengalami perubahan besar seiring berjalannya waktu. Generasi demi generasi berlalu, dan kedudukan mereka yang semula terhormat, karena jasa Nabi Yusuf, perlahan hilang dari ingatan penguasa Mesir. Ketika rezim berganti, muncul penguasa baru yang tidak lagi mengenal sejarah tersebut. Dalam Al-Qur’an, sosok ini dikenal sebagai Fir'aun.
Perubahan ini diperkirakan terjadi beberapa abad setelah kedatangan awal Bani Israil. Jika mereka masuk sekitar 1700-an SM, maka masa penindasan yang mencapai puncaknya terjadi mendekati abad ke-14 hingga ke-13 SM.
Inilah periode yang oleh banyak sejarawan sering dikaitkan dengan masa hidup Nabi Musa, sekitar tahun 1300-an SM. Namun harus terima fakta bahwa tetap ada perbedaan pendapat dalam detailnya.
Hubungan antara Fir’aun dan Bani Israil pada masa ini bukan lagi hubungan antara penguasa dan kelompok yang dilindungi, tetapi berubah menjadi hubungan dominasi dan penindasan. Bani Israil dipandang sebagai kelompok asing yang jumlahnya terus bertambah dan dianggap berpotensi mengancam stabilitas kekuasaan. Dalam logika politik kekuasaan saat itu, jumlah besar tanpa loyalitas dianggap sebagai ancaman.
Karena itu, Fir’aun menerapkan kebijakan yang sangat keras. Bani Israil dijadikan tenaga kerja paksa untuk proyek-proyek besar negara. Mereka hidup dalam tekanan sosial, kehilangan kebebasan, dan berada dalam posisi yang sangat lemah. Bahkan untuk mengendalikan pertumbuhan populasi mereka, diberlakukan kebijakan ekstrem berupa pembunuhan bayi laki-laki dari kalangan Bani Israil, sementara bayi perempuan dibiarkan hidup.
Ini menunjukkan bahwa penindasan tersebut bukan sekadar ekonomi, tetapi sudah sampai pada upaya sistematis melemahkan eksistensi mereka sebagai suatu bangsa.
Dalam situasi seperti inilah Nabi Musa lahir, sekitar abad ke-13 SM. Ia lahir justru di tengah kebijakan pembunuhan bayi tersebut, sehingga ibunya harus menyelamatkannya dengan cara menghanyutkannya di Sungai Nil.
Menariknya, Musa justru kemudian diasuh di lingkungan istana Fir’aun sendiri, sehingga ia tumbuh dalam dua dunia: sebagai bagian dari Bani Israil yang tertindas, sekaligus mengenal kehidupan elite Mesir dari dalam.
Ketika Musa diangkat menjadi nabi, ia diutus untuk menghadapi Fir’aun dan membebaskan Bani Israil dari penindasan tersebut. Di sinilah hubungan antara Fir’aun dan Bani Israil mencapai titik paling tegang: dari semula hubungan politik yang represif berubah menjadi konflik terbuka antara kekuasaan absolut dan misi pembebasan yang dibawa oleh seorang nabi.
Jadi, jika dirangkai secara utuh, hubungan Fir’aun dengan Bani Israil adalah hubungan yang mengalami transformasi drastis: dari tidak saling mengenal, lalu menjadi hubungan penguasa terhadap kelompok minoritas, kemudian berubah menjadi relasi penindasan sistematis, hingga akhirnya berujung pada konfrontasi besar di masa Nabi Musa sekitar abad ke-13 SM.