Kemenag RI 2019:Fir‘aun berkata, “Mengapa kamu beriman kepadanya sebelum aku memberi izin kepadamu? Sesungguhnya ini benar-benar tipu muslihat yang telah kamu rencanakan di kota ini untuk mengusir penduduknya. Kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu ini). Prof. Quraish Shihab:Dia (Firaun) berkata: “Apakah kamu beriman kepadanya (Nabi Musa as.) sebelum aku memberi izin kepada kamu? Sesungguhnya ini adalah makar yang telah kamu rencanakan di kota ini, supaya kamu mengeluarkan penduduknya darinya; maka kelak kamu mengetahui (akibat perbuatan kamu itu).” Prof. HAMKA:Berkata Fir’aun, “Kamu percaya kepadanya, sebelum aku berizin kepadamu. Sesungguhnya ini adalah suatu tipu daya yang telah kamu perbuat di dalam negeri ini untuk mengeluarkan penduduknya dari dalamnya. Lantaran itu kamu akan tahu sendiri.
Ayat ke-123 dari surat Al-A’raf ini menceritakan kekecewaan, kemarahan sekaligus kepanikan Fir’aun ketika para penyihir yang sudah dijanjikan imbalan harta dan tahta, seluruhnya keok di hadapan mukjzat Musa dan Fir’aun.
Apalagi ada fakta yang lebih menyakitkan, bahwa kekalahan mereka diikuti dengan otomatis menjadi pendukung dakwah Nabi Musa dan Harun. Maka Fir’aun pun seperti mempertanyakan sikap mental para penyihirnya yang dianggapnya plin-plan.
Fir’aun ingatkan bahwa para penyihirnya itu hanya boleh beriman kepada Musa dan Harun jika benar-benar tidak diberi izin. Maka pertanyannya adalah : Mengapa kamu beriman kepadanya sebelum aku memberi izin kepadamu?
Fir’aun masih berusaha meyakinkan para penyihirnya bahwa mereka itu hanya korban tipu muslihat yang telah direncanakan sebelumnya. Padahal tujuan utamanya untuk mengusir penduduknya.
قَالَ فِرْعَوْنُ آمَنْتُمْ بِهِ
Kata qala (قَالَ) artinya : dia berkata. Kata fir’aunu (فِرْعَوْنُ) maksudnya adalah Fi’aun. Kata-kata ini diarahkan kepada para penyihirnya, yang sudah yakin akan pindah agama dan keyakinan.
Kata aamantum (آمَنْتُمْ) artinya : kamu telah beriman. Objeknya adalah kata bihi (بِهِ) artinya : kepadanya, yaitu kepada Musa. HAMKA menerjemahkannya menjadi : Kamu percaya kepadanya.
Kemenag RI menambahkan kata tanya : ’mengapa’, sehingga terjemahan lengkapnya menjadi : ’Mengapa kamu beriman kepadanya’
Para ulama qiraat diantaranya Hamzah, al-Kisa’i, dan Abu Bakr dari ‘Ashim serta Rawh dari Ya‘qub membacanya dengan didahului huruf hamzah (أَ) yang artinya : apakah, sehingga membaca jadi a-aamantum (أآمَنتُمْ). Jika menggunakan qiraat ini, maka terjemahannya menjadi sebagaimana yang Quraish Shihab terjemahkan : ”Apakah kamu beriman kepadanya (Nabi Musa as.)”
قَبْلَ أَنْ آذَنَ لَكُمْ
Kata qabla (قَبْلَ) artinya : sebelum. Kata an aadzana lakum (أَنْ آذَنَ لَكُمْ) sebenarnya makna yang lebih tepat bukan sekadar : ’aku memberi izin kepada kamu’ . Kalau maksudnya ’memberi izin’, maka dalam bahasa Arab memakai kata adzina (أَذِنَ) seperti dalam ayat berikut :
قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ
Katakanlah: "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (QS. Yunus : 59)
Sedangkan yang dipakai di sini adalah aadzana (آذَنَ) dan ini beda makna, meski sangat mirip. Kata (آذَنَ) meski punya akar yang sama, namun berpola (أفعل), yang secara asal terbentuk dari a’dzana (أَأْذَنَ), lalu diringankan menjadi aadzana (آذَنَ). Maknanya sudah bukan lagi sekadar memberi izin, tetapi lebih kepada menyatakan, memberitahukan, atau mengumumkan sesuatu secara terang.
Jadi maksud kalimat ini bukan: “sebelum aku izinkan kalian”, tetapi lebih tepat: “sebelum aku umumkan atau nyatakan izin itu kepada kalian.”
Untuk menguatkan makna kata (آذَنَ) sebagai mengumumkan atau menyatakan secara terang, ada hadits yang sangat jelas dimana Nabi SAW bersabda :
Siapa yang memusuhi wali-Ku, maka sungguh Aku telah mengumumkan perang terhadapnya.”
Di sini ungkapan aadzantuhu bil-harbi (آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ) maknanya bukan : Aku mengizinkan perang, tetapi : Aku menyatakan perang, atau aku umumkan perang. Ini semakin menegaskan bahwa kata aadzana (آذَنَ) memang mengandung makna pengumuman yang jelas dan terbuka, bukan sekadar izin.
Disinilah tampak jelas kesombongan Fir’aun, seakan-akan keimanan semua orang harus menunggu pengumuman resmi dari dirinya.
إِنَّ هَٰذَا لَمَكْرٌ
Kata inna hadza (إِنَّ هَٰذَا) artinya : sesungguhnya ini. Ini yang dimaksud tidak lain adalah masuk Islamnya para penyihir dan bergabungnya mereka dengan Nabi Musa alaihissalam.
Kata la-makrun (لَمَكْرٌ) diterjemahkan secara berbeda-beda. Kemenag RI menerjemahkannya menjadi : tipu muslihat, sedangkan HAMKA menerjemahkannya menjadi : tipu daya. Adapun Quraish Shihab tidak menerjemahkannya dan membiarkan maknanya secara apa adanya yaitu : makar.
Namun Penulis merasa khawatir jika kata makar dalam bahasa Arab tidak dimaknai dan ditulis secara apa adanya dalam Indonesia. Alasannya biasanya istilah yang asalnya dari bahasa Arab, jika sudah diserap ke dalam Bahasa Indonesia, selalunya mudah mengalami pergeseran makna, tidak terkecuali kata makar yang asalnya dari bahasa Arab.
Sebenarnya dalam bahasa Arab kata makr (مَكْرٌ) berarti menyusun rencana secara tersembunyi untuk mencapai tujuan tertentu. Dimana tidak selalu dalam konteks negatif, sehingga Allah SWT pun bikin makar.
Namun dalam Bahasa Indonesia, kata makar punya makna tipu daya atau siasat yang licik, bahkan makar itu sangat dekat juga maknanya dengan : pemberontakan, yaitu upaya jahat untuk menjatuhkan pemerintah atau melakukan kejahatan besar terhadap negara.
Dalam hal ini, masuk Islamnya para penyihir Fir’aun dituduh merupakan semacam sandiwara yang sudah direncanakan matang oleh Musa, dengan tujuan yang negatif.
مَكَرْتُمُوهُ فِي الْمَدِينَةِ
Kata makartumuhu (مَكَرْتُمُوهُ) artinya : kamu makarkannya. Kemenag RI dan Quraish Shihab menerjemahkanya menjadi : kamu rencanakan, sedangkan HAMKA menerjemahkannya : kamu perbuat.
Ibnu Asyur dalam tafsir At-Tahrir wa At-Tanwir[1] menjelaskan Fir’aun menuduh mereka telah melakukan rencana makar itu kemungkinan ada dua maksudnya :
Pertama, bisa jadi dia memang benar-benar mengira bahwa apa yang terjadi itu hanyalah trik biasa. Karena dia tidak paham perbedaan antara sihir dan mukjizat, dia menyangka Musa sudah bersekongkol dengan para penyihir. Dalam pikirannya, Musa adalah guru mereka, jadi wajar kalau mereka mengikuti arahannya. Maka dia menuduh semua ini hanya sandiwara yang sudah dirancang sebelumnya.
Kedua, bisa juga Fir’aun tidak benar-benar percaya dengan ucapannya sendiri, tapi sengaja berkata begitu untuk mempengaruhi orang banyak. Tujuannya agar masyarakat tidak ikut percaya kepada Musa. Ia ingin membuat orang ragu: seolah-olah kemenangan Musa itu bukan bukti kebenaran, tapi hanya hasil kesepakatan antara Musa dan para penyihir.
Cara ini mirip dengan propaganda: mengaburkan fakta supaya orang tidak yakin dengan kebenaran yang sudah jelas di depan mata. Namun apa pun maksudnya, sikap Fir’aun tetap salah. Ia langsung menuduh tanpa bukti, lalu mengancam akan menyiksa. Padahal seharusnya, kalau memang ada tuduhan, harus dibuktikan dulu. Tetapi karena dia tidak mampu menghadapi kebenaran, akhirnya dia memilih jalan kekuasaan dan kekerasan.
Kata fil-madinah (فِي الْمَدِينَةِ) oleh Kemenag RI dan Quraish Shihab diterjemahakan menjadi : di kota ini. Sedangkan HAMKA menerjemahkannya : di negeri ini.
Ketika Fir’aun berkata ‘di kota; atau di negeri, sebenarnya dia sedang menuduh bahwa semua ini sudah direncanakan sebelumnya, bukan terjadi tiba-tiba di tempat itu. Seolah-olah dia berkata bahwa ini bukan kejadian spontan, tapi memang kalian sudah bersepakat sejak masih di kota Mesir, lalu sekarang kalian tinggal menjalankan rencana itu di sini.
Jadi kata fil-madinah (فِي الْمَدِينَةِ) bukan sekadar menunjukkan tempat, tapi menunjukkan waktu dan asal perencanaan, yang sudah dibuat saat mereka masih berada di pusat kehidupan (kota), sebelum keluar ke padang pasir tempat pertarungan antara Musa dan para penyihir terjadi.
Kalau dipahami secara fisik, maka yang dimaksud fil-madinah (فِي الْمَدِينَةِ) tentu bukan kota Kairo seperti yang kita kenal sekarang. Kota itu belum ada pada masa Fir’aun. Yang dimaksud adalah pusat pemerintahan Mesir kuno pada masa itu, yaitu kota-kota besar yang berada di sepanjang Sungai Nil.
Para sejarawan biasanya menunjuk ke wilayah seperti Memphis, yang terletak di sekitar lembah Nil, tidak jauh dari kawasan yang sekarang termasuk bagian selatan Kairo. Di situlah berdiri pusat kekuasaan, istana, dan sistem pemerintahan Fir’aun. Tempatnya bukan di tengah gurun tandus, tapi justru di wilayah yang subur, dekat aliran sungai, karena di sanalah kehidupan manusia berkembang.
Ada juga pendapat yang mengaitkannya dengan kawasan Delta di utara, seperti wilayah Pi-Ramesses, yang pada masa tertentu menjadi pusat kekuasaan raja-raja Mesir. Wilayah ini lebih hijau lagi, karena banyak cabang Sungai Nil yang mengalir di sana.
Maka ketika Fir’aun berkata “di kota”, ia sedang menunjuk ke pusat kekuasaan itu, tempat ia memerintah, tempat para penyihir hidup dan beraktivitas, dan tempat yang ia anggap sebagai wilayah kontrol penuh dirinya. Seakan-akan ia ingin mengatakan bahwa semua ini bukan terjadi tiba-tiba di padang pasir, tapi sudah dirancang sejak dari jantung kekuasaan itu sendiri.
Dengan cara bicara seperti ini, Fir’aun berusaha memberi kesan bahwa Musa dan para penyihir telah bermain “di dalam sistem”, dari dalam kota, dari pusat pemerintahan, lalu keluar membawa rencana besar. Padahal itu hanya tuduhan yang ia bangun untuk menutupi kekalahannya di hadapan kebenaran.
لِتُخْرِجُوا مِنْهَا أَهْلَهَا
Kata li-tukhirju (لِتُخْرِجُوا) artinya : agar kamu mengeluarkan. Huruf minha (مِنْهَا) artinya : darinya, yaitu dari negeri Mesir. Kata ahlaha (أَهْلَهَا) artinya : penduduknya.
Secara lahiriah, kalimat ini berarti: “agar kalian mengeluarkan penduduknya dari sana.” Yang dimaksud ’darinya’ adalah negeri Mesir, dan yang dimaksud dengan ’penduduknya’ adalah masyarakat yang selama ini tinggal di sana, terutama kaum Qibthi sebagai kelompok penguasa.
Namun kalau diperhatikan lebih dalam, ini bukan laporan fakta, tapi narasi yang dibangun Fir’aun untuk menakut-nakuti. Ia ingin menggiring opini bahwa Musa dan para penyihir tidak sekadar berdebat atau menunjukkan kemampuan, tapi sedang menjalankan rencana besar untuk merebut kekuasaan. Seakan-akan Fir’aun berkata:
“Ini bukan soal iman atau kebenaran. Kalian sedang bersekongkol untuk mengusir penduduk asli, lalu mengambil alih negeri ini.”
Padahal kenyataannya tidak begitu. Nabi Musa datang dengan misi membebaskan Bani Israil dari penindasan, bukan untuk mengusir seluruh penduduk Mesir. Tapi Fir’aun sengaja membesar-besarkan isu itu agar tampak seperti ancaman politik dan sosial.
Di sini terlihat jelas cara berpikir Fir’aun: setiap gerakan kebenaran ia tafsirkan sebagai ancaman terhadap kekuasaan. Maka bahasa yang ia pakai pun bukan bahasa kebenaran, tapi bahasa propaganda, seolah-olah yang terjadi adalah upaya pengusiran massal dan perebutan negeri.
Jadi kalimat ini bukan menjelaskan realita, tapi mengungkap cara Fir’aun memutarbalikkan keadaan, agar rakyat tetap berada di pihaknya dan tidak mengikuti Nabi Musa.
فَسَوْفَ تَعْلَمُونَ
Kata fa-sawfa (فَسَوْفَ) artinya adalah: maka kelak akan. Kata ta‘lamuuna (تَعْلَمُونَ) artinya adalah: kalian akan mengetahui.
Ungkapan ini bukan sekadar kalimat biasa, tapi ancaman yang sengaja dibuat samar. Fir’aun tidak langsung menyebutkan apa yang akan mereka “ketahui”, juga tidak mengatakan: kalian akan tahu apa. Justru di situlah letak tekanannya. Kalimat ini dibiarkan menggantung, supaya orang yang mendengar merasa takut dan membayangkan sendiri sesuatu yang buruk akan terjadi.
Secara psikologis, ini lebih kuat daripada ancaman yang jelas. Karena ketika ancaman tidak dijelaskan, orang akan mengisi kekosongan itu dengan bayangan yang lebih menakutkan dari apa pun yang bisa disebutkan secara langsung.
Selain itu, kalimat ini juga menunjukkan perubahan sikap Fir’aun. Sebelumnya ia mencoba berdebat, menuduh, dan membangun opini. Tapi ketika semua itu gagal, ia tidak lagi punya argumen. Maka yang tersisa hanya satu: kekuasaan dan ancaman. Seakan-akan ia berkata:
“Kalian tidak mau tunduk dengan kata-kata, maka nanti kalian akan merasakan akibatnya.”
Jadi tujuan ucapan ini bukan memberi informasi, tapi menakut-nakuti, menekan secara mental dan menunjukkan bahwa ia masih berkuasa. Dan memang setelah itu, ancamannya dijelaskan dengan lebih konkret: pemotongan tangan dan kaki secara bersilang. Jadi kalimat ini adalah pembuka ancaman, semacam ketukan awal sebelum hukuman yang lebih jelas disebutkan.
[1] Ibnu Asyur (w. 1393 H), At-Tahrir wa At-Tanwir, (Tunis, Darut-Tunisiyah li An-Nasyr, Cet-1, 1984)