Ayat ke-124 ini lanjutan dari ayat sebelumnya yang masih belum jelas bentuk hukuman yang akan Firaun terapkan kepada para ahli sihir Mesir, setelah pada akhirnya mereka malah jadi orang-orang yang beriman, masuk Islam, dan bergabung kepada Nabi Musa, serta mengambil arah jalan hidup yang bertentangan dengan Fir’aun.
Dengan tegas Fir’aun menyebutkan bentuk hukuman dengan detail dan rinci, mulai dari mutilasi yaitu memotong tangan dan kaki mereka, yang dilakukan secara unik, yaitu bersilangan satu dengan yang lain.
Namun begitu pada akhirnya semua tetap akan menghadapi hukuman mati, yang mana caranya lebih horor lagi, yaitu dengan cara disalib. Dan ini diancamkan secara masal tanpa ada pengecualian.
Kata min khilaafin (مِنْ خِلَافٍ) artinya adalah: secara bersilang (berlawanan sisi).
Maksudnya tangan dan kaki yang dipotong itu tidak satu sisi. Misalnya tangan kanan dipotong bersama kaki kiri, atau tangan kiri bersama kaki kanan. Jadi bukan kedua tangan saja, atau kedua kaki saja, tapi disilang. Kenapa dilakukan seperti itu?
Tujuannya bukan sekadar menyiksa, tapi melumpuhkan tanpa langsung membunuh. Kalau yang dipotong hanya satu jenis anggota misalnya kedua tangan saja, orang masih bisa berjalan. Tapi kalau disilang seperti ini, keseimbangan tubuh jadi rusak. Orang itu masih hidup, tapi sangat sulit bergerak, sangat lemah, dan terus menderita.
Cara seperti ini memang dikenal dalam praktik hukuman kuno di berbagai peradaban, termasuk di wilayah Timur Tengah. Nampaknya memang bukan sekadar hukuman, tapi juga alat teror. Orang yang melihat akan langsung merasa takut, karena siksanya bukan hanya menyakitkan, tapi juga mempermalukan dan membuat korban tidak berdaya dalam waktu lama.
Sebenarnya cara ini merupakan bentuk penyiksaan yang sengaja dibuat agar korban menderita lama, selain itu juga agar bisa menjadi contoh bagi orang lain. Yang pasti agar kekuasaan terlihat menakutkan. Fir’aun ingin menghancurkan mental dan fisik lawannya sekaligus, bukan sekadar menghukum.
Kata tsumma (ثُمَّ) artinya adalah: kemudian. Kata la-ushallibanna-kum (لَأُصَلِّبَنَّكُمْ) artinya adalah: sungguh aku benar-benar akan menyalib kalian. Kata ajma‘iin (أَجْمَعِينَ) artinya adalah: semuanya tanpa tersisa.
Hukuman salib adalah metode hukuman mati yang memang dikenal luas di zaman dahulu, dengan variasi cara pelaksanaan. Dalam praktiknya, orang yang disalib umumnya memang diniatkan akan berakhir dengan kematian. Namun dibikin agar kematian sangat berat, yaitu mati secara perlahan-lahan.
Cara kerjanya, si terhukum dipaku kedua tangannya pada kayu salib di atas tiang sehingga posisi tubuh tergantung. Dalam posisi seperti itu, tubuh tidak bisa menopang diri dengan baik. Untuk bernapas, orang itu harus terus menahan dan mengangkat tubuhnya. Semakin lama, tenaga habis, napas menjadi semakin sulit, sampai akhirnya meninggal karena kelelahan, sesak napas, atau kombinasi dengan luka dan pendarahan.
Jadi kematiannya bukan karena satu tusukan langsung, tapi karena kelelahan ekstrem, gangguan pernapasan, luka dan pendarahan yang menjadi infeksi, kadang juga dehidrasi dan paparan panas. Dalam banyak kasus, orang yang disalib bisa bertahan berjam-jam, bahkan berhari-hari, tergantung kondisi. Karena itu, penyaliban bukan sekadar membunuh, tapi juga memberi efek penyiksaan dan pertunjukan di hadapan orang banyak.
Hukuman Buat Pelaku Makar
Sekilas kita melihat kemiripan cara hukuman mati ala Fir’aun ini dengan ayat quran ketika menjelaskan hukuman buat para pelaku hirabah dalam surat Al-Maidah :
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ
Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi adalah mereka dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau diasingkan dari negeri. (QS. Al-Mā’idah: 33)
Bentuk hukuman seperti memotong anggota tubuh secara bersilang dan penyaliban itu memang bukan sesuatu yang baru dalam sejarah manusia. Itu termasuk jenis hukuman berat yang sudah dikenal dalam peradaban kuno, khususnya di kawasan Mesir, Asyur, dan wilayah Timur Dekat secara umum. Jadi Fir’aun tidak menciptakan dari nol, tapi memakai praktik yang memang sudah ada dalam budaya kekuasaan saat itu.
Kalau dua ayat itu diletakkan berdampingan, terasa sekali bahwa kita sedang melihat satu jenis tindakan yang sama, bukan sekadar kemiripan kebetulan. Lafaznya sama, bentuk hukumannya sama, bahkan cara menggambarkannya pun serupa. Ini menunjukkan bahwa yang dibicarakan bukan sesuatu yang asing, tapi sebuah praktik yang memang sudah dikenal dalam kehidupan manusia sejak lama.
Fir’aun, dalam ucapannya, sedang membingkai peristiwa yang terjadi sebagai ancaman besar terhadap negerinya. Ia menuduh ada makar, ada rencana tersembunyi, ada upaya mengusir penduduk dan mengambil alih kekuasaan. Dari sudut pandangnya, ini bukan lagi soal kebenaran atau iman, tapi soal keamanan dan stabilitas. Maka ia meresponsnya dengan ancaman hukuman yang sangat keras, yaitu pemotongan tangan dan kaki secara bersilang, lalu penyaliban. Itu adalah bentuk hukuman yang dalam logika kekuasaan saat itu dipakai untuk menghadapi sesuatu yang dianggap berbahaya dan mengganggu tatanan.
Ketika kita berpindah ke ayat tentang hirabah, kita menemukan bentuk hukuman yang sama. Ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an berbicara dengan bahasa realitas yang sudah dikenal manusia. Jenis tindakan itu bukan diperkenalkan dari nol, tapi sudah ada dalam praktik kehidupan. Namun di sini, ia ditempatkan dalam kerangka yang berbeda, yaitu sebagai respon terhadap kejahatan yang benar-benar merusak keamanan dan ketertiban masyarakat.
Di sinilah benang merah itu terasa kuat. Bukan sekadar kesamaan bentuk, tapi kesamaan cara pandang terhadap sesuatu yang disebut “ancaman besar”. Fir’aun menyebutnya ancaman, lalu menjatuhkan hukuman yang keras. Al-Qur’an juga berbicara tentang ancaman terhadap masyarakat, lalu menyebut bentuk hukuman yang sama. Seolah-olah kita sedang melihat satu konsep yang sama, tetapi muncul dalam dua konteks yang berbeda.