Kemenag RI 2019:Sungguh, Kami telah menghukum Fir‘aun dan kaumnya dengan (mendatangkan) kemarau panjang dan kekurangan buah-buahan agar mereka mengambil pelajaran. Prof. Quraish Shihab:Demi (keagungan dan kekuasaan Kami)! Sungguh, Kami telah menghukum (Firaun dan) kaum Firaun dengan masa-masa sulit dan kekurangan buah-buahan, supaya mereka mengambil pelajaran. Prof. HAMKA:Dan, sesungguhnya telah Kami timpakan kepada keluarga Fir’aun itu kekeringan dan kekurangan hasil buah-buahan supaya maulah mereka ingat.
Ayat ke-130 dari surat Al-A’raf ini seakan memberikan keyakinan kepada kaum Nabi Musa bahwa hukuman kepada Fir’aun sudah mulai nampak nyata, yaitu dengan didatangkannya kemarau panjang serta krisis hasil bumi mereka yang selama ini tidak pernah terjadi sebelumnya.
Semua itu demi agar Fir’aun tunduk dan kembali serta sadar atas perilakunya yang sewenang-wenang.
وَلَقَدْ أَخَذْنَا آلَ فِرْعَوْنَ
Kata wa-laqad (وَلَقَدْ) artinya : dan sungguh telah. Kata akhadzna (أَخَذْنَا) ini agak unik, karena makna harfiyahnya mengambil, namun dalam konteks ayat ini bukan itu artinya. Kemenag RI dan Quraish Shihab menerjemahkannya menjadi : ”Kami telah menghukum”, sementara HAMKA menerjemahkannya menjadi : ”Kami timpakan”.
Maksudnya bukan diambil biasa, tapi mereka disergap azab sampai tak berkutik dan tak bisa lari ke mana pun, sehingga terjemahan menghukum atau menimpakan itu sebenarnya hanya upaya mendekati kedahsyatan makna aslinya yang jauh lebih keras.
Kata ’aala fir’auna (آلَ فِرْعَوْنَ) artinya : kaum Fir’aun. HAMKA menerjemahkannya sebagai : keluarga Fir’aun.
Para ahli tafsir sejak generasi awal umumnya sepakat bahwa istilah ala fir’auna (آلَ فِرْعَوْنَ) tidak dibatasi pada keluarga inti secara nasab, tetapi mencakup lingkaran yang lebih luas.
Ath-Thabari dalam tafsir Jami' Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran[1] menjelaskan maksudnya adalah para pengikut dan orang-orang yang berada dalam barisan Fir’aun, bukan hanya kerabat darahnya.
Al-Qurtubi dalam tafsir Al-Jami' li Ahkam Al-Quran [2] menegaskan bahwa ungkapan ala fir’auna (آلَ فِرْعَوْنَ) bisa berarti keluarganya sekaligus siapa saja yang berpihak dan berjalan di atas jalannya.
Sementara Ibn Katsir dalam tafsir Tafsir Al-Quran Al-Azhim [3] juga menafsirkan ungkapan ala fir’auna (آلَ فِرْعَوْنَ) bisa sebagai kaumnya secara umum, termasuk para pembesar dan tentaranya yang bersama-sama menentang Nabi Musa.
Jadi dalam perspektif tafsir, istilah ini lebih tepat dipahami sebagai seluruh struktur kekuasaan dan masyarakat yang loyal kepada Fir’aun, bukan sekadar keluarga biologisnya saja.
بِالسِّنِينَ
Kata bis-sinin (بِالسِّنِين) diterjemahkan secara berbeda-beda. Kemenag RI menerjemahkannya menjadi : kemarau panjang. Qurasih Shihab berbeda lagi yaitu : masa-masa sulit. Buya HAMKA malah menerjemahkannya menjadi : kekeringan. Lantas apa sebenarnya makna sinin itu?
Kata sinin (سنين) pastinya adalah bentuk jamak dari sanah (سَنَة) yang artinya tahun, jadi sinin itu artinya secara harfiyah adalah : tahun-tahun. Namun dalam bahasa Arab, ungkapan sinin bukan sekadar tahun-tahun biasa, melainkan tahun-tahun paceklik atau kekeringan. Bahkan dalam penggunaan bahasa Arab, kata ini begitu sering dipakai untuk makna tersebut sampai seolah-olah menjadi istilah khusus untuk tahun krisis, karena orang-orang sering menyebut dan mencatat sejarah berdasarkan masa-masa sulit itu, tidak seperti tahun yang subur.
Dari kata ini juga muncul ungkapan seperti asnatal-qaum (أسْنَتَ القَوْمُ), yaitu ketika suatu kaum mengalami kekeringan. Huruf akhirnya diubah menjadi “ta’” agar dibedakan dengan ungkapan lain yang mirip bunyinya tetapi berbeda arti. Ada juga ungkapan seperti sunniyyah hamra’ (سُنِّيَّةٌ حَمْراءُ), yang berarti kekeringan yang sangat parah.
Adapun dari sisi bahasa, cara penggunaan kata ini mengikuti kaidah umum jamak dalam bahasa Arab, meskipun ada juga variasi dalam pengucapan dan i‘rab di beberapa kabilah Arab, tetapi itu lebih kepada perbedaan dialek, bukan pada perubahan makna. Intinya, ketika disebut sinin, yang dimaksud adalah rentetan tahun yang penuh kesulitan hidup, khususnya kekeringan dan paceklik.
Al-Mawardi dalam tafsir An-Nukat wa Al-‘Uyun[4] mengutip pendapat para ulama yang memiliki dua penjelasan. Yang pertama, yang dimaksud adalah al-juu’ (الجُوعِ) yaitu kelaparan, sebagaimana dikatakan oleh Mujahid ibn Jabr dan Qatadah ibn Di'ama. Yang kedua, bahwa maknanya adalah al-judub (الجُدُوبُ) yaitu kekeringan dan paceklik, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hasan al-Basri.
Al-Farra menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah kekeringan dan paceklik yang terjadi terus-menerus dari tahun ke tahun (الجَدْبُ والقَحْطُ عامًا بَعْدَ عامٍ).
وَنَقْصٍ مِنَ الثَّمَرَاتِ
Huruf wawu (وَ) artinya : dan, huruf ini menyambungkan keadaan sebelumnya yaitu kekeringan dan keadaan berikutnya yaitu kurangnya penghasilan pertanian.
Kata naqsh (َقْصٍ) artinya : kurang atau kekurangan, artinya bukan sama sekali tidak ada, tapi jumlah menurun drastis. Sedangkan minats-tsamarat (مِنَ الثَّمَرَاتِ) artinya : dari hasil pertanian. Memang tiga terjemahan kita menyebut : buah-buahan, hanya saja dalam penggunaan bahasa Indonesia, kata ’buah’ itu punya dua konotasi yang berbeda. Pertama, buah dalam arti abstrak, yaitu membuahkan. Kedua, buah dalam arti kongkrit, yaitu buah-buahan seperti mangga, pisang, jambu, dan kurma.
Padahal ketika Allah SWT menyebutkan ats-tsamarat (الثَّمَرَاتِ) dalam ayat ini, maksudnya tentu tidak sebatas hanya pada buah-buahan dalam arti sempit, tetapi maksudnya hasil bumi atau hasil pertanian. Justru hasil pertanian utama Mesir kuno didominasi oleh tanaman pokok dan kebutuhan dasar. Yang paling utama adalah gandum dan jelai, ini bahan utama roti dan makanan sehari-hari. Lalu ada kacang-kacangan seperti lentil dan kacang fava yang jadi sumber protein. Mereka juga menanam banyak sayuran seperti bawang merah, bawang putih, daun bawang, selada, dan mentimun.
Selain itu ada tanaman non-pangan yang sangat penting, seperti rami (flax) untuk membuat kain linen, dan papirus untuk bahan tulis. Ada juga tanaman pakan ternak dan rerumputan yang mendukung peternakan mereka. Jadi kalau diringkas, selain buah-buahan, Mesir menghasilkan biji-bijian, kacang-kacangan, sayur-sayuran, dan tanaman industri, yang semuanya bergantung langsung pada kestabilan air Sungai Nil.
Al-Quran sendiri secara tidak langsung mengutip hasil bumi Mesir lewat apa yang pernah dituntut Bani Israil kepada Nabi Musa alaihissalam, khususnya ketika mereka sudah meninggalkan Mesir dan tersesat di Gurun Tih.
Dan (ingatlah) ketika kamu berkata: “Wahai Musa, kami tidak bisa bersabar dengan satu macam makanan saja, maka mohonkanlah kepada Tuhanmu untuk kami agar Dia mengeluarkan bagi kami apa yang ditumbuhkan bumi, yaitu sayur-sayurannya, mentimunnya, gandumnya, kacang adasnya, dan bawang merahnya...” (Al-Baqarah ayat 61)
Di dalam ayat ini disebutkan secara jelas apa yang mereka rindukan dari kehidupan di Mesir, yaitu: sayur-sayuran (بقلها), mentimun (قثائها), gandum/biji-bijian (فومها), kacang adas (عدسها), dan juga bawang (بصلها).
Ini menunjukkan betapa mereka terbiasa dengan hasil pertanian yang beragam di Mesir, sehingga ketika di padang Tih hanya mendapatkan makanan terbatas manna dan salwa.
Kesuburan Mesir
Negeri Mesir sejak masa kuno dikenal sebagai negeri yang subur dan menjadi lumbung makanan dunia. Dasarnya karena negeri itu dilintasi sungai besar dan terpanjang di dunia, yaitu sungai Nil. Dari air sungai Nil inilah negeri Mesir menjadi subur, lumpur yang terbawa dari pedalaman benua Afrika mampu membuat negeri ini jadi pusat perkebunan dan pertanian.
Boleh dibilang negeri Mesir itu lumbung makanan dunia, sehingga jadi perebutan banyak bangsa. Namun sumber penghidupan itu tidak lain adalah sungai Nil.
Lalu jika ada informasi mereka dilanda kelaparan, bisa dengan mudah ditebak penyebabnya, selain tidak pernah turun hujan, yang jelas karena faktor air sungai Nil itu.
Dalam sistem pertanian Mesir kuno, uniknya banjir tahunan Nil adalah kunci utama. Banjir itu membawa lumpur subur dan sekaligus mengairi lahan. Namun ketika banjir itu melemah atau bahkan tidak terjadi, tanah menjadi kering, keras, dan tidak bisa ditanami. Dari sini dimulai rangkaian masalah: hasil panen menurun drastis, cadangan makanan menipis, dan harga kebutuhan pokok melonjak.
Data sejarah Mesir kuno sendiri menunjukkan bahwa peristiwa seperti ini memang pernah terjadi berulang kali. Ada masa-masa di mana Mesir mengalami gagal panen karena fluktuasi Sungai Nil, yang berujung pada kelaparan dan krisis sosial. Bahkan dalam beberapa catatan arkeologis, disebutkan adanya periode panjang kekeringan yang membuat masyarakat mengalami tekanan berat, bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga politik dan sosial.
Dalam kondisi seperti itu, kekuasaan yang tampak kuat pun sebenarnya menjadi rapuh. Sebab seluruh stabilitas negara Mesir berdiri di atas satu hal: kelancaran aliran Sungai Nil. Begitu sumber ini terganggu, maka dampaknya merambat ke seluruh sendi kehidupan.
Maka ketika Al-Qur’an menyebut bahwa kaum Fir'aun ditimpa dengan sinin, sangat masuk akal jika itu dipahami sebagai masa panjang di mana Sungai Nil tidak lagi memberikan kehidupan seperti biasanya, sehingga mereka mengalami kekeringan, kelaparan, dan krisis yang datang silih berganti dari tahun ke tahun.
لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
Makna la’allahum (لَعَلَّهُمْ) artinya : agar supaya mereka. Kata yadzdzakkarun (يَذَّكَّرُونَ) diterjemahkan oleh Kemenag RI dan Quraish Shihab sebagai : ”mengambil pelajaran”. Namun Buya HAMKA lain lagi, Beliau menerjemahkannya : ”mereka ingat”.
Ketika kita membaca bagaimana Allah SWT menghukum Fi’aun dengan kekeringan dan kekurangan pangan, logika kita lantas membangun teori sederhana : bahwa akibat tidak mau beriman, maka turunlah cobaan. Makanya harus beriman biar tidak dihukum seperti itu.
Teori itu kemudian juga dikuatkan dengan firman Allah SWT yang lain, yaitu ayat yang juga pernah kita bahas sebelumnya :
Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan membukakan untuk mereka berbagai keberkahan dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (para rasul dan ayat-ayat Kami). Maka, Kami menyiksa mereka disebabkan oleh apa yang selalu mereka kerjakan. (QS. Al-A’raf : 97)
Namun yang jadi masalah dan kritik atas teori itu, ternyata meski suatu negeri negeri sudah beriman dan bertaqwa, kekeringan dan paceklik itu bisa saja melanda semua negeri, bahkan meski negeri itu isinya orang-orang beriman semua.
Peristiwa paceklik besar di masa Umar ibn al-Khattab dikenal sebagai ‘amur-ramadah alias tahun Abu-Abu, yaitu sekitar tahun 18 Hijriah. Saat itu terjadi kekeringan panjang di wilayah Hijaz, hujan tidak turun, tanah menjadi kering keabu-abuan, tanaman tidak tumbuh, dan ternak banyak yang mati. Akibatnya terjadi kelaparan massal, bahkan penduduk dari berbagai daerah datang ke Madinah untuk mencari bantuan, sehingga krisis ini benar-benar berskala luas, bukan sekadar kesulitan individu.
Adakah Kekeringan di Masa Kenabian Muhammad SAW
Jawabannya ada, kita bisa telusuri berdasarkan banyak riwayat shalat istisqa alias minta hujan. Dan ternyata kisah shalat istisqa di masa kenabian itu tidak hanya sekali, melainkan berkali-kali. Ini menunjukkan bahwa kekeringan itu terjadi di masa kenabian bahkan bukan hanya sekali.
Pertama : Hadits shahih Bukhari dan Muslim, yaitu riwayat dari Anas ibn Malik tentang doa saat khutbah Jumat. Doa ini dilakukan di dalam masjid, tanpa shalat khusus, dengan dialog langsung antara Nabi dan seorang Badui, lalu hujan turun segera dan bahkan berlanjut berhari-hari. Ini berbeda secara bentuk, suasana, dan detail dari riwayat lain.
Dari Anas bin Malik, ia berkata: Seorang laki-laki masuk masjid pada hari Jumat melalui pintu yang menghadap ke Darul Qadha, sementara Rasulullah SAW sedang berdiri berkhutbah. Ia berdiri menghadap Nabi SAW dan berkata: “Wahai Rasulullah, harta-harta telah binasa dan jalan-jalan terputus, maka berdoalah kepada Allah agar menurunkan hujan kepada kami.” Maka Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya dan berdoa: “Ya Allah, turunkanlah hujan kepada kami, ya Allah turunkanlah hujan kepada kami, ya Allah turunkanlah hujan kepada kami.”
Kedua : Kemudian riwayat dari Abdullah ibn Zayd dan Aisha bint Abu Bakr tentang shalat istisqa di tanah lapang hampir pasti menunjuk kepada kejadian lain yang berbeda. Dalam riwayat ini ada pola ritual yang lengkap: keluar ke mushalla, shalat dua rakaat, khutbah, membalik selendang, lalu berdoa. Bentuknya sudah menjadi sebuah tata cara ibadah yang utuh, sehingga sulit untuk mengatakan ini hanya versi lain dari kejadian khutbah Jumat tadi.
Dari Abdullah bin Zaid, ia berkata: Nabi SAW keluar menuju tanah lapang untuk meminta hujan. Lalu beliau menghadap kiblat, berdoa, membalik selendangnya, kemudian beliau shalat dua rakaat. Shahih al-Bukhari & Muslim
Dari Aisyah RA, ia berkata: Orang-orang mengadu kepada Rasulullah SAW tentang tidak turunnya hujan. Maka beliau memerintahkan agar disiapkan mimbar di tanah lapang. Beliau menjanjikan hari untuk keluar bersama mereka. Lalu Rasulullah SAW keluar ketika matahari mulai tampak, duduk di mimbar, bertakbir dan memuji Allah, kemudian bersabda: Kalian mengeluhkan kekeringan di negeri kalian dan tertundanya hujan dari waktunya…” Lalu beliau berdoa, menghadap kiblat, membalik selendangnya, kemudian shalat dua rakaat. Sunan Abu Dawud
Maka jika dipetakan secara historis, yang paling masuk akal adalah bahwa peristiwa istisqa di masa Nabi SAW tidak hanya satu atau dua, tetapi kemungkinan tersebar dalam sekitar dua hingga tiga, bahkan bisa sampai empat episode kekeringan yang berbeda. Satu peristiwa besar tercermin dalam khutbah Jumat, satu lagi dalam bentuk shalat istisqa formal di lapangan, dan sisanya adalah kejadian-kejadian lain yang tidak terekam lengkap waktunya, tetapi cukup kuat indikasinya dari variasi riwayat yang ada. Ini bukan kepastian angka, melainkan hasil penggabungan dan pembacaan kritis terhadap seluruh riwayat yang sampai kepada kita.
Dengan semua fakta ini, lantas bagaimana kita bisa menjelaskan bahwa kekeringan itu hukuman atau apa?
Yang pasti dalam shalat-shalat istisqa itu Nabi SAW memang mengajak para shahabat untuk bermohon ampun, bahkan berpuasa dulu sebelumnya, bersedekah dan juga membawa serta ternak mereka.
[1] Ath-Thabari (w. 310 H), Jami' Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran, (Beirut, Muassasatu Ar-Risalah, Cet. 1, 1420 H - 2000M)
[2] Al-Qurtubi (w. 671 H), Al-Jami' li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M)
[3] Ibnu Katsir (w. 774 H), Tafsir Al-Quran Al-Azhim, (Cairo, Dar Thaibah lin-Nasyr wa at-Tauzi’, Cet. 2, 1420 H – 1999 M)